Promovendus
Laporan Kusman R, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 09/12/2021] Bandung – Kamis, 09 Desember 2021 (09.00), Daring via Zoom.us, Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Deden Hadi Kushendar yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Kosentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus lahir di Bandung, pada tanggal 17 Juli 1977 dari pasangan Bapak Maman Suherman, BE.,ST. dan Ibu R. Enden Maryani Wangsadiredja, sebagai anak ke-1 dari 3 bersaudara.
Pernikahannya dengan Titi Sutiah, SE. dikaruniai 1 orang anak yaitu Radesti Haditya Utami.
Riwayat Pendidikan :
- Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1989 di SDN Pasir Pogor Bandung,
- SMP diselesaikan pada tahun 1992 di SMPN 13 Bandung,
- SMA diselesaikan pada tahun 1995 di SMAN 8 Bandung,
- Sarjana Sains lulus pada tahun 2000 di Jurusan Statistika FMIPA Universitas Padjadjaran Bandung,
- Program Magister diselesaikan tahun 2014 di STIA Bandung, dan
- Pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2018/2019 masuk kuliah Program Doktor Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran
Riwayat Jabatan/Pekerjaan :
- Junior Consultant di Klinik Konsultasi Bisnis (KKB) Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) – Balai Besar Logam Mesin (BBLM) Kementerian Perindustrian, tahun 2000 –
- Kepala Quality Control (QC) di Karyabudi Ekatama Bandung, tahun 2002 – 2003.
- Manajer di Dewan Pengembangan Ekonomi (DPE) KADIN Kota Bandung, tahun 2007 –
- Direktur Eksekutif di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, tahun 2015 –
- Dosen Tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung, tahun 2014 –
- Ketua Program Studi Administrasi Publik di STIA Bandung, Maret 2020 – November
- Dosen Tetap di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Guna Nusantara Cianjur, sejak September 2021 –
Pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Guna Nusantara Cianjur.
Disertasi yang diujikan menurut Deden Hadi Kushendar Pemenuhan kebutuhan rumah yang layak sudah lama menjadi isu dunia. Perumahan yang berkelanjutan merupakan satu diantara 17 isu dalam Sustainable Development Goals (SDGs) pada point (11) yaitu: “Sustainable Cities and Communities”. Ditegaskan pada pertemuan The United Nation Conference on Housing and Sustainable Urban Development dalam konferensi UN-Habitat III di Quito-Ekuador (Chiodelli, 2016; United Nations, 2017) yang menghasilkan komitmen bersama untuk menjamin masyarakat di seluruh penjuru dunia, terpenuhi rumah layak dan terjangkau tahun 2030.
Komitmen Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal sesuai apa yang telah diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pada Pasal 28H. Lalu Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penyediaan rumah untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi MBR di Indonesia masih menjadi permasalahan, dikarenakan masih terjadi kesenjangan antara jumlah rumah yang terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat atau backlog (Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, 2015). Backlog akan terus bertambah, jika kemampuan penyediaan rumah oleh pemerintah tidak ditambah (Agus, Doling, dan Lee, 2002:161). Oleh karenanya Rumah Susun Sewa menjadi salah satu strategi dalam mengurangi backlog (Gilbert, 2015; Rondinelli, 1990). Kebijakan yang berlaku merupakan hal yang mendasar untuk dipertimbangkan dalam implementasi kebijakan (Kearns dan Lawson, 2008), karena dalam kebijakan itu sendiri terkandung tujuan dan harapan bersama, asumsi utama yang mendasarinya, kemudian seberapa baik kebijakan itu ditentukan dalam hal kondisi akhir yang harus dicapai, logika dan logistik implementasi, serta perhatian yang diberikan pada masalah interaksi antara tujuan kebijakan (Alamu, 2018; Phago, 2010; Ward, 2012).
Efektifnya kebijakan dalam implementasi kebijakan tergantung pada keberadaan badan pelaksana kebijakan (Kearns dan Lawson, 2008) karena komitmen sebuah badan pelaksana kebijakan perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (Kampamba et al., 2018). Pendekatan top-down masih menjadi instrumen analisis yang populer, namun dengan tetap perhatian utama adalah pada tujuan yang ada pada kebijakan yang berlaku (Allen, 2001). Badan pelaksana kebijakan dapat mempengaruhi perubahan kebijakan dalam proses implementasi (Crosby, 1996).
