Laporan Kusman R, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 30/12/2022] Bandung – Jumat, 30 Desember 2022 (09.00),Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Teja Yudha yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Ilmu Pemerintahan resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus dilahirkan di Karawang pada tanggal 18 Maret 1992 dari pasangan Bapak H. Suparta dan Ibu Hj. Alkonah, sebagai anak kedua dari tiga bersaudara. Pernikahannya dengan Rika Puji A.
Riwayat Pendidikan:
- Pendidikan SD, diselesaikan pada tahun 2003 di SDN Mekarjaya I, Karawang.
- Pendidikan SMP, diselesaikan pada tahun 2006 di SMP Ciledug, Pondok Pesantren Al- Musaddadiyah,
- Pendidikan Madrasah Aliyah Negeri 2, Pondok Pesantren Assa‟idiyyah, Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa
- Jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Pemerintahan, lulus pada tahun 2013 di Universitas Singaperbangsa
- Program Magister Ilmu Politik, Konsentrasi Ilmu Pemerintahan, diselesaikan pada tahun 2016 di Universitas
- Pada semester ganjil tahun akademik 2017/2018, Sdr. Promovendus mengambil Program Doktor Ilmu Administrasi/Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran Bandung.
Riwayat Pekerjaan: Sejak Tahun 2016 Promovendus bekerja sebagai Dosen Tetap di Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Singaperbangsa Karawang.
Disertasi yang diujikan menurut Teja Yudha Meskipun secara global, kajian mengenai kebijakan penanganan prostitusi menunjukkan berbagai kemajuan (misalnya Armstrong, 2020; Euchner, 2019; Fey, 2019; Goyal, 2022; Ito et
al., 2018; LIN et al., 2020; Östergren, 2020; Sanders et al., 2018; Scoular, 2010; Wagenaar, 2018; Watson, 2019), namun ada kekosongan literatur mengenai prostitusi di Indonesia (Sohn, 2019), khususnya kajian mengenai kebijakan penanganan prostitusi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia selama beberapa dekade terakhir ini. Ada gap yang masih perlu dieksplorasi terkait rasionalitas pemerintahan dalam mengoperasikan strategi representasional mereka (Jessen & Eggers, 2020), khususnya dalam konteks penanganan prostitusi di negara multikultural seperti Indonesia. Lanskap penanganan prostitusi dapat diamati sebagai pemberantasan praktik keasusilaan yang bertentangan dengan norma sosial. Pengaturan ini dikanalisasi dengan arsitektur kebijakan pemerintah dan diperkuat dengan legitimasi otoritas yang kompleks, yang mana ini mengacu pada upaya pemeliharaan moralitas yang diinstitusionalisasikan melalui undang-undang dan proliferasi kebijakan yang ciri-ciri utamanya adalah pemberantasan praktik prostitusi, seperti penutupan tempat prostitusi dan penangkapan aktor-aktor yang terlibat dalam praktik prostitusi, khususnya perempuan pekerja seks yang secara sosial-politik ditempatkan „di dasar piramida kekuasaan‟ (Goyal, 2022, p. 5).
Di sisi lain, secara global, strategi penanganan yang mengusung represifitas telah banyak direspon oleh para pakar dengan menelusuri keterkaitan kebijakan dan dampaknya bagi kehidupan perempuan pekerja seks. Dalam konteks studi ini, represi adalah bentuk hipotesis moral yang merespons dan menyoroti seksualitas dalam skema prostitusi, di mana terjadinya bias seksualitas tentang subjek keinginan dan kehendak seksual yang terkait dengan identity dan agency secara biopolitik dalam wacana sosial yang lebih luas (Taylor, 2017). Pada satu sisi, konsep ini dijadikan suatu metode dalam pencarian nafkah, di sisi yang lain, ini sebagai perilaku yang menyimpang secara sosial normatif.
Meskipun prostitusi direpresentasikan secara luas melalui stigma seksual yang biasanya terasosiasikan dengan penyimpangan norma yang tidak dapat diterima secara sosial (misalnya Armstrong, 2019; Hansen & Johansson, 2022; Sanders, 2016; Sanders et al., 2018), namun kajian tentang prostitusi akhir-akhir ini telah banyak menyoroti teori, metode, dan praktik yang diuraikan melalui kajian politik moral (Wagenaar & Altink, 2012), misalnya dengan menyoroti tema tanggung jawab (Scoular & O‟Neil, 2007; Goyal, 2022), keadilan prosedural dan kepercayaan (Fey, 2019), sikap sosial terhadap seks transaksional berbasis relasi gender (di Denmark, Hansen & Johansson, 2022), hingga situs perlawanan (Azhar et al., 2020; Smith, 2017; Weitzer, 2019). Ini menandai kemajuan kajian terhadap prostitusi yang
tidak hanya didekati melalui rubrik ekonomi dan berhenti sebagai tempat bermuaranya ketidakberdayaan perempuan. Ini juga memberi gambaran bahwa sepanjang sejarahnya prostitusi terkorelasi dengan kekuasaan baik secara sosial, institusional, administratif, dan regulatif, yang cenderung dikanalisasi melalui berbagai kebijakan pemerintah (Euchner & Preidel, 2018; Hansen & Johansson, 2022; Lanau & Matolcsi, 2022; Sanders et al., 2018; Wagenaar, 2018; Wagenaar & Altink, 2012; Watson, 2019).
Di seluruh dunia, kebijakan tata kelola prostitusi berupa pelarangan hingga toleransi dicanangkan oleh masing-masing pemerintahan sebagai bagian dari tanggung jawab negara secara hierarkis (Goyal, 2022; Raymond, 2004). Meskipun dalam konteks Indonesia prostitusi bertentangan dengan arsitektur ideologis negara dan tidak kompatibel dengan struktur regulasi yang kompleks, namun penting untuk tetap mendiskusikan kebijakan yang dipilih dan tata kelola yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari tanggung jawab atas kenyataan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Pengelolaan kekuasaan oleh otoritas dilakukan secara institusional terhadap praktik prostitusi utamanya melalui kepolisian. Fey (2019) menegaskan bahwa dalam konteks negara Swiss misalnya, keadilan prosedural dapat membangun kepercayaan yang menjadi dimensi fundamental untuk memelihara hubungan dan kerjasama antara petugas kepolisian dengan pekerja seks. Melalui pengelolaan kepercayaan tersebut, ekses dan resiko tindak kejahatan terhadap perempuan dalam mekanisme prostitusi dapat direduksi.
Meskipun arsitektur hukum dan perhatian akademis berada dalam level yang berbeda dengan negara-negara maju, struktur tata kelola prostitusi di sejumlah negara berkembang mulai berfokus pada perlindungan pekerja seks meskipun aktivitas mereka dianggap menjijikkan secara moral (Goyal, 2022). Di India misalnya, mereka mencoba menumbuhkan sikap tanggung jawab yang dikelola bersama dan tata kelola ini diperkuat dengan peran perantara sebagai mediator antara pembuat aturan dan penerima aturan yang terkait dengan praktik prostitusi (Goyal, 2022). Selain prostitusi in the red light district di bawah pengaturan resmi, Goyal (2022) melaporkan bahwa India memiliki persoalan dengan para pekerja seks informal yang bekerja di luar lokalisasi-lokalisasi yang diizinkan oleh pemerintah karena di luar jangkauan kepolisian, dan mereka berada dalam bayang-bayang eksploitasi dan kejahatan yang tidak terduga. Di sini peran perantara dibutuhkan untuk dapat mengakomodir sekaligus menghubungkan kepentingan para perempuan dengan kepolisian maupun dengan pelanggan mereka, dan sebaliknya.
Di Hong Kong, pemerintah berfokus dalam upaya pencegahan human trafficking dan kekerasan seksual terhadap Chinese sex workers (Li, 2013). Beberapa negara di Asia lainnya.
seperti Singapura, Jepang, dan Taiwan memilih untuk mengadaptasi Sister Cooperative model sebagai governance of prostitution yang menjadi jalan tengah pengendalian dan pengaturan aktivitas prostitusi yang tidak dapat sepenuhnya dilarang (LIN et al., 2020). Selanjutnya, di belahan dunia lainnya, tanggung jawab telah menjadi pendekatan utama yang dikaji oleh para sarjana dalam tata kelola prostitusi sebagaimana yang dilakukan oleh negara-negara maju yang cenderung memiliki kemiripan dalam arsitektur hukum mereka (Goyal, 2022; Scott, 2011). Sementara itu dalam konteks Indonesia, pemerintah memiliki komitmen terhadap pemeliharaan norma kesusilaan dengan melarang praktik prostitusi dan menghambat perkembangannya, namun ada kecenderungan pengabaian terhadap hak dan perlindungan perempuan yang terlibat seks transaksional sebagaimana prostitusi, yang mana hingga kini praktik tersebut tidak dapat dihapuskan oleh pemerintah.
Ini merupakan isu penting karena kebijakan penanganan prostitusi selain berdampak langsung terhadap kehidupan perempuan pekerja seks dan juga membentuk sikap sosial tertentu terhadap mereka jika dikaitkan dengan kesetaraan gender, feminisme dan seberapa besar dinamika atas dukungan atau perlawanan terhadap praktik seks transaksional tersebut (Hansen & Johansson, 2022). Meskipun di sejumlah negara prostitusi telah dilegalkan oleh pemerintahannya seperti yang dilakukan Denmark, akan tetapi, sebagaimana yang dilaporkan Hansen dan Johansson (2022) bahwa ada kontradiksi antara kebijakan dengan opini publik, yang mana mayoritas publik memilih untuk menyikapi perdagangan seks secara negatif, dan mayoritas perempuan meyakini suatu implikasi sosial yang buruk atas perilaku seks transaksional tersebut. Oleh sebab itu, dengan mempelajari berlimpahnya resiko yang berdampak langsung terhadap kehidupan perempuan pekerja seks, kebijakan penanganan praktik prostitusi menjadi isu penting untuk dikaji, terutama pada konteks negara-negara yang memiliki komitmen pemberantasan praktik prostitusi sebagaimana dalam konteks Indonesia.
Untuk mencapai tujuan studi, saya bekerja dengan penalaran deduksi logis pada teks serta urutan wacana mengenai pemerintahan dan prostitusi, serta mencoba untuk meretas berbagai relasi kuasa yang secara praksiologis saling terkait. Itu mengapa melalui studi ini, saya membebaskan diri untuk tidak terikat oleh suatu prosedur metodologis tertentu. Sebaliknya, justru elaborasi sejumlah pendekatan teoretis dengan kombinasi teknik analisis yang berguna dilakukan untuk membantu proses penyelidikan. Misalnya analisis pemilihan dan penggunaan bahasa, produksi dan reproduksi wacana, serta pengaturan makna di dalam logika opisisi biner yang terkait dengan konsiderasi dalam pengelolaan etika pada strategi representasional pemerintahan yang terkait dengan penanganan prostitusi.
Untuk mengoperasionalkan studi ini, saya mengeksplorasi legitimasi otoritas pada praktik diskursif yang merepresentasikan rasionalitas pemerintahan dalam merespon praktik prostitusi. Analisis rekonstruktif dilakukan pada level mikro melalui Multimodal Critical Discourse Analysis yang dielaborasikan dengan Systemic Functional Linguistics, dan berbasis pada intertekstualitas dengan pendekatan etnografi kontemporer. Analisis rekonstruktif tersebut menyoroti tema dalam sistem representasi yang membentuk legitimasi sosial untuk membendung proliferasi seks transaksional seperti prostitusi yang bertentangan dengan lanskap ideologis bangsa. Tema tersebut kemudian dianalisis pada level makro, yang mana penyelidikan bekerja pada urutan wacana melalui upaya dekonstruktif dengan perspektif post- structuralist, dengan realist Governmentality sebagai jangkar teoretis. Meskipun governmentality berkembang dengan didasarkan pada konteks Eropa, akan tetapi ada relevansi yang cukup kuat bahwa tesis ini juga dapat dijadikan sebagai lensa teoretis untuk mempelajari kebijakan sosial kritis (McKee, 2009) di manapun lokalitasnya berada (lihat Goyal, 2022; Hamed et al., 2017; Smith, 2017), sehingga kebijakan penanganan prostitusi dapat dikaji dengan mengidentifikasi wacana moral di Indonesia, dan memeriksa bagaimana rasionalitas pemerintahan dioperasikan.
