Promovendus

Laporan  Kusman R, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 20/12/2022] Bandung – Senin, 20 Desember 2022 (10.00),Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Muhammad Firzah  yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus dilahirkan : di Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1987 dari pasangan Bapak Drs. Erwan A.R dan Ibu Sutarmi, sebagai anak pertama dari tiga bersaudara. Pernikahannya dengan Simona Vauka, S.P., M.Si. dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu Natsir Ibrahim Firzah, Khalid Alfarisy Firzah dan Abizar Abdurrahman Firzah. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1998 di SD Negeri 50 Karang Dalo, Pagaralam, Sumatera Selatan, SMP diselesaikan pada tahun 2001 di SMP Muhammadiyah, Pagaralam, Sumatera Selatan, SMA diselesaikan pada tahun 2004 di SMA Negeri 2, Pagaralam, Sumatera Selatan. Jenjang pendidikan Sarjana diselesaikan pada tahun 2010 pada Program Sarjana Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, JawaTimur. Program Magister diselesaikan tahun 2014 pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Administrasi Publik Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, dan pada tahun 2017 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung.

Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Dosen Tetap di Prodi Ilmu Administrasi Institut STIAMI.

Disertasi yang diujikan menurut Muhammad Firzah,  Peranan sungai bagi manusia sangatlah vital. Diantaranya adalah dalam upaya pemenuhan kebutuhan air bersih. Dengan bertambahnya penduduk yang terus meningkat, kebutuhan akan air bersih juga semakin bertambah. Oleh karena itu peranan sungai sangatlah penting dalam memenuhi kebutuhan pokok sumber daya air. wilayah aliran Sungai (DAS) Citarum, ialah merupakan satu sumber daya air prioritas yang wilayahnya berada di beberapa kabupaten/kota pada Provinsi Jawa Barat. Sungai Citarum menjadi sungai primer karena merupakan asal penghidupan bagi kehidupan rakyat di sekitarnya. Ketergantungan terhadap Sungai Citarum    sangat tinggi, baik untuk irigasi, perikanan, peternakan bahkan untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi penduduk pulau Jawa serta Bali melalui PLTA. Keberadaan Sungai Citarum juga memberikan sumbangsih yang cukup signifikan bagi pertumbuhan Gross Domestic Bruto atau yang kita kenal dengan pendapatan domestik kotor khususnya pada bidang manufaktur. Kemudian di kanal Citarum Barat terdapat 80 persen permukaan airnya di alirkan ke kota-kota besar salah satunya Bandung dan Jakarta untuk kebutuhan air minum. Sehingga dapat dikatakan terdapat puluhan juta orang bergantung pada Sungai Citarum. Krusialnya Sungai Citarum bagi masyarakat yang menjadikan sungai ini dinobatkan sebagai “sungai super prioritas”. Namun, tingginya intensitas pemanfaatan Sungai Citarum tidak diiringi pelestarian sumberdaya air serta faktor-faktor pendukungnya. Tumpukan sampah yang terhampar di Sungai Citarum serta pembuangan limbah dari pabrik sudah menjadi pemandangan umum saat ini. Citarum yang sejatinya menjadi sumber kehidupan masyarakat saat ini menjadikannya sebagai sumber penyakit bagi masyarakat di bantaran sungai. Hingga dengan tingkat kekotoran Sungai Citarum yang sangat buruk membuat dunia internasioanl sempat memberikan label kepada Sungai Citarum    sebagai The World Dirtiest River. Kondisi Sungai Citarum yang kotor ini mengakibatkan sungai ini menjadi tidak layak pakai. Tingginya tingkat pencemaran di Sungai Citarum berdampak pada penurunan kualitas air baku bagi masyarakat di sekitar Sungai Citarum   . Terdapat banyaknya bahan logam berat yang terkandung di air Sungai Citarum    saat ini sangat berdampak bagi kesehatan yang dapat menyebabkan penyakit bagi masyarakat.

