
Promovenda
Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 23/12/2022] Bandung – Jumat, 23 Desember 2022 (13.30.), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Margaretha Retno Daru Dewi, yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovenda dilahirkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 1971 dari pasangan Bapak Kolonel (Purn) Djuprijadi, S.H. dan Ibu Ir Supijatun, sebagai anak ketiga dari empat bersaudara. Pernikahannya dengan Nurcahyo Wibowo, S.E. dikaruniai 3 (Tiga) orang anak yaitu Dorea Clara Shintia, SA. Valentianus Adityo Wibowo. S.Pd, M.M. dan Agustine Tri Wibowo. Riwayat Pendidikan: Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1983 di SD Angkasa VII Halim Jakarta Timur, SMP diselesaikan pada tahun 1986 di SMP Negeri 80 Jakarta, SMA diselesaikan pada tahun 1989 di SMAN 54 Jakarta, Jenjang pendidikan Diploma Keperawatan lulus pada tahun 1992 di Akademi Perawat Sint Carolus Jakarta, Sarjana Psikologi lulus pada tahun 2001 di Universitas Persada Indonesia, Program Magister Ketahanan Nasional diselesaikan tahun 2008 di Universitas Indonesia, dan pada semester genap tahun akademik 2017 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung.
Riwayat Jabatan/Pekerjaan, Promovendus memulai berkarya menjadi Perawat di RS sint carolus pada tahun 1992-2004, PT. Astra CMG yang kemudian berganti menjadi PT Commonwealth pada tahun 2001-2005 dengan posisi akhir sebagai Unit Manajer. Promovenda memulai karir sebagai PNS dari tahun 2005 hingga saat ini. Sebagai Pegawai PNS BNN angkatan pertama, promovenda menjadi Koordinator Psikologi Rehabilitasi BNN (2005-2007), Kepala Seksi Rehabilitasi Swasta Komponen masyarakat (2010-2015), Widyaiswara Ahli Madya (2015-2020). Saat ini Promovenda menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sukabumi mulai bulan Maret tahun 2020. Dalam 2 tahun terakhir Promovenda telah menyelesaikan pendidikan Widyaiswara Jenjang Utama/Tinggi, Diklat Kepemimpinan II dan Pendidikan Lemhannas/PPRA angkatan 64.
Disertasi yang diujikan menurut Margaretha Retno Daru Dewi, George C. Edwards III mengintifikasi empat variabel dalam kebijakan publik yaitu 1).Komunikasi (Communications), 2).Sumber Daya (resources), 3).sikap (dispositions atau attitudes) dan 4). struktur birokrasi (bureucratic structure). Ke-4 faktor tersebut harus dilaksanakan secara simultan, dan memiliki hubungan erat satu dengan lainnya. Implementasi kebijakan Inpres No 2 di Kabupaten Sukabumi dari sudut pandang kekuatan dapat dikatagorikan sudah cukup lengkap dimana secara regulasi di Kabupaten Sukabumi sudah memiliki sandaran hukum yang jelas dalam implementasi P4GN dari mulai Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika hingga Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020 bahkan terbaru Kabupaten Sukabumi mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 442/Kep.1012-Bankesbangpol/2021 tentang Rencana Aksi Daerah P4GNPN tahun 2021-2024 sebagai rujukan pelaksanaan P4GN oleh masing-masing masing stakeholder. Sementara itu peluang yang dimiliki oleh Kabupaten Sukabumi dalam memaksimalkan implementasi Inpres No 2 Tahun 2020 yang dinilai paling kuat adalah komunikasi antar stakeholder yang cukup kuat untuk melaksanakan pencegahan narkoba dan potensi yang dimiliki stakeholder, kedua aspek tersebut dinilai bisa menjadi peluang yang cukup potensial mengingat dengan jangkauan wilayah yang cukup luas menjadi sesuatu hal yang cukup sulit bagi pemerintah daerah bekerja sendiri dalam mengimplementasikan P4GN.
