
Promovendus
Laporan Kusman R, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 22/06/2021] Bandung – Selasa, 22 Juni 2021 (09.00), Daring via Zoom.us,Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini ZULKIFLI GOLONGGOM.yang merupakan mahasiswa Doktor Program Studi Administrasi Publik, resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Disertasi yang diujikan menurut Zulkifli Golonggom, dilatarbelakangi fakta Luasnya wilayah negara Indonesia disertai tingginya jumlah penduduk memberikan permasalahan yang rumit pada pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia, salah satu terpenting adalah persoalan pengadministrasian Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi persoalan pokok dari setiap kali penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah di Indonesia, dan seringkali menyebabkan kekisruhan dan sengketa hasil pemilu/pemilihan kepala daerah.
Permasalahan DPT ini selalu terjadi karena pemerintah secara administratif tidak memiliki data kependudukan yang akurat mengenai jumlah penduduk potensial yang memiliki hak pilih. Pada akhir 2016 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan adanya lebih dari satu juta penduduk yang telah memiliki hak pilih namun belum selesai melakukan perekaman KTP elektronik yang dijadikan sebagai syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya, dan terancam kehilangan hak pilihnya.
Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Sulawesi Utara, Di Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2017 di temukan 7.045 pemilih dan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, 2.306 pemilih, tidak terdaftar pada DPT dan kehilangan hak pilih.
Dalam penelitian ini Promovendus menggunakan metode penelitian kualitatif. Penggunaan metode deskriptif kualitatif pada pada penelitian ini dikarenakan promovendus masih menggunakan teori sebagai guidance untuk mengeksplorasi persoalan implementasi kebijakan pendaftaran pemilih pada pilkada di kabupaten Bolaang Mongondow dan kabupaten kepulauan Sangihe. Penelitian ini dimaksudkan untuk memahami fenomena berdasarkan sudut pandang dan pengalaman para pelaksana kebijakan, seperti pejabat pembuat kebijakan dan petugas pelaksana di lapangan serta menginterpretasi peristiwa yang dialaminya.
Dengan berpedoman pada penjelasan teoritik dari Mazmanian dan Sabatier (1983:22) tentang implementasi kebijakan, metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam dilakukan secara bebas dan informal kepada informan terkait, guna mendapatkan informasi yang lengkap tentang berbagai persoalan, kendala, dan kejanggalan yang terjadi dalam implementasi kebijakan pendaftaran pemilih di Kab. Bolaang Mongondow dan Kab. Kepulauan Sangihe. Pada dasarnya wawancara mendalam yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan wawancara tidak terstruktur, meskipun disiapkan pula pedoman untuk melakukan wawancara, dengan informan penelitian terdiri dari Komisioner KPU RI Periode 2012-2017, Komisioner KPU Provinsi, Komisioner KPU Kab. Bolaang Mongondow dan Kep. Sangihe, Disdukcapil, Bawaslu Kab Bolaaang Mongondow dan Kepl. Sangihe, Aparatur Pemerintah Kab/Kec, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP).
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Drs. Heru Nurasa, M.A. Ketua Promotor Dr. Drs. Heru Nurasa, M.A.Anggota Tim Promotor Dr. Entang Adhy Muhtar, M.S, Dr. Caroline Paskarina, S.IP., M.Si, sertaim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Budiman Rusli. MS. Dr. Wawan Budi Darmawan, M.Si. . dan Dr. Dian Wardiana Sjuchro, M.Si, . Representasi Guru Besar Bapak Prof. Dr. Nandang Alamsyah Deliarnoer, SH., M.Hum. Disertasi yang disusun berjudul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDAFTARAN PEMILIH PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2017 DI PROVINSI SULAWESI UTARA” ,yang dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Zulkifli Golonggom. semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi masyarakat serta instansi tempat mengabdi.