Limbah Industri merupakan salah satu penyebab tercemarnya sungai di Jawa Barat. Dinas Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa limbah industri mengandung bahan-bahan berbahaya. Menurut data BPLHD yang peneliti peroleh terdapat 48% industri telah melakukan tindakan pembuangan limbah industrinya hingga melampaui ketetapan baku mutu BPLHD. adanya pencemaran bahan-bahan kimia berbahaya dan beracun dari industri juga ditegaskan oleh beberapa data sekunder observasi awal penelitian. Salah satunya adalah mengenai bahan kimia yang terkandung pada kualitas air Sungai Citarum. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri menjadi sorotan utama publik terkait pencemaran yang dilakukan oleh industri.

Sehingga dalam rangka upaya penyelesaian permasalahan tersebut di atas Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 mengeluarkan Kebijakan Peraturan Presiden untuk penanggulangan pencemaran dan kerusakan DAS Citarum dengan mengambil tindakan percepatan strategis secara terstruktur guna sebagai pengendalian dan penegakan hukum, yang memadukan kewenangan antar stakeholder baik lembaga pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait guna pemulihan DAS Citarum yang termaktub dalam Pepres nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Untuk mengimplementasikan kebijakan pengendalian pencemaran tersebut pemerintah membentuk Tim Das Citarum yang  terbagi menjadi dua Tim, Pengarah dan Satuan Tugas. Tim pengarah di Ketuai Oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan di bantu oleh Tiga Menko, Empat belas Menteri dan Lima Lembaga Negara. Sementara Gubernur Jawa Barat ditetapkan sebagai Komandan Satuan Tugas (Satgas) PPK DAS Citarum dan akan dibantu oleh wakil komandan satgas yang diemban oleh TNI, Polri dan kejaksaan. Wilayah kerja Tim DAS Citarum dibagi menjadi 22 sektor wilayah kerja yang terdiri dari wilayah hulu hingga hilir. Masing-masing wilayah akan dipimpin oleh 23 orang Perwira TNI yang kemudian disebut sebagai Komandan Sektor /Dansektor. Dalam pelaksanaannya Sektor 1 terdapat 2 Dansektor. Untuk melaksanakan kebijakan secara efektif dan efisien diperlukan tolok ukur yang jelas dan terarah, sehingga Gubernur Sebagai Komandan Stagas mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum yang kemudian di rubah kedalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2021 sebagai ukuran indikator ultimate goal.

Sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Daerah Aliran Sungai Citarum Tahun 2019-2025, Keberadaan limbah industri sampai dengan saat ini masih mencemari Sungai Citarum. Pelaksanaan kebijakan masih terlihat belum maksimal dalam mengentaskan permaslahan yang ada. Salah satu faktor penghambat yang terlihat adalah keterlibatan masyarakat yang belum maksimal. Padahal sejatinya, masyarakat sebagai kelas entitas sosial memiliki peran yang sangat signifikan dalam  upaya mengefektifkan pelaksanaan program Citarum Harum. Dibutuhkan sinergisitas antara masyarakat dengan pemerintah agar program Citarum Harum ini mampu dengan maksimal mengatasi permasalahan yang terjadi di Sungai Citarum. Karena Sampai dengan saat ini di beberapa daerah masih terlihat kurangnya sinergisitas tersebut, masih terlihat belum efektifnya pola koordinasi antara permerintah dan masyarakat. Pada Pelaksanaan kebijakan rencana aksi di atas, selain harus melibatkan sinergisitas antara masyarakat, satgas serta pemerintah secara masif, juga harus melakukan koordinasi antar sektoral di jajaran pemerintahan yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan Sungai Citarum, baik itu tingkat Pusat maupun Daerah. Daerah kabupaten kota yang dilalui oleh aliran Sungai Citarum tentu telah memiliki program masing-masing dalam upaya menyelesaikan permsalahan sungai ini, sehingga sangat diperlukan proses integrasi program antara Perpres Nomor 15 Tahun 2018 yang dijalankan militer dengan program pemerintah daerah yang ada, sehingga akan selaras serasi meminimalisir konflik lintas sektor. Hal inilah yang juga menjadi catatan penting bagi semua stakeholder terkait penanganan Sungai Citarum karena saat ini permalasahan sentimen sektoral masih terjadi. Hingga kini, koordinasi antar sektor pemerintahan masih kurang maksimal. hal ini tentunya akan mempengaruhi pola manajemen koordinasi dalam penyelesaian permasalahan yang ada di Sungai Citarum. Permasalahan-permasalahan yang ditemui di atas merupakan bukti bahwa penerapan regulasi kebijakan ini masih belum berjalan maksimal dalam penengendalian lilmbah di Sungai Citarum.

