Laporan  Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

(pps.fisip.unpad.ac.id, 14/08/2023) Bandung – Senin, 14 Agustus 2023 (12.30), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Meliasta Hapri Tarigan yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan, resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus dilahirkan di Kabanjahe pada tanggal 17 Agustus 1976 dari pasangan Bapak (Alm) Sempurna Tarigan dan Ibu Mujuri Karo-Karo, sebagai anak kedua dari tiga bersaudara. Pernikahannya dengan Leoni Anastasia Guswanti Meliala dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Daniel Egia Lamido Tarigan dan Filemon Agri Modesta Tarigan. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1989 di SD Inpres No. 047159 Ketaren, SMP diselesaikan pada tahun 1992 di SMPN 1 Kabanjahe, SMA diselesaikan pada tahun 1995 di SMAN 1 Kabanjahe, Jenjang pendidikan Sarjana Terapan Pemerintahan lulus pada tahun 1999 di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, Program Magister diselesaikan tahun 2008 di Magister Administrasi Pemerintahan Daerah di IPDN, dan pada semester genap tahun akademik 2016/2017 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Dosen Tetap di Prodi Studi Kebijakan Publik Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Disertasi yang diujikan menuru Meliasta Hapri Tarigan . Collaborative governance (pemerintahan kolaboratif) telah menjadi sebuah terminologi populer dalam literatur administrasi publik (Emerson, Nabatchi dan Balogh, 2011:1). Setidaknya dalam dua dekade terakhir, collaborative governance muncul sebagai sebuah pendekatan yang memberikan terobosan terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan implementasi kebijakan publik.

 

Perbaikan penyelenggaraan pemerintahan merupakan peningkatan proses kolaboratif yang bersifat inklusif dengan melibatkan aktor-aktor non pemerintah khususnya kelompok masyarakat maupun sektor privat (swasta). Sementara itu, implementasi kebijakan publik merupakan ranah praktis dari konsensus bersama antar aktor yang bermula dari adanya kepentingan bersama, tujuan bersama dan cara mencapai tujuan yang digagas masing-masing aktor sesuai konteksnya.

Kehadiran Collaborative governance layaknya “obat” yang dapat menyembuhkan berbagai ”penyakit” dalam kegagalan perumusan dan implementasi kebijakan publik, baik yang diakibatkan oleh politisasi kebijakan, pembengkakan atau keterbatasan anggaran maupun kegagalan dalam implementasi kebijakan publik (Ansell dan Gash, 2008:455).

Agranoff (2003:20) menyebut collaborative governance sebagai strategi baru dalam manajemen publik di era kolaborasi. Dalam pandangan Frederikson (1991), Jun (2002), Kettl (2002), Sirianni (2009), collaborative governance merupakan paradigma baru dalam pemerintahan dengan sistem demokrasi.

Kehadiran collaborative governance disebabkan oleh berbagai faktor pendorong, namun terdapat dua faktor utamanya. Pertama, meningkatnya“wicked problem”atau masalah jahat seperti dalam lingkungan domestik: pemiskinan pendidikan, sistemperadilan, kemacetan dalam transportasi, sampai pada permasalahan global sepertiisu perubahan ilkim. Penyelesaian wicked problem sulit atau tidak dapat diatasi satu organisasi yang bertindak sendiri, tetapi menuntut keterlibatan pihak lain. Kedua adalah perubahan konteks pemerintahan yang semakin kompleks, lingkungan dan kompleksitas permasalahan menuntut perubahan pemerintahan (Emerson, Nabatchi dan Balogh, 2011:3-7).

Selain adanya faktor pendorong berupa peningkatan “wicked problem” dan perubahan konteks pemerintahan, kehadiran collaborative governance juga merupakan respon terhadap kegagalan implementasi kebijakan, baik karena biaya tinggi maupun karena politisasi regulasi sejalan dengan pandangan Ansell dan Gash (2008:544). Meningkatnya pengetahuan dan kapasitas institusional dan ketergantungan antar lembaga mendorong perlunya collaborative governance.

Sejalan dengan Ansell dan Gash, Goldsmith dan Egger (2004:7) mengemukakan bahwa model birokrasi pemerintahan hirarki abad ke-20, telah usang dan digantikan model pemerintahan networking. Kegagalan pemerintah dalam penyelesaian masalah disebabkan lemahnya networking dalam mengelaborasi kolaborator yang mestinya berperan.

