Promovendus

Laporan  Kusman R, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 14/8/2021] Bandung – Sabtu, 14 Agustus 2021 (09.00), Daring via Zoom.us, Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Bernardus Seran Kehik yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Pemerintahan , resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus lahir di Tanjung Karang, tanggal 12 November 1967, putra ke lima dari delapan bersaudara putra  dari Bapak H. Moch Ibrahim  (Almarhum)  dan Ibu Hj Ratu Junaenah, Promovendus mempunyai Istri bernama  Dr. Titi Stiawati, S.Sos., M.Si dan dikaruniai 2 (dua) orang putri yang bernama Syifa Putri Rizki dan Nessa Tasya Zafira. Pendidikan SD hingga SMA diselesaikan di kota Serang. Jenjanag Diploma 3 (D3) Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di Jatinagor Bandung Tahun 1990, Jenjang pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Administrasi Negara diselesaikan tahun 1995 di STIA Maulana Yusuf Banten Tahun 1995 dan jenjang pendidikan S2 Administrasi Publik diselesaikan tahun 2005 di UNIS Tangerang. Sejak tahun 2015, Promovendus mengikuti pendidikan pada Program Doktor Ilmu Administrasi, Peminatan Administrasi Publik pada Universitas Padjadjaran, Bandung.

Promovendus lahir di Ikumuan tanggal 31 Desember 1972, putra ketiga dari Bapak Kehi Bria  (Alm.) dan Ibu Kristina Seuk Seran (Almarhumah). Promovendus mempunyai istri tetapi karena masalah internal keluarga yang tidak bisa rujuk lagi maka perceraian secara pengadilan dengan putusan pengadilan tanggal 24 Juni 2021, dan dikaruniai 3 (satu) orang putra yang bernama Kak Ar, jenjang pendidikan Sarjana (S1),  Rino Seran sedang kuliah, Reno Seran pendidikan SMP, Rini Seran jenjang pendidikan Sarjana (S1), dan Melani sedang Kuliah. Promovendus mengikuti pendidikan pada Program Doktor Ilmu Administrasi Negara/Peminatan Ilmu Pemerintahan pada Universitas Padjadjaran, Bandung. Tahun 2018.

Disertasi yang diujikan menurut  Bernardus Seran Kehik, Pelaksanaan kewenangan oleh Pemerintah berhubungan langsung dengan pembagian kekuasaan yang mempengaruhi hubungan antara pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah hubungan yang bersifat kemitraan yang sejajar. Hubungan kemitraan yang dimaksudkan adalah terciptanya harmonisasi hubungan yang dilandasi pada prinsip kerja sama dalam rangka melaksanakan pembangunan di semua bidang, terutama dalam bidang otonomi dengan tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sama-sama mitra kerja untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsinya masing-masing dari kedua lembaga tersebut.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Namun sesuai dengan observasi dilapangan menjunkkan bahwa Pemerintah Daerah dengan DPRD di Kabupaten Timor Tengah Utara belum memiliki sebuah sikap komitmen yang sama sebagai mitra yang sejajar terutama bersentuhan langsung dengan hubungan dalam konteks anggaran, hubungan dalam konteks legislasi dan hubungan dalam konteks pengawasan.

Sesuai dengan observasi dilapangan dan hasil analisis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pola hubungan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah Kabupaten Timor Tengah Utara adalah lebih mengarah kepada hubungan yang berisifat konflik, apabila hal ini bertumbuh subur dan tidak diperhatikan secara serius antara Pemerintah Daerah dengan DPRD maka akan menimbulkan hubungan konflik yang berkepanjangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah Kabupaten Timor Tengah Utara akibatnya tujuan dari pemerintahan daerah yaitu peningkatan kesejehteraan kepada masyarakat tidak akan tercapai dengan baik.

Beranjak dari hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pola hubungan Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Timor Tengah Utara. (Studi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2014-2019). Dengan menggunakan teori dari Wanni dan Day (2010) yang terdiri dari empat dimensi yaitu Accountability, Join Decision Making, Transparancy, dan Mutual Interest.

Orisinalitas Penelitian

Beberapa penelitian terdahulu khususnya menggunakan konsep hubungan Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari aspek yang berbeda seperti,  Mas’udin (2019), hubungan legislatif dan eksekutif daerah dalam proses penatapan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong, menyimpulkan bahwa dalam proses penatapan Paraturan Daerah dilihat dari hubungan kekuasaan segitiga yang seimbang dan saling kontrol antara rakyat (warga negara yang berhak memilih dengan wadah yang mewakilinya. (anggota DPRD dan Kepala Daerah) dan berbagai alternatif program dana kebijakan, rakyat menentukan wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau Kepala Daerah (secara langsung ataupun tidak langsung) yang akan membuat keputusan perihal kebijakan publik (APBD dan Peraturan Daerah lainnya).

Ibrahim (2008) legislasi dalam perspektif demokrasi: analisis interaksi politik dalmn proses pembentukan Peraturan Daerah di Jawa Timur, menyimpulkan bahwa interaksi politik dalam proses  pembentukan Peraturan Daerah secara intensif terjadi pada tahap pembahasan Ranperda, khususnya terjadi pada saat rapat kerja antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) /tim Eksekutif.

Nuraini (2005) hubungan eksekutif dan DPRD di era otonomi daerah, dengan perubahan sistem politik pasca tumbangnya rezim Orde Baru berdampak pada semua sendi perpolitikan Indonesia di Sidoarjo, salah satunya mengenai hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif di daerah. Pola lama yang masih menempatkan hubungan paternalistik dan sentralistik harus diubah dengan model yang baru yang lebih demokratis dan desentralistik.

