
Promovendus
Laporan Kusman R, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 10/02/2022] Bandung – Kamis, 10 Pebruari 2022 (13.00), Daring via Zoom.us, Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Rhesa Anggara Utama yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan ,resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus lahir di Bandung tanggal 23 Februari 1989, putra pertama dari Bapak Drs. H. Setia Pahlawan., M.Pd dan Dra. Hj. Ibu Kokom Sobariah. Promovendus mempunyai istri bernama Dhita Adhitia. S.Hum dan dikaruniai 2 (dua) orang putra yang bernama Galura Manunggal Insoendia dan Ra’Hyang Niskala Insoendia.
Riwayat Pendidikan : SD Negeri 5 diselesaikan pada tahun 2001, SMP Negeri 1 diselesaikan pada tahun 2004, SMA Negeri 1 diselesaikan pada tahun 2007 yang keseluruhannya di selesaikan di Bandung.JawaBarat Jenjang pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Pemerintahan diselesaikan tahun 2012 di FISIP Universitas Padjajaran, (S1) Ilmu Hukum diselesaikan tahun 2017 di Fakultas Hukum Universitas Langlang Buana, sedangkan jenjang pendidikan S2 Magister Ilmu Pemerintahan (Manajemen Administrasi Pemerintahan Daerah) diselesaikan tahun 2015 di Program Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sejak tahun 2016, Promovendus mengikuti pendidikan pada Program Doktor Ilmu Pemerintahan pada Universitas Padjadjaran, Bandung.
Pekerjaan : Promovendus saat ini bekerja sebagai Dosen di Universitas Warmadewa Kota Denpasar Propinsi Bali pada Program Studi Ilmu Pemerintahan sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini, selain itu juga berpraktek sebagai Advokat di Kantor Hukum Rahayu & Co, dan Direktur Pusat Lembaga Bantuan Hukum Satria Siliwangi-Angkatan Muda Siliwangi sejak tahun 2020.
Disertasi yang diujikan menurutv Rhesa Anggara Utama Latar belakang konseptual penelitian dalam disertasi ini yaitu tentang tata kelola pemerintahan kolaboratif istilah lainnya yaitu collaborative governance. Tata kelola pemerintahan kolaboratif menekankan pada suatu proses integrasi bekerjasamanya aktor-aktor stakeholder yang secara konstruktif berasal dari berbagai level, baik dalam tataran pemerintahan dan non pemerintahan sebagai upaya untuk mencapai tujuan publik (Emerson et.al 2012), dengan demikian maka penelitian ini akan menguji apakah melalui aspek tata kelola pemerintahan kolaboratif berkontribusi terhadap agenda pengendalian pemanfaatan ruang suatu kawasan strategis.
Secara spesifik peneliti melakukan penelitian mengenai isu pengendalian pemanfaatan ruang mengambil lokus di Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Jawa Barat dengan pendekatan tata kelola pemerintahan kolaboratif, mengingat berdasarkan penelitian awal menunjukan bahwa terdapat berbagai persoalan pemanfaatan ruang KBU serta kolaborasi pada penanganan isu tersebut namun dinilai banyak pihak belum dilakukan secara optimal, ditandai dengan masih terdapanya berbagai kasus pelanggaran pemanfaatan ruang KBU.
Berdasarkan hal tersebut adanya urgensi secara akademik untuk dilakukannya penelitian mengenai isu tersebut pada lokus KBU, bahwa KBU ditetapkan sebagai KSP dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat 2009-2029, secara geografis KBU memiliki keunggulan tersendiri dengan nilai prestise tertentu dengan keindahan alamnya, kondisi udara yang sejuk berada pada garis kontur 750 (tujuh ratus lima puluh) meter di atas permukaan laut (mdpl), morfologi tanahnya didominasi kawasan yang berbukit sehingga memiliki fungsi hidroorologis, resapan air tinggi yang dapat memberikan perlindungan lingkungan alam bagi aktivitas kehidupan dan perkembangan kota metropolitan (Bandung Raya), dengan pemanfaatan ruang yang sangat terbatas
meliputi pemanfaatan ruang di kawasan lindung dan pemanfaatan ruang di kawasan budidaya, selain itu secara adminisitratif KBU terdiri dari 4 (empat) kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Hasil penelitian awal menunjukan kondisi geografis KBU yang sangat strategis, nyaman, menyejukan telah menjadi magnet para pemilik modal meilirik dan berbondong-bondong karena dinilai memiliki nilai ekonomis untuk berinvestasi di beberapa sektor ekonomi seperti properti, pariwisata, bisnis perhotelan, apartemen dan perumahan mewah. Hal tersebut ternyata memicu terjadinya berbagai praktek pelanggaran pola pemanfaatan ruang secara massif seperti pengalih fungsian lahan terkait dengan aktifitas pembangunan komersial sehingga banyak menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, penurunan daya dukung dan tampung, banjir, longsor dan permasalahan lingkungan lainnya, selain itu juga telah memicu terjadinya berbagai benturan kepentingan mengenai cara pandang pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.
Upaya penyelamatan KBU dari waktu ke waktu telah dilakukan oleh pemerintah, serta non pemerintah seperti masyarakat dari berbagai komunitas lingkungan, akademisi perguruan tinggi, asosasi pengusaha properti, serta media dengan caranya masing-masing. Hadirnya instument kebijakan melalui Peraturan Daerah Jawa Barat No. 2 Tahun 2016 sebagai pengganti dari perda sebelumnya, serta adanya keterlibatan berbagai aktor untuk menyikapi KBU juga tidak serta merta menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi selama ini.
