Promovendus

Laporan  Kusman R, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 13/8/2021] Bandung – Jumat, 13 Agustus 2021 (13.00), Daring via Zoom.us, Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Ridwan yang merupakan mahasiswa Doktoral Peminatan Ilmu Administrasi Publik Program Studi Ilmu Administrasi Publik , resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus lahir di Tanjung Karang, tanggal 12 November 1967, putra ke lima dari delapan bersaudara putra  dari Bapak H. Moch Ibrahim  (Almarhum)  dan Ibu Hj Ratu Junaenah, Promovendus mempunyai Istri bernama  Dr. Titi Stiawati, S.Sos., M.Si dan dikaruniai 2 (dua) orang putri yang bernama Syifa Putri Rizki dan Nessa Tasya Zafira. Pendidikan SD hingga SMA diselesaikan di kota Serang. Jenjanag Diploma 3 (D3) Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di Jatinagor Bandung Tahun 1990, Jenjang pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Administrasi Negara diselesaikan tahun 1995 di STIA Maulana Yusuf Banten Tahun 1995 dan jenjang pendidikan S2 Administrasi Publik diselesaikan tahun 2005 di UNIS Tangerang. Sejak tahun 2015, Promovendus mengikuti pendidikan pada Program Doktor Ilmu Administrasi, Peminatan Administrasi Publik pada Universitas Padjadjaran, Bandung.

Disertasi yang diujikan menurut  Ridwan, Keterbatasan ruang dan tingginya akan kebutuhan perumahan menyebabkan tingginya harga lahan untuk rumah yang harus dibeli oleh masyarakat kota. Permasalahan kemiskinan pun menjadi salah satu penyebab masyarakat miskin di kota hidup dengan tidak teratur yang menimbulkan meluasnya kawasan permukiman kumuh. Fenomena ini banyak muncul di wilayah-wilayah perkotaan, yang salah satunya terjadi di Kota Cilegon Provinsi Banten.

Kawasan permukiman kumuh yang ada di Kota Cilegon secara umum berdasarkan diakibatkan oleh rapatan/kepadatan bangunan di lingkungan permukiman, pemadatan sampah di kali, tumpukan sampah yang tidak teratur di sisi-sisi kota, kondisi drainase yang tidak baik, sempitnya jalan penghubung antar permukiman, kondisi ketersediaan air bersih dan sanitasi dan rendahnya jumlah ruang terbuka hijau kota.

Menyikapi permasalahan permukiman kumuh di Kota Cilegon, Pemerintah Daerah Kota Cilegon sejauh ini tengah berupaya melakukan penanganan kawasan permukiman kumuh melalui Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Cilegon. Upaya penanganan berupa perbaikan jalan lingkungan, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Saluran Lingkungan dan Air bersih. Penanganan Kawasan permukiman kumuh sangat kompleks, terdapat beberapa permasalahan kawasan permukiman kumuh yang tidak dapat ditangani oleh Dinas Permukinan dan Perumahan Rakyat (Perkim) Kota Cilegon seperti masalah kesehatan penduduk, Sanitasi MCK, Air bersih perpipaan, pendidikan, persampahan serta kelengkapan faslitas sosial lainnya .

Selanjutnya Masalah yang terjadi pada penanganan kawasan permukiman kumuh adalah pertama , Kota Cilegon merupakan wilayah kota dengan titik kumuh terbanyak di Provinsi Banten yaitu mencapai 79 titik kumuh, sebagai titik kumuh terbanyak se provinsi Banten menjadi beban tersendiri bagi pemerintah Kota Cilegon  dengan demikian upaya penanganan kawasan kumuh semakin banyak dan berat untuk pengentasannya . Kedua,  kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah belum secara utuh dan tegas untuk melakukan pengentasan permasalahan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon. Hal tersebut didasarkan baru sebatas mengacu pada Undang – Undang No 1 Tahun 2011, Perda RTRW dan SK Walikota Cilegon Nomor: 600/Kep.314-DPU/2016 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh. Permasalahan ketiga, belum terlihat secara jelas integrasi atau koordinasi penanganan kawasan permukiman kumuh antar Organisai Perangkat Daerah (OPD). Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) tersebut mempunyai program yang menyentuh langsung kepada masyarakat yang dilaksanakan masing-masing OPD atau tersendiri.  Karena permasalahan penanganan kawasan permukiman kumuh  cukup kompleks dan krusial di Kota Cilegon. Sehingga implementing organization (organisasi pelaksana) dalam melakukan pelaksanaan program belum diatur secara jelas koordinasi antar lembaga untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Meski secara peranan OPD Dinas Perkim Cilegon memiliki peranan yang utama.  Selain itu, tidak adanya program secara khusus yang memprioritaskan pada penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon, artinya program unggulan sebagai program yang strategis untuk penyelesaian masalah kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon belum dilakukan secara sinergis. Selanjutnya permasalahan keempat, yaitu pemerintah belum secara tegas menegakan aturan untuk menindak warga yang melakukan aktivitas dengan membangun perumahan dan permukiman di luar aturan. Seperti yang saat ini masih banyak bangunan liar yang berada di lahan umum yang seharusnya tidak boleh berdiri bangunan misalnya dilahan rel kereta api, bantaran sungai, dibawah jembatan dan lain-lain di Kota Cilegon.

Berdasarkan permasalahan  di atas penulis tertarik untuk mendalaminya dan menyusun dalam disertasi yang berjudul “Implementasi Kebijakan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Cilegon Provinsi Banten ”.

