
Promovendus
Laporan Kusman R, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id], 08/11/2021] Bandung – Senin, 11 Agustus 2021 (09.00), Daring via Zoom.us, Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Komeyni Rusba yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Kesejahteraan Sosial ,resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus lahir di Mawasangka, 12 Agustus 1981, anak pertama dari 6 bersaudara pasangan Bapak Ruslan Baani (Alm.) dan Ibu Asyagu (Alma). Promovendus mempunyai istri bernama Sunyanti, S.Pd., M.Si. Pendidikan SD hingga SMA diselesaikan di Kabupaten Buton Tengah. Jenjang pendidikan Sarjana diselesaikan di tahun 2007 di Universitas Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Tenggara, dan jenjang pendidikan S2 diselesaikan tahun 2011 di Universitas Gadjah Mada. Sejak tahun 2016 Promovendus mengikuti pendidikan pada Program Doktor Kesejahteraan Sosial pada Universitas Padjadjaran, Bandung.
Disertasi yang diujikan menurut Komeyni Rusba Perlindungan pekerja pada hakekatnya bertujuan sebagai jaminan yang wajib didapatkan oleh pekerja yang bekerja dari pemberi kerja, sehingga keselamatan dan kesejateraan hidupnya selama bekerja dapat terlindungi. Terkait dengan hal tersebut, perlindungan pekerja memerlukan pedoman tindakan yang terarah sehingga perlindungan pekerja dalam konteks keselamatan dan kesehatan kerja dapat tercapai.
Pekerja dalam melakukan pekerjaan memerlukan kegiatan yang terarah melalui program keselamatan dan kesehatan kerja. Dimana program keselamatan dan kesehatan kerja wajib diterapkan pada setiap industri. Untuk itu setiap industri wajib mengimplementasikan program keselamatan dan kesehatan kerja, sebagaimana telah diatur pada kebijakan perusahaan tentang program keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja.
Lebih lanjut pada setiap industri ada pekerjaan yang masuk kategori berbahaya. Pekerjaan yang berbahaya dapat mendatangkan sebagian besar kecelakaan kerja (International Labor Organization, 2018).
Sektor pertambangan mineral dan batubara merupakan kategori industri yang beresiko tinggi atau yang biasa di sebut dengan industri ekstrakstif (EITI Indonesia, 2016). Perusahaan yang bergerak pada sektor industri mineral dan batubara merupakan kategori beresiko tinggi, untuk mengatasi hal tersebut maka kementerian energi dan sumber daya mineral menerbitkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 38 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan, sebagai acuan industri sektor mineral dan batubara untuk membuat kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Data kecelakaan kerja dari Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI menunjukan bahwa masih ada perusahan sektor mineral dan batubara yang belum maksimal menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Topobroto, 2002 menyatakan bahwa yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja yaitu tidak adanya kesadaran pekerja, perilaku pekerja, dan sikap pekerja untuk menanamkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja. Hal yang berbeda disampaikan oleh Putri, 2013 bahwa yang menyebabkan kecelakaan kerja adalah kurangnya pemahaman pekerja mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk itu keselamatan dan kesehatan kerja menjadi kajian dalam kesejahteraan sosial. Karena keselamatan dan kesehatan kerja tidak hanya mengulas tentang produksi atau keselamatan kerja saja. Tetapi keselamatan dan kesehatan kerja juga mengulas bagaimana layanan pekerja. Pekerja yang merupakan sebagai kepala keluarga jika kecelakaan kerja maka rumah tangganya akan terganggu dari sumber pendapatan sehingga dapat menyebabkan terganggunya keberfungsian sosial baik dari pekerja maupun keluarganya.
Kecelakaan kerja pada perusahaan sektor mineral dan batubara di Kalimantan Timur masih tergolong tinggi dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan wilayah Kalimantan mencatat adanya kenaikan angka kecelakaan kerja yaitu tahun 2015 sampai 2018. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis jumlah kecelakaan kerja pada sektor pertambangan mineral dan batubara terbanyak ada di Provinsi Kalimantan Timur.
