Promovendus

Laporan  Kusman R, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 16/8/2021] Bandung – Senin, 16 Agustus 2021 (09.00), Daring via Zoom.us, Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Rahmat Aming Lasim yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Hubungan Internasional tahan , resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus lahir di Bogor, Jawa Barat tanggal 26 Oktober 1978, putra dari Bapak Aming Lasim (Alm) dan Ibu Pipih Sopiah, Promovendus mempunyai 1 (satu) orang isteri bernama Zainab Sulaiman dan dikaruniai 3 (tiga) orang anak putra yang bernama Zayed Ramadan Rahmat, Zakka Riza Rahmat dan Zakky Razan Rahmat. Pendidikan SD hingga MTs diselesaikan di Sukabumi. Pendidikan menengah atas (Madrasah Aliyah Program Khusus) dilakukan di Ciamis yang kemudian mendapat beasiswa untuk belajar di Islamic Scientific Institute di Al Ain, Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA) dan lulus tahun 2001. Selanjutnya Promovendus mendapat beasiswa jenjang pendidikan Sarjana (S1) Ekonomi dan Bisnis di United Arab Emirates (UAE) University, di Kota Al Ain, Abu Dhabi yang diselesaikan Promovendus pada tahun 2005. Kemudian jenjang pendidikan S2 Bisnis Administrasi (MBA) diselesaikan Promovendus di Abu Dhabi University, di Kota Abu Dhabi, UEA pada tahun 2009. Saat ini Promovendus bertugas di Kementerian Luar Negeri RI. Sejak tahun 2018, Promovendus mengikuti pendidikan pada Program Doktor Hubungan Internasional pada Universitas Padjadjaran, Bandung.

Disertasi yang diujikan menurut  Rahmat Aming Lasim, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Arab Saudi dan dampaknya pada hubungan kedua negara merupakan isu aktual untuk diteliti mengingat hal ini merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai diplomasi untuk rakyat yang sejalan dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo 2014-2019 dan rencana strategis Kementerian Luar Negeri RI 2015-2019 yaitu negara hadir untuk melayani dan melindungi WNI. Selain itu, kajian ini sejalan dengan studi yang Promovendus jalani di Universitas Padjadjaran.

Orisinalitas Penelitian

Tidak dapat dipungkiri telah banyak penelitian mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia di negara lain, seperti di Singapura (Platt, 2018), Malaysia (Spaan & Naerssen, 2018; Elias, 2013), Hong Kong (Allmark & Wahyudi, 2019), dan Taiwan (Loveband, 2004) serta Arab Saudi (Silvey R. , 2007). Berbeda dengan penelitian-penelitian terdahulu tersebut, penelitian ini lebih berfokus pada rentang waktu 2014-2019 atau pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo “periode pertama” dan pada kasus pekerja migran di Arab Saudi. Selain itu, penelitian ini juga berfokus kepada perspektif human security pekerja migran tidak hanya dalam sektor personal security, tetapi juga dalam sektor health security, food security, dan dalam konteks freedom from fear dan freedom to live in dignity. Penelitian ini juga menyoroti bagaimana kondisi perlindungan PMI di Arab Saudi setelah diberlakukannya moratorium dan implikasinya terhadap hubungan kedua negara.

Disain Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dalam perlindungan PMI di Arab Saudi oleh Pemerintah Indonesia untuk memberikan ruang yang fleksibel bagi peneliti dalam melakukan kajian mendalam terkait topik penelitian. Secara khusus penelitian berupaya mendapatkan pemahaman mendalam mengenai perlindungan PMI di Arab Saudi yang memiliki kekhasan tersendiri terutama bila dibandingkan dengan perlindungan PMI di negara-negara lainnya dan dampaknya terhadap bilateral kedua negara

Sistematika Penyusunan Disertasi

Penyusunan disertasi ini telah sesuai dengan sistematika terbaru menurut ketentuan yang berlaku pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.

Hasil Penelitian dan Manfaatnya

Mobilitas tenaga kerja keluar negeri sangat terkait dengan pembangunan ekonomi di sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Filipina yang telah mengirimkan tenaga kerja sejak era 1970-an (Oishi, 2005) dan Indonesia sejak awal 1980-an (Rudnyckyj, 2010). Berdasarkan data International Organization for Migration (IOM), mayoritas pekerja migran adalah perempuan (International Labour Organization, 2013). Mayoritas pekerja migran perempuan tersebut berasal dari Asia Tenggara dan Asia Selatan, salah satunya adalah Indonesia (Missbach & Palmer, 2018). Pada umumnya mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga di negara yang sedang berkembang, seperti Malaysia, Hong Kong, Singapura, dan sejumlah negara di Timur Tengah (Cheng, 2014; International Labour Organization, 2013).

