Pemaparan Promovendus

Bandung- Rabu, 15 Juli 2020, (09.00) melalui Daring via Zoom.us Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan Sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Indrawan Tobarasi yang merupakan mahasiswa Doktor Program Studi Ilmu Pemerintahan dan sebagai PNS pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Kab. Kolaka Timur, resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan ujian terbuka.

Disertasi yang diujikan menurut Indrawan Tobarasi, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keputusan kepala desa melaksanakan pembangunan infrastruktur kabupaten dalam tinjauan diskresi. Dengan menggunakan teori exception Sunstain dan teori prinsip diskresi Galligan penelitian ini menganalisis apakah keputusan kepala desa memenuhi syarat situasional berdasarkan necessity atau emergency sebagai suatu tindakan diskresi dan proses pembuatan keputusan yang dilakukan melalui perencanaan pembangunan desa dilaksanakan sesuai dengan prinsip diskresi yang meliputi asas rationality, purposiveness dan morality.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dimaksudkan untuk menangkap makna dan mengetahui proses dalam pembuatan kebijakan pembangunan di desa khususnya terkait kebijakan pembangunan infrastruktur kabupaten tahun 2017.

Hasil penelitian menunjukan bahwa keputusan kepala desa melaksanakan pembangunan infrastruktur kabupaten didorong oleh permasalahan kebutuhan (necessity) di desa. Proses pembuatan keputusan kepala desa yang dilaksanakan di dalam perencanaan pembangunan desa di desa studi juga dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip diskresi yang meliputi asas rationality, purposiveness dan morality, sehingga dapat disimpulkan bahwa secara teoritik keputusan kepala desa melaksanakan pembangunan infrastruktur kabupaten adalah tindakan diskresi, meski secara normatif keputusan tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan tentang kewenangan desa. Penelitian ini menemukan satu dimensi penting, yaitu adanya persetujuan (approval) pemerintah kabupaten terhadap keputusan kepala desa melaksanakan pembangunan infrastruktur kabupaten. Dalam tinjauan normatif persetujuan pemerintah kabupaten ini diberikan atas tindakan kepala desa yang pada dasarnya bertentangan dengan peraturan undang-undang, namun dalam tinjauan teoritik persetujuan ini berkaitan dengan tindakan diskresi kepala desa. Persetujuan pemerintah kabupaten ini tidak disinggung oleh teori prinsip diskresi Galligan, padahal persetujuan ini merupakan asas penting sehingga tindakan diskresi kepala desa dapat terealisasi. Untuk itu, asas persetujuan ini dipandang dapat melengkapi teori prinsip diskresi Galligan khususnya dalam konteks kasus penelitian ini.

Kata kunci: Keputusan Kepala Desa, Pembangunan Infrastruktur Kabupaten, Persetujuan Pemerintah Kabupaten, Diskresi

 

                                       Pimpinan Sidang                                                                     Anggota Tim Promotor

Oponen Ahli (Penguji)

Ketua Tim Promotor                                                                          Angota Tim Promotor

Representasi Guru Besar

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Dra. Dede Sri Kartini, M.Si., Ketua Tim Promotor Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A. Anggota Tim Promotor Dr. Drs. H. Entang Adhy Muhtar, M.S. dan drs. Budhi Gunawan, M.A., Ph.D. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H. Nandang Alamsah D, S.H., M.Hum,. Dr. Dra. Dede Sri Kartini, M.Si. dan Dr. Neneng Yani Yuningsih, S.IP., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M.S. Disertasi yang disusun berjudul “Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan (Studi Kasus Pembangunan Infrastruktur Kabupaten oleh Pemerintah Desa Tahun 2017 di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara)” yang dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.

Selamat kepada Dr. Indrawan Tobarasi, S.Sos., M.Si. semoga Gelar dan Ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan memajukan dunia pendidikan serta instansi tempat mengabdi.

 

(Oleh : Komar K, Kusman R, /Humas FISIP Unpad)

http://pps.fisip.unpad.ac.id