Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 10/08/2023] Bandung – Kamis, 10 Agustus 2023 (15.30), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Rahmayanti yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovenda dilahirkan di Bandung pada tanggal 14 Oktober 1981 dari pasangan Almarhum Bapak Ir. Anwar Hidayat Wiraatmadja, M.Sc dan Almarhumah Ibu Ani Maryani sebagai anak bungsu dari 11 bersaudara. Promovenda dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Rezky Putra Ramadhani dan Maliqa Putri Ramadhani. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1993 di SDN Cigadung I Bandung, SMP diselesaikan pada tahun 1996 di SMPN 7 Bandung, SMA diselesaikan pada tahun 1999 di SMAN 14Bandung. Jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Pemerintahan diselesaikanpada tahun 2004 di Universitas Padjadjaran , Program Magister diselesaikan tahun 2010 di Universitas Padjadjaran, dan pada semester ganjil tahun akademik 2019/2020 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovenda menjabat sebagai Founder Maraqa Uttamadana Consulting dan Dosen Tetap pada Akademi Sekretari dan Manajemen Ariyanti.
Disertasi yang diujikan menurut Rahmayanti Isu keterbukaan informasi publik (KIP) telah diterapkan sejak 15 tahun lalu melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Kebijakan ini memuat dua unsur keterbukaan informasi yaitu pelayanan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi. Riset ini dilakukan pada Tahun 2021 dan peneliti memilih Kota Bandung sebagai lokus penelitian karena Kota Bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat yang seharusnya menjadi kota terdepan dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Namun pada realitanya, Kota Bandung dalam pemeringkatan KIP Jawa Barat masih menduduki posisi ketiga dibawah Kabupaten Bandung dan Kota Bekasi serta masih ditemukannya delapan ajuan sengketa informasi publik yang dilimpahkan ke Komisi Informasi Jawa Barat sehingga menjadi indikasi belum efektifnya implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik di Kota Bandung.
Penelitian ini mengangkat isu administrasi publik dalam konteks implementasi kebijakan, yang akan membawa dampak perubahan bagi aktivitas pemerintah yang berorientasi pada pemenuhan nilai-nilai pelayanan informasi publik sebagai outcomes kebijakan. Kajian-kajian mengenai keterbukaan informasi publik sudah banyak dilakukan yang menyoroti bahwa
kebijakan KIP sudah berjalan namun belum sepenuhnya optimal (Muhammad Rizqi : 2020, Wahyu Kurnia Sari, Ertien R. Nawangsari : 2019). Sebagian besar warga Kota Bandung belum atau kurang memahami bentuk informasi yang digunakan Pemerintah Kota (Setiaman, Sugiana, M, et al., 2013). Beberapa kendala lainnya dilihat dari aspek komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi belum berjalan dengan baik (Agung Sumandjaya : 2016), terdapat keterbatasan isi kebijakan dan konteks implementasi (Pambayun : 2017), tidak maksimal dari sisi human resources (Fatri Badalia dan J. Mandey : 2018), serta adanya keterbatasan pengetahuan masyarakat mengenai tugas dan fungsi PPID (Mochammad Rozikir, Fitria Puji, Anggara Wiradita : 2020) sehingga perlu sosialisasi pada masyarakat dan agen pelaksana mengenai problematika implementasi KIP (Engkus, Nanang Suparman, Fadjar Trisakti, Moh. Robby : 2019).
Berbagai kajian diatas menunjukkan bahwa persoalan keterbukaan informasi publik sudah tidak bisa disebut lagi sebagai permasalahan yang sederhana. Penelitian-penelitian tentang keterbukaan informasi publik, memang sudah banyak dikaji. Namun, penelitian ini menggunakan perspektif penanganan sengketa informasi sebagai paradigma administrasi publik terbarukan, dimana perlu dibangun keyakinan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya dalam bentuk pelayanan informasi melainkan bagaimana sengketa informasi publik ditangani secara internal oleh pemerintah untuk menghindari pelimpahan pada Komisi Informasi bahkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Tujuan riset ini mengeksplanasi implementasi kebijakan publik khususnya yang berkaitan dengan penanganan sengketa informasi publik. Untuk mendapatkan tujuan ini, peneliti menggunakan teori implementasi kebijakan (Fixsen et al., 2005b) yang berasumsi bahwa implementasi kebijakan didukung oleh Core implementation components, organizational components dan external influence factor.