Selanjutnya data kecelakaan kerja pada dua perusahaan sektor mineral dan batubara yang menjadi objek peneletian menunjukan adanya kecelakaan kerja ringan, berat maupun meninggal. Pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara sangat berdampak pada menurunnya kinerja dan produktivitas perusahaan. Jika dilihat kebijakan perusahaan, program tersebut akan diimplementasikan oleh perusahaan pada seluruh pekerja. Adapun pertanyaan penelitian (research question) dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja pada PTLKK dan PTWMI?
Temuan lapangan, perusahaan mengetahui program keselamatan dan kesehatan kerja tersebut sebagai suatu program yang ditunjukan untuk mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja yang ada di perusahaan PTLKK dan PTWMI yang menjadi sasaran dari kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja. Adapun masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang dipahami sebagai sasaran dari program tersebut antara lain pengetahuan pekerja mengenai kebijakan, pengetahuan pekerja mengenai tujuan, pengetahuan pekerja mengenai masalah. Pengetahuan pekerja mengenai kebijakan program tersebut yaitu mengenai kebijakan rencana strategi perusahaan dalam pengembangan program dan kebijakan job description departemen di perusahaan.
Pengetahuan pekerja mengenai tujuan tidak sekedar membahas tentang fungsi sosial, namun juga membahas tentang suatu kondisi atau keadaan yang memungkinkan setiap pekerja mendapatkan layanan-layanan untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Tujuan kebijakan atau program pada perusahaan merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta untuk memenuhi kebutuhan individu. Pemenuhan kebutuhan individu dan peningkatan kesejahteraan pekerja ini menunjukan bahwa nilai keadilan sosial sangat kental dalam kebijakan program.
Selanjutnya program keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja diarahkan untuk mengatasi masalah yang ada pada PTLKK dan PTWMI seperti antara lain masalah pekerja, masalah peralatan dan bahan baku yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, masalah lingkungan kerja yang tidak kondusif. Ketika masalah-masalah tersebut dapat diatasi oleh perusahaan maka peningkatan kualitas hidup pekerja yang baik, aman dan sehat di perusahaan akan dapat tercapai. Dimana, pekerja di perusahaan akan mendapatkan hidup yang layak.
Dengan demikian implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja dapat di terapkan ketika pekerja pada PTLKK dan PTWMI memiliki pengetahuan tentang program yaitu pengetahuan tentang kebijakan program, pengetahuan tentang tujuan program dan pengetahuan tentang masalah program.
Selain pengetahuan pekerja tentang analisis kebijakan dan rencana strategis untuk menerjemahkan kebijakan, implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja (K3LK), pekerja juga menentukan kriteria yang mendasari pilihan-pilihan dalam mengimplementasikan suatu kebijakan implementasi. Adapun pilihan-pilihan yang dilakukan dalam mengimplementasikan kebijakan antara lain pilihan dalam menentukan penerima program (basses allocation), pilihan dalam menentukan program yang ditawarkan (social provision), pilihan dalam menentukan strategi penyampaian program (delivery system), serta pilihan dalam menentukan pendanaan (finance).
Dari hasil temuan lapangan diketahui bahwa perusahaan mengimplementasikan program keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja. Penentuan target sasaran ini disebut oleh Gilbert and Terrell, 1993 sebagai pilihan bases allocation. Pilihan tersebut, perusahaan mengetahui bahwa sasaran dari kebijakan tersebut bersifat pada seluruh pekerja (universal). Selanjutnya dalam konteks basses allocation PTLKK dan PTWMI memberikan layanan kepada pekerjanya, ketika adanya ajuan atau klaim kecelakaan kerja.
Kategori pilihan implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja (K3LK) adalah penentuan program yang diberikan. Gilbert and Terrell (1993) menyebutkan bahwa pilihan social provision merupakan bentuk layanan atau program yang diberikan kepada target sasaran dalam implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja. Selanjunya dalam konteks pilihan social provision perusahaan memberikan layanan kepada pekerjanya berdasarkan jenis kecelakaan kerja ringan, berat dan meninggal dunia. Sehingga dengan adanya ajuan atau klaim kecelakaan kerja, maka perusahaan mempunyai dasar memberikan layanan baik kecelakaan kerja ringan, berat maupun meninggal dunia. Hasil temuan lapangan diketahui bahwa pilihan perusahaan dalam menentukan program dan layanan yang akan diberikan kepada pekerja di perusahaan adalah program layanan yang bersifat kongkrit (concrete).
