Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 17/03/2023] Bandung – Jumat, 17 Maret 2023 (14.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Anggia Erma Rini  yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovenda dilahirkan di Sragen, pada tanggal 25 September 1974, dari pasang Bapak Muhammad Thohir, dan Ibu Mariyatul Kiptiyah, sebagai anak 4 dari 5 bersaudara. Pernikahannya dengan Sultonul Huda dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu Dhiyaa Ayufaras, Si kembar Muhammad Danil Ali Arkan, Muhammad David Ali Dzakwan dan Muhammad Adam Ali Akbar.

Riwayar Pendidikan:

Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai

  1. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PKB
  2. Wakil sekjend DPP PKB
  3. Ketua DPW PKB Sumatra Barat.

Disertasi yang diujikan menurut Anggia Erma Rini, Pada akhir tahun 2019 dunia digemparkan adanya virus corona yang mulai terdeteksi pertama kali di negara China. Indonesia mengkonfirmasi Covid-19 pertama kali pada Maret 2020. Merespon Covid-19, berbagai Negara dan begitupun Indonesia, tergagap-gagap dalam menentukan kebijakan, dikarenakan penyebaran virus yang cepat, dan kondisi yang belum pernah dihadapi oleh siapapun sehingga tidak adanya pengalaman dan tidak adanya peraturan yang mengatur masalah pandemi Covid-19.

Respon pemerintah Indonesia dengan membuat kebijakan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB yang merupakan turunan peraturan dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terdapat hal yang menarik dalam penerapan PSBB untuk diteliti, khususnya dalam proses awal penerapan kebijakan PSBB di daerah- daerah. Dalam penerapan PSBB, Menteri Kesehatan hanya mengabulkan permohonan status PSBB di 18 Daerah. Hal tersebut menjadi fenomena yang menarik untuk dikaji.

Penelitian ini dilakukan pada saat awal penerapan kebijakan PSBB diadopsi untuk diterapkan di wilayah Metropolitan Bandung Raya. Dari 18 daerah tersebut terdapat 3 wilayah aglomerasi, yaitu

Bodebek, Tangerang Raya dan Bandung Raya. Namun, berdasarkan pertimbangan dan analisis, penelitian ini dilakukan di Metropolitan Bandung Raya yang terdiri dari 5 Kota dan Kabupaten diantaranya, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, wilayah metropolitan ini bisa disebut juga sebagai wilayah aglomerasi. Kebijakan PSBB yang diajukan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Kepala Daerah di Wilayah Aglomerasi, menjadi menarik diteliti dalam kajian kebijakan publik yang secara spesifik proses kebijakan tersebut merupakan bentuk difusi kebijakan terhadap pilihan kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Berdasarkan literature review dari penelitian sebelumnya mengenai difusi kebijakan dalam penanganan pandemic Covid-19 yang berasal dari Indonesia, promovendus tidak menemukannya dalam platform akademis. Sementara itu, data scopus tahun 2020 hingga tahun 2022 mencatat 145 publikasi mengenai difusi kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Hasil penelitian yang dilakukan promovendus menemukan kebaruan dalam pengembangan konsepsi dari setiap mekanisme yang ada pada difusi kebijakan, yaitu difusi kebijakan di wilayah aglomerasi yang dalam penelitian ini dilakukan di wilayah Bandung Raya Provinsi Jawa Barat terkait penanganan pandemi Covid-19.

dijelaskan terkait hal tersebut, Kebijakan PSBB Bandung Raya merupakan hasil difusi kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bersama kepala daerah di Bandung Raya. Sejalan dengan konsep difusi kebijakan dijelaskan oleh Graham, Maggetti dan Gilardi, bahwa kebijakan PSBB yang tercantum pada PERGUB 30 Tahun 2020 Tentang PSBB di Bandung Raya merupakan kebijakan yang dibuat berdasarkan pilihan kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19 di Bandung Raya.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Yogi Suprayogi Sugandi, S.Sos., M.A., Ph.D. Anggota Tim Promotor , Prof. Ida Widianingsih, S.IP,M.A, Ph.D. Dr. Sawitri Budi Utami,S.IP., M.Si.  serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr, Keri Lestari,M.Si, Apt, Dr. Elisa Susanti,S.IP., M.Si, Dr. Ramadhan Pancasilawan.M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Arry Bainus, M.A Disertasi yang disusun berjudul ”DIFUSI KEBIJAKAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI WILAYAH BANDUNG RAYA TAHUN 2020”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Anggia Erma Rini  Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.