Provendus

Laporan  Kusman R, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 30/7/2021] Bandung – Senin, 26 Juni 2021 (08.30), Daring via Zoom.us, Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Eka Endamia Surbakti yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Pemerintahan , resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus dilahirkan di Binjai tanggal 3 November 1982, putri kedua dari Bapak Ucok Imanuel Surbakti dan Ibu Kristina Herani Hutagalung.

Promovendus mempunyai suami bernama Atmaja Novianto Sembiring Meliala, ST., MM, dan dikaruniai 3 (tiga) orang putra yang bernama Steven Elnathan Meliala, Nicholas Sebastian Meliala, dan Kevin Timothy Meliala.

Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD hingga SMA diselesaikan di Binjai. Jenjang pendidikan Sarjana (S-1) Ilmu Psikologi diselesaikan tahun 2004 di Universitas Sumatera Utara, sedangkan jenjang pendidikan S- 2 Magister Administrasi Pemerintahan Daerah diselesaikan tahun 2014 di Program Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Sejak tahun 2018, Promovendus mengikuti pendidikan pada Program Doktor Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung.

Riwayat Jabatan/Pekerjaan : Staf di Kantor Palayanan Terpadu Satu Pintu di Pemerintah Daerah Kota Binjai Tahun 2005 – 2008; Staf di Direktorat Lembaga Pemerintahan dan Perwakilan Ditjen Kesbangpol Kemendagri Tahun 2009 – 2014;

Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Politik Dalam Negeri Tahun 2014 – 2019; Kasi Penyusunan Program pada Subdit Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020;

Pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Ditjen Politik dan Pemeritahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Disertasi yang diujikan menurut  Eka Endamia Surbakti, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa partai politik berhak diberikan bantuan keuangan, sebagaimana yang termuat di dalam amanat Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang selanjutnya diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri.  Bantuan keuangan yang diberikan pemerintah kepada partai politik tingkat pusat bersumber dari APBN, sementara untuk partai politik tingkat daerah bersumber dari APBD.

Menindaklanjuti amanat kebijakan tersebut, tahun 2015 sampai dengan 2017 Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran bantuan yang diberikan kepada DPD Partai Politik di Provinsi Jawa Barat sejumlah Rp. 110,20 (seratus sepuluh koma dua puluh rupiah) per suara sah yang didasarkan pada perolehan suara pada Pemilu DPRD Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2014, yaitu sejumlah Rp. 2.237.707.314,00 (Dua Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Belas Rupiah), setiap tahunnya.

Selanjutnya menindaknanjuti amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menaikkan jumlah bantuan keuangan kepada DPD Partai Politik Provinsi Jawa Barat menjadi sebesar Rp. 1.200,- per suara sah. Sehingga Tahun 2018 Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyalurkan bantuan kepada DPD Partai Politik Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 24.367.048.800 (Dua Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah), atau mengalami peningkatan lebih dari 100% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sesuai dengan amanat kebijakan yang ada, Partai politik diwajibkan menyusun proposal pengajuan bantuan keuangan yang dilengkapi dengan persyaratan adminsitrasi. Bantuan keuangan yang diterima wajib dipergunakan dengan memprioritaskan kegiatan pendidikan politik bagi kader partai dan kepada masyarakat, serta untuk membantu operasional sekretariat partai politik. Selanjutnya partai politik juga wajib menyusun laporan pertangungjawaban atas bantuan keuangan yang diterima dengan disertai dengan bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap untuk kemudian selanjutnya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Prioritas pengunaan bantuan keuangan kepada partai politik yang diberikan oleh Pemerintah yaitu untuk membantu pembiayaan pelaksanaan pendidikan politik bagi kader partai, dengan harapan pola rekrutmen partai politik di dalam kontestasi pemilu, akan diutamakan dengan mencalonkan kader-kader berkualitas yang sudah dikader dan diberikan pendidikan politik.