Setelah penguatan regulasi untuk mendukung implementasi P4GN di Kabupaten Sukabumi dinilai sudah kuat dan juga didukung oleh potensi dari seluruh stakeholder maka diharapkan adanaya upaya nyata melalui berbagai kegiatan bersama sehingga diharapkan tidak ada lagi ego sektoral diantara pemangku kepetingan dalam implementasi P4GN di Kabupaten Sukabumi. Sehingga apabila hal tersebut dapat diatasi maka diharapkan akan berdampak pada meningkatnya partisipasi seluluh stakeholder dalam mengimplementasikan Inpres No 2 Tahun 2020.
Untuk melakukan analisis terhadap implementasi kebijakan, peneliti pemenggunakan pendekatan implementasi kebijakan menurut oleh George C Edward III. Mengingat implementasi kebijakan Inpres No 2 tahun 2020 di Kabupaten Sukabumi memiliki kesesuaian dengan konsep implementasi yang sebagaimana dikemukakan oleh Edward III yaitu dengan berusaha membangun kritik demi mencapai implementasi kebijakan publik yang lebih baik.
Orisinilitas Penelitian:
Implementasi Instuksi Presiden sebagai bagian dari perang melawan narkoba melalui pendekatan Drug Demand Reduction mulai bergeser dari yang semula hanya dilakukan oleh aparat pemerintah, saat ini implementasi kebijakan tersebut sudah melibatkan masyarakat dan pihak swasta yang secara mandiri berkontribusi dalam kegiatan P4GNPN.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi mempunyai andil dalam implementasi kebijkan khususnya Inpres 2 tahun 2020 tentang RAN P4GNPN. Gerakan Nasional Perang Melawan Narkoba (Gernas PMN) sering didengungkan dalam bentuk berbagai hal. Pemerintah berupaya untuk melaksanakan implementasi kebijakan. Partisipasi masyarakat dalam hal ini melalui berbagai bidang yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan dari implementasi kebijakan itu sendiri, artinya semakin tinggi dan semakin proporsional (lengkapnya proses atau tahap yang dilalui) partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan gerakan perang melawan narkoba maka program yang akan dilaksanakan semakin tinggi tingkat keberhasilannya. Partisipasi yang tinggi dapat memunculkan tanggung jawab. Peran serta dari masyarakat dan pihak pendukung menentukan keberhasilan masyarakat bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Partisipasi masyarakat dan swasta diwujudkan dalam perencanaan misalnya rencana konsep pendekatan Drug Demand Reduction (DDR). Implementasi menjadi penting karena sebaiknya masyarakat menjaga wilayahnya terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Wilayah bebas narkoba bisa diciptakan dengan optimaliasi Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GNPN. Partisipasi kemitraan masyarakat dan swasta mendukung pencapaian tujuan good governance. Konsep good governance bisa diwujudkan apabila masyarakat dan sektor swasta memiliki kesadaran pentingnya menciptakan kemitraan antara pemerintah, masyarakat dan swasta dalam Implementasi kebijakan dalam Perang Melawan Narkoba.
Desain Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini melakukan analisis terhadap membangun sinergi internal lintas kebidangan GO-NGO, Pendidikan dan Swasta. Untuk melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2020 sebagai salah satu implementasi kebijakan dalam perang melawan narkoba. Informan dalam penelitian ini adalah para informan yang terkait dengan perumusan, pelaksanaan Implementasi Inpres No 2 Tahun 2020 di Kabupaten Sukabumi baik dari instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Sistematika Penyusunan Disertasi
Penyusunan disertasi ini telah sesuai dengan sistematika menurut ketentuan yang berlaku pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran
Hasil Penelitian dan Manfaatnya
Hasil Penelitian disertasi ini dituangkan dalam beberapa poin sebagai berikut:
- Implementasi kebijakan Inpres No 2 Tahun 2020 di Kabupaten Sukabumi sudah berjalan walaupun masih belum optimal. Hal ini terjadi karena adanya beberapa kedala yang ditemukan dalam implementasi kebijakan tersebut seperti masih adanya ego sektoral, adanya anggapan bahwa BNNK sebagai isntitusi tunggal dalam pelaksanaan P4GN, luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi dan adanya keterbatasan anggaran. Sehingga kebijakan terkait pencegahan narkoba walaupun merupakan intruksi langsung dari Presiden, namun pada kenyataannya di lapangan tidak bisa secara langsung diimplementasikan. Hal ini disebabkan karena begitu kompleksnya permasalahan yang ada. Oleh karena itu implementasi kebijakan Inpres No 2 Tahun 2020 di Kabupaten Sukabumi dilaksanakan secara top-down yang diperluas/dikembangkan sesuai kondisi/kebutuhan wilayah melalui pendekatan kearifan lokal masyarakat adat setempat.