Metode Penelitian menggunakan metode kualitatif, untuk dapat memperoleh data dan Informasi yang relevan mengenai penyebab suatu masalah. Sumber data sekunder meliputi : Dokumen UU, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, laporan kinerja dan naskah-naskah penting lainnya sedangkan data primer didapatkan dari penelitian di lapangan. Teknik Pengumpulan Data melalui wawancara mendalam, obsevasi dan studi dokumentasi. Validasi Data melalui trianggulasi yang meliputi triangulasi sumber, teknik, proses dan program. Tahap Pra Lapangan dari menyusun Rancangan, ijin penelitian, Penjajakan narasumber. Adapun tahap pekerjaan lapangan meliputi persiapan memahami latar belakang penelitian, memasuki lokasi & objek penelitian dan memasuki tahap akhir, serta penulisan laporan penelitian.
Dari analisis Core implementation components diperoleh standing point berikut : masih terdapat kelemahan dalam implementasi kebijakan. Kelemahannya adalah belum ada pelatihan yang secara khusus melibatkan pihak eksternal terutama ekspertist dibidang pelayanan dan penanganan keluhan masyarakat serta pengukuran kinerja PPID melalui monitoring dan evaluasi baru sebatas penilaian administratif dan masyarakat tidak dilibatkan dalam hal ini.
Dari analisis organizational components diperoleh standing point berikut : pemerintah Kota Bandung belum sepenuhnya komitmen dalam menyajikan data secara lengkap terutama pada website PPID yang terlihat hanya berupa judul informasi saja namun tidak terdapat kedalaman data didalamnya sehingga akses publik atas informasi masih terbatas.
Dari analisis external influence factor diperoleh standing point sebagai berikut : secara penggunaan teknologi informasi, Pemerintah Kota Bandung telah optimal dalam menyediakan berbagai media komunikasi informasi publik berbasis IoT (Internet of Things). Namun kendala yang terjadi adalah masyarakat belum memiliki jaminan kemudahan akses dan arus komunikasi masih berjalan satu arah dari pemerintah pada masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam rangka menjawab pertanyaan penelitian : “mengapa implementasi kebijakan KIP Kota Bandung dalam penanganan sengketa informasi tidak efektif ?”, sajian kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut : 1). Core implementation components, dimana evaluasi kinerja atau penilaian informatif pada PPID masih sebatas ketersedian administratif, regulasi, kelengkapan, kelembagaan, dan prosedur namun masyarakat belum dilibatkan secara langsung didalamnya. 2) Organizational components belum menerapkan tindakan antisipatif untuk tidak terjadinya permohonan sengketa informasi dari publik, belum berjalannya survey kepuasan publik terkait pelayanan informasi dan penanganan sengketa informasi serta tidak terserapnya anggaran Tahun 2021 dikarenakan Covid-19. 3). External Influence Factor belum terkelola secara terpusat oleh Pemerintah Kota Bandung, ditandai dengan terlalu banyak aplikasi dan penggunaan media sosial yang menyebabkan masyarakat tidak terarah dalam memberikan aspirasi serta terkendala kemudahan akses bagi masyarakat untuk masuk ke dalam aplikasi.
Selain daripada ketiga unsur pendukung implementasi kebijakan KIP di Kota Bandung, pengukuran budaya masyarakat kota Bandung serta peningkatan budaya keberanian terbuka akan akses informasi dari pemerintah belum terlihat. Gambaran kondisi budaya dalam implementasi kebijakan KIP di Kota Bandung serta didasarkan pada teori Fixsen, maka temuan penelitian mengungkapkan pengembangan atas teori tersebut dimana selain core implementation components, organizational components dan external components terdapat unsur budaya yang perlu dimuat dalam menganalisis keberhasilan implementasi kebijakan pemerintah.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang. Dr. Drs. H Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Dr. Drs. H. Herijanto Bekti, M.S. Anggota Tim Promotor , Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M.S. Dr. Dra. Hj. R Ira Irawati., M.Si . serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Dr. Drs,. H. Heru Nurasa, M.A, Dr. Dra, Hj. Sinta Ningrum, M,T, Dr. Mas Dadang Enjat Munajat, S.Si., MTI., Ph.D Representasi Guru Besar Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah D, S.H., S.AP., M.Hum. Disertasi yang disusun berjudul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PENANGANAN SENGKETA INFORMASI DI KOTA BANDUNG” . yang dinyatakan lulus dengan predikat “Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Rahmayanti. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.