Kajian Goldsmith dan Eggers (2004:3-5) menunjukkan bahwa pemerintah dalam mengatasi permasalahan publik tidak selalu mempunyai sumber daya yang cukup. Keterbatasan dalam memenuhi kelengkapan sumber daya itu menyebabkan pemerintah perlu beraliansi dengan pihak lain, bahkan lintas sektor untuk menjalankan rencana program yang akan dikerjakan.Keterbatasan sumber daya ini pula yang mendasari O’Leary dan Vij (2014:3) menyatakan collaborative governance sebagai pilihan penting untuk perbaikan penyelenggaraan kebijakan publik sebuah negara.

Keterbatasan kapasitas negara dan perlunya membangun networking dalam sistem pemerintahan demokratis, pada gilirannya membutuhkan collaborative governance agar keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan desain kebijakan mampu memberdayakan, mencerahkan dan melibatkan masyarakat dalam proses pemerintahan itu sendiri sebagaimana dikemukakan Sirianni (2009:39) dan Booher (2004:33). Sejalan dengan Sirianni dan Booher, Schwab (2016:66) juga menyatakan bahwa salah satu dampak dari Revolusi Industri 4.0 pada sektor pemerintah adalah pergeseran peran dan kekuasaan dalam suatu negara dari dominan pemerintah kepada aktor-aktor non pemerintah.

Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak serta merta proses kolaboratif dapat berjalan dengan sendirinya. Terdapat 6 (enam) kriteria penting dalam sebuah proses collaborative governance, yaitu: 1) forum diinisiasi oleh lembaga pemerintah,

2) partisipan dalam forum termasuk lembaga non pemerintah, 3) partisipan terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan, tidak sekedar “dikonsultasikan” oleh lembaga pemerintah, 4) pengorganisasian secara formal, 5) forum bertujuan untuk membuat keputusan melalui konsensus, dan 6) fokus kolaborasi pada isu kebijakan dan pelayanan publik (Ansell dan Gash, 2008:544). Kriteria collaborative governance tersebut memberi ruang keterlibatan partisipan baik sektor swasta maupun masyarakat sipil sebagai ciri good governance.

Merujuk pandangan Ansell dan Gash (2008 : 544) yang menegaskan 6 (enam) kriteria penting dalam sebuah proses collaborative governance maka pengelolaan dana desa sebagai salah satu bentuk implementasi kebijakan publik dapat dianalisa melalui konsep teoritik tersebut. Pengelolaan Dana Desa secara normatif dilaksanakan dengan pendekatan collaborative governance, dalam praktiknya masih ada beberapa permasalahan yang menyulitkan proses collaborative governance dapat berlangsung khususnya pada tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, yang berdampak pada kepercayaan masyarakat.

Belum tertibnya seluruh rangkaian tahapan pengelolaan dana desa dibarengi pula dengan rendahnya kualitas pekerjaan fisik yang ada di desa menyebabkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa semakin menurun. Indikator penting dari rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa setidaknya dapat dicermati melalui banyaknya pengaduan masyarakat ke Inspektorat Kabupaten Karo yang umumnya berawal dari kurang puasnya warga terhadap kualitas pekerjaan fisik yang menggunakan dana Desa. Dengan demikian proses collaborative governance yang dilaksanakan di tingkat pemerintahan desa belum sepenuhnya dapat berjalan karena belum

didukung secara penuh oleh masyarakat desa. Dukungan yang belum penuh umumnya diakibatkan oleh minimnya komunikasi yang intensif antara seluruh pemangku kepentingan yang ada di desa.

 

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, Ketua Promotor Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, MA, sebagai .Anggota Tim Promotor Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, MA., Ph.D. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Dr. Drs. Wahju Gunawan, M.Si, Dr. Neneng Yani Yuningsih, S.IP., M.Si Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. Sam’un Jaja Raharja, M.Si .Disertasi yang disusun berjudul “COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI KABUPATEN KARO TAHUN 2015 – 2019” yang dinyatakan lulus dengan predikat “Memuaskan”

.

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Meliasta Hapri Tarigan . Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.