Bandung- Kamis, 13 September 2018, Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan ujian terbuka promosi doktor, pada kesempatan ini Nia Karniawati yang merupakan mahasiswa doktor Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Ilmu Pemerintahan dan sebagai Dosen Tetap pada Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unikom Bandung, resmi menyandang gelar doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan ujian terbuka.

Ujian terbuka promosi doktor dipimpin oleh ketua sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, S.IP.,S.Si.,M.T.,M.Si.(Han), Sekretaris Sidang Dr. Dra. Dede Sri Kartini, M.Si., Ketua Tim Promotor Prof. Dr. H. Samugyo Ibnu Redjo, M.A., Anggota Tim Promotor Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A., dan Dr. Drs. Rahman Mulyawan, M.Si, serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, SH., M.Hum., Dr. Drs. Asep Sumaryana, M.Si., Representasi Guru Besar Prof. Dr. Ir. H. Denny Kurniadie, M.Sc. Disertasi yang disusun berjudul E-Government dalam Pelayanan Perijinan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang KBU di DPMPTSP Jawa Barat” yang dinyatakan lulus dengan predikat Memuaskan.

Disertasi yang diujikan menurut Nia Karniawati Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya fenomena penggunaan teknologi informasi yang telah dilakukan DPMPTSP Jawa Barat belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari belum banyaknya masyarakat yang menggunakan fasilitas layanan perijinan online pada periode 2015-2017 (data sampai dengan Bulan November 2017). Selain itu, masih terlihat keengganan masyarakat untuk mengurus perijinan secara langsung dengan alasan prosedur yang rumit, sehingga masih ada masyarakat yang tidak memiliki ijin yang seharusnya dimiliki.

Sesuai dengan Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Jawa Barat, semua ijin pemanfaatan ruang KBU yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota harus memiliki Surat Rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Namun pada kenyataannya terdapat aktivitas pembangunan di KBU yang tidak memiliki Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Bahkan terdapat proses pembangunan yang telah berjalan di lokasi yang sedang di mohonkan perijinannya, sehingga sesuai ketentuan tidak diberikan Rekomendasi karena telah ada pembangunan.

Minimnya penggunaan fasilitas online untuk pengajuan perijinan rekomendasi pemanfaatan ruang KBU tersebut berkaitan dengan pelayanan yang dilakukan oleh DPMPTSP Jawa Barat sebagai lembaga yang mengeluarkan perijinan rekomendasi pemanfaatan ruang KBU. Pelayanan merupakan berbagai kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Pelayanan ini harus memperhatikan aspek-aspek dalam memberikan pelayanan yang maksimal.

Selamat kepada Dr. Nia Karniawati, S.IP., M.Si., semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan memajukan dunia pendidikan serta instansi tempat mengabdi.

Oleh : (Komar Kurnia/Humas FISIP Unpad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *