Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 09/08/2023] Bandung – Rabu, 09 Agustus 2023 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Jumanah yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

 

Disertasi yang diujikan menurut Jumanah, Perkembangan teknologi dan informasi telah membawa perubahan dalam kehidupan manusia termasuk aktivitas jual beli di pasar (Hoang, Barnes, Munroe, Hoang, & Barnes; 2019), sehingga memerlukan restukturisasi pasar (Chadwick, 2016).  Oleh karena itu, permintaan akan layanan yang lebih cepat,  nyaman  dan  terintegrasi merupakan inovasi munculnya  retail modern yang menurut hasil kajian Schipmann & Qaim, (2011); Baker,  Storbacka & Brodie, (2018) dianggap mampu merespon serta dapat beradaptasi dengan lingkungan yang kompleks sehingga perkembangannya terus mengalami peningkatan (Hutchison, 2014) sebagaimana terjadi di beberapa negara salah satunya negara Eropa (Fava, et al, 2016).

Retail modern dalam kajian Utomo (2011) terdiri dari minimarket, supermarket dan  hypermarket. Di Indonesia minimarket didominasi oleh alfamart dan indomart yang keberadaannya terus menjamur (Heru Andika, 2018). Pesatnya pertumbuhan minimarket tersebut memiliki memunculkan banyak permasalahan.

Dampak buruk yang ditimbulkan minimarket tersebut tidak menjadikan keberadaan mini market dihentikan begitu saja, hal ini disebabkan karena beberapa alasan bahwa minimarket tetap eksis bahkan di negara seperti Amerika, dalam penelitian Todd (2006) mengatakan bahwa perusahaan ritel modern menyerap tenaga kerja paling banyak dengan perusahaan lainnya.. Di Indonesia minimarket juga memberikan pengaruh positif meliputi tumbuhnya usaha-usaha penduduk dan membuka lapangan pekerjaan (Sugara, 2018), meningkatkan daya saing ekonomi lokal, media promosi (Kusumawati, 2013; Kurniawan,2019).

Melihat dualisme posisi tersebut, maka pemerintah harus hadir melakukan upaya agar keberadaan minimarket dapat memberikan manfaat bagi ekonomi lokal,  mengutip pendapat Pesmazoglu (1967) mengatakan bahwa Negara harus menjadi kunci mengendalikan pasar modern dalam menghindari monopoli, kemudian Erie et al. (2010), Beynon et al. (2020) menambahkan bahwa pemerintah perlu menginisiasi kemitraan sebagai promosi produk lokal. Berdasarkan pendapat tersebut pemerintah Indonesia membuat regulasi yang diatur dalam Peraturan menyebutkan perlunya kemitraan  dengan UMKM lokal. Selain itu, adany akewajiban  pasar modern seharusnya menjalin kerjasama kegiatan usaha dalam bentuk kemitraan antar usaha mikro, kecil, menengah dan usaha besar serta mendorong terjadinya hubungan transaksi usaha saling menguntungkan.

Adapun penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Lebak, secara geografis Kabupaten Lebak merupakan wilayah terluas 35,46% di Provinsi Banten (BPS, 2021). Kabupaten Lebak memiliki UKM terbanyak di Provinsi Banten. Adapun Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Lebak di dominasi oleh sektor usaha dalam bidang makanan dan minuman dengan menyerap tenaga kerja terbanyak dibanding dengan sektor lain (BPS Kabupaten Lebak, 2021). Namun ironisnya tingkat presentase penduduk miskin di Provinsi Banten pada tahun 2019-2021, Kabupaten Lebak berada pada posisi kedua dari delapan Kabupaten/Kota (BPS Provinsi Banten, 2021). Kondisi empiris ini menunjukan bahwa keberadaan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah belum sepenuhnya memberikan pengaruh yang signifikan dalam mengangkat perekonomian suatu daerah dalam hal ini di Kabupaten Lebak. Namun sisi lain dengan tumbuh dan berkembangnya usaha kecil dan menengah menjadikannya sebagai pertumbuhan kesempatan kerja bagi masyarakat (Indriyaningrum, 2008; Chrismardani,2014).