Secara umum, Bank Indonesia mencatat total remitansi PMI pada 2015 mencapai Rp119 triliun. Adapun, pada tahun 2016 hingga Oktober jumlahnya mencapai US$7,47 miliar atau setara Rp97,5 triliun. Angka remitansi tahun 2015 dan 2016 ini hampir setara dengan nilai realisasi penerimaan uang tebusan amnesti pajak berdasarkan surat setoran pajak per 25 Januari 2017 sebesar Rp110 triliun. Apabila dibandingkan dengan target laba bersih 118 Badan Usaha Milik Negara pada tahun 2015 yang mencapai Rp150 triliun atau Rp172 triliun pada 2016, remitansi PMI yang bekerja diluar negeri juga memiliki kontribusi besar bagi ekonomi Indonesia (Sitorus, 2017). Sedangkan remitansi dari PMI di Arab Saudi pada tahun 2015 sebesar 2,763 juta dollar, tahun 2016 sebesar 2,914 juta dolar, tahun 2017 sebesar 2,556 juta dolar, tahun 2018 sebesar 3,887 juta dolar, dan tahun 2019 sebesar 3,803 juta dolar.

Terlepas dari peran PMI Indonesia bagi ekonomi keluarga dan ekonomi nasional, tenaga kerja Indonesia, khususnya tenaga kerja wanita, menghadapi masalah hampir dalam setiap proses yang mereka lalui, mulai dari rekrutmen, pelatihan, pemberangkatan, penempatan hingga mekanisme pemulangan PMI pasca kontrak selesai.

Meskipun telah terdapat perubahan kebijakan di Arab Saudi dan beberapa kebijakan pemerintah Indonesia, serta kerja sama kedua negara dalam penempatan dan perlindungan PMI melalui sejumlah MoU, tetapi masih terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi PMI.

Permasalahan tersebut menjadi kerentanan terhadap keamanan manusia dari PMI yang bekerja di Arab Saudi.

Masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia beragam dan membutuhkan perspektif human security. Masing-masing kasus dapat melibatkan aspek keamanan ekonomi, keamanan personal, keamanan kesehatan, dan keamanan pangan. Pada aspek politik, dari gambaran di atas dapat diketahui bahwa para pekerja migran rentan karena status mereka sebagai pendatang, kurangnya hak-hak tenaga kerja, kondisi kerja yang buruk, kekuatan negosiasi yang lemah terhadap majikan dalam sistem kafala, dan akses yang terbatas terhadap perlindungan konsuler dari pemerintah Indonesia.

Pada aspek keamanan ekonomi, upah atau gaji dapat dilihat sebagai hak pekerja paling dasar. Membawa pulang upah mereka setelah menyelesaikan pekerjaan adalah harapan semua pekerja. Ironisnya, sejumlah PMI harus memperjuangkan hak ini di Arab Saudi, padahal mereka berangkat menjadi PMI ke Arab Saudi untuk mengatasi ketidakamanan ekonomi di kampung halaman baik karena ketiadaan pekerjaan maupun karena kemiskinan. Bagi beberapa sumber pekerja migran mereka berangkat demi memperoleh penghasilan rutin untuk dikirimkan ke kampung halaman, bukan hanya terkait dengan pendapatan yang tinggi. Namun sayangnya, kenyataan di Arab Saudi sejumlah PMI masih perlu memperjuangkan gaji mereka dapat dibayarkan oleh majikannya.

kerentanan dalam bidang ekonomi juga terkait dengan kerentanan PMI di bidang politik. Hal ini terjadi karena upaya memperoleh keamanan ekonomi di Arab Saudi sering kali mengalami kendala berupa keterlambatan pembayaran gaji, kondisi kerja yang tidak layak, dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Ketika PMI berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum atau mencari bantuan politik dan konsuler di Arab Saudi, mereka sering kali berada pada posisi yang lemah karena dalam pluralisme sistem hukum di Arab Saudi majikan dapat mencari forum yang akan memenangkan posisi mereka sebagai majikan.