Dengan lensa dan jangkar teoretis tersebut, rasionalitas pemerintahan dapat dipelajari berdasarkan elemen utama wawasan Foucauldian (Sharp & Richardson, 2001), setidaknya dengan dua alasan yang mendasarinya. Pertama, konstelasi teoretis ini memungkinkan terlaksananya agenda-agenda penelitian yang bekerja dalam tradisi kebijakan sosial kritis (McKee, 2009). Kedua, memungkinkan dilaksanakannya penyelidikan praktik diskursif pada pengaturan prostitusi yang tersituasikan di dalam hubungan kuasa-pengetahuan, wacana moral, dan legitimasi sosial tentang prostitusi (Hardesty & Gunn, 2017; Smith, 2017). Dengan demikian melalui studi ini, saya dapat mempelajari bagaimana wacana dominan pada praktik diskursif pemerintahan, yang mencakup elemen teks, sistem pemikiran, dan tindakan (Sharp & Richardson, 2001) ditentukan dan diatur berdasarkan relasi kuasa/pengetahuan. Misalnya, bagaimana wacana mengenai prostitusi direpresentasikan secara struktural sebagai kontrol yang memungkinkan proses pemerintahan dengan tujuan tertentu dapat dioperasikan dari waktu ke waktu. Melalui konstelasi analitis ini, saya juga dapat mempelajari bagaimana penggunaan bahasa dan pengaturan makna di dalam reproduksi wacana tentang kekuasaan, pengetahuan, dan subjektivitas yang dikelola serta digunakan untuk membentuk kebenaran umum, dan melegitimasi tindakan yang dilakukan oleh otoritas terhadap aktor yang terlibat praktik prostitusi, khususnya perempuan pekerja seks. Ini menjadi suatu eksplorasi yang jarang dilakukan pada studi-studi sebelumnya.
Temuan studi ini menunjukkan adanya irrelevant governmental regulations, a false consciousness, serta memicu suatu greater potential problems. Praktik diskursif pemerintahan yang dioperasikan dengan mereproduksi dan mendistribusikan kekuasaan, pengetahuan, dan subjektivitas, tidak hanya membangun persepsi imoralitas praktik prostitusi, akan tetapi juga memicu lebih banyak sentimen pada perempuan pekerja seks dan memperdalam kerentanan mereka. Studi ini berimplikasi pada praksis kebijakan penanganan prostitusi, khususnya reorientasi pemikiran dan praktik pemerintahan dalam merespon praktik prostitusi dengan mendorong kebijakan yang mengedepankan pengelolaan etika.
Ada beberapa kelemahan pada studi ini yang seharusnya menjadi pembelajaran maupun masukan untuk studi yang akan datang, misalnya yang terkait dengan bias tertentu yang tidak terlepas dari konteks situasi dan konteks budaya mungkin mempengaruhi relevansi studi sebagai hasil yang hanya dapat terjadi pada lokalitas tertentu, misalnya dalam studi ini adalah konteks Indonesia. Selain menjadi temuan yang potensial, diakui bahwa keterbatasan ini juga dapat menjadi pekerjaan yang harus diatasi pada studi dan penelitian-penelitian selanjutnya. Di samping itu, studi lanjutan yang perlu dilakukan adalah mengenai implikasi etis dari asumsi dasar yang telah mapan tentang perwujudan manusia pekerja seks; serta penelitian lanjutan terkait teritori moralitas dan perluasan etika dalam penanganan prostitusi pada masa yang akan datang.
Di sisi lain, studi ini dapat menjadi pembelajaran untuk perluasan Ilmu Pemerintahan, misalnya dengan mengelaborasikan sejumlah pendekatan teoretis yang berbasis pada teks, bahasa, dan wacana pemerintahan dengan pengembangan governmentality studies, socio-legal studies, critical disourse studies, text analysis, post-qualitative studies, dan studi kebijakan sosial kritis di Indonesia.
Sistematika Penyusunan Disertasi
Penyusunan disertasi ini telah sesuai dengan sistematika menurut ketentuan yang berlaku pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran Tahun 2022.
Dengan memperhatikan ethical consideration protocol of sex work research (Shaver, 2005), yang paling saya prioritaskan pertama kali dalam studi ini adalah izin, baik secara personal maupun secara administratif, dari beberapa lembaga terkait seperti kelengkapan surat izin dan pengantar dari universitas, kantor pemerintahan dan kantor kepolisian setempat, kantor organisasi, para otoritas terkait, dan orang-orang yang relevan dengan studi ini. Mungkin ada beberapa contoh sampel dalam disertasi ini yang tidak bisa saya hindari untuk tetap ditampilkan, misalnya seperti artikel berita yang sudah banyak disebarluaskan dan
dikonsumsi oleh para pembaca. Saya tetap memodifikasi citra untuk mengaburkan teks yang mewakili identitas maupun dengan menampilkan nama samaran. Saya berupaya seefisien dan seproporsional mungkin untuk menggunakannya sebagai rekontekstualisasi studi (Roderick 2018), yang didasarkan pada bukti faktual (Fairclough & Fairclough 2018).
