Pemaparani Promovendus

Bandung- Kamis, 27 Agustus 2020, (15.30) Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, melalui Daring via Zoom.us pada kesempatan ini Deni Rismansyah yang merupakan mahasiswa Doktor Program Studi Ilmu Pemerintahan dan sebagai Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Al-Ghifari Bandung, Konsultan dan Peneliti Tidak Tetap pada Yayasan Bantuan Hukum Bandung, resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Disertasi yang diujikan menurut Deni Rismansyah, Objek penelitian ini fokus pada formulasi kebijakan pengupahan berupa Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tujuan penelitian ini untuk memberikan jawaban terhadap masalah formulasi kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang cenderung ditolak buruh dan untuk menemukan alternatif konsep baru formulasi kebijakan pengupahan dimasa yang akan datang.

Penelitian ini bersifat kualitatif yang bertumpu pada studi dokumentasi, wawancara dan observasi.

Hasil penelitian ini menunjukan PP Pengupahan ditolak buruh karena dari sisi prosedur: (a) ruang publik sebagai sarana untuk pembentukan opini didominasi oleh narasi kepentingan pemerintah untuk mendatangkan investor ketimbang mensejahterakan buruh; (b) musyawarah belum melibatkan buruh secara optimal dalam proses formulasi PP Pengupahan; dan (c) partisipasi buruh belum dilibatkan secara optimal dalam proses formulasi PP Pengupahan. Dari sisi substansi PP Pengupahan bermasalah terkait dengan: (a) penetapan besaran upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan; (b) terjadi pelemahan fungsi Dewan Pengupahan dalam menetapkan besaran upah minimum; dan (c) terjadi pelunakan sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah minimum, semula berdasarkan UU Ketenagakerjaan diancam dengan pidana, namun berdasarkan PP Pengupahan berubah menjadi sanksi administratif. Hasil penelitian ini menawarkan konsep alternatif kebijakan pengupahan masa mendatang datang berdasarkan: (a) landasan kebijakan pengupahan; (b) politik kebijakan pengupahan; (c) prosedur yang demokratis; (d) substansi kebijakan pengupahan berkarakter: society oriented policy, kesejahteraan, keadilan dan perlindungan terhadap buruh sesuai dengan hak- hak konstitusional buruh; dan (e) strategi gabungan aksi masa buruh, advokasi dan pembentukan partai buruh.

Kata kunci: kebijakan, pemerintah, pengupahan

Pimpinan Sidang                                                                           Sekretaris Sidang

Angota Tim Promotor

Representasi Guru Besar

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Dra. Dede Sri Kartini, M.Si., Ketua Tim Promotor Prof. Dr. Drs. H. Dede Mariana, M.S. (Alm). Anggota Tim Promotor Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A. dan Prof. Dr. H. Nandang Alamsah D, S.H., M.Hum. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. Dr. Indra Perwira, S.H., M.H. dan Dr. Hj. Netty Prasetyani, M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Oekan S. Abdoellah, M.A., Ph.D. Disertasi yang disusun berjudul

“Formulasi Kebijakan Pengupahan di Indonesia (Studi Analisis Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan)” yang dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.

Selamat kepada Dr. Deni Rismansyah, S.H., M.Si. semoga Gelar dan Ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan memajukan dunia pendidikan serta instansi tempat mengabdi.

 

(Oleh : Komar K, Kusman R, /Humas FISIP Unpad)

 

http://pps.fisip.unpad.ac.id