Tetapi dalam pengimplementasian kebijakan bantuan keuangan kepada partai politik, DPD partai politik di Provinsi Jawa Barat masih belum mempergunakan  bantuan keuangan tersebut sebagaimana mestinya, serta belum menyusun laporan pertanggungjawaban dengan disertai dengan bukti yang lengkap. Partai politik juga cenderung lebih mementingkan kepentingan membesarkan partai dan memenangkan pemilu, daripada mencapai sasaran dari pemberian bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah. Dimana terlihat dalam pola rekrutmen partai politik dalam kontestasi pemilu, partai politik lebih cenderung untuk mencalonkan orang-orang yang bukan kader partai atau kader instan partai, dibandingkan dengan mencalonkan para kader partai yang sudah diberikan pendidikan politik.

Beranjak dari hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi impelementasi kebijakan bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 s.d 2018 dengan menggunakan teori Implementasi Kebijakan Grindle (1980), yang mengemukakan 2 (dua) faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan yaitu content of policy dan context of implementation.

Studi pada penelitian ini lebih di fokuskan pada 2 (dua) DPD Partai Politik di Jawa Barat yaitu DPD PDIP dan DPD Partai Gerindra. Hal ini dikarenakan, DPD PDIP memperoleh bantuan keuangan terbanyak dan telah melaporkan penggunaan bantuan keuangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan audit BPK, sementara DPD Partai Gerindra menerima bantuan tertinggi urutan ketiga, tetapi berdasarkan hasil audit BPK belum melaporkan penggunaan bantuan keuangan tersebut dengan benar karena masih terdapat penggunaan anggaran yang tidak disertai dengan bukti-bukti. DPD PDIP maupun Partai Gerindra juga masih mencalonkan kader instan atau non kader partai dalam kontestasi pemilu.

Banyak studi yang telah mengkaji terkait bantuan keuangan partai politik. Misalnya, Muhamad Iqbal (2016) dengan judul Kedudukan Partai Politik Dalam Menerima Bantuan Keuangan Parpol, sementara Sekar Anggun Gading Pinilih (2017) dengan judul penelitian: Transparansi dan Akuntabilitas Pengaturan Keuangan Partai Politik, dengan tujuan untuk mengkaji lebih mendalam apakah partai politik memerlukan bantuan keuangan dari anggota partai itu sendiri, negara atau sumbangan pihak lain untuk mewujudkan fungsi-fungsinya.

Beberapa karya lainnya yaitu penelitian Hasbi Assiddiq (2018) dengan penelitiannya yang berjudul Reformulasi Pemberian Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Dari APBN dan APBD, dan Penelitian Didik Sukriono tahun (2018) dengan judul Desain Pengelolaan Keuangan Partai Politik Berbasis Demokrasi Menuju Kemandirian Partai Politik. Kajian ini membahas permasalahan mendasar mengenai pengelolaan keuangan partai politik serta memberikan sebuah solusi terhadap permasalahan yang ada dengan membuat sebuah desain dalam pengelolaan keuangan partai politik yang berbasis demokrasi.

Dari gambaran di atas, terlihat bahwa penelitian-penelitian sebelumnya belum ada yang secara khusus untuk melihat faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan bantuan keuangan kepada partai politik. Berbeda dengan penelitian yang pernah ada, penelitian ini lebih memfokuskan untuk melihat secara lebih mendalam faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dari implementasi kebijakan pemerintah dalam memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Jawa Barat, apakah hanya dipengaruhi oleh faktor content of policy dan context of implementation, sebagaimana yang dikemukakan oleh Grinndle (1980), atau ada faktor lain yang mempengaruhi, khususnya yang berkaitan dengan partai politik itu sendiri.

Oleh karena itu, kerangka pemikiran dalam penelitian ini disusun dengan merujuk pada teori implementasi kebijakan yang dikemukakan oleh Grindle (1980) dan teori Pelembagaan Sistem Kepartaian yang dikemukakan oleh Mainwaring & Scully (1995).

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Pendekatan ini dipilih karena ingin mendalami makna fenomena Implementasi kebijakan bantuan keuangan partai politik. Obyek penelitian ini adalah DPD Politik di Provinsi Jawa Barat yang difokuskan pada 2 (dua) partai yaitu DPD PDIP dan Partai Gerindra.  Informan dalam penelitian Implementasi Kebijakan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Provinsi Jawa Barat ini dapat dikelompokkan dalam tiga   kelompok,  yaitu  aktor  publik/  pemerintah  pusat  dan  daerah,  aktor partai  politik, dan aktor masyarakat sipil.

