Laporan  Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

(pps.fisip.unpad.ac.id, 02/08/2023) Bandung – Rabu 02 Agustus 2023 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Afrizal yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan ,resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus dilahirkan di Kepulauan Meranti tanggal 3 April 1983 dari pasangan Bapak Kaharuddin Wahab dan Ibu Rohina, sebagai anak ketiga dari lima bersaudara. Pernikahannya dengan Gemala Madumetha, S.T dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu Ahmad Akif Al Zahrawi, Ahmad Fayaz Al Zarqoli, Ahmad Ziyad An Nawawi dan Mutiara Hilya Fatima. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1996 di SDN 047 Teluk Ketapang Kepulauan Meranti, SMP diselesaikan pada tahun 1999 di SMPN 01 Pulau Merbau Kepulauan Meranti , SMA diselesaikan pada tahun 2002 di MAN 1 Kepulaun Meranti. Jenjang pendidikan Sarjana Hubungan Internasional lulus pada tahun 2007 di Universitas Riau, Program Magister diselesaikan tahun 2010 di Universitas Riau, dan pada semester ganjil tahun akademik 2019/2020 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Dosen Tetap di Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.

Disertasi yang diujikan menurut Afrizal Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan paradigma dan konsep baru kebijakan tata kelola desa secara nasional. Undang-Undang Desa tidak lagi menempatkan desa sebagai latar belakang Indonesia tetapi justeru sebaliknya sebagai halaman depan Indonesia. Kemiskinan juga menjadi persoalan klasik desa yang seolah tidak pernah tuntas untuk diselesaikan. Pemerintah selalu berupaya dengan berbagai bentuk kebijakan berupa undang-

undang dan peraturan untuk menuntaskan persoalan kemiskinan namun belum mampu menunjukkan hasil yang signifikan. Kenyataannya penduduk miskin masih banyak terdapat di desa. Data yang dilansir BPS dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2015 jumlah penduduk miskin di Indonesia memang mengalami penurunan setiap tahunnya yaitu tahun 2015 sejumlah 28.59 juta jiwa, tahun 2016 berjumlah 28.01 juta jiwa, tahun 2017 berjumlah 27.77 juta jiwa, tahun 2018 berjumlah 25.96 juta jiwa dan sampai dengan Maret 2019 mencapai 25.14 juta jiwa atau 9.41%. Sampai September 2020 jumlah penduduk miskin menjadi 27,55 juta jiwa. Walaupun jumlah penduduk miskin mengalami penurunan secara nasional namun masyarakat desa menjadi penyumbang tersebar penduduk miskin dengan prosentase 60% penduduk miskin (BPS Indonesia, 2020).

BUMDes hadir sebagai amanat dari Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa desa bisa mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pendekatan dalam pendirian BUMDes adalah untuk mendrong dan menggerakkan roda perekonomian pedesaan dengan mendirikan kelembagaan ekonomi yang dikelola penuh oleh masyarakat desa. Agar lembaga ini tidak dikuasai oleh kelompok tertentu yang memiliki modal besar dipedesaan, maka kepemilikan lembaga itu oleh desa dikontrol bersama yang mana tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa.

Pendirian BUMDes didasarkan kepada kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes dibangun atas prakarsa masyarakat serta berdasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, tranparansi, emansipatif, akuntabel serta berkelanjutan. BUMDes selain sebagai lembaga komersil yang menghasilkan keuntungan ekonomi juga merupakan lembaga sosial yang fokus memberikan pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya pada penyediaan pelayanan sosial.

Secara nasional, jumlah desa di Indonesia pada tahun 2020 sebanyak 74.957 desa, sedangkan desa yang sudah memiliki BUMDes adalah 51.134 desa. Dari jumlah BUMDes yang telah berdiri ada adalah 30.000 BUMDes yang memiliki omzet lebih dari 2,1 triliun dengan tenaga kerja penyerapan lebih dari satu juta tenaga kerja (Kania et al., 2021).

Namun secara umum keberadaan BUMDes belum memberikan dampak yang signifikan meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Peningkatan besar dalam jumlah BUMDes tidak diikuti dengan manfaat yang besar bagi masyarakat (Arifin et al., 2020). Diantara faktor penyebabnya adalah rendahnya sumber daya pengelola BUMDes dan terbatasnya jumlah unit usaha yang dikelola oleh BUMDes serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BUMDes (Kemendesa.go.id, 2021). Masalah-masalah ini termasuk kurangnya modal, kurangnya perhatian pemerintah, dan kurangnya akses ke teknologi produksi, bisnis manajemen, dan informasi pasar (Widyastuti & Ambarwati, 2020).

Kabupaten Bintan telah berdiri 35 BUMDes, namun baru 24 BUMDes yang mampu memberikan kontribusi kepada desa, khususnya Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2018. Untuk tahun 2019-2020, jumlah BUMDes di Kabupaten Bintan berdasarkan pemeringkatan yang dibuat oleh Kementrian desa terdapat 3 (tiga) BUMDes di Kategori Maju, 7 (tujuh) BUMDes dalam kategori Berkembang, 19 (sembilan belas) BUMDes Kategori Pertumbuhan, dan 8 (delapan) BUMDes Kategori Dasar. Untuk tahun 2021 tidak ditemukan BUMDes dengan kategori maju di Kabupaten Bintan karena adanya penurunan peringkat dan menjadi 3 (tiga) BUMDes di Kategori Berkembang, 23 (dua puluh tiga) untuk kategori Tumbuh dan 9 (sembilan) BUMDes dalam kategori Dasar. Penurunan peringkat tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu paling menonjol di antaranya adalah pendapatan BUMDes dan pengelolaan organisasi.