Pada aspek keamanan pangan, PMI menghadapi penyediaan makanan yang tidak memadai (Wahyono, 2007). Penyedian pangan yang tidak memadai ini bisa dalam bentuk makan satu kali sehari dan jumlah yang sedikit. Kerentanan keamanan pangan ini apabila dikaitakan dalam konteks keamanan sosial PMI, dikarenakan mereka dianggap sebagai budak. Majikan yang menganggap PMI sebagai budak melihat bahwa para PMI hanya cukup di beri makan ala

kadarnya. Bagi mereka yang dianggap sebagai budak, freedom to live in dignity juga tidak diperhatikan oleh majikan mereka, sehingga mereka diberi makan hanya untuk dapat bekerja lagi. Bagi majikan yang mengganggap PMI sebagai pekerja, para PMI mengalami kondisi lebih baik dari sisi pangan dan sosial, serta mereka dapat bekerja dengan penuh martabat. Mereka juga memperoleh hari libur dan jam kerja sesuai kesepakatan/kontrak kerja. Selain itu mereka juga bebas dari rasa takut (freedom from fear) akan diperlakukan tidak manusiawi atau dilecehkan oleh majikan mereka.

Permasalahan pada aspek pangan, tidak terjaminnya asupan makanan, akan berdampak pada keamanan kesehatan dari para PMI. Keamanan kesehatan sendiri dapat didefinisikan sebagai kegiatan yang diperlukan, baik proaktif maupun reaktif, untuk meminimalkan bahaya dan dampak peristiwa kesehatan akut yang dihadapi masyarakat dan membahayakan kesehatan masyarakat lintas wilayah geografis dan batas internasional (WHO.int, 2020).

pada periode 2015-2019 terdapat tiga aspek penting perubahan kebijakan pemerintah Indonesia dalam melindungi PMI, yaitu: perbaikan undang-undang dan regulasi, peningkatan peran kementerian luar negeri, dan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi.

  1. Pada November 2017, pemerintah menerbitkan Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menggantikan Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan PMI di Luar
  2. Sehubungan dengan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi telah melakukan sejumlah Pada bulan Februari 2014, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi untuk pertama kali menandatangani perjanjian yang ditujukan untuk melindungi PMI di sektor pembantu rumah tangga. Perjanjian ini mencakup pembuatan kontrak kerja secara online, akses komunikasi ke pihak luar, penyediaan hari libur, dan sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan (Hardoko, 2014). Selanjutnya, pada 16 Oktober 2017, Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi sepakat menyusun sistem baru bagi warga negara Indonesia yang bekerja di Saudi. Kemudian penguatan perlindungan PMI diperbaiki melalui kesepakatan sistem satu kanal pada tahun 2018. Dalam kesepakatan tahun 2018 ini, upaya perlindungan dilakukan sejak proses rekrutman dimana rekrutmen dan penempatan dilakukan melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi.
  3. Moratorium pada tahun 2015 menjadi pilihan terakhir karena sejumlah MoU untuk menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para PMI di Arab Saudi tidak begitu berhasil menjamin keamanan PMI dapat bekerja bebas dari rasa takut dan bekerja secara bermartabat demi kesejahteraan mereka. Sesungguhnya, moratorium pengiriman tenaga kerja bukanlah hal baru. Sebagian besar negara yang memiliki pekerja migran dalam jumlah besar telah menerapkan kebijakan semacam ini sebagai protes atas perlakuan terhadap warga negara mereka di luar negeri (Naerssen & Asis, 2015).

meskipun terjadi protes dan moratorium pengiriman PMI untuk sektor rumah tangga, tetapi hubungan bilateral kedua negara masih berjalan cukup baik. Selain perbaikan di dalam negeri Indonesia dan perbaikan kesepakatan kerja sama penempatan PMI di Arab Saudi, isu pekerja migran di Arab Saudi tidak bersinggungan dengan isu kebijakan luar negeri Indonesia yang vital, seperti masalah perbatasan laut dan perselisihan warisan budaya. Hal ini berbeda dengan isu pekerja migran Indonesia di Malaysia, akibatnya isu pekerja migran Indonesia di Arab Saudi tidak sampai memperburuk hubungan bilateral kedua negara.

Pimpinan sidang, sekretaris sidang, tim promotor, tim oponen ahli dan representasi Guru Besar serta hadirin yang saya hormati. Demikianlah pertanggungjawaban akademik disertasi ini promovendus sampaikan. Terima kasih atas perkenannya.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang. Dr. Wawan Budi Darmawan, SIP.,M.Si, Ketua Promotor . Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga, S.IP., M.Si,. Anggota Tim Promotor Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata,Dr. Dr. Wawan Budi Darmawan, S.IP., M.Si, serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Tirta Nugraha Mursitama, Dr. Mohamad Hery Saripudin, Dr. Akim, S.IP., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. H. Nandang Alamsah D., S.H., M.Hum,Disertasi yang disusun berjudul Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Arab Saudi Dan Dampaknya Pada Hubungan Bilateral Indonesia-Arab Saudi (2014- 2019).“, yang dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan”.

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Rahmat Aming Lasim. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.