Hasil penelitian disertasi ini dituangkan dalam beberapa poin sebagai  berikut:

  1. Keberhasilan implementasi kebijakan bantuan keuangan kepada partai politik di Provinsi Jawa Barat dilihat dari faktor content of policy, masih belum terlaksana dengan baik, yang terlihat pada:
  2. Derajad perubahan yang diinginkan dari pemberian bantuan keuangan kepada DPD Partai Politik di Provinsi Jawa Barat belum dapat tercapai dengan baik yang dilihat dari:
  1. Letak pengambilan keputusan pada kelompok-kelompok yang terpengaruh kewajibannya atas kebijakan bantuan keuangan kepada partai politik, baik itu oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan DPD Partai Politik belum terlaksana dengan baik.
  2. Para Implementor Program, baik itu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan DPD Partai Politik Provinsi Jawa Barat masih belum melaksanakan program kerjanya dengan maksimal.
  3. Komitmen terkait ketersediaan sumber daya baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya anggaran serta dukungan sarana dan prasaranan yang terdapat baik di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan di DPD Partai Politik Provinsi Jawa Barat masih kurang maksimal.
  4. Keberhasilan implementasi kebijakan bantuan keuangan kepada partai politik di DPD Provinsi Jawa Barat juga dipengaruhi oleh faktor context of implementation, yang dilihat dari:
  5. Kekuasaan, kepentingan, dan strategi aktor yang terlibat, khususnya oleh DPD Partai Politik Provinsi Jawa Barat masih mengandung kepentingan internal partai politik di dalamnya dan dipengaruhi kekuasaan yang dimiliki oleh para pemimpin.
  6. Pengaruh dari Karakteristik Lembaga dan Rezim yang Berkuasa, masih sangat mempengaruhi implementasi kebijakan bantuan keuangan kepada DPD Partai Politik di Provinsi Jawa Barat, yaitu:
  1. Tingkat Kepatuhan dan Respon dari Pelaksana dari DPD Partai Politik Provinsi Jawa Barat yang masih kurang patuh dalam melaksanakan kewajibannya atas bantuan keungan yang telah diterima.
  2. Peneliti menemukan secara empirik bahwa keberhasilan implementasi kebijakan pemerintah mengenai bantuan keuangan kepada partai politik tidak hanya dipengaruhi oleh faktor content of policy dan faktor context of implementation, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor pola kompetisi partai yang stabil, dan faktor pengelolaan organaisasi partai politik, yang terlihat dari ketidakstabilan perolehan suara dalam pemilu mengakibatkan partai politik masih memprioritaskan merekrut calon non kader partai, atau kader instan partai untuk dicalonkan di dalam kontestasi pemilu, dibandingkan dengan kader partai politik yang sudah diberikan pendidikan politik dengan mempergunakan bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah.

Pengelolaan organisasi partai politik saat ini juga bersifat oligarki dan meminimalkan peran anggota partai juga sudah sangat mengakar, yang hanya berfokus pada bagaimana membesarkan partainya dibandingkan dengan mewujudkan harapan negara atas pemberian bantuan keuangan tersebut. Sehingga, berapa banyakpun jumlah bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah, jika pola rekrutmen partai masih dipengaruhi oleh kompetisi partai dalam pemilu serta pengelolaan organisasi partai yang lebih mementingkan untuk membesarkan partai, maka implementasi kebijakan pemerintah tentang bantuan keuangan kepada partai politik akan sulit dilaksanakan dengan baik.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Bapak Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum Ketua Promotor . Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum . Anggota Tim Promotor Dr. Dra. Dede Sri Kartini, Dr. Drs. H. Affan Sulaeman, M.A, serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari . Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A, Dr. Dr. Drs. Rahman Mulyawan, M.Si,Dr. Neneng Yani Yuningsih, S.IP.,M.Si. representasi Guru Besar Prof. Dr. Sri Zul Chairiyah,M.A., Disertasi yang disusun berjudul “TRANSFORMASI MANAJEMEN PEMERINTAHAN DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN BERBASIS KEARIFAN PEMERINTAH MENGENAI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2015 – 2018 (STUDI PADA DPD PDIP DAN PARTAI GERINDRA), yang dinyatakan lulus dengan predikat “Pujian

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Eka Endamia Surbakti.. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja