
Promovendus
Laporan Kusman R, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 14/8/2021] Bandung – Sabtu, 14 Agustus 2021 (13.00), Daring via Zoom.us, Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Erwin Rinaldi yang merupakan mahasiswa Doktora Peminatan Ilmu Admisistrasi Program Studi Administrasi Publik ,resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus lahir di Bandung 10 November 1967, Pendidikan SD hingga SMA diselesaikan di Kota Bandung Jenjang pendidikan jenjang S1 Teknik Arsitektur Universitas Parahyangan Bandung, jenjang pendidikan S2 Urban Housing Management IHS/LUND University Belanda. Sejak tahun 2018, Promovendus mengikuti pendidikan pada Program Doktor Ilmu Administrasi, Peminatan Administrasi Publik pada Universitas Padjadjaran, Bandung.
Disertasi yang diujikan menurut Erwin Rinaldi Dalam UUD 1945 pasal 28 H hasil amandemen, dinyatakan bahwa rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat, oleh karena itu setiap warga negara berhak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, rumah juga merupakan kebutuhan dasar manusia dalam meningkatkan harkat, martabat, mutu kehidupan, dan penghidupan serta sebagai pencerminan diri pribadi dalam upaya peningkatan taraf hidup, pembentukan watak, karakter, dan kepribadian bangsa.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Setiap warga negara Indonesia berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Pada Pasal 6 ayat (1) nya lebih tegas menjelaskan tentang peran pembinaan oleh pemerintah provinsi meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan. Sedangkan Pasal 15, tugas dan wewenang pemerintah kabupaten/kota tentang PKP ada enam belas poin. Pada poin (a) pasal 15 dijelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi. Dengan demikian pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk melaksanakan pencapaian target tersebut dengan cara kolaborasi.
Perumahan kumuh merupakan perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian, sedangkan permukiman kumuh merupakan permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
Dengan kondisi geografis yang didominasi pegunungan, Kabupaten Bandung rentan akan permasalahan sosial, salah satunya adalah masih banyaknya kawasan kumuh. Kawasan bantaran sungai Citarum merupakan wilayah yang paling kumuh. Ada 30 titik wilayah kumuh di Kabupaten Bandung dengan luas mencapai 91,83 hektare. Sejumlah wilayah kumuh itu berada di 16 kecamatan dari 31 kecamatan se Kabupaten Bandung. Dari 30 titik tersebut, Kelurahan Baleendah memiliki wilayah kumuh terluas, yakni 17,65 hektare.
Penelitian ini mengangkat isu administrasi publik dalam konteks jejaring kebijakan dalam pelaksanaan program perbaikan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Bandung yang ada pada saat ini belum dapat menciptakan kawasan pemukiman yang layak dan berkelanjutan di mana memiliki nilai sosial, nilai ekonomi, dan nilai lingkungan yang meningkat. Pelaksanaan program ini masih belum sesuai harapan baik proses maupun hasilnya dan hanya sebatas perbaikan fisik saja sehingga hanya bertahan satu atau dua tahun saja, di mana selanjutnya kondisi kawasannya menjadi kumuh kembali.
Kajian-kajian mengenai permukiman kumuh sudah banyak dilakukan di berbagai negara, dengan fokus yang bermacam-macam, mulai dari kajian tentang peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh (Paul Jones (2016); sampai kepada peningkatan kawasan permukiman kumuh menjadi memiliki nilai social, nilai ekonomi dan nilai lingkungan (berkelanjutan) (Abu Hasan Abu Bakar, dkk (2010); Blair J, Fischer M, Prasad D, Judd B, Soebarto V, Hyde R and Zehner R (2003); Aneke V. Hal (1998); Nessa Winston dan Montserrat PE (2007), Charles L Choughil (2007), David A. Turcotte dan Ken Geiser (2010), Pullen, S et al. (2010))
Berbagai kajian tersebut menunjukkan bahwa persoalan permukiman kumuh sudah tidak bisa disebut lagi sebagai permasalahan yang sederhana. Penelitian-penelitian tentang permukiman kumuh, memang, sudah banyak dikaji. Namun, penelitian ini menggunakan perspektif Jejaring Kebijakan. Disertasi ini meneliti jejaring kebijakan yang efektif dalam pelaksanaan program perbaikan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Bandung dengan menggunakan teori Frans Van Waarden sebagai dasar, arah, dan pedoman untuk mendapatkan konsep jejaring kebijakan yang efektif, sehingga dapat menyelaraskan dan menerangkan nilai- nilai dan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian. Selain itu secara konstekstual, teori Frans Van Waarden mengemukakan konsep hubungan negara-bisnis/swasta yang disempurnakan dan sistematis berdasarkan gagasan jejaring kebijakan dengan dimensi utama yaitu:
1) Actors, 2) Function, 3) Structure, 4) Institutionalization, 5) Rules of Conduct, 6) Power Relations, dan 7) Actor Strategies.
Disain Penelitian
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Promovendus menggunakan metode penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah tentang Jejaring Kebijakan dalam pelaksanaan program perbaikan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Bandung, sehingga data yang dikehendaki adalah suatu informasi berbentuk deskripsi.
Promovendus menentukan informan secara purposive, dimana informan yang dipilih sesuai dengan keperluan dan tujuan penelitian. Informan ditetapkan untuk mendapatkan data yang diperlukan. Informan yang didapat dipastikan adalah orang-orang yang memiliki informasi yang akurat tentang jejaring kebijakan dalam pelaksanaan program perbaikan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Bandung.
Hasil Penelitian
Berdasarkan analisis pembahasan tentang Aktor (Actors) dalam aspek jejaring kebijakan dalam Pelaksanaan Program Perbaikan Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bandung, meskipun porsi masyarakat masih kecil namun hal ini patut diapresiasi karena pemerintah sudah merangkul masyarakat untuk bermitra.