- Pada aspek internal peneliti menemukan adanya permasalahan/Gap lintas bidang yang mengakibatkan implementasi Inpres No 2 Tahun 2020 tidak berjalan maksimal. Hal ini karena adanya ego sektoral di masing-masing bidang yang disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya 1) Status Kepegawaian pada BNNK Sukabumi kompleks dan beragam dimana saat ini komposisi pegawai BNNK Sukabumi terdiri dari berbagai latar belakang status kepegwaian yaitu anggota Polri, pegawai Pemda, pegawai BNN organik dan pegawai kontrak (hononer) sehingga masing-masing masih membawa budaya kerja dari institusi asal. 2) Adanya reformasi birokrasi dengan menyederhanakan struktur organisasi dari yang semula terdapat 4 (empat) jabatan eselon IV saat ini hanya terdapat 1 (satu) jabatan eselon IV yang ditempati oleh Kasubag umum sehingga disinyalir memunculkan kecemburuan sosial dari pihak lainnya. 3) Masih kurangnya pengetahuan, pemahaman dan internalisasi akan visi, misi dan tujuan serta nilai-nilai organisasi BNN sehingga visi misi yang masih melekat pada pegawai merupakan pembawaan dari institusi asal, 4) Anggaran kegiatan yang hanya terdapat pada salah satu bidang, sementara target program tersebut dilaksanakan oleh seluruh bidang. Sementara itu pada aspek eksternal, aksi Implementasi Inpres No 2 Tahun 2020 di Kabupaten Sukabumi juga sudah berjalan dengan baik dengan melibatkan Pimpinan OPD mulai dari Kepala Dinas, Camat, Lurah/Kades sampai pada tingkat Mikro (RT/RW) walau masih terbatas dan belum terlalu massif. Regulasi pada tingkat RT/ RW adalah output dari program desa bersinar Indonesia b
- Upaya untuk menegah dan membrantas narkoba saat ini dilakukan melalui 3 (tiga) pendekatan yaitu 1) Soft power approach adalah pendekatan dalam upaya perang melawan narkotika yang menitikberatkan pada aktivitas pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi, agar masyarakat memiliki ketahanan diri dan daya tangkal dalam menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 2) Hard power approach, merupakan tindakan represif melalui aspek penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam penanganan jaringan sindikat narkoba. 3) Smart power approach. Adalah pendekatan dengan melakukan penanggulangan permasalahan narkoba dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi di era digital. Salah satunya dengan meningkatkan teknologi intelijen dari yang semula hanya mengandalkan tenaga manusia saat ini telah bergeser menjadi berbasis teknologi informasi serta pemutakhiran data secara digital.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Prof. Ida Widianingsih, S.IP., M.A., Ph.D. Anggota Tim Promotor , Dr. Heru Nurasa, M.A, Riswanda, Ph.D. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si., Dr. Dra. Hj. Sinta Ningrum, M.T. Dr. Drs. Budi Rajab, M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. H. Nandang Alamsah D,SH.,M.Hum., Disertasi yang disusun berjudul “Implementasi INPRES No 2 Tahun 2020 Tentang RAN P4GNPN di Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2021,” yang dinyatakan lulus dengan predikat “Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Margaretha Retno Daru Dewi Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.