Dengan menggunakan pendekatan Model Implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn, penelitian ini mencoba untuk menjawab permasalahan yang ada terkait bagaimana studi implementatif dari kebijakan  Pengendelaian Pencemaran Limbah Indistri di Kabupaten Bandung.

Orisinalitas Penelitian.

Penelitian terhadap Sungai Citarum sudah banyak namun penelitian Sungai Citarum dari perspektif ilmu administrasi publik masih belum banyak dilakukan. Dari telaah terhadap hasil penelitian terdahulu yang penulis lakukan, bak dari junal maupun nakah pnelitian lainya, penelitian yang mengkaji terkait imlementasi kebijakan di bidang Administrasi Publik dalam hal pengendalian pencemaran Sungai Citarum secara mendalam masih belum banyak penulis temui, terkhusus terkait tentang bagaimana Tim Das Citarum divisi penanganan limbah industri mengimplementasikan kebijakan yang ada. Padahal efektivitas pelaksanaan kebijakan pengendalian pencemaran sungai sangat berdampak pada pemulihan pencemaran limbah yang ada di Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, yang menjadi keunggulan dalam penelitian ini adalah terkait analisis secara mendalam mengenai implementasi kebijakan pengendalian pencemaran sungai di Kabupaten Bandung yang dilihat dari konteks keilmuan Administrasi Publik dalam bidang implementasi kebijakan publik. Sehingga, dengan demikian penulis tertarik melakukan penelitian ini dalam rangka menganalisis kebijakan pengendalian pencemaran Sungai Citarum dari limbah industri di Kabupaten Bandung

Desain Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan atau menyajikan suatu fenomena atau peristiwa apa adanya serta melakukan analisis secara mendalam terkait implementasi kebijakan pengendalian pencemaran limbah industri di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. Penggunaan metode kualitatif dalam penelitian ini juga dutujukan untuk menghasilkan data deskriptif tentang kata-kata lisan  dan tulisan serta perilaku yang diamati dari subjek kebijakan pengendalian pencemaran limbah industri secara mendalam

fokus penelitian mengacu pada implementasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 37 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Daerah Aliran Sungai Citarum Tahun 2019-2025 dan peraturan terkait.

. Lokasi penelitian  ini  adalah  Kabupaten Bandung Kecamatan Majalaya.  Alasan Pemilihan pada lokasi ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa Kabupaten Bandung merupakan salah satu area wilayah sebaran pabrik industri terbanyak di Jawa Barat. Kabupaten Bandung juga merupakan bagian hulu aliran Sungai Citarum.

Informan dalam penelitian ini adalah para informan yang terkait dengan stakeholder pelaksanaan kebijakan Pengendalian Pencemaran Daerah Aliran Sungai Citarum baik dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Pejabat Kecamatan Terdampak, Kepala Desa dari desa terdampak, Sekretariat Satgas Citarum Harum, Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA), Dansektor 4 Citarum Harum, Tokoh Masyarakat, Pekerja industry, LSM yang diwakilkan oleh          Kelompok Elemen Lingkungan (Elingan) dan Green Peace

Sistematika Penyusunan Disertasi

Penyusunan disertasi ini telah sesuai dengan sistematika menurut ketentuan yang berlaku pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.

