Laporan Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 09-08-2023] Bandung – Rabu, 09 Agustus 2023 (13.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Rahmat Syarif Hidayat yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Kesejahteraan Sosial ,resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus dilahirkan di Cimahi, pada tanggal 1 Juli 1977 dari pasangan Bapak H. Unang Hidayat dan Ibu Rokayah, sebagai anak keempat dari empat bersaudara. Pernikahannya dengan Indrawati, S.ST dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu Fikri Syafiq Hidayat, Fakhri Syahmi Hidayat dan Faridza Azkiya Inayah (almh).
Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1989 di SD Negeri Tagog II Cimahi, SMP diselesaikan pada tahun 1992 di SMP Negeri Utama Cimahi, SMA diselesaikan pada tahun 1995 di SMA Negeri 1 Cimahi, Pendidikan Program Diploma I Jurusan Bahasa Inggris diselesaikan pada tahun 1996 di Intensive English Program (IEP) Bandung, Pendidikan Program Diploma IV (D-IV) diselesaikan pada tahun 2001 di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS), Program Pascasarjana Spesialis-1 (Sp-1) diselesaikan pada tahun 2011 di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung dan pada tahun 2016 menjadi mahasiswa Program Pendidikan Doktor (S-3) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Dosen di Prodi Pekerjaan Sosial Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
Disertasi yang diujikan menurut Rahmat Syarif Hidayat. Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terutama Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Indonesia menunjukkan jumlah yang cukup signifikan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI (2018) menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2011 hingga 2017 terdapat 9.266 kasus. Data lain yang dimiliki Mahkamah Agung sejak 2014 sampai 2016, tercatat total 9.555 perkara anak yang ditangani oleh semua pengadilan di seluruh Indonesia. Data tersebut menyebutkan di 2014 terdapat 1.192 perkara anak yang ditangani, kemudian meningkat menjadi 3.837 perkara pada 2015 dan terus meningkat menjadi 4.526 perkara pada 2016. (Bahtera, 2016).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI menerbitkan data jumlah anak yang mendapatkan vonis pidana berdasarkan provinsi di Indonesia pada tahun 2016-2017 dengan jumlah keseluruhan 2.441 anak dan mengalami kenaikan menjadi 2.745 anak di tahun 2017. Data lain menyebutkan berbagai jenis kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang ditangani oleh Kementerian Sosial RI selama tahun 2016 berjumlah 3.185 kasus dan di 2017 terjadi peningkatan menjadi 6.916 kasus.
Kasus anak yang berkonflik dengan hukum bahkan masih terjadi hingga saat ini. Hal ini dibuktikan dengan masih maraknya peristiwa kenakalan bahkan tindak pidana yang terjadi yang dilakukan oleh anak dan dapat kita saksikan di berbagai media baik media massa maupun media sosial.
Penelitian ini ingin menganalisis secara mendalam konstruksi sosial anak terhadap perilakunya yang berkonflik dengan hukum beserta “dunianya” dimana ia tinggal. Menganalisis secara mendalam interaksi sosial dan internalisasi anak yang berkonflik dengan hukum melalui penggunaan bahasa, alat dan simbol bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Tujuan lainnya adalah ingin memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori terutama bidang pekerjaan sosial khususnya terhadap teori yang digunakan yaitu Teori Sosio-Kultural Vygotsky sesuai dengan konteks kajian ini di Indonesia.
Hasil penelitian disertasi ini dituangkan dalam beberapa poin sebagai berikut:
Interaksi sosial anak yang berkonflik dengan hukum lebih dominan pada lingkungan teman pergaulan jika dibandingkan dengan lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah. Interaksi ini terjadi intens hampir setiap saat, sepanjang hari bahkan hingga berhari-hari. Pola interaksi informan yang masih bersekolah, bertemu dan aktivitas bersama teman-temannya setelah mereka pulang sekolah. Mereka pulang dari sekolah ke rumah kemudian berganti baju, makan dan langsung pergi ke luar rumah hingga sore hari. Setelah sore hari biasanya mereka pulang kembali ke rumah untuk mandi, ganti baju dan makan. Setelah itu kemudian pergi lagi hingga malam hari. Bagi informan yang sudah tidak bersekolah atau ketika libur sekolah maka intensitas bertemu dengan teman-teman dimulai dari pagi hari hingga siang dan malam hari. Pada hari-hari tertentu terutama pada malam minggu bahkan mereka tidak pulang ke rumah namun menginap di salah satu rumah temannya yang dianggap dekat, nyaman dan telah dikenal keluarganya.
Hubungan yang dekat, akrab dan berinteraksi bersama teman-teman dalam waktu yang lama muncul perasaan nyaman, takut, menghargai satu sama lain. Hal ini membuat Anak mau melakukan apapun ketika teman-temannya mengajak melakukan sesuatu yang seringkali masuk dalam kategori bertentangan dengan hukum. Anak merasa dirinya akan diterima, tetap eksis dan diakui ketika mengikuti perilaku dan kebiasaan yang dilakukan oleh teman dan kelompoknya. Eksistensi anak di dalam kelompok atau teman pergaulannya terlihat dari perilaku anak yang selaras dengan perilaku teman-temannya, seperti misalnya dalam perilaku merokok dan meminum minuman keras. Lebih jauh lagi anak melakukan berbagai perilaku yang bertentangan dengan hukum lainnya seperti pencurian, perampokan, tawuran, penggunaan dan/atau pengedaran obat terlarang, penganiayaan, pengeroyokan bahkan pembunuhan.
Kurangnya interaksi sosial anak dengan keluarga menjadi salah satu penyebab anak melakukan tindakan yang berkonflik dengan hukum. Hal ini disebabkan beberapa kondisi seperti salah satu atau kedua orangtua telah meninggal, perpisahan orangtua, tidak adanya perhatian dan kasih sayang dari orangtua dan keluarga lainnya serta kurangnya komunikasi antara anak dan orangtua.
Informan anak juga menyebutkan bahwa salah satu faktor dirinya merasa jauh bahkan cenderung membenci orangtuanya karena disebabkan sikap dan tindakan orangtuanya yang seringkali marah dan memukul dirinya. Meskipun informan merasa perilakunya memang salah namun tetap tidak mengharapkan orangtuanya memarahi bahkan memukul dirinya. Anak mengharapkan suasana yang harmonis di keluarga seperti halnya dia melihat keluarga lain yang harmonis. Sikap dan perhatian orangtua kepada anak sangat diharapkan informan. Kondisi ini mengakibatkan para informan mencari suasana lain yang lebih bisa menerima mereka, yaitu teman pergaulan mereka.
Lingkungan lain yang berpengaruh terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah lingkungan sekolah. Anak mulai berinteraksi dengan teman sekolah ketika diajak kumpul atau nongkrong oleh teman-teman sekolah seangkatan dan kakak kelasnya. Di sini dimulai proses rekruitmen kelompok atau genk sekolah oleh para teman dan kakak kelasnya. Kumpul atau nongkrong dilakukan ketika jam istirahat sekolah maupun setelah bubar sekolah. Pada saat nongkrong-nongkrong itulah informan diajak untuk mencoba berbagai hal mulai dari merokok, meminum minuman keras, tawuran dan penyerangan ke sekolah lain. Tawuran dan penyerangan ke sekolah lain dilakukan dengan dalih membela teman dan mengharumkan nama sekolah.
Internalisasi terjadi dalam interaksi melalui penggunaan simbol, bahasa, dan alat (media sosial) dengan teman pergaulan, keluarga, maupun di lingkungan sekolah. Penggunaan simbol, bahasa, dan alat dari anak yang berkonflik dengan hukum tersebut identik dengan kekerasan. Teman pergaulan menjadi aktor yang kuat dalam internalisasi nilai kekerasan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, yang dimunculkan dalam bentuk penggunaan simbol dan bahasa. Simbol biasanya digunakan sebagai identitas kelompok tertentu untuk membedakan dengan komunitas atau genk lain.
Bahasa yang digunakan dalam teman pergaulan dominan menggunakan bahasa kasar atau bahasa kekerasan. Mereka cenderung untuk menggunakaan bahasa kekerasan seperti itu karena di tengah pergaulan bersama teman, bahasa kekerasan itu yang lazim digunakan. Bahasa kekerasan yang digunakan seperti bahasa umpatan, cacian dan bahasa yang menunjukkan binatang tertentu.
Selain simbol dan bahasa, penggunaan alat dalam hal ini media sosial, juga membentuk internalisasi kekerasan pada anak. Media sosial menjadi salah satu fasilitas ketika anak ingin mengetahui informasi apapun termasuk diantaranya untuk hal-hal yang sifatnya negatif. Kepemilikan alat, akses yang mudah dan relatif murah menjadi pendukung terjadinya hal tersebut. Simbol, bahasa, dan media sosial yang identik dengan kekerasan menjadi sarana internalisasi bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.
Kemanfaatan secara teoritis dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan keilmuan terutama bidang pekerjaan sosial dengan merevieu atau melihat kesesuaian teori Vygotsky dengan temuan lapangan sesuai konteks Indonesia dengan subyek anak yang berkonflik dengan hukum apakah relevan supaya bisa diaplikasikan dalam praktik pekerjaan sosial di Indonesia. Sedangkan secara praktis diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam kemanfaatan teori kepada praktik pekerjaan sosial dengan anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penyempurnaan kebijakan penanganan anak yang berkonflik dengan hukum di Indonesia.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr, Muhammad Ferdiansyah, S.Sos., M.Si , Ketua Promotor . Prof. Dr., Dra. Hj. Nunung Nurwati, M.S Anggota Tim Promotor Binahayati Rusyidi, MSW., Ph.D, Dr. Kanya Eka Santi, MSW serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. H. Oekan S. Abdoellah, M.A., Ph.D, Prof. Adi Fahrudin, Ph.D, Dr. Widati Wulandari, S.H., M.Crim. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Mohammad Benny Alexandri, S.E., M.M Disertasi yang disusun berjudul “Konstruksi Sosial Anak terhadap Perilakunya yang Berkonflik dengan Hukum”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Rahmat Syarif Hidayat Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.