Pilihan penentuan penyampaian program sebagai delivery system. Gilbert and Terrell, 1993 menjelaskan bahwa dalam konteks pilihan delivery system akan di berikan secara langsung kepada pekerjanya ketika memenuhi syarat admnistrasi baik surat klaim kecelakaan kerja dari departemen health, safety and environment maupun surat keterangan dari Rumah Sakit tempat pekerja di rawat. Sehingga klaim atau ajuan tersebut segera diberikan kepada penerima manfaat.
Terakhir pilihan yang dilakukan oleh perusahaan adalah penentuan penganggaran atau finance Gilbert and Terrell, 1993 menyebutkan bahwa dalam konteks finance dalam layanan kepada pekerja ketika sudah ada ajuan atau klaim kecelakaan kerja kepada departemen terkait maka perusahaan akan memberikan kepada penerima manfaat menggunakan anggaran dari perusahaan berdasarkan hasil klaim atau ajuan.
Dari penentuan kategori pilihan terakhir tersebut, terdapat kriteria yang digunakan oleh perusahaan. Chambers & Wedel, 2005 menyebutkan bahwa kriteria yang digunakan dalam kebijakan antara lain efficiency, effectiveness, cost-effectiveness, dan cost-benefit. Dari keempat kriteria semua muncul pada implementasi kebijakan perusahaan ketika kebijakan program keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja diimplementasikan pada pekerja.
Pekerja memiiliki hak dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Demikian halnya dengan pekerja di perusahaan sektor mineral dan batubara mempunyai hak dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja oleh departemen dan perusahaan di lingkungan kerja. Lebih lanjut Jansson (dalam Midgley and Livermore, 2009), mengatakan bahwa implementasi kebijakan pekerja berbasis ktriteria yaitu secara effectiveness. Effectiveness yang di maksud adalah pemilihan program alternatif pekerja yang memberikan manfaat paling baik bagi pekerja. Selanjutnya efficiency adalah kebijakan pekerja yang dipilih berdasarkan pertimbangan yang paling hemat biaya. Selanjutnya pengetahuan pekerja dalam kriteria cost-effectiveness yaitu sebagai pilihan didasarkan pada analisa biaya dan efektifitas dari program-program alternatif (Chambers, Wedel, & Rodwell, 1992). Weimer & Vining 1992, mendeskripsikan bahwa cost-benefit dapat mengukur manfaat yang diterima oleh perusahaan menghadirkan keuntungan dalam bentuk finansial.
Hasil penelitian lapangan dapat diketahui bahwa adanya hambatan implementasi program yang dirasakan oleh perusahaan ketika mengimplementasikan program keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja (K3LK). Hambatan-hambatan tersebut antara lain perilaku pekerja, kebijakan pendukung perusahaan serta ketersediaan fasilitas perusahaan. Ketiga hal tersebut diketahui oleh perusahaan akan mempengaruhi kriteria pilihan dalam implementasi program tersebut. Pilihan yang diambil oleh perusahaan untuk kategori bases allocation adalah penerima manfaat adalah untuk seluruh pekerja (universal), pilihan pada social provision adalah apa yang akan diterimah mereka yang memenuhi kriteria dan memenuhi syarat (eligible), pilihan pada delivery system adalah harus diajak untuk bekerjasama dalam konteks pemberian layanan (free-standing), serta pilihan pada finance adalah bagaimana dalam menentukan penggaran di perusahaan.
