Laporan  Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 11/00/2023] Bandung – Jumat  11 Agustus 2023 (14.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Doni Hendrix yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Hubungan Internasionalpeminatan Ilmu Politik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus dilahirkan di kota Painan, Prov. Sumatera Barat pada tanggal 4 Juni 1979 dari pasangan Hajjah Yusnar Jamal dan Alm. Baginda Amsar. sebagai anak ke-8 dari 8 bersaudara. Pernikahannya dengan Dr. dr. Nelmi Silvia, M.KK, Sp.Ok,  Sp.KKLP  . telah dikaruniai 2 orang anak yaitu Baginda Malikaziz Rahman dan Baginda Alfatih Aysovia.

Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1992 di SD Negeri 01 Sasak, SMP diselesaikan pada tahun 1995 di SMPN Negeri 252 Jakarta, SMA diselesaikan pada tahun 1998 di SMA Negeri 8, Sarjana Ilmu Politik lulus pada tahun 2003 di Universitas Andalas,  kemudian S2 di selesaikan di Center of Politic and Strategy, National University of Malaysia, (2006) dan pada semester ganjil tahun akademik 2016/2017 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Politik Pascasarjana FISIP Universitas Padjadjaran. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, Staf di LSM PKBI dan  Limpapeh (2001), Staf Ahli Fraksi Reformasi-Magang di DPR-RI (2002), Staf Telivisi Radio Turky (TRT) untuk sub pemberitaan Turky-Melay-Indonesia (Ankara 2014)  dan Dosen Tetap Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas tahun 2006 hingga sekarang.

Disertasi yang diujikan menurut Doni Hendix,  Pertama; Provinsi-provinsi yang dianggap sebagai provinsi terkorup di Indonesia diantaranya ialah: provinsi Riau. Bersama sama dengan Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Banten, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (Utama, 2019).Dari puluhan provinsi di Indonesia itu, maka salah satu provinsi yang selalu masuk dalam provinsi terkorup dalam daftar yang dikeluarkan KPK setiap tahun, adalah provinsi Riau.

Kedua; Kasus-kasus korupsi di Provinsi Riau cukup fenomenal,  sehingga menarik perhatian nasional,  karena kasus hukum melibatkan kepala daerahnya tidak lahtanggung-tanggung, hingga tahun 2023 ini sudah 12 kepaloa daerah di Riau di proses secara hukum. Dari 12 itu  tiga Gubernur berturut-turut (hactrik) menjadi terpidana korupsi di KPK.diantaranya adalah Gubernur Riau periode jabatan tahun 1998-2003 yaitu Gubernur Saleh Djasit, Gubernur Riau 2 periode. dari 2003-2013 yaitu Gubernur Rusli Zainal, hingga Gubernur Riau periode tahun 2014-2019 yaitu Anas Maamun.

Ketiga; Riau merupakan daerah dengan penduduk multi etnik dan budaya, dimana dalam setiap Pilkadanya aspek identitas kultural selalu muncul dan dimainkan sehinga pola pola politik identitas tersebut terefleksi pula kemudian  dalam proses-proses relasi klientelisme dalam Pilkada di Riau.

Keempat  kajian-kajian tentang korupsi biasanya menggunakan satu dimensi/pendekatan, apakah struktural, behavioral, institusional, ekonomi politik, kesejejahteraan, budaya, sementara fenomena korupsi di Riau sepanjang pengamatan penulis, Riau memiliki multi dimensi korupsi, sehingga tercipta gap antar realitas dan teori korupsi apabila kita mengaplikasikan salah satu saja pendekatan tersebut secara tunggal saja, oleh sebab itu kajian ini mencoba menjelaskan fenomena korupsi riau dari dimensi kuasi dan mix aproach pendekatan korupsi yang digunakan oleh beberapa ahli Kelima Riau Merupakan daerah dengan sda yang sangat kaya, sehingga muncul komptesi dan konflik elit dalam proses perebutan monopoli dari distribusi sumberdaya publik.dikalangan elit atau Renseeker.

Kajian-kajian  teori tentang korupsi menujukkan setidaknya terdapat beberapa pendekatan dan kajian terdahulu dalam memahami korupsi:

  1. Michel Jhonnston yang menilai korupsi politik dari perspektif behaviroalisme dan neoklasik (Jhons Stone 2006)
  2. Arnold Heidennemer melihat korupsi sebag transaksi pertukaran sector public menjadi privat dikalangan penyimpnagn pejabat
  3. pendekatan Moderniasi dari Amundensen dan Gunner Myrdal, dimana mereka melihat perkembangan modernisasi adalah terhalang jika terdapat korupsi yang tinggi dan sebaliknya
  4. Paul Heywood melihat Korupsi terjadi karena berlandaskan aspek culture, struktur, dan institusional
  5. Kultural ada jg Fisman, Golden, krn memang ada budaya yg berkarakter mendukung dan tolerasn terhadap perilaku korupsi
  6. James Scott karakter loyalitas menetukan jenis pramtisme datau krasimatik
  7. Martin Bull: Budaya, Struktur, dan intitusional
  8. Jongsung You melihat proses patronase dan jual beli suara dari elit merupakan aspek yg enetukan korupsi
  9. Martin Shefter melihat korupsi sebagai patronase
  10. Kitchel dan witkinson, menilai korupsi sebagai pertukaran klinetelise
  11. Susan C stokes melihat korupsi sebagai klintelisme distributif

Dalam konteks penelitian, beberapa pendekatan yang digunakan para ahli yang juga dugunakan dalam kongteks penelitian ini adalah konsep Heidenmer dimana  korupsi politik dilihat sebagai bentuk transaksi pertukaran antara sektor privat dan publik melalui barang publik yang secara illegal di konversi menjadi kedalam pertukaran yang bersifat privat, oleh sebab itu Heidenmer focus kepada menilai bahwa korupsi disebabkan perosoalan ekonomi politik. Kedua konsep korupsi sebagai “Rente” (renseeker) dari pada Paul  Hutcroft.dimana korupsi politik dinilai sebagai elit yang mengingin privilege rekaysa “perizinan”, kemdia dalam konteks penelitian ini juga menoperasionalkan konesp klientelisme james scott yang menilai hubungan dyadic strurtur berakibat juga kpd pertukaran. Pertukaran yg berlangsung secr terus menerus akan menghasilkan korupsi.

Hal ini juga berhubungan dengan disttibudi dumbrr krkayaan public. Dimana korupsi terjadi karena konflik kepentingan dan politik dikalangan elit

beberapa ahli yang membicarakan keterkaitan korupsi dengan klientelisme diantaranya adalah Maiz & Carballo (2001) dalam papernya yang berjudul clientelism as a political incentive structure for corruption”, mengungkapkan bahwa walaupun klientelisme tidaklah sama dengan korupsi, namun jaringan klientelisme merupakan intensif (mendorong/mendukung) terjadinya   korupsi, dimana hal itu disebutnya  sebagai “klientelisme korupsi”.

Klictgaard (1988) berpendapat pula bahwa kecendrungan korupsi manakala sebuah organisasi atau pejabat memiliki monopoli kekuasaan terhadap barang atau jasa, yang menghasilkan sewa, memiliki kebijaksanaan kekuasaan untuk memutuskan siapa yang akan menerimanya dan tidak bertanggung jawab

Aspinall & Berenschot (2019) dalam bukunya yang berjudul “Democracy for sale: pemilu, klientelisme dan negara di Indonesia” menjelaskan fenomena sama, bahwa politik klientelisme dan patronase merupakan strategi kandidat yang dianggap realistik untuk meraih kemenangan di dalam berbagai pemilu/pilkada di Indonesia. Stokes (2011) membicarakan political clientelisme di amerika selatan, Kawata, Juinichi (2016) dan kawan -kawan membicarakan tentang perbandingan antarara korupsi politik dan klientelisme politik

Studi ini berbeda dengan studi terdahulu di atas. State of the art dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, konsep yang digunakan umunya dibuat secar tunggal atau satu dimensi, sementara penelitian ini mencoba menjelaskan korupsi dari berbagai aspek dan dimensi., studi ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek klintelisme politik sebagai bagian dari maslah korupsi, namun juga dikobinasikan dengan dimensi rentseeking dan konflik sumberdaya alam yang begitu kaya di Riau dan patron klinet itu sendiri.

.             Berbagai ulasan mengenai penelitian terdahulu di atas, dapat dilihat bahwa kajian mengenai topik korupsi politik dan klintelisme tersebut sangat komperehensif. Fokus yang menjadi pembeda penelitian ini dengan penelitian-penelitian lain yaitu pada penelitian ini peneliti lebih memfokuskan untuk melihat secara lebih mendalam bagaimana relasi korupsi politik dengan klientelisme politik, dimensi Rentseeking, dan konflik distribusi ekonomi dan sumberdaya public/ alam yang berperan dalam menjelaskan mengapa korupsi politik terus tinggi di Riau.

Oleh karena itu, penelitian ini menunjukkan adanya ruang kosong untuk melakukan kajian tentang relasi korupsi politik dengan klientelisme politik melalui kuasi approach dan  mixing approach kajian relasi klientelisme politik, rentseeking dan konflik penguasaan sumberdaya publik/alam, kleintelisme patron klient dan klientelisme distributif.. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi baru bagi literasi kajian korupsi politik dan klinetelisme serta faktor rentseeking serta konflik distrubusi sumberdaya publik.

Dalam Penelitian ini, promovendus menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Pendekatan ini dipilih karena ingin mendalami makna fenomena bagaimana relasi korupsi politik dengan klietelisme politik. Pemilihan informan pada penelitian ini  didasarkan pada perspektif bahwa fenomena sosial itu harus dimaknai dari subjek dan objek yang diteliti sendiri, dalam hal ini adalah para pelaku korupsi yaitu tiga Gubernur Riau  dan tokoh-tokoh serta aktor-aktor politik Riau yang sebagian besar terlibat dan berpengarub dalam proses-proses politik di Riau. Dengan informan-informan tersebut diharapkan  informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan data yang dibutuhkan dapat diperoleh secara lengkap dan komprehensif terkait studi ini.

Dari penelitian yang telah dilakukan sebagaimana termuat pada naskah disertasi ini  dapat diketahui bahwa korupsi politik dan klientelisme politik memiliki relasi yang sangat erat, dimana relasi yang dibangun oleh para kandidat beserta jejaringnya akan berpengaruh terhadap pembiyaan politik, serta perilaku kepala daerah paska pemilihan kepala daerah dan broker-broker politik yang membantunya dalam proses Pilkada..

Pola relasi klientelisme yang dibangun diantara para informal leader/tokoh-tokoh daearah serta organisasi sosial pada umumnya berlandaskan aspek-aspek pragmatisme dan pertukaran materialistik belaka. Fenomena yang demikian jika kita tilik lebih dalam maka fenomena tersebut sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam teori pertukaran sosial, dimana individu menganggap bahwa pada dasarnya individu selalu melakukan tindakan sosial berdasarkan nilai yang dipertukarkan seusai dengan kebutuhan dan kepentingan masing-masing.. Dengan demikian fenomena korupsi politik dan relasi klientelisme  ,berbanding relasi  bersifat idealism/idiologis.oleh karena itulah relasi klinetelisme kemudian terbangun menjadi relasi yang berkibat politik berbiaya tinggi.

Tingginya biaya politik akibat relasi dan jejaring politik yang dibangun pra dan paska pilkada, berdampak kepada perilaku kepala daerah yang kemudian berusaha mencari kompensasi dengan melakukan berbagai tindakan koruptif bersama sama jejaring klientelismenya sendiri,

Temuan lapangan dari hasil penelitian yang telah peneliti tuangkan pada naskah disertasi ini diketahui bahwa;

  1. Terdapat relasi klintelisme yang dibangun oleh tokoh informal dengan para kandidat, dimana relasi klinetelisme itu dibangun jauh hari, dan dipergunakan dalam proses pemenangan pilkada dan paska pilkada.
  2. Para tokoh-tokoh tradisional, pemimpin agama, organisasi sosial, kepala desa, tokoh adat, okp kepemudaan, kelompok pengajian,  organisasi etnik, merupakan pemimpin-pemimpin tradisional yang sering melakukan relasi klientelisme dan skeligus menjadi  broker broker politik kandidat
  3. Sumberdaya alam Riau yang begitu kaya merupakan sumber munculnya persiangan dan konflik antar elit yang kemudian berusaha memonopoli sumberdaya tersebut dengan segala cara, sehingga terjadilah politik distributive, dan patronase politik, patron klientelisme korupsi, serta rentseeking demi keuntungan pribadi/elit itu sendiri

Penelitian mengenai korupsi politik dan relasinya dengan  klientelisme politik di provinsi Riau, mengambil kesimpulan sebagai berikut;

  1. Penelitian ini telah menemukan bahwa: Terdapat relasi yang erat antara perilaku korupsi politik dan klientaslisme politik di provinsi Riau dimana klientelisme politik yang dibangun oleh para kepala daerah dan jejaringnya pada masa pra pilkada maupun paska pilkada telah mendorong perilaku korupsi.
  2. Berdasarkan kerangka teoritik , maka korupsi politik dan klientalisme politik di Riau ini berhubung kait dengan persoalan “klientalisme distributive” dimana sda alam dan sumber daya publik telah dijadikan sumber bagi segelintir orang dan elit untuk kepentingan pribadi/kelompok. “Klientelisme rente” (rentseeking) dimana para elit yang ada di Riau dengan kepentingan yang begitu banyak terhadap sumber daya alam dan ekonomi, maka mereka menggunakan relasi kekuasaan dan sumberdaya ekonomi (uang) yang dimilikinya untuk mendapatkan perlakuan khusus/istimewa dalam pembuatan kebijakan atau pengurusan berbagai izin usaha serta untuk memonopoli sumberdaya alam Riau.
  3. Dalam konteks korupsi dilihat sebagai klientelisme korupsi/ patron-klien dalam kasus ini berhubungan konsep dyadic structur yang berlandaskan pada teori exchange theory dimana terdapat dimensi kultural yang mempengaruhinya dalam hal ini terdapat pada kasus Saleh Djasid.dengan mendagri sebagai atasan dan jendral yang jauh lebih tinggi darinya atau senior secara
  4. Didalam relasi klientelisme yang dibangun oleh kepala daerah di Riau, maka relasi dan jejaring klientelisme tersebut telah peningkatkan pembiayaan politik kepala daerah maupun seorang calon kepala daerah, Hal tersebut salah satunya disebabkan oleh banyaknya permintaan (demand) tokoh-tokoh dan elit serta masyarakat awam kepada kandidat berupa “bantuan langsung”/personal give yang bersifat uang dan materialistik yang pada ujung-ujungnya bisa dikatakan sebagai bagian dari proses vote buying dan juga klientelisme distributif
  5. Fenomena tingginya korupsi politik di Riau dan relasinya dengan klientelisme politik disebabkan juga oleh karena adanya persaingan penguasaan serta usaha memonopoli sumber daya publik yang begitu tinggi  untuk kepentingan pribadi dan kalangan elit itu sendiri
  6. Relasi dan jaringan klientelisme yang sengaja dibangun oleh para kepala daerah dalam masa proses pemenangan pemilihan kepala daerah serta paska pilkada telah mengakibatkan munculnya relasi yang mengandung unsur dan nilai “balas budi” serta “balas jasa” antara aktor, broker politik dan jaringan klientelisme, birokrasi dan kepala daerah itu sendiri,
  7. Sukar dibedakan antara tokoh-tokoh, elit dan pemimpin informal mana yang melakukan relasi politik berdasarkan idealisme dengan dan mana broker-broker politik yang melakukan relasi politik  bermotifkan materialistik, karena dalam prosesnya baik itu elit daerah, tokoh agama, tokoh etnik, tokoh-tokoh ormas dan pemuda,  maka bisa jadi awalnya dilandasi idealisme, namun ujung-ujungnya perilaku politik mereka sering berubah dan semakin materialistik serta transaksional, sehingga berubah dalam sekejap dikarenakan pengaruh lingkungan politik yang materialistik dan pragmatis pula yang melakukan aktivitas yang juga transaksional baik lawan maupun kawan.
  8. Dalam proses pilkada maupun proses korupsi, maka ditemukan juga jenis dan bentuk “klientelisme birokratif” dimana pajabat birokrasi ikut ambil peran dan sangat berpengaruh dikalangan aparatur sipil negara (ASN) yang lebih rendah dari jabatannya, dimana dalam masa yang sama pejabat birokrasi ini sekaligus juga berpengaruh dikalangan masyarakat pedesaan/tradisonal, karena ketiak dikantor dia berstatus birokarat, namun ketika dimasyarakat, dia merupak elit, yang tidak jarang merek juga adalah informal leader di masyarakat/kampungnya sehingga dia berperan ganda, itulah sebanya kepala daerah selalu membutuhkan klientalisme birokrasi, karena mereka juga sebagai “vote geter’ yang efektif dimasyarakat tradisionalnya.

Klientelisme birokratif ini dalam konteks Riau, mereka tidak hanya ikut terlibat dalam proses klientelisme untuk pemenangan, namun mereka  justru ikut terlibat dalam  proses klientelisme korupsi, dikarenakan proses korupsinya sendiri  dilakukan secara sistematik melalui proses kolaboratif antara birokrasi, pengusaha dan kepala daerah

  1. Dari hasil penelitian Disertasi ini, dapat disampaikan adanya temuan baru (novelty) berupa : terdapatnya metode pendekatan baru dalam menjelaskan fenomena korupsi dan politik, dimana diperlukan pendekatan kuasi dan mix approach yaitu, klientelisme distributive, rentseeking, klientelisme patron klient dan konflik sumberdaya alam. dan sehingga fenomena kurupsi dapat dijelaskan lebih komprehensiv berbanding menggunakan pendekatan tunggal sperti kultural, ekonomi politik,institusional, behavioral dan lain-lain.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang, Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A, Ph.D  , Ketua Promotor . Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A, Ph.D  .  Anggota Tim Promotor Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah D, S.H., S.AP., M.Hum, Dr. Caroline Paskarina, S.Ip., M.Si serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Muradi, S.S., M.Si., M.Sc., Ph.D, Dr. Dra. Dede Sri Kartini, M.Si., Leo Agustino, M.Si., Ph.D Representasi Guru Besar Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata,Disertasi yang disusun berjudul KORUPSI POLITIK DAN KLIENTELISME POLITIK DI PROVINSI RIAU TAHUN 1998-2015”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Memuaskan”

 

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Doni Hendrix .Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.