Banyak studi yang telah mengkaji isu pengendalian pemanfaatan ruang KBU namun berbeda dengan penelitian yang pernah ada, penelitian terdahulu belum ada yang melakukan penelitian tentang pengendalian pemanfaatan ruang suatu kawasan strategis pada objek dan lokus penelitian yang sama melalui pendekatan tata kelola pemerintahan kolaboratif yang menekankan pada relasi atau hubungan pemerintahan antara pemerintah dengan stakeholder lainnya diluar pemerintah, seperti halnya penelitian yang dilakukan oleh Dedy Mizwar berkaitan dengan Implementasi Kebijakan dalam pengendalian pemanfaatan ruang KBU sebagai KSP Jawa Barat namun penekanannya terhadap aspek arena implementasi kebijakan.
Oleh karena itu, kerangka pemikiran dalam penelitian ini disusun dengan memodifikasi gagasan yang dikembangkan oleh Emerson, Nabatchi, Balogh (2012) mengenai integrative framework for collaborative governance” yang disesuaikan dengan konteks isu penelitian dalam hal ini digunakan untuk menganalisis berbagai persoalan terkait pengendalian pemanfaatan ruang KBU sebagai KSP Jawa Barat, dengan menambahkan gagasan penelitian berdasarkan penelitian awal, telahaan terhadap adanya urgensi penguatan teori emeson pada penerapan isu di KBU (2012), dan temuan lapangan yaitu adanya dimensi jaringan kebijakan & dimensi desian kelembagaan sebagai temuan penelitian untuk menguatkan gagasan Emerson et. al (2012) tersebut.
Penelitian dengan menggunakan konsep tata kelola pemerintahan kolaboratif (collaborative governance) sudah banyak dilakukan, beberapa penelitian terdahulu melihat dengan aspek yang berbeda-beda. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Denny Irawan (2017) berjudul “collaborative governance dalam pengendalian pencemaran udara di Kota Surabaya, kemudian Nasrulhaq (2014) yang berjudul “collaborative governance dalam Program Kota Makasar Green and Clean (MGC 2008-2013), kedua penelitian tersebut sama-sama menggunakan konsep collaborative governance pada sektor lingkungan hidup dengan fokus pada dinamika dan arena kebijakan, sehingga tidak memfokuskan pada bagaimana proses interaksi dari relasi antar organisasi menjalankan praktek kemitraan sebagai sebuah pendekatan kolaboratif. Kemudian penelitian Sam’un Jaja Raharja (2008) mengenai pendekatan kolaborasi dalam konteks pengelolaan daerah aliran sungai Citarum, dalam penelitian ini kolaborasi dilihat dalam prespektif teori organisasi dengan pendekatan interorganizational theory.
Penelitian selanjutnya yaitu oleh Muqorrobin (2016) dengan judul Proses “collaborative governance dalam bidang kesehatan (studi deskriptif pelaksanaan kolaborasi pengendalian penyakit tb-hiv di kabupaten blitar)”, kemudian penelitian Luqito (2015) dengan judul “collaborative governance (studi tentang kolaborasi antar stakeholders dalam pengembangan kawasan metropolitan di kabupaten sidoarjo)” kedua penelitian tersebut memfokusan penelitian pada dimensi collaborative governance regime sebagai proses kolaborasi, melihat bahwa dimensi collaborative governance regime berdiri sendiri tanpa ada faktor lain yang mempengaruhi terhadap berlangsungnya dimensi proses kolaborasi.
Selain perbedaan konsep yang digunakan untuk menganalisis isu pengendalian pemanfaatan ruang suatu kawasan strategis secara prinsip bahwa perbedaan penelitian ini dengan penelitian lainnya yaitu penelitian ini tidak hanya menganalisis bagaimana terjadinya proses kolaborasi antar stakeholder, tetapi juga menganalisis bagaimana peran pemerintah dalam mengembangkan kolaborasi dengan stakeholder lainnya, dan hal apa saja yang menentukan terjadinya kolaborasi pada studi pengendalian pemanfaatan ruang suatu kawasan strategis.
Dari beberapa hal tersebut sehingga penelitian ini memberikan sumbangan yang spesifik mengenai pengetahuan baru (novelty) tentang pengendalian pemanfaatan ruang ditinjau dari pendekatan studi tata kelola pemerintahan kolaboratif sebagai kontribusi keilmuan di bidang Ilmu Pemerintahan (Kontribusi Pengetahuan, Mengembangkan Teori, Mengembangkan Dimensi, Mengembangkan Model Baru, Kebaruan Konsep)
Selain itu penelitian ini dapat memberikan informasi solutif bahwa pengentasan isu pengendalian pemanfaatan ruang di berbagai daerah ditegaskan untuk diselesaikan secara kolaboratif. Secara teoritik, kelebihan.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, Ketua Promotor . Dr. Dra. Dede Sri Kartini, M.Si, Anggota Tim Promotor Drs. Budhi Gunawan, M.A., P.h.D. Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga, S.IP., M.Si serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A. Dr. Drs. Rahman Mulyawan, M.Si. Dr. Neneng Yani Yuningsih, S.IP, M.Si,.Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M.S.Disertasi yang disusun berjudul “TATA KELOLA PEMERINTAHAN KOLABORATIF DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN BANDUNG UTARA SEBAGAI KAWASAN STRATEGIS PROVINSI JAWA BARAT”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Rhesa Anggara Utama Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.