
Pemaparan Promovendus
Bandung – Rabu, 10 Februari 2021 (10.00), Daring via Zoom.us, Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Bahri yang merupakan mahasiswa Doktor Program Studi Administrasi Publik dan sebagai Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri., resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan siding promosi.
Disertasi yang diujikan menurut Bahri, Penyaluran Dana BOS masih menyisakan persoalan dan membutuhkan adanya redesain kebijakan, sehingga kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah tidak menimbulkan kontradiksi norma dan paradigma dalam tataran implementasinya. Selain itu, pengaturan mekanisme alokasi dan penyaluran Dana BOS ini pun tidak memiliki payung hukum yang kuat, karena tidak diatur dalam suatu undang-undang organik, melainkan hanya diatur dalam Undang-Undang APBN yang sifatnya ad hoc dan sangat tergantung pada kebijakan pemerintahan yang berkuasa.
Disertasi ini bertujuan: 1) untuk mengetahui gambaran evaluasi kebijakan alokasi dan penyaluran Dana BOS Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas) di Kabupaten Kuningan pada saat ini; 2) untuk mengetahui dan menganalisis evaluasi kebijakan alokasi dan penyaluran Dana BOS Satdikdas di Kabupaten Kuningan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah; 3) untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan implementasi kebijakan penyaluran Dana BOS Satdikdas yang ideal pada masa mendatang yang sejalan prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah. Untuk tujuan tersebut, disertasi ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif melalui wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) sebagai metode pengumpulan data. Evaluasi kebijakan alokasi dan penyaluran Dana BOS dilakukan melalui analis enam faktor, yaitu effectiveness (efektivitas), efficiency (efisiensi), adequacy (kecukupan), equity (pemerataan/kesamaan), responsiveness (responsivitas), dan appropriateness (ketepatgunaan).
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pada saat ini, pengelolaan Dana BOS untuk Satdikdas berada pada kewenangan pemerintah provinsi. Agar sejalan dengan norma otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, maka setiap tahun dalam Undang-Undang APBN atau Perpres Rincian APBN dialokasikan Dana BOS untuk Satdikdas di setiap kabupaten/kota. Selanjutnya, kabupaten/kota mengalokasikan untuk Satdikdas Negeri dalam bentuk program dan kegiatan, sedangkan Satdikdas Swasta dalam bentuk hibah. Hal ini dilakukan agar sejalan juga dengan norma pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 atau Undang-Undang No. 1 Tahun 2004.
Untuk meningkatkan implementasi kebijakan alokasi dan penyaluran Dana BOS, dapat dilakukan: Pertama, kebijakan alokasi dan penyaluran Dana BOS tetap harus dilakukan berdasarkan prinsip money follows function, di mana kebijakan penyelenggaraan Dana BOS dilaksanakan berdaksarkan pembagian urusan pemerintahan. Kedua, harus diikuti dengan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan yang tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan kementerian teknis, tetapi juga pemerintah daerah. Ketiga, Dana BOS harus disalurkan ke rekening Badan Penyelenggara Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, bukan ke rekening sekolah, karena sekolah bukanlah badan hukum.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A. Ketua Tim Promotor Dr. Drs. Asep Sumaryana, M.Si. Anggota Tim Promotor, Prof. Dr. Dra. Hj. Erlis Karnesih, M.S. dan Dr. Nina Karlina, S.IP., M.Si. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Dr. Dra. Rita Myrna., M.Si. Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A. dan Dr. Drs. Slamet Usman Ismanto, M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si. Disertasi yang disusun berjudul “Evaluasi Kebijakan Alokasi dan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Kuningan”, yang dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.
Ketua Sidang Sekretaris Sidang dan Oponen Ahli
Ketua Promotor Anggota Tim Promotor Anggota Tim Promotor
Tim Oponen Ahli/Penguji

Representasi Guru Besar
Selamat kepada Dr. Bahri, S.STP., M.Si. semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan memajukan dunia pendidikan serta instansi tempat mengabdi.
(Oleh : Komar K, Kusman R, / Humas FISIP Unpad)