Hasil Penelitian dan Manfaatnya

Hasil penelitian disertasi ini dituangkan dalam beberapa poin sebagai berikut:

Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa implementasi kebijakan Pengendalian Pencemaran limbah industri Daerah Aliran Sungai Citarum di Kabupaten Bandung belum efektif dikarenakan, pertama Faktor Standar dan tujuan sudah cukup jelas. Namun, masih terdapat beberapa amanat dari perpres yang belum terlaksana dengan baik di lapangan. Salah satunya adalah mengenai optimalisasi pelibatan stakeholder secara masif masih belum maksimal. Hal ini, menyebabkan informasi mengenai tujuan, standar ukuran dan konsep pelaksanaan program belum sampai sepenuhnya kepada para pelaksana program. Kedua, Faktor Sumber kebijakan. Keterbatasan sumber daya aparatur dan keterbatasan anggaran menyebabkan pelaksanaan kebijakan belum efektif. Serta di tambah dengan kuantitas sarana dan prasarana yang belum maksimal. Ketiga, Faktor analisis komunikasi antar organisasi cenderung belum optimal, hal ini dikarenakan adanya sumber daya yang terbatas, perbedaan sudut pandang dilakukan secara parsial, dan tarikan ego sektoral pada masing-masing Instansi. Keempat, Karakteristik Lembaga Pelaksana belum maksimal, teridentifikasi dinas lingkungan hidup belum mempunyai kapasitas kelembagaan secara optimal untuk menangani seluruh aspek pengendalian pencemaran limbah industri di Kabupaten Bandung khususnya di Kecamatan Majalaya. Karakteristik organisasi dengan dimensi struktur organisasi, pembagian tugas, interaksi antara organisasi, serta pengawasan dan sanksi belum dijalankan dengan maksimal. Kelima, Faktor disposisi implementor merupakan manifestasi ketidakpatuhan oknum pejabat atau oknum aparatur terhadap aturan hukum atau kebijakan pemerintah. Dalam  konteks ini masih ada perilaku birokrat yang bertindak tidak patuh meskipun persentasenya kecil. Keenam, Faktor kondisi ekonomi, merupakan Analisa terhadap bagaimana kepentingan masyarakat terkait kebutuhan akan lapangan kerja, lapangan usaha, peningkatan pendapatan dan pemenuhan kebutuhan kesejahteraan. Faktor sosial di sini lebih dilihat dari nilai-nilai. Di mana yang menjadi salah satu titik tekannya adalah budaya Gotong royong sebagai Kearifan lokal yang melekat di masyarakat. Nilai sosial ini berpengaruh erat terhadap partisipasi aktif masyarakat. Lemahnya faktor sosial dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian limbah industri terlihat dari minimnya partisipasi aktif dari masyarakat sekitar. Faktor politik masih kondusif namun perlu penguatan dari aktor politik untuk mendukung pengendalian pencemaran limbah industri di sungai Citarum.

Selanjutnya sesuai dengan kesimpulan analisa penelitian tersebut di atas, sebagai tujuan dari penelitian dapat dirumuskan konsep baru penelitian bahwa substansi keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya bersumber dari variabel-variabel di atas, akan tetapi ditemukan variabel lain yang mendukung keberhasilan dari pengendalian pencemaran limbah industri di sungai Citarum yaitu sumber daya nilai sosial.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor . Dr. Dra. Hj. Rita Myrna, M.S,Anggota Tim Promotor  ,  Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M.S , Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A. Ph.D, serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, Ida Widianingsih, PhD. Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A.. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Opan S. Suwartapradja, M.Si.Disertasi yang disusun berjudul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN PENCEMARAN DAERAH ALIRAN SUNGAI CITARUM (Studi Tentang Pengendalian Pencemaran Limbah Industri di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung) “Sangat Memuaskan”

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Muhammad Firzah Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.