Berdasarkan analisis pembahasan tentang Fungsi (Function) dalam aspek jejaring kebijakan dalam Pelaksanaan Program Perbaikan Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bandung perlu mempertimbangkan fungsi-fungsi Kelembagaan serta ada nilai-nilai dasar yang mengikat, seperti regulasi, visi bersama, komitmen dan inovasi.
Berdasarkan analisis pembahasan tentang Struktur (Structure) dalam aspek jejaring kebijakan dalam Pelaksanaan Program Perbaikan Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bandung belum optimalnya pemberdayaan dan peningkatan kapasitas bagi pemangku kepentingan pembangunan kawasan permukiman.
Berdasarkan analisis pembahasan tentang Pelembagaan (Institutionalization) dalam aspek jejaring kebijakan dalam Pelaksanaan Program Perbaikan Kawasan Permukiman Kumuh
di Kabupaten Bandung, Kelembagaan pelaksanaan program perbaikan Kawasan Permukiman Kumuh belum optimal. Pembagian peran dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah belum sesuai harapan(Pasal Konkuren yang belum berjalan).
Berdasarkan analisis pembahasan tentang Aturan Bertindak (Rules of Conduct) dalam aspek jejaring kebijakan dalam Pelaksanaan Program Perbaikan Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bandung, belum terdapat regulasi yang sinkron terkait perumahan dan permukiman dan belum implementatif karena peraturan perundangan turunannya belum selesai.
Berdasarkan analisis pembahasan tentang Hubungan Kekuasaan (Power Relations) dalam aspek jejaring kebijakan dalam Pelaksanaan Program Perbaikan Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bandung, pembedaan kewenangan penanganan berdasarkan luas wilayah kumuh dapat disimpulkan menjadi beberapa poin penting. Yakni, luasan kumuh yang besar mengindikasikan kegiatan fisik berskala besar yang hanya dapat dilaksanakan pihak yang berkompeten : Skala Kota atau Skala Kawasan.
Berdasarkan analisis pembahasan tentang Strategi Aktor (Actor Strategies) dalam aspek jejaring kebijakan dalam Pelaksanaan Program Perbaikan Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bandung, Melalui mekanisme kelompok swadaya masyarakat, warga diajak untuk ikut swadaya, menjaga dan merawat lingkungan dan infrastruktur yang terbangun agar tidak menciptakan kekumuhan baru.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa ada 7 (tujuh) dimensi yang menentukan jejaring kebijakan dalam pelaksanaan program perbaikan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Bandung, yaitu : 1) Actors, 2) Function, 3) Structure, 4) Institutionalization, 5) Rules of Conduct, 6) Power Relations, dan 7) Actor Strategies.
Jejaring kebijakan dalam pelaksanaan program perbaikan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Bandung masih belum berjalan dengan efektif sebab secara teoritis sebagaimana yang dikemukakan oleh Frans Van Waarden bahwa 7 (tujuh) dimensi tersebut seharusnya hadir dan mewarnai serta terintegrasi. Namun dalam penelitian ini ditemukan bahwa masih ada lima dimensi jejaring kebijakan yang masih tidak optimal dimana hal ini berkaitan dengan belum dilibatkannya aktor-aktor yang seharusnya turut serta sesuai model pentahelix.
Hasil penelitian dan pembahasan wujud konsep jejaring kebijakan dalam pelaksanaan program perbaikan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Bandung membutuhkan peran dan fungsi aktor-aktor sesuai model pentahelix, yaitu pemerintah, masyarakat, swasta, akademisi dan media yang secara bersinergi melaksanakan fungsinya masing-masing untuk mencapai tujuan program dengan dukungan konstruksi regulasi yang jelas sebagai dasar kebijakan, serta konstruksi sosial, ekonomi dan lingkungan yang baik sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Selain itu peneliti berpendapat bahwa untuk mewujudkan konsep jejaring kebijakan tersebut, di samping dimensi jejaring kebijakan dari Frans van Waarden, diperlukan juga dimensi lain, yaitu “Framing”, dalam arti menempatkan/menata kerangka baik regulasi maupun kelembagaan antar stakeholder/aktor pada pelaksanaan perbaikan kawasan permukiman kumuh mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan untuk tidak bersifat parsial dan ego sektoral dengan memasukkan unsur kearifan lokal dalam dimensi jejaring kebijakan. Sebagai contoh di Kabupaten Bandung ada semangat atau spirit yang bisa menjadi kerangka (framing) bagi para pelaku pembangunan yaitu semangat „SABILULUNGAN‟, yang secara garis besar berarti kerja bersama atau gotong royong.
Dengan demikian konsep jejaring kebijakan dalam pelaksanaan program perbaikan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Bandung yang disarankan adalah dengan melibatkan peran serta unsur pentahelix dalam pelaksanaannya dengan diperkuat oleh semangat kearifan lokal dan ditunjang oleh konstruksi regulasi, sosial dan ekonomi dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A, Ketua Promotor . Prof. Dr. Drs.H. Budiman Rusli, M.S., Anggota Tim Promotor Dr. Drs. Asep Sumaryana, M.Si. Dr. Ferry Hadijanto, M.E serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, M.Hum, Prof. Dr. Arry Bainus, M.A Mudiyati Rahmatunnisa, Ph.D, Representasi Guru Besar Prof. Dr. Ir. Hendarmawan, M.Sc,.Disertasi yang disusun berjudul “Jejaring Kebijakan Dalam Pelaksanaan Program Perbaikan Kawasan Permukimman Kumuh di Kabupaten Bandung”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Erwin Rinaldi Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja