Promovendus
Laporan Kusman R, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id/, 12/07/2023] Bandung – Rabu,12 Juli 2023 (09.00), Daring via Zoom.us Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Achmad Djatmiko yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Hubungan Internasional resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus lahir di Kebumen tanggal 21 Desember 1963, putra dari Bapak Suhadji (Alm.) dan Ibu Satirah. Promovendus mempunyai istri yang bernama Dra. Yeni Saputri Setyaning Libiyantari dan dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama Rafifa Fathi Dhianika dan Hanif Naufal Rifaniko. Pendidikan SD diselesaikan di SD Baros III Cimahi, SMP diselesaikan di SMP Negeri 2 Cimahi, SMA diselesaikan di SMA Negeri Kebumen. pendidikan Sarjana (S1) diselesaikan tahun 1987 di Universitas Diponegoro, Semarang, dan jenjang pendidikan Magister (S2) diselesaikan tahun 1994 di Griffith University, Australia, dan tahun 2016 di University of Geneva, Switzerland. Sejak tahun 2020, Promovendus mengikuti pendidikan pada Program Doktor Ilmu Politik pada Universitas Padjadjaran, Bandung.
Disertasi yang diujikan menurut Achmad Djatmiko, Riset ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa hubungan dan kerja sama internasional merupakan suatu keniscayaan yang tidak ada satu negara pun bersikap anti kerja sama dengan negara lain. Semua negara merasa perlu untuk memiliki hubungan dan kerja sama karena menjadi simbol ekspresi dari eksistensi serta tingkat keterterimaan negara tersebut dalam berinteraksi dengan negara lain. Kerja sama internasional ini dilaksanakan antar negara baik yang bersifat bilateral dengan negara- negara bersahabat, regional (ASEAN) maupun tingkat global (PBB) menyangkut isu- isu tertentu dengan tujuan, antara lain, untuk mencapai keamanan, perdamaian dan kesejahteraan manusia.
Merujuk pada penelitian sebelumnya mengenai kerja sama internasional dan narkoba, telah dibahas mengenai sistem, kelembagaan, struktur kerja sama internasional yang kompleks dalam menghadapi jaringan narkoba serta aspek historis kerja sama internasional melalui lembaga LBB dan PBB. Sebuah penelitian menyatakan bahwa keberhasilan dalam mengatasi kejahatan transnasional terorganisir bergantung pada kerjasama internasional. Rezim kerja sama yang ada tidak efektif untuk melawan perubahan cepat dalam lanskap kejahatan terorganisir dan negara-negara semakin cenderung beralih ke solusi nasional. Sementara penelitian lain menyatakan bahwa narkotika internasional telah menjadi subyek kebijakan dari peraturan internasional selama bertahun-tahun di berbagai tingkat pemerintahan internasional.
Terdapat penelitian yang menganalisis mengenai penanggulangan narkoba, khususnya terkait dengan persepsi keamanan manusia dan ancaman terhadap kerja sama internasional. Keberadaan narkoba (drugs) dipersepsikan sebagai ancaman internasional. Untuk itu, kerangka sekuritisasi telah memberikan dasar yang bermanfaat untuk menganalisis bagaimana obat-obatan (narkoba) telah dipersepsikan sebagai ancaman dan mengapa wacana ini seakan sangat kuat dan sulit dihapuskan.
Dari lima penelitian di atas, tidak ada satu pun pembahasan mengenai aspek kerja sama internasional (bidang narkoba) yang fokus pada sudut pandang kerja sama
itu sendiri dengan beberapa prinsip dan hal teknisnya. Kerja sama hanya dipaparkan sebagai latar belakang tetapi bukan fokus pembahasan. Berdasarkan kondisi tersebut, maka perspektif model kerja sama menjadi perhatian disertasi ini, terkait efektivitas dan jenisnya. Analisis mengenai model kerja sama juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan sekuritisasi (securitization approach) yang melihat, antara lain, narkoba sebagai ancaman, baik nasional, regional maupun global.
Seperti disebutkan di atas, dari lima penelitian yang telah dilakuan terdahulu, tidak ada satu pun pembahasan mengenai aspek kerja sama internasional (bidang narkoba) yang fokus pada sudut pandang kerja sama itu sendiri dengan beberapa prinsip dan hal teknisnya. Kerja sama hanya dipaparkan sebagai latar belakang tetapi bukan fokus pembahasan. Berdasarkan kondisi tersebut, maka perspektif model kerja sama menjadi perhatian disertasi ini, terkait efektivitas dan jenisnya. Analisis mengenai model kerja sama juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan sekuritisasi (securitization approach) yang melihat, antara lain, narkoba sebagai ancaman, baik nasional, regional maupun global.
Kerja sama internasional diperlukan untuk menghadapi kejahatan transnasional (Transnational Crimes) yang merupakan konsekuensi globalisasi, menawarkan perdagangan dan komunikasi yang dimanfaatkan dengan baik dan efektif oleh para penjahat dunia. Kejahatan ini melibatkan pelanggaran lintas batas negara dan mempengaruhi kepentingan lebih dari satu negara. Di era Liga Bangsa-Bangsa (LBB) masalah narkoba sudah menjadi subjek pengawasan internasional (the Shanghai Opium Commission) pada tahun 1909. Di era Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebuah protokol internasional baru (1946) merangkum konvensi-konvensi obat-obatan sebelumnya dan mengalihkan semua otoritas LBB ke PBB.
Kerja sama internasional yang dilaksanakan dalam menghadapi kejahatan transnasional (Transnational Crimes) dari teori sekuritisasi dapat diidentifikasikan sebagai ancaman (threat), baik yang bersifat global, regional maupun internasional. Ancaman ini dihadapi oleh Indonesia dan negara-negara kawasan ASEAN dan menghadapinya dengan melaksanakan kerja sama internasional. Terdapat, setidaknya, model kerja sama internasional sesuai dengan disertasi ini, yaitu Model Kerja Sama Universal, Model Kerja sama ala ASOD dan Model Kerja sama ASEAN Way.
Hasil kerja sama (internasional) berupa kesepakatan resmi (treaty) perlu dipertanyakan. Tidak semua kerja sama kegiatannya sama dengan perundingan atau sidang. Kerja sama berkenaan juga dengan kegiatan sharing informasi, komunikasi dan interaksi yang proses dan hasilnya tidak selalu resmi dan tercatat. Karenanya, kategori perundingan yang bersifat tacid, negotiated dan imposed tidak selalu terjadi. Bahwa kerja sama internasional berujung pada disepakatinya perjanjian atau dokumen (treaty) tidak sesuai. Bisa dilihat bahwa kerjasama ini merupakan sharing informasi, komunikasi dan hubungan antarpejabat, baik formal maupun informal. Kerja sama disini lebih pada proses kegiatan. Ini menunjukkan bahwa konsep kerja sama internasional tidak standar, tergantung dari situasi para pihak yang bekerja sama.
Indonesia mengalami perubahan persepsi. Narkoba telah dianggap sebagai prioritas nasional karena menjadi ancaman bangsa dan kemanusiaan serta seluruh rakyat Indonesia. Ancaman narkoba sebagian besar berasal dari pengaruh global, utamanya dalam segi pemasokan (supply), sehingga dalam perspektif ancaman narkoba di Indonesia, prosesnya dipengaruhi dari ancaman narkoba global. Bahaya atau ancaman (threat) narkoba menjadi sebuah ancaman nasional diikuti dengan narasi bahwa penanggulangan dan pemberantasan narkoba menjadi prioritas negara.
BNN sebagai leading sector, melaksanakan kerja sama baik nasional, bilateral maupun regional dan internasional. Dengan program P4GN, BNN melaksanakan kerja sama dibawah Direktorat Kerja sama (Eselon 2), yang justru memposisikan kerja sama sebagai unsur terpisah dan tidak teridentifikasi dengan jelas di dalam strateginya. Kerja sama bahkan terkesan sebagai unsur tambahan yang disandingkan dengan IT Development and Analysis. Padahal, semuanya memerlukan kerja sama, baik nasional, bilateral maupun internasional. Diperlukan revisi terhadap posisi kerja sama yang lebih sesuai, yang tidak lagi tanda kategori, hanya disandingkan dengan Smart Power.
Secara bilateral, kerja sama Indonesia dilaksanakan terutama dengan negara- negara sahabat yang memiliki perbatasan langsung, yaitu dengan Timor Leste, Brunei, Singapura, Thailand dan Filipina. Kerja sama dengan negara-negara ini pantas dilakukan karena menyangkut permasalahan langsung di „lapangan‟ dan dialami bersama dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan P4GN.
Hampir semua aspek kehidupan bangsa di semua negara perlu didukung oleh kerja sama internasional dalam rangka mengatasi ancaman yang dihadapi. Ancaman tidak harus dengan tindakan luar biasa (extraordinary measure) seperti dalam konstruksi sekuritisasi, tetapi dapat dengan cara biasa, seperti berinteraksi, berkomunikasi dan berhubungan baik antara para pihak.
Bagaimana kerja sama internasional dalam rangka penanggulangan narkoba dilaksanakan? Sejauh ini terhadap 3 hal yang bisa diamati di Asia Tenggara, yaitu kerja sama universal, kerja sama ala ASOD dan kerja sama ASEAN Way. Kerja sama internasional yang universal menuju hasil akhirnya (culminate) berupa diraihnya dokumen penandatanganan kesepakatan internasional (treaty). Dengan demikian, nampaknya kerja sama internasional tidak melihat kerja sama sebagai suatu interaksi yang dinamis dan beragam, tetapi lebih melihat sebagai suatu hal yang langsung berproses menuju hasil akhir berupa penandatanganan perjanjian (treaty).
Dalam konteks forum pertemuan ASOD, negara anggota ASEAN memiliki budaya dan prinsip pertemuan tertentu. Proses kerja sama yang tacit tidak terjadi karena semua melalui komunikasi eksplisit. Kerja sama yang imposed juga tidak terjadi karena semua kerja sama dinegosiasikan (negotiated) melalui persiapan sidang hingga sampai di meja perundingan, dilakukan secara eksplisit dan transparan. Sebuah kesepakatan dalam ASOD diputuskan bukan pada konteks “setuju dan tidak setuju”, namun lebih pada format “secara bersama-sama, kami sepakat, menyetujui…”
Pembahasan mengenai kerja sama internasional dapat menjadi panduan untuk menganalisa aspek kerja sama internasional yang lebih mendalam. Sesuai penemuan dalam disertasi ini, terdapat model-model kerjasama internasional yang memiliki kharakteristik berbeda satu sama lain. Model kerja sama ini sangat tergantung pada forum dan khalayak/peserta serta isu yang menjadi perhatian atau bahasan. Model kerja sama internasional dimaksud terdiri dari: Model Universal, Model ASOD dan Model ASEAN Way.
Sekuritisasi (securitization) perlu dipertimbangkan untuk dibahas dalam kerja sama internasional. Pembahasan mengenai Model Kerja sama Internasional pada Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Asia Tenggara ini menarik untuk diperdalam karena banyak aspek terkait yang bisa dijadikan rujukan dalam membahasnya, antara lain aspek sekuritisasi (securitization). Aspek ini dapat memberikan cara pandang lain dalam melihat narkoba sebagai ancaman. Keterkaitan antara kerja sama internasional dan sekuritisasi sangat erat, karena keduanya memiliki obyek referensi yang sama. Sangat disarankan perlunya penelitian lanjutan yang mengkaji aspek lain dalam kerja sama internasional, yaitu sekuritisasi.
Terhadap sikap ASEAN yang belum bisa berbuat banyak terhadap keberadaan
‟Segitiga Emas‟ dan memandangnya sebagai sebuah masalah yang di luar jangkauan,perlu dipertimbangkan. Kerja sama untuk membahas Segitiga Emas harus dilakukan ASEAN secara khusus dan intensif, utamanya dengan negara Myanmar, Thailand dan Laos yang terlibat langsung. Tujuannya adalah dalam rangka solidaritas dan mencari solusi bersama yang tidak hanya membuat pernyataan dan komitmen saja. Solusi dan komitmen dalam kerja sama ini bisa dilakukan, dengan ASEAN Way, tanpa harus menyinggung negara tertentu.
Strategi BNN dalam menjalankan tugas dan fungsinya perlu direvisi sehingga posisi kerja sama tidak lagi tanpa kategori, hanya disandingkan dengan Smart Power. Posisi yang lebih sesuai adalah bahwa unsur kerja sama dikategorikan dalam Soft Power, bersama dengan Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Rehabilitasi. Versi yang lain adalah bahwa keterlibatan kerja sama berada di semua approach, menjadi unsur yang penting bahkan dominan dan harus ada di semua pendekatan. Hal ini sesuai dengan semboyan BNN untuk melibatkan semua pemangku kepentingan untuk bersinergi dan terlibat dengan kerja sama.
Bagi pemangku kepentingan, seperti BNN, penelitian aspek kerja sama internasional dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Asia Tenggara ini bisa dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan yang lebih tetap dan berdayaguna. Beberapa kritik dan saran mengenai pelaksanaan kerja sama di lapangan serta strategi BNN dalam menempatkan kerja sama agar menjadi bagian dari soft power approach, perlu dipertimbangkan. Demikian pula dengan struktur BNN yang belum memberikan kerja sama sebagai bagian khusus (penting) dalam struktur di tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi, perlu direvisi. Konsekuensi yang dialami saat ini adalah bahwa program ataupun kegiatan kerja sama (internasional) yang melibatkan BNN di daerah tidak bisa efektif karena tidak mendapatkan dukungan dari segi anggaran yang memadai dan tidak ada job description mengenai kerja sama, secara umum. Alangkah baiknya bila BNN melakukan restrukturisasi kelembagaan yang lebih memberikan kesempatan bagi unsur kerja sama agar lebih leluasa bergerak dalam kegiatannya.
Kritik dan masukan ini dimungkinkan tidak hanya berlaku untuk Ditkerma BNN, tetapi untuk semua lembaga yang menangani kerja sama internasional. Beberapa hal yang perlu diperhatikan, adalah: Kemahiran Bahasa (Inggris) petugas; Eksklusivisme Sektoral, bahwa tidak berarti BNN menciptakan sentimen eksklusivisme sektoral. Penanganan suatu urusan lebih sebagai kewenangan melaksanakan, tetapi bukan berarti lebih superior dalam hal substansi; Kompetensi dan Keahlian, yaitu mempertimbangkan banyak pihak berkompeten dan ahli yang bisa diwadahi oleh BNN; Selective staffs, yaitu memiliki staf yang terseleksi, yang minimal mempunyai latar belakang akademis yang terkait, bukan didasarkan pada formasi dan kebutuhan jumlah pegawai semata; Negotiator dan Ahli Persidangan, yang berarti perlu staf yang memiliki pengetahuan dalam masalah persidangan, agar suatu pertemuan, suatu komunikasi dan interaksi dengan counterparts yang terjalin dapat tepat arah, komunikatif dan informatif; dan Notulensi Pertemuan, bahwa catatan setiap hasil pertemuan, komunikasi dan interaksi harus disimpan dengan baik dalam file khusus, tertentu. Bahwa notulen bukan sekedar mencatat yang didengar, tetapi juga memiliki kemampuan analisis untuk mengkorelasikan.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang, Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Wawan Budi Darmawan, SIP.,M.Si , Ketua Promotor . Prof. Dr. Arry Bainus, M.A. Anggota Tim Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Dr. Pribadi Sutiono. S.S., M.A.,serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Dr. Drs. H. R. Dudy Heryadi, M.Si, Dr. Wawan Budi Darmawan, SIP.,M.Si, Dr. Arfin Sudirman, S.IP.,MIR Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si,Disertasi yang disusun berjudul “MODEL KERJA SAMA INTERNASIONAL PADA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI ASIA TENGGARA” yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Achmad Djatmiko Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja


