
Pemaparan Promovendus
Bandung- Selasa, 27 Oktober 2020, (0900) Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor melalui Daring via Zoom.us, pada kesempatan ini Mohammad Echsannullah yang merupakan mahasiswa Doktor Program Studi Ilmu Politik dan sebagai Direktur Utama PT. Taman Firdaus Kaffah, resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang proosi.
Disertasi yang diujikan menurut Mohammad Echsannullah, Pelaksanaan kewenangan DPR dalam pembahasan anggaran telah menjadi bagian penting dalam menciptakan mekanisme check and balance dalam proses penganggaran negara. Secara ideal mekanisme ini juga merupakan kontrol untuk memastikan bahwa keuangan negara disusun dengan berdasarkan pada kebutuhan rakyat. Akan tetapi adanya penangkapan oleh KPK terhadap beberapa oknum anggota Badan Anggaran (Banggar) yang kemudian berujung pada adanya praktik korupsi dan permainan anggaran telah menimbulkan persoalan terkait dengan kewenangan DPR. Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan kewenangan DPR RI dalam pembahasan anggaran tahun 2004 – 2018. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan DPR RI dalam pembahasan anggaran tahun 2004 – 2018.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Unit analisis penelitian ini adalah Banggar DPR RI. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik sampling purposive dan snowball dengan pemilihan informan di Badan Anggaran DPR RI dan wakil pemerintah dalam pembahasan rancangan anggaran, sesuai dengan kriteria penelitian. Teknik pengumpulan data yang dilaksanakan oleh peneliti adalah wawancara mendalam (indepth interview), observasi dan dokumentasi. Sedangkan untuk validitas digunakan teknik triangulasi data.
Hasil peneltian menujukkan bahwa pelaksanaan kewenangan DPR dalam pembahasan anggaran pada kurun waktu 2004 – 2018 belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal ini terlihat dari penggunaan pengaruh DPR pada saat pembahasan anggaran, dimana oknum anggota Banggar telah menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Adanya kewenangan yang disalahgunakan oleh oknum anggota dewan yang duduk di Banggar. Pelaksanaan kewenangan oleh DPR juga belum sepenuhnya berjalan dengan baik yang ditunjukkan topik yang dibahas tidak cukup matang untuk dapat disahkan oleh Banggar. Dari aspek pertanggungjawaban hukum, terlihat juga masih lemahnya pertanggung jawaban DPR dalam pembahasan anggaran menyebabkan lemahnya pertanggungjawaban dan terjadi deviasi kewenangan.
Peneliti mengusulkan sebuah konsep baru dalam kerangka pelaksanaan kewenangan DPR RI pada pembahasan anggaran negara yaitu dimensi kewenangan yang didasari pada pengawasan. Peneliti juga untuk memperjelas dua dimensi yang sebelumnya dikemukakan oleh Rubin, yaitu: kehendak politik dan proses politik. Kehendak politik dan proses politik juga dipengaruhi oleh proses oligarki partai dalam pembahasan anggaran.
Kata kunci: Politik Anggaran, Kewenangan, DPR RI, Banggar.
Pimpinan Sidang Sekretaris Sidang Ketua Promotor
Anggota Tim Promotor
Tim Oponen Ahli (Penguji)

Representasi Guru Besar
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Muradi, S.S., M.Si., M.Sc., Ph.D, Ketua Tim Promotor Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum. Anggota Tim Promotor Prof. Muradi, S.S., M.Si., M.Sc., Ph.D. dan Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. Arry Bainus, M.Si., Leo Agustino, M.Si., Ph.D. dan Yogi Suprayogi Sugandi, S.IP., M.A., Ph.D. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si. Disertasi yang disusun berjudul “Pelaksanaan Kewenangan DPR RI dalam Pembahasan Anggaran Tahun 2004 – 2018” yang dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.
Selamat kepada Dr. Ir. Mohammad Echsannullah, M.M., M.E. semoga Gelar dan Ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan memajukan dunia pendidikan serta instansi tempat mengabdi.
(Oleh : Komar K, Kusman R, /Humas FISIP Unpad)