Hambatan implementasi program K3LK dapat diatasi dengan pengetahuan pekerja. Pengetahuan pekerja tersebut antara lain pengetahuan pekerja tentang kebijakan program, pengetahuan pekerja mengenai tujuan dalam program dan pengetahuan pekerja mengenai masalah dalam program.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan terkait dengan implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja pada perusahaan pertambangan, maka dapat disimpulkan beberapa point sebagai berikut:
Pengetahuan pekerja pada implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja (K3LK) tersebut juga menunjukkan adanya pengetahuan tentang kebijakan, pengetahuan tentang tujuan, penegetahuan tentang masalah yang menjadi komitmen dalam program keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja. Dengan konsep kebijakan program serta rencana strategis untuk menerjemahkan program tersebut menjadi upaya pencapaian tujuan dari implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja pada PTLKK dan PTWMI menuju lingkungan kerja yang zero accident.
Pilihan implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja dapat dilihat dari pilihan antara lain basses allocation, social provision, delivery system dan finance. Kategori pilihan basses allocation menunjukkan bahwa pekerja merupakan target sasaran yang bersifat universal. Sehingga untuk memberikan layanan kepada pekerjannya, maka pekerja itu sendiri melakukan ajuan kepada departemen, sehingga perusahaan akan memberikan layanan ketika adanya klaim kecelakaan kerja yang diajukan.
Pilihan social provision, perusahaan mempunyai program dan layanan yang bersifat concrete. Untuk itu perusahaan akan memberikan layanan terhadap pekerjanya jika ada klaim atau ajuan dari pekerjanya dalam bentuk ajuan kecelakaan kerja berdasarkan jenis kecelakaan kerja ringan, sedang dan berat.
Pilihan delivery system akan di berikan secara langsung kepada pekerja yang memenuhi syarat admnistrasi baik surat klaim kecelakaan kerja dari departemen health, safety and environment maupun surat keterangan dari Rumah Sakit tempat pekerja dirawat. Sehingga klaim atau ajuan tersebut segera di berikan kepada penerima manfaat.
Pilihan konteks finance perusahaan PTLKK dan PTWMI memberikan layanan kepada pekerjanya dengan menggunakan porsi anggaran tetap dari perusahaan ketika semua proses klaim atau ajuan kecelakaan kerja sesuai dengan standar operasional prosedur di perusahaan.
Untuk itu dengan kriteria efficiency maka permasalahan pada penghematan penganggaran program terletak pada komitmen pekerja dan manajemen untuk menjalankan standar operasional prosedur yang sudah di tuangkan dalam kebijakan program perusahan. Kriteria effectiveness yaitu perusahaan dalam menentukan program harus tepat dan dapat di akses oleh semua pekerja. Untuk itu program yang terakses oleh pekerja dengan cepat akan membuat perusahaan, programnya berjalan dengan aman dan sehat. Kriteria cost-benefit perusahaan dapat mendorong agar seluruh pekerja dapat melakukan aktivitas sesuai dengan kondisi yang diinginkan oleh perusahaan. Untuk mewujudkan perusahaan aman dan selamat maka diperlukan ukuran manfaat yang diterima perusahaan dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan yang biasa oleh perushaan. Kriteria cost-benefit tersebut dalam implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja (K3LK) biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat direalisasikan sesuai dengan kepentingan kebijakan perusahaan yang bersifat wajib dan mengikat
Pada kegiatan operasional pada PTLKK dan PTWMI ada hambatan-hambatan dalam implementasi program keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja yaitu pertama perilaku pekerja yang belum sensitif dengan isu lingkungan kerja yang aman untuk bekerja, kedua belum adanya program pendukung dari kebijakan program keselamatan dan kesehatan kerja, ketiga keterbatasan fasilitas di lingkungan kerja.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dra. Binahayati, M.SW., Ph.D, Ketua Promotor . Dr. Dra. Hj. Nunung Nurwati, M.S., Anggota Tim Promotor Edi Suharto., M.Sc.,Ph.D. Dr. Muhammad Fedryansyah, S.Sos., M.Si., serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc. Dr. Drs. H. Heru Nurasa., MA. Dra. Binahayati, M.SW., Ph.D.Representasi Guru Besar Prof. Dr. Arry Bainus, M.A. Disertasi yang disusun berjudul “IMPLEMENTASI PROGRAM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA LINGKUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN ” ”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Komeyni Rusba Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.