Hasil penelitian disertasi ini dirangkum dalam beberapa poin sebagai berikut:
- Dengan penalaran deduksi logis pada teks serta urutan wacana mengenai pemerintahan dan prostitusi, studi dengan paradigma post-structuralism ini mengantarkan pembaca pada wawasan yang mengusung pendekatan yang dapat menjadi pemantik suatu inovasi bagi perluasan riset-riset di lingkungan Ilmu Pemerintahan, khususnya yang terkait dengan kebijakan pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial seperti prostitusi.
- Sudut pandang filosofis utama pada studi ini berfokus mengusung pertanyaan tentang etika dan tanggung jawab (ontologi) ke altar pemikiran tentang kebenaran umum, misalnya mengapa hitam seringkali dianggap sebagai akomodasi dari kejahatan, yang dari waktu ke waktu merupakan pertentangan dari putih yang menjadi akomodasi tentang kebaikan. Filsafat etika dalam dekonstruksi membongkar oposisi biner dari struktur bahasa yang mengkontraskan suatu perbedaan hierarkis, misalnya perempuan pekerja seks dianggap lebih buruk dari laki-laki pelanggan perempuan pekerja seks itu sendiri. Ide dan cara berpikir dikonstruksi dengan logika oposisi biner yang mengandaikan perbedaan secara hierarkis seperti ini dapat memicu persoalan etika yang mendalam.
- Studi ini mengelaborasi sejumlah teknik analisis yang berguna untuk membantu mengatasi gap metodologis dalam proses penyelidikan, misalnya analisis pemilihan dan penggunaan bahasa yang digunakan secara institusional dan secara sosial, produksi dan reproduksi wacana, serta pengaturan makna yang terkait dengan strategi representasional pemerintahan terkait penanganan prostitusi.
- Disertasi ini mengusung terobosan kreatif dengan mengelola “perkawinan” antara Multimodal Critical Discourse Analaysis dan Foucauldian Discourse Analysis dengan penggalian data secara intertekstual melalui pendekatan etnografi kontemporer, serta memanfaatkan sumber daya linguistik, dan fitur semiotika sosial visual yang digunakan untuk mencapai tujuan studi.
- Secara teoritis dan metodologis, disertasi ini menawarkan wawasan yang cukup luas bagi pengembangan Ilmu Pemerintahan, studi kritis, maupun studi kebijakan.
- Studi pada disertasi ini menunjukkan suatu perspektif mengenai perluasan konsep filosofis utama yang terkait dengan hubungan kekuasaan dalam pemerintahan, yang tidak terbatas hanya pada konstruksi hierarkis antara pemerintah dengan yang diperintah.
- Kajian pada disertasi ini dapat diaplikasikan pada kajian wacana sosial lainnya yang lebih luas. Selain itu, studi ini bersifat evokatif sehingga dapat menjadi pemantik bagi para akademisi dan praktisi dalam mengkaji secara kritis dan mengutamakan etika yang mendalam, serta menyuarakan semangat emansipatoris dalam melakukan kajian teks terhadap dokumen legal seperti UU, kebijakan pemerintah, peraturan pemerintah, pernyataan pemerintah, teks berita, teks kasual, dan berbagai kajian teks lainnya di masa depan.
Studi yang disusun melalui disertasi ini berimplikasi pada praksis mengenai penanganan prostitusi khususnya rasionalitas pemerintahan terhadap praktik prostitusi dengan mendorong kebijakan yang mengedepankan etika.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Ida Widianingsih, S.IP., M.A., Ph.D, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah D., S.H., M.Hum., Ketua Promotor . Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A., Ph.D, Anggota Tim Promotor, Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata. Drs. Budhi Gunawan, MA., Ph.D.,serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H. Moh. Wahyudin Zarkasyi, M.S., Ak., CPA, Dr. Dede Sri Kartini, M.Si.. Dr. Caroline Paskarina, S.IP., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Arry Bainus, M.A., Disertasi yang disusun berjudul “GOVERNMENTALITY DAN PROSTITUSI DI INDONESIA: PEMBELAJARAN MELALUI PEMIKIRAN POST-FOUCAULDIAN SEBAGAI STUDI AWAL MENUJU POST-QUALITATIVE INQUIRY” yang dinyatakan lulus dengan predikat “ Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Teja Yudha, Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.