Hubungan antar organisasi memerlukan koordinasi dan kolaborasi antar organisasi, terutama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasi kebijakan bidang perumahan bagi publik (Zhang & Rasiah, 2016), lalu dukungan penuh dari pihak-pihak yang berkepentingan atau pelaku penting lainnya dalam implementasi kebijakan (Saetren, 2014; Silverman, 2009; Smith, 1973), rasa hormat antar pelaku utama dalam bentuk pengawasan (Kintrea, 2006; Phago, 2010; Saetren, 2014). Pertimbangan faktor sosial dan politik dalam pengiriman kebijakan sebagaimana dikemukakan oleh Kearns dan Lawson (2008), ada dua faktor yang mempengaruhi dalam implementasi kebijakan yaitu perubahan sosial dan politik (Huang & Du, 2015; Ibem, 2012; Nurdini & Harun, 2012; Tunas & Peresthu, 2010); serta pengaruh politik terhadap desain dan pengiriman kebijakan (Goggin, 1986; Matland, 1995; Mukhtar et al., 2017).
Orisinalitas Penelitian
Merujuk pada penelitian terdahulu, maka orisinalitas dari penelitian ini adalah masih sedikit yang meneliti mengenai Rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam penelitian ini adalah Kota Cimahi, dengan studi kasus terdiri dari tiga Rusunawa (Cigugur, Cibeureum, dan Leuwigajah) dan belum ada yang meneliti dalam implementasi kebijakan lingkup Ilmu Administrasi Publik.
Desain Penelitian
Desain yang digunakan adalah pendekatan kualitatif studi kasus (Yin, 2016:68; Creswell dan Poth, 2018:153). Sumber dan jenis data yang digunakan melibatkan berbagai sumber. Teknik wawancara dilakukan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan pengelolaan Rusunawa di Kota Cimahi. Proses triangulasi dilakukan dengan menggunakan triangulasi data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dengan informan, kemudian dilakukan saling cek keabsahannya yang didukung dengan data sekunder.
Sistematika Penyusunan Disertasi
Penyusunan Disertasi ini telah sesuai dengan sistematika menurut ketentuan yang berlaku dan ditetapkan pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.
Hasil Penelitian dan Manfaatnya
Implementasi kebijakan pengelolaan Rusunawa di Kota Cimahi yang dilihat dari 4 (empat) faktor policy itself; implementation agency; inter-organizational relations; dan social and political factors masih terkendala, sehingga implementasi kebijakan pengelolaan Rusunawa di Kota Cimahi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2014 belum berhasil. Hal tersebut dikarenakan kurang jelasnya pengaturan mengenai calon penghuni yaitu MBR, terutama mengenai kriteria terkait rentang pendapatan untuk MBR.
Merujuk pada kerangka kerja implementasi kebijakan (Kearns dan Lawson, 2008), beberapa hal yang menjadi konsep temuan.
- masih belum diatur secara jelas besaran pendapatan untuk calon penghuni Rusunawa di Kota Cimahi, sehingga konsistensi dalam memilih masyarakat berpenghasilan rendah sebagai calon penghuni Rusunawa belum jelas (Le Blanc dalam Yang dan Chen (2014:87); dan Lowe, 2004:79), juga didasarkan pada pendapat dari Chiodelli (2016) bahwa kebijakan harus mengatur mengenai what, how, dan who, serta kebijakan mengenai rumah sewa publik harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakatnya sehubungan dengan keterjangkauan harga rumah sewa (Famuyima dan Babawale, 2014; Nishi, Asami dan Shimizu, 2019; Tang, 2012).
- Kedua, mengenai pentingnya penyediaan rumah tinggal bagi masyarakat dengan sistem sewa. Pemerintahan lokal sudah seharusnya mengeluarkan ketentuan mengenai subsidi untuk akomodasi sewa menurut Le Blanc (Yang dan Chen, 2014:87). Rumah susun yang dibangun ke atas dengan sistem sewa adalah kebijakan yang tepat untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat sebagai alternatif tempat tinggal sesuai dengan penelitian mengenai kebijakan perumahan yang terjangkau (Gibb, 2011; Gopalan dan Venkataraman, 2015; Olanrewaju dan Woon, 2017), dan Penelitian mengenai kebijakan perumahan didasarkan pada kualitas tempat tinggal (Chan, Wong dan Lam, 2006; Croal, Ogden dan Grigg, 2003; Ibem, 2012; Ibem dan Amole, 2011).
- Ketiga, pengelolaan Rusunawa akan lebih efektif jikalau dikelola dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Keempat, faktor yang mempengaruhi pada kebijakan dalam pengelolaan Rusunawa adalah pimpinan badan pelaksana (Butler & Allen, 2008; Lindquist, 2006)
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor . Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M.S. Anggota Tim Promotor Dr. Drs. H. Entang Adhy Muhtar, M.S Dr. Candradewini, S.IP.,M.Si serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Drs. H. A. Djadja Saefullah, M.A.,Ph.D, Ida Widianingsih, S.IP.,M.A.,Ph.D, Dr. Suryanto, S.E.,M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, SH.,M.Hum. Disertasi yang disusun berjudul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA (RUSUNAWA) DI KOTA CIMAHI. ”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “ Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Deden Hadi Kushendar Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.