Berdasarkan empat penelitian terdahulu di atas, kesamaan dalam penelitian ini adalah terletak pada konsep pola hubungan eksekutif dengan DPRD,  metode penelitian yang digunakan (deskriptif kualitatif), sedangkan yang membedakan penelitian penulis dengan  penelitian terdahulu adalah terletak pada isu empiris yang dibangun dalam kaitannya dengan pola hubungan Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, teori utama yang digunakan untuk mendeskripsikan pola hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD, Lokus penelitian, dan kekhasan daerah sebagai aspek kultural yang memiliki hubungan informal yang masuk mempengaruhi pemerintahan formal dalam penyelesaian masalah yang di hadapai di daerah. Penelitian ini penulis menggunakan teori Wanni dan Day (2010) yang melihat pola hubungan eksekutif dengan DPRD sebagai hubungan/kemitraan, yang terdiri dari empat dimensi yaitu: pertama dimensi accountability,  kedua  dimensi join decision making, , ketiga dimensi transparancy, dan keempat dimensi mutual interest. walaupun Teori Wanni dan Day (2010) lebih melihat pola hubungan pada pendidikan dan Dochas (2010), melihat pola hubungan lebih pada NGO, namun terdapat komponen yang relevan dan sesuai dengan aspek-aspek penelitian yang dilakukan oleh peneliti guna membahas sesuai dengan topik penelitian yang dilakukan dalam rangka menganalisis permasalahan yang dilakukan dalam penelitian yang disesuaikan dengan kebutuhan penelitian.

Desain Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif atau penelitian deskriptif bertujuan untuk menganalisis semua fenomena yang terjadi di lapangan terutama yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti oleh penulis. Hal ini membutuhkan pengamatan yang dilakukan secara sistematis dan mendalam oleh peneliti mengenai fenomena yang bersentuhan langsung dengan prilaku manusia yang dapat diamati sesuai dengan masalah penelitian yaitu pola hubungan Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Studi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di  Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun  2014-2019). Informan dalam penelitian ini adalah Pemerintah Daerah, DPRD, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, NGO, LSM, Pengusaha, Wartawan yang ada di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sistematika Penyusunan Disertasi

Penyusunan disertasi ini telah sesuai dengan sistematika menurut ketentuan yang berlaku pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian disertasi ini dituangkan dalam beberapa poin sebagai  berikut:

  1. Accountability terakait hubungan Kepala Daerah dengan DPRD dalam konteks anggaran, belum terlaksana secara baik terutama pada:
  2. Mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada masyarakat.
  3. Capaian kinerja
  4. belum mencapai indikator kenerja pemerintah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara formal dengan baik
  5. Pencapaian kinerja Pemerintah Daerah belum optimal. Hal ini ditandai dengan adanya beberapa program kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah hasilnya masih belum tercapai dengan baik.
  6. Sistem pertanggunggjawaban secara periodik yang berkaitan dengan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) mengenai berhasil tidaknya pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan belum tercapai dengan baik.
  7. Bentuk dan mekanisme Pertanggunjawaban
  8. Laporan pertanggungjawaban dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada akhir tahun anggaran belum terlaksana dengan baik.
  9. Bentuk pertanggungjawabannya dilakukan secara hirarkis berdasarkan pada struktur dan kewenangan yang diemban oleh setiap organisasi birokrasi pemerintahan di daerah belum terlaksana secara baik.
  10. Kemampuan manjawab
  11. Pengelolaan SDA yang belum optimal oleh pemerintahan daerah dalam peneningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara.
  12. Pengelolaan SDM yang masih berada dibawah standar terutama pada pengembangan Sumber daya manusia yang ada di daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
  13. Join Decision Making terakait hubungan Kepala Daerah dengan DPRD dalam konteks Legislasi, belum terlaksana secara baik terutama pada:
  14. Pengambilan keputusan bersama
  15. Mekanisme pengambilan keputusan yang belum terlaksana secara baik antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
  16. Pengambilan keputusan melalui konsensus yang belum terlaksana secara baik antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
  17. Pengambilan keputusan yang sifatnya mengikat
  18. Keputusan bersama yang bersifat mengikat belum dlaksanakan secara baik antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
  19. Keputusan bersama yang bersifat mengikat belum dilaksanakan secara Efektif oleh Pemerinrah Daerah dengan DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Timor Tengah Utara.
  20. Transparancy dan Mutual Interest terakait hubungan Kepala Daerah dengan DPRD dalam konteks pengawasan, belum terlaksana secara baik terutama pada:
  21. Model pengelolaan kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD di Kabupaten Timor Tengah Utara yang belum terlaksana secara baik.
  22. Pengawasan dari DPRD yang masih lemah terhadap Pemerintah Daerah sebagai pelaksana kebijakan di daerah Kabupaten Timor Tengah Utara.
  23. Lemahnya pengawasan DPRD dari sisi anggaran, pengawasan dalam konteks legislasi terutama terkait dengan Peraturan Daerah  yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Delianoor  S.H, M. Hum., Ketua Promotor . Prof. Dr. H. Utang Suwaryo, M.A, Anggota Tim Promotor Dr. Drs. Agustinus Widanarto, M. Si, Dr. Dra. Dede Sri Kartini, M.Si, serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari . Dr. Drs. H. Affan Sulaeman, M.A, Dr. Dr. Drs. Rahman Mulyawan, M.Si, Dr. Neneng Yuni Yuningsih, S.IP, M.Si, Representasi Guru Besar Prof. Dr. Sri Zul Cairiyah, M.A,.Disertasi yang disusun berjudul “POLA HUBUNGAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Studi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2014-2019”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Bernardus Seran Kehik Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja