Pemaparan Promovendus

Laporan oleh :  Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 12/4/2021] Bandung – Senin, 12 April 2021 (09.00), Daring via Zoom.us, Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Khotami yang merupakan mahasiswa Doktor Program Studi Ilmu Pemerintahan dan Pada saat ini Promovendus Dosen di Universitas Islam Riau resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Disertasi yang diujikan menurut Khotami  Penelitian ini menganalisis tentang hubungan antar pemerintahan provinsi dengan pemerintah kabupaten dalam penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2014-2018). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kesenjangan antara teoritik dengan fakta empirik. Secara teori, hubungan antar pemerintahan terdapat dimensi unit pemerintah, interaksi antar aktor, keteraturan interaksi, admininstator serta penekanan kebijakan, sedangkan secara empirik terindikasi lemahnya interaksi antar aktor yang ditandai dengan rendahnya keterlibatan aktor dalam menghasilkan kebijakan tentang pertambangan emas di Riau. Sehingga berdasarkan pada kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan antar pemerintahan provinsi dengan kabupaten dalam menangani persoalan pertambangan emas tanpa izin di Provinsi Riau serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut.

Selanjutnya metode yang digunakan yakni menggunakan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini terdiri dari pejabat pemerintah provinsi dan kabupaten, masyarakat serta para pelaku kegiatan PETI yang pemilihan informan tersebut ditentukan melalui teknik purposive. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, FGD dan dokumentasi. Sementara itu analisis data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang menggambarkan proses analisis data kualitatif melalui suatu kajian yang terdisiplin. Validasi data dilakukan dengan triangulasi sumber, triangulasi data dan triangulasi teori.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, lemahnya interaksi yang ditunjukkan oleh pemerintah provinsi dengan kabupaten dalam menangani PETI yang disebabkan adanya egosektoral terhadap kewenangan pertambangan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi sementara potensi emas dimiliki oleh kabupaten. Kedua, dengan ditariknya kewenangan pertambangan pada pemerintah provinsi berpengaruh pada tingkat kepercayaan, perilaku dan persepsi pemerintah kabupaten dan masyarakat terhadap pemerintah provinsi. Ketiga, belum optimalnya peran Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang kewenangan pertambangan dalam memperkuat keterlibatan aktor untuk menghasilkan kebijakan dalam mengatasi masalah PETI. Keempat, belum berjalannya koordinasi sehingga tidak terbentuk jaringan kerja antara pemerintah provinsi dengan kabupaten untuk menghasilkan kebijakan dalam bentuk peraturan daerah tentang pertambangan rakyat dalam pengelolaan PETI di Kabupaten Kuantan Singingi. Terakhir, dengan lemahnya interaksi, koordinasi dan jaringan kerja antar aktor pemerintah, maka dibutuhkan bangunan kelembagaan melalui penataan aspek kepemimpinan dan kebijakan terutama terkait pertambangan emas di Kabupaten Kuantan Singingi.

Berdasarkan hasil penelitian, maka simpulan dalam penelitian ini yakni lemahnya hubungan antar pemerintahan provinsi dengan kabupaten dalam menangani PETI di Kabupaten Kuantan Singingi yang dinilai dari indikator perilaku, kepercayaan dan persepsi dalam dimensi interaksi aktor, keteraturan interaksi, administrator dan dimensi penekanan kebijakan. Oleh karena itu, disarankan untuk dilakukan penguatan interaksi antar aktor, peningkatan peran administrator (pejabat yang ditunjuk), koordinasi dan penguatan jaringan kerja antar aktor. Selanjutnya penguatan bangunan kelembagaan berupa aspek kepemimpinan dan kebijakan juga menjadi elemen yang determinan ikut menentukan keberhasilan pengelolaan pertambangan emas di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Kata Kunci: Hubungan antar pemerintahan, pemerintah daerah, pertambangan emas tanpa izin.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang dan Ketua Promotor Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, SH, M. Hum. Anggota Tim Promotor Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, MA , Dr. Neneng Yani Yuningsih, S.IP, M.Si. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H. Nasrullah Nazsir., M.S. Dr. Dede Sri Kartini, M.Si dan Dr. Novie Indrawati Sagita, S.IP., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja. Disertasi yang disusun berjudul “HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN DALAM PENANGANAN PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU TAHUN 2014-2018) , yang dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Khotami, M.Si .semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan memajukan dunia pendidikan serta instansi tempat mengabdi.