Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 09/06/2023] Bandung – Jumat, 09 Juni 2023 (14.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Nasrun Annahar yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus dilahirkan di Nganjuk pada tanggal 28 Juni 1991 dari pasangan Almahum Bapak Sulton Aziz dan Ibu Siti Cholifah, sebagai anak ke dua dari dua bersaudara. Pernikahannya dengan Naila Kamaliya, M.Psi.,Psikolog, dikaruniai 1 orang anak bernama Himada Kasyif Annahar. Riwayat Pendidikan: Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 2003 di SDN Munung 2 (Nganjuk), SMP diselesaikan pada tahun 2006 di MTsN Megaluh (Jombang), SMA diselesaikan pada tahun 2009 di SMAN 3 Jombang, Jenjang pendidikan Sarjana pada Jurusan Ilmu Administrasi Publik pada tahun 2013 di Universitas Brawijaya, Program Magister Administrasi Publik diselesaikan tahun 2017 di Universitas Brawijaya, dan pada semester genap tahun akademik 2019/2020 Promovendus masuk kuliah pada Program Doktor Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi..
Disertasi yang diujikan menurut Nasrun Annahar, Terdapat kekhawatiran jamak yang diungkapkan oleh para pakar, seperti diwakili oleh Antlov (2014) bahwa desentralisasi tanpa dilandasi nilai inklusivitas hanya akan memunculkan perebutan kekuasaan baru oleh elit lokal. Kekhawatiran ini melecut promovendus untuk menelisik kandungan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi landasan utama dalam memberikan desentralisasi kepada 74.961 Desa di Indonesia.
Pada pasal 4 dinyatakan bahwa pengaturan Desa bertujuan antara lain untuk: “(1) mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; (3) meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; (4) memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan”. Tujuan-tujuan ini telah gamblang menegaskan bahwa UU Desa telah mengarusutamakan semangat dan nilai-nilai inklusivitas dalam tata kelola desa.
Meski Amanah inklusivitas sudah digariskan oleh UU Desa, berbagai penelitian masih menemukan bahwa kebijakan-kebijakan strategis desa sering kali hanya diputuskan oleh kepala desa bersama beberapa elit desa. Dominasi elit akhirnya berujung pada terabaikannya warga termarjinalkan dalam hampir semua tahapan pembangunan desa.
Permasalahan eksklusivitas tata kelola desa yang diungkapkan oleh para peneliti terdahulu, semakin menguatkan pandangan bahwa terdapat kebutuhan afirmasi bagi warga termarginalkan dalam proses governance di desa. Dengan demikian, inclusive governance dipandang relevan sebagai jawaban atas kebutuhan afirmasi ini. Sayangnya konsep inclusive governance dapat dikatakan masih cukup muda karena pertama kali muncul pada tahun 2000, dan baru berkembang pesat bersamaan dengan kesepakatan SDGs global.
Dari pemetaan literatur ilmiah, ditemukan bahwa:
1) Inclusive governance belum banyak dikaitkan dengan desentralisasi dan local government. Hanya ada empat penelitian yang membahas inclusive governance dalam setting proses desentralisasi dan local government.
2) Inclusive governance belum banyak dikaji dalam konteks desa sebagai unit pemerintahan. Hanya ada 5 kajian yang mengaitkan inclusive governance dengan permasalahan pedesaan, dan hanya satu penelitian yang mendudukkan desa sebagai pemerintahan lokal berciri khusus.
3) Selain jumlahnya sedikit, kajian tentang inclusive governance dalam kaitannya dengan local government juga saling kontradiktif. Di satu sisi, inclusive governance mensyaratkan desentralisasi untuk mencegah kewenangan yang eksklusif dan sentralistis seperti temuan (Widianingsih & Paskarina, 2019). Di sisi lain, ada pula penelitian yang menemukan bahwa desentralisasi dapat menciptakan eksklusivitas di wilayah multietnik, memperkuat pemimpin otoriter lokal, dinasti politik, dan korupsi yang terdesentralisasi.
Dapat dikatakan bahwa belum ada best practice yang menunjukkan jalan bagaimana inclusive governance diterapkan di tingkatan pemerintah lokal, lebih spesifik pemerintah desa. Karenanya, tujuan akhir dari penelitian ini adalah berusaha untuk mereka cipta model konseptual tata kelola desa inklusif berdasarkan telaah terhadap aspek teoretis dan temuan di lapangan.
Untuk mengakrabkan diri dengan topik penelitian dan sebagai bekal melakukan analisis data, promovendus melakukan pemetaan literatur dan menemukan 13 prinsip yang paling dominan dalam 136 dokumen ilmiah yang membahas topik inclusive governance dari seluruh dunia. Ketiga belas prinsip tersebut adalah: (1) Aksesibilitas, (2) Akuntabilitas, (3) Government effectiveness, (4) Keadilan, (5) Kolaborasi, (6) Tumbuh kembangnya civic virtue,
(7) Partisipasi, (8) Pendayagunaan teknologi, (9) Perluasan ruang negosiasi, (10) Representasi,
(11) Responsivitas, dan (12) Transparansi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, dengan “meminjam” cara kerja grounded theory khususnya prosedur yang dikembangkan oleh Strauss & Corbin (1990) dalam proses analisis data. Sedikitnya ada tiga tahapan utama, yaitu open coding, axial coding, dan selective coding yang dilakukan dengan menggunakan bantuan software Nvivo.
Ditetapkan 4 desa lokasi penelitian yang mewakili dua kelompok, masing-masing kelompok mewakili desa dengan Indeks Desa Membangun (IDM) tinggi dan kelompok yang lain mewakili desa dengan IDM rendah. Pemilihan desa dengan karakteristik IDM tinggi dan rendah bertujuan untuk mengonfirmasi pandangan Fukuyama (2014) dan OECD (2020) yang menyatakan bahwa inklusivitas cenderung dihadirkan oleh negara yang menunjukkan efektivitas pembangunan. Desa dengan IDM tinggi diambil sebagai perwujudan efektivitas negara dalam membangun desa. Sebaliknya Desa dengan IDM rendah diambil sebagai representasi negara yang tidak efektif dalam membangun desa.
Promovendus menemukan bahwa keempat desa lokasi penelitian menunjukkan praktik dan indikasi inklusivitas yang berbeda-beda. Meski demikian, dapat dikatakan bahwa UU Desa merupakan kebijakan progresif yang telah mendorong inklusivitas terutama dalam peningkatan keadilan dan aksesibilitas terhadap barang dan jasa publik; penguatan partisipasi masyarakat dan perluasan ruang negosiasi dalam perumusan kebijakan pembangunan; serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola desa.
Penelitian ini juga menggambarkan bahwa efektivitas pembangunan desa yang diindikasikan dengan tingginya nilai IDM, tidak secara otomatis atau tidak selalu diikuti dengan performa inklusivitas. Hal ini dibuktikan dengan kondisi di Desa Sumberpucung yang tergolong dalam kategori Desa Mandiri, hanya ditemukan 10 aspek bernilai positif (dari 27 aspek yang ditinjau). Kondisi yang berkebalikan terjadi pada dua Desa yang berstatus Desa Berkembang. Desa Putat Lor dan Desa Purwodadi masing-masing menunjukkan 18 dan 13 aspek positif. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dua desa lokasi penelitian yang berstatus berkembang justru menunjukkan inklusivitas yang lebih baik dibandingkan Desa Sumberpucung yang telah berstatus Mandiri.
Ketidakselarasan efektivitas pembangunan desa dengan kondisi inklusivitas di desa dapat sangat dapat dimaklumi. Para pakar telah memperingatkan bahwa tata kelola yang inklusif tidak selalu berjalan beriringan dengan efektivitas pembangunan (Carothers & Brechenmacher, 2014; Grindle, 2007, 2010). Hubungan antara inclusive governance dan pembangunan bersifat kompleks dan non linear (OECD, 2020).
Sebagai hasil elaborasi dari keseluruhan proses, penelitian ini menawarkan model konseptual yang disebut sebagai tata kelola desa inklusif. Model konseptual ini terbagi atas dua kategori yaitu kondisi tata kelola desa inklusif dan prasyarat tata kelola desa inklusif. Kondisi tata kelola desa inklusif merupakan delapan prinsip yang bisa dijadikan sebagai tolok ukur atau standar minimum dalam menilai inklusivitas tata kelola desa, meliputi: keadilan dan perluasan akses barang dan jasa publik, partisipasi dan perluasan ruang negosiasi, transparansi dan akuntabilitas, pemberdayaan masyarakat untuk mempengaruhi kebijakan, representatif, tumbuh kembangnya civic virtue, responsivitas, dan pendayagunaan teknologi informasi. Prasyarat tata kelola desa inklusif merupakan empat prasyarat yang mendorong terwujudnya kondisi tata kelola desa inklusif, meliputi: effective supra-village government, effective village government, strong leadership, dan public trust.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Dr. R Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Prof. Ida Widianingsih, S.IP., MA., Ph.D. Anggota Tim Promotor , Dr. Caroline Paskarina, S.IP.,M.Si. Dr. Drs. H. Entang Adhy Muhtar, M.S., serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si. Riswanda, MPA., Ph.D.. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Arry Bainus, M.A.dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dr. (H.C.) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd Sebagai Penguji external Disertasi yang disusun berjudul” TATA KELOLA DESA INKLUSIF: KAJIAN PADA EMPAT DESA DI KABUPATEN MALANG”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Pujian”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Nasrun Annahar. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.