Seiring dengan perkembangan minimarket pemerintah telah mengambil kebijakan untuk membangun partisipasi UMKM untuk mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan (kemitraan) agar kedua sektor tersebut dapat berjalan dengan harmonis, Adapun kolaborasi antar  yaitu pihak pemerintah, lembaga organisasi non pemerintah dan pelaku usaha terdapat beberapa permasalahan yaitu:

Pertama; lemahnya relasi,  komunikasi dan komitmen antar yang memliki kewenangan masing-masing berjalan secara dependensi sedangkan permasalahan ini bersifat kompleks dan interdependensi satu  dengan  lainnya. Ketiga, kurangnya pemahaman dan informasi bagi pelaku UMKM. Keempat, Belum ada mekanisme pengaduan  yang terintegrasi yang disediakan oleh pemerintah serta penanganan minimarket yang melanggar peraturan. Kelima, belum adanya sanksi yang tegas bagi pengelola minimarket yang tidak taat pada aturan. Keenam, keberadaan minimarket di Kabupaten Lebak belum membawa perubahan yang signifikan dalam penyerapan lapangan pekerjaan. Ketujuh, pemerataan pembangunan yang belum merata. Luas wilayah Kabupaten Lebak terluas di Provinsi Banten menyebabkan adanya kesenjangan sosial dan ekonomi. Kedelapan, keberadaan minimarket belum sepenuhnya memberikan dampak signifikan dalam pengembangan potensi lokal daerah, salah satunya produk UMKM olahan pangan. Kesembilan, tidak adanya sinergitas komunikasi antara lembaga Legislative dan Bupati dalam melakukan pengawasan keberadaan minimarket di Kabupaten Lebak.

Kompleksitas permasalahan tersebut menunjukan bahwa agar terjalinnya ekosistem bisnis antara UMKM dan minimarket diperlukan keterlibatan beberapa pihak. Untuk menembus pasar minimarket semua  yang berperan memiliki interdependensi satu sama lain. Dalam mewujudkan kolaborasi melibatkan untuk menyatukan pemangku kepentingan umum dan swasta dalam forum kolektif dengan lembaga publik diperlukan Collaborative Governance hal ini didasarkan pada sekelompok stakeholder yang saling ketergantungan terdiri berbagai sektor yang bekerjasama dalam mengembangkan dan melaksanakan kebijakan untuk mengatasi masalah yang kompleks (Choi, 2014). penelitian ini adalah “Bagaimana model Collaborative Governance dalam ekosistem bisnis pelaku UMKM olahan pangan dan minimarket Tahun 2008-2023 (studi  pada perangkat daerah di Kabupaten Lebak)?”.

Peneliti menggunakan metode penelitian dengan pendekatan kualitatif dengan studi kasus (Yin, 2003; Creswell, 2014), untuk mendapatkan informasi secara menyeluruh mengenai Collaborative Governance dalam ekosistem bisnis pelaku UMKM Olahan Pangan dan minimarket, maka penelitian ini berusaha mengeksplorasi terkait kasus yang diteliti secara terperinci dengan menggunakan sumber informasi data yang diteliti. Adapun Analisis Data dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, Menyajikan data, dan Kesimpulan (Huberman, 2014) dalam pengolahan dan analisis dibantu dengan tools Nvivo 12.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Dr. Dra. Rita Myrna, M.S. Anggota Tim Promotor , Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A. Dr. Rina Herawati, S.IP., M.Si serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Ida WidianingsihProf. Ida Widyaningsih, S.IP., M.Si, PhD , Dr. Elisa Susanti,  S.IP., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah D, S.H.,M.Hum. Disertasi yang disusun berjudul” COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM EKOSISTEM BISNIS UMKM OLAHAN PANGAN DAN MINIMARKET TAHUN 2018-2023 (STUDI PADA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LEBAK)”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Pujian”

 

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Jumanah Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.