Berdasarkan fenomena di atas, maka perlu adanya kehadiran dan campur tangan pemerintah khususnya pemerintah daerah secara aktif terlibat sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dalam pengelolaan BUMDes. Peran pemerintah daerah sangat diharapkan dalam proses pengelolaannya BUMDes. Kehadiran pemerintah dalam membuat regulasi dan mencipta kebijakan yang mendukung pengembangan BUMDes akan berdampak baik pada BUMDes. Juga, dengan membuat sistem dan model terbaik dalam manajemen akan dibuat BUMDes memiliki kekuatan dan ketahanan untuk bertahan (Kusumawanti et al., 2017). Pemerintah pada umumnya berwenang mengatur dan melayani serta membangun masyarakat dalam berbagai aspek (Thamrin et al., 2022) Kemampuan pemerintah sangat mempengaruhi kinerja organisasi, khususnya bagi para manajer dalam mengelola organisasi (Pearce et al., 2011). Selain itu, kemampuan pemerintah yang kuat akan berdampak positif bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat

(Antoniades & Haan, 2019).

Oleh karena dalam penelitian ini penulis membuat rumusan masalah yaitu kapabilitas apa yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah Kabupaten Bintan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa serta bagaimana BUMDes di Kabupaten Bintan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Kapabilitas Pemerintah oleh Antoniades & Haan (2019) yang mana dia membagi Kapabilitas Pemerintah meliputi kapabilitas wirausaha, kapabilitas motivasi, kapabilitas investasi dan kapabilitas adptif. Kemudian penulis juga menggunakan Teori Pengembangan Organisasi oleh Tyson & Jackson yang membagi pengembangan organisasi meliputi : membuat diagnosa, mengembangkan strategi, mengembangkan aktivitas dan memastikan arus balik atau pengawasan.

Penelitian ini penting untuk melihat kemampuan pemerintah daerah dalam membuat BUMDes sebagai lembaga keuangan di desa sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa, khususnya peningkatan ekonomi desa. Namun, celah itu terungkap bahwa sebagian besar penelitian sebelumnya tentang BUMDes di Indonesia tidak mengkaji aspek-aspek kemampuan pemerintah daerah untuk mengelola BUMDes, tetapi hanya aspek pengelolaan BUMDes itu sendiri permasalahan dalam pengelolaan BUMDes, dan peran BUMDes (Sofyani et al., 2019). BUMDes bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Muryanti, 2020; Ulumudin et al., 2019). Kajian yang ada rata-rata membahas peran BUMDes dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tantangan yang dihadapi BUMDes dalam menjalankannya organisasi BUMDes.

Dari berbagai perkembangan penelitian terdahulu yang telah dilakukan oleh para peneliti di luar Indonesia belum memfokuskan kapabilitas pemerintah secara komprehensif. Kapabilitas pemerintah yang digunakan hanya mengambil bagian-bagian tertentu sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai khususnya pada pelayanan kepada masyarakat sebagai tujuan utama pemerintah. Seperti hanya pada kapabilitas pemerintah pada bagian kapabilitas tekonologi dan informasi atau

hanya pada kapabilitas bisnis dan wirausaha. Sedangkan untuk mewujudkan suatu capaian tujuan yang baik dan jangka panjang khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menuju kesejahteraan dibutuhkan kapabilitas pemerintah yang multi dimensi sehingga mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi.

Penelitian ini diharapkan dapat mengisi kekosongan kelemahan dalam menjadikan BUMDes sebagai sebuah upaya peningkatan perekonomian masyarakat pedesaan serta menjadi masukan bagi pengambil kebijakan dalam mengambil langkah-langkah strategis untuk memajukan BUMDes khususnya di Bintan Kabupaten dan BUMDes di Indonesia pada umumnya.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini melakukan analisis terhadap kapabilitas pemerintah daerah Kabupaten Bintan dalam pengelolaan BUMDes dalam meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Informan dalam penelitian ini adalah para informan yang terkait kebijakan pengelolaan BUMDes di level pemerintah daerah Kabupaten Bintan serta pemerintah desa dan pengelola BUMDes serta unsur-unsur terkait dengan pengelolaan BUMDes.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, Ketua Promotor Dra. Mudiyati Rahmatunisa, M.A., Ph.D sebagai .Anggota Tim Promotor Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A, Dr. Neneng Yani Yuningsih, S.IP., M.Si. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum. Dr. Novie Indrawati Sagita, M.Si. Dr. Rd. Achmad Buchari, S.IP., M.Si Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si .Disertasi yang disusun berjudul “KAPABILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DESA MELALUI BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DI KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2019-2021”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Memuaskan”

 

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Afrizal yang Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.