Promovendus
Laporan Kusman R, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 30/12/2022] Bandung – Jumat,30 Desember 2022 (13.30),Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Suandi yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus dilahirkan : dilahirkan di Upang pada tanggal 23 Desember 1989 dari pasangan Bapak Sukri dan Ibu Nuraini, sebagai anak kedua dari empat bersaudara. Pernikahannya dengan Nike Astiswijaya, S.Pd., M.Pd. dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Ghazala Faiha Almaiara dan Muhammad Ghaisan Danish Abraham. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 2001 di SD Negeri 2 Tanah Abang,SMP diselesaikan pada tahun 2004 di MTs YPNH Tanah Abang, SMA diselesaikan pada tahun 2007 di SMK PGRI Palembang, Jenjang pendidikan Sarjana pada Pendidikan Matematika lulus pada tahun 2014 di Universitas PGRI Palembang, Program Magister pada Administrasi Publik diselesaikan tahun 2015 di Universitas Sjakhyakirti, dan pada semester ganjil tahun akademik 2019/2020 Promovendus masuk kuliah pada Program Doktor Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Dosen Tetap di Prodi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Sjakhyakirti.
Disertasi yang diujikan menurut Suandi, Pembangunan desa mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka mewujudkan Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah. Dalam rangka mendukung hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan Dana desa yang dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang selanjutnya didukung Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Menurut (Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, 2016) tentang Perubahan Kedua Atas (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014) Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara pasal 1 menyatakan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/ kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sasaran kebijakan dana desa adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Kebijakan Dana Desa merupakan langkah strategis dalam upaya percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan perdesaan yang selanjutnya dapat mendorong pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Dana desa bukan merupakan bukanlah kebijakan yang benar-benar bru bagi Negara- negara Asia (Uly Faoziyah & Salim, 2020). Sejak tahun 2009, beberapa Negara telah menerapkan kebijakan serupa seperti, Vietnam melalui Vietnam Bank for Social Policy; Bangladesh melalui Gramend Bank, BRAC, dan ASA; India melalui Spandana; Thailand melalui Dana Desa (Boonperm, Haughton, Khandker, et al., 2012; Haughton et al., 2014; Kaboski & Townsend, 2012; Kislat & Menkhoff, 2013) Myanmar melalui kebijakan Local Development Funds (Robertson et al., 2015), dan Laos disebut Village Development Funds atau VDCs (Paavola, 2012b). Selain di Asia, di benua Eropa juga telah diterapkan kebijakan ini, yaitu di Polandia dengan nama “Village Fund” (Feltynowski, 2019).
Thailand merupakan salah satu negara yang dinilai berhasil melaksanakan kebijakan ini (Uly Faoziyah & Salim, 2020). Namun yang membedakan program Dana Desa di Indonesia dengan dana desa di negara lain di Asia adalah skema pendanaannya disediakan oleh pemerintah pusat. Studi yang dilakukan oleh Boonperm et al. (2009, 2013), (Feltynowski, 2019), dan (Haughton et al., 2014) menyatakan bahwa dana desa di Thailand, memiliki skema keuangan mikro paling masif di dunia, fokus pada penyediaan akses pendanaan publik dengan memberikan pinjaman yang dikelola oleh desa. Prinsip ini sangat berbeda dengan dana desa di Indonesia dimana program Dana Desa merupakan hibah (Tasik & Lengkong, 2019), sehingga tidak ada kewajiban desa untuk mengembalikan dana seperti di Thailand. Selain itu dana desa di Indonesia juga tidak dapat dipinjamkan kepada masyarakat desa, tetapi lebih ditujukan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (Kementerian Keuangan, 2017).
Kebijakan yang diimplementasikan sejak tahun anggaran 2015 ini telah menghasilkan pembangunan signifikan di Indonesia, diantaranya berupa 191,6 ribu km Jalan Desa; 1.140,4 km Jembatan Desa; 9 ribu unit Pasar Desa; 4.175 unit Embung Desa (Cekungan Penampungan Air); 24,8 ribu unit Posyandu; 959,6 ribu unit Sarana Air Bersih; 240,6 ribu unit Mandi Cuci Kakus (MCK); 9.692 unit Polindes, 50,9 ribu unit PAUD; dan 29,5 juta unit Drainase (Got bawah) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Secara administrasi wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terdiri dari 5 kecamatan, 65 desa definitif, dan 6 kelurahan (BPS, 2019). Terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pelayanan terhadap masyarakat, peningkatan pertumbuhan kehidupan masyarakat, peningkatan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan ketertiban dan keamanan.
mengalami pergantian tiap periode. Indikasi berikutnya adalah ketidaksiapan perangkat desa. Indikasi selanjutnya yaitu kurangnya keterlibatan warga dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dana desa. Berdasarkan indikasi-indikasi yang telah disebutkan, berarti evaluasi kebijakan Dana desa yang telah dilakukan sejak tahun 2015 sampai tahun 2019 belum mampu menyelesaikan segala permasalahan Kebijakan Dana Desa, maka perlu dilakukan evaluasi kebijakan dana desa. Hal ini dimaksudkan agar tujuan pembangunan desa yaitu mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat perdesaan dapat tercapai.
Menurut Lester dan Stewart evaluasi kebijakan dapat dibedakan ke dalam dua tugas yang berbeda, tugas pertama adalah untuk menentukan konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan oleh suatu kebijakan dengan cara menggambarkan dampaknya (Winarno, 2008). Sedangkan tugas kedua adalah untuk menilai keberhasilan atau kegagalan dari suatu kebijakan berdasarkan standar atau kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Evaluasi kebijakan merupakan persoalan fakta yang berupa pengukuran serta penilaian baik terhadap tahap implementasi kebijakannya maupun terhadap hasil (outcome) atau dampak (impact) dari bekerjanya suatu kebijakan atau program tertentu, sehingga menentukan langkah yang dapat diambil dimasa yang akan datang. Pada umumnya evaluasi kebijakan dilakukan setelah
kebijakan publik tersebut diimplementasikan. Ini tentunya dalam rangka menguji tingkat kegagalan dan keberhasilan, keefektifan dan keefisienannya. Dalam penelitian ini, evaluasi kebijakan diartikan serangkaian kegiatan untuk menilai pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam dua tahun terakhir (2018-2019). Evaluasi kebijakan Dana desa dilakukan terhadap penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh Kabupaten/ Kota, realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa (Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor.49/PMK.07/2016).
Untuk melakukan pengukuran terhadap evaluasi kebijakan maka dibutuhkan kriteria- kriteria tertentu. Dalam penelitian ini, kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi kebijakan dana desa adalah meliputi input, proses, output, dan outcomes (Bridgman et al., 2020). Penelitian ini mencoba untuk menjawab permasalahan yang ada pada bagaimana evaluasi kebijakan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga penelitian ini dapat menganalisis dan mengkaji evaluasi kebijakan penggunaan dana desa serta memperoleh konsep baru yang berkenaan dengan evaluasi kebijakan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan.
Orisinalitas Penelitian.
Hasil-hasil studi dari peneliti lain yang relevan berkontribusi juga digunakan untuk melihat topik riset ini di dunia nyata riset yang lebih luas, misalnya saja riset-riset lain dengan tema Dana Desa. Semenjak diimplementasikan tahun 2015 telah banyak riset yang dilakukan tentang Dana Desa yang sebagian besar meninjau implementasi dana desa. Misalnya saja riset yang dilakukan oleh Ar Royyan Ramly, Wahyuddin, Julli Mursyida, Mawardati dengan judul “The Implementation of Village Fund Policy in Improving Economy of Village”, penelitian ini dilakukan di Kecamatan Kuala Nagan raya. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa implementasi alokasi dana di Kecamatan Kuala Nagan Raya masih belum maksimal dalam pemanfaatan potensi desa, karena program diarahkan pada pembangunan infrastruktur, sedangkan upaya perbaikan ekonomi belum maksimal. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah harus
meningkatkan pengawasan di berbagai sektor tentang penggunaan dana desa, seperti melaporkan penggunaan anggaran yang terintegrasi dengan pemerintah pusat. Dana desa diharapkan tidak hanya diarahkan pada pembangunan infrastruktur tetapi juga untuk pemberdayaan masyarakat seperti, keterampilan pelatihan, pemberdayaan perusahaan milik desa (BUMD) melalui potensi desa (Ramly et al., 2018)
Kemudian riset yang dilakukan oleh Nasution, Erlina, dan Rujiman dengan judul riset “ The Role of Village Funds to the Development Area in the Sub-distric of West Billah, Labuhan Batu Regency, North Sumatera, Indonesia “(dalam International Journal Of Progressive Sciences and Technologies, 2017). Riset ini bertujuan untuk menganalisis peran Dana Desa bagi Pembangunan Daerah di Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu dan untuk mengetahui perbedaan pendapatan rata-rata sebelum dan sesudah implementasi Dana Desa. Dari hasil riset diketahui bahwa Dana desa diprioritaskan untuk infrastruktur desa seprti pembangunan jalan, parit, dan suspensi jembatan. Penelitian ini juga menyatakan bahwa ada perbedaan yang signifikan dalam pendapatan rata-rata komunitas sebelum dan sesudah implementasi dana desa pada Tahun Anggaran 2015 di Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu di desa Bandar Kumbul, desa Janji, dan Desa Tanjung Medan. Rata-rata sebelumnya penghasilannya adalah 2.433.777,78 rupiah dan 2.997.777,78 kemudian di desa Bandar Kumbul, desa Janji, dan desa Tanjung Medan, kabupaten Bilah Barat, Distrik Labuhanbatu. Penelitian ini menyarankan kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa baik itu untuk pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat. Proses penyaluran dana desa diharapkan harus lebih transparan, akuntabel di masa depan. Pemerintah desa diharapakan meningkatkan perannya dalam perencanaan penggunaan dana desa. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan Dana Desa ini lebih tepat sasaran dan dapat mencapai tujuan dari kebijakan dana Desa yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Nasution et al., 2017).
Desain Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan strategi deskriptif. Melalui penelitian ini, peneliti mengeksplorasi dan memahami perilaku individu ataupun kelompok yang berkaitan dengan kebijakan dana desa. Informan dalam penelitian ini adalah para informan yang terkait dengan para perumus, pelaksana kebijakan dan kelompok sasaran kebijakan yang memahami dan terlibat dalam kebijakan Dana Desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dengan key informan (Informan Kunci) yaitu Aparatur Desa yang ada di 3 Kecamatan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Adapun informan yaitu Pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Camat, dan Aparatur Desa.
Sistematika Penyusunan Disertasi
Penyusunan disertasi ini telah sesuai dengan sistematika menurut ketentuan yang berlaku pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.
Hasil Penelitian dan Manfaatnya
Hasil penelitian disertasi ini dituangkan dalam beberapa poin sebagai berikut:
- Indikator input yang terdiri dari Aspek regulasi dan ketersediaan sop, sudah lengkap.
Namun terdapat kendala seperti peraturan-peraturan yang saling tumpang tindih, sering bergantinya peraturan-peraturan kebijakan, serta peraturan tentang kegiatan yang harus dilakukan desa. Aspek kecukupan dana, dana desa dikatakan tentative. Aspek sarana dan prasarana belum dipersiapkan dengan baik. Aspek Sumber Daya Manusia masih tergolong rendah.
- Indikator process yang terdiri dari aspek perencanaan telah dijalankan sesuai prosedur yang ada hanya saja ditemukan kendala dalam hal partisipasi masyarakat yang masih tergolong rendah. Aspek kedua, yaitu aspek pelaksanaan telah berjalan baik, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kebijakan. Aspek Penatausahaan berjalan dengan baik. Namun, terdapat kendala yaitu keterbatasan keterampilan dalam penggunaan alat teknologi maka dibutuhkan operator. Aspek pelaporan dan pertanggungjawaban telah dilaksanakan dengan baik, semua dokumen laporan pertanggungjawaban telah tersedia. Namun, terdapat kendala dalam pembuatan laporan menggunakan aplikasi yaitu keterbatasan kemampuan, serta perangkat dan jaringan internet. Selain dalam bentuk tertulis, pemerintah desa juga harus melaporkan laporan realisasinya kepada masyarakat seperti melalui pemasangan baliho informasi anggaran di tempat-tempat umum. Tetapi, ada beberapa desa sampel yang tidak melakukan hal tersebut.
- Indikator output sudah dijalankan dengan baik, sesuai dengan peraturan yang ada, namun masih difokuskan pada pembangunan fisik daripada pemberdayaan masyarakat.
- Indicator outcomes, kebijakan dana desa telah membawa dampak yang banyak bagi masyarakat desa terutama kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan desa. Pelayanan publik di desa telah meningkat namun belum optimal, hal ini dikarenakan tidak semua kantor desa itu aktif setiap hari, sarana dan prasarana di kantor desa yang kurang memadai, kompetensi petugas pemberi pelayanan publik, sering
berganti kebijakan dan peraturan dari pemerintah. Penurunan angka kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat dan adanya penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak. Selain itu, gini rasio pedesaan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2019 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 0,32.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Ida Widianingsih, S.IP., M.A., Ph.D, Sekretaris Sidang Dr. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor . Dr. Drs. H. Entang Edhy Muhtar, M.S, Anggota Tim Promotor, Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si., Dr. Darto, S.IP.,M.Si, serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, Dr. Drs. H. Firdaus, M.Si… Dr. Heru Nurasa, M.A. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Opan S. Suwartapradja, M.Si Disertasi yang disusun berjudul “EVALUASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR (PALI) PROVINSI SUMATERA SELATAN” yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Suandi Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.