Selanjutnya untuk menemukan konsep implementasi kebijakan penanganan kawasan permukiman kumuh yang lebih komprehensif dan lebih akurat di Kota Cilegon Provinsi Banten, maka dalam penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan dari Smith sebagai acuan konsep implementasi kebijakan dan teori tersebut sebagai pisau analisis dalam melihat fenomena permasalahan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon Provinsi Banten tersebut. Menurut Smith (1973), implementasi kebijakan  ada  empat aspek, yaitu :  1) Idealized Policy (Kebijakan ideal), 2)Target Groups (Keompok Sasaran), 3)Implementing Organization (Organisasi Pelaksana) dan 4) Environmental Factors (Faktor-Faktor Lingkungan).

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, pengambilan data melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi.

Hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi kebijakan penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon belum sepenuhnya berjalan baik, hal itu berdasarkan aspek dari teori implementasi kebijakan dari Smith (1973), diantaranya 1) Idealized Policy (Kebijakan ideal) kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Cilegon masih terbatas dan belum secara terperinci diatur dalam peraturan daerah tersendiri mengenai penanganan kawasan permukiman kumuh. Penanganan kawasan permukiman kumuh selama ini sudah terlihat berubah sepanjang waktu namun kurang konsisten. Akar masalahnya terutama terkait tidak tersedianya sebuah kebijakan yang menyeluruh yang dapat menjadi acuan penanganan kawasan permukiman kumuh. 2)Target Groups (Kelompok Sasaran) bahwa masyarakat khususnya warga yang tinggal di kawasan permukiman kumuh belum merespon dengan baik terkait dengan sosialisasi yang disampaikan oleh pemerintah 3)Implementing Organization (Organisasi Pelaksana) bahwa Keberadaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan organisasi perangkat wilayah kecamatan dan kelurahan berperan masing-masing untuk mendukung program dalam penanganan kawasan permukiman kumuh serta respon dari lembaga kecamatan juga belum berjalan baik, karena ditemukan dari beberapa wilayah kumuh di wilayahnya banyak yang tidak diketahuinya. 4) Environmental Factors (Faktor-Faktor Lingkungan) yaitu bahwa kurangnya kesadaran masyarakat dalam pentingnya kesehatan lingkungan menjadi masalah tersendiri yang mempengaruhi kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon.

Adapun konsep baru yang ditawarkan adalah Kolaborasi dan sinergitas (Collaboration and synergy) antar stakeholders dalam penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon. Kolaborasi dan sinergitas dalam penanganan kawasan permukiman kumuh ini dapat menuntaskan permasalahan dan mensukseskan kebijakan penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon. Kompleksnya permasalahan penanganan kawasan permukiman kumuh tidak dapat diselesaikan oleh hanya satu organisasi perangkat daerah (OPD) atau hanya salah satu pihak saja. Semua setakeholders pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, praktisi, pihak swasta (industri), komunitas-komunitas masyarakat yang mempunyai peran dalam penanganan kawasan permukiman kumuh harus berkolaborasi dan bersinergi sesuai dengan perannya masing-masing.

Implementasi Kebijakan perlu melibatkan Kolaborasi dan sinergi berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik secara teknis dan maupun secara fungsional. Keberadaan OPD dan organisasi perangkat wilayah kecamatan dan kelurahan  mengambil peran masing-masing untuk mendukung program dalam penanganan berdasarkan kelompok sasaran yang telah terdaftar sebagai wilayah target sasaran lingkungan perumahan dan permukiman kumuh. Selain itu, masyarakat juga perlu terlibat untuk  berkolaborasi dan bersinergi dalam penanganan kawasan permukiman kumuh dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang tinggal di Kota Cilegon.

Implementasi kebijakan yang bottom-up harus didukung dari Kolaborasi dan sinergi semua pihak dalam penanganan kawasan permukiman kumuh. Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Cilegon selain memiliki peran yang utama dalam penanganan kawasan permukiman kumuh, namun Kolaborasi dan sinergitas dari peran industri atau pihak swasta pun memiliki peran yang mendukung dalam penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon. Hal ini karena Kota Cilegon merupakan kawasan industri yang memiliki banyak industri yang potensial untuk menjadi partner pemerintah daerah dalam penanganan kawasan permukiman kumuh. Kolaborasi dan sinergitas pihak swasta atau industri beragam bentuknya dimulai dari mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan.

Dalam  implementasi kebijakan penanganan kawasan permukiman kumuh juga harus mempertimbangkan karakteristik dan perilaku masyarakat serta rekayasa teknologi permukiman yang bisa mendorong kesadaran masyarakat terhadap kualitas lingkungan. Sehingga implementasi kebijakan akan dapat berjalan dengan baik dengan adanya Kolaborasi dan sinergitas guna melakukan kerjasama dari berbagai pihak.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Drs. Heru Nurasa, M.A, Ketua Promotor . Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, MS, Anggota Tim Promotor Prof. Drs. H. A. Djadja Saefullah, M.A.Ph.D, Dr. Drs. Heru Nurasa, M.A, serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari . Dr. Drs. H. Entang Adhy Muhtar , M.S, Ida Widianingsih, S.IP, M.A, Ph.D. Dr. Drs. H. Herijanto Bekti, M.Si, . Representasi Guru Besar Prof. Dr. Opan S. Suwartapradja, M.Si.Disertasi yang disusun berjudul “Implementasi Kebijakan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Di Kota Cilegon Provinsi Banten” . yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Ridwan Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja