Laporan Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 11-08-2023] Bandung – Rabu, 11 Agustus 2023 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Suryaningsih yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Sosiologi ,resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovenda dilahirkan di Midai (Natuna) pada tanggal 16 Juli 1969 dari pasangan Bapak H. Abdul Hakim dan Ibu Wan Nurlela, sebagai anak Keempat dari Tujuh bersaudara. Pernikahannya dengan Indra dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Juliandra Prasetya Wijaya dan Nasyra Azura Wijaya. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1982 di SDN 14 Tanjungpinang, SMP diselesaikan pada tahun 1985 di SMPN 03 Tanjungpinang, SMA diselesaikan pada tahun 1988 di SMAN 01 Tanjungpinang, Jenjang pendidikan Sarjana sosiologi lulus pada tahun 1994 di Universitas Andalas Padang, Program Magister diselesaikan tahun 2007 di Universitas Gadjah Mada, dan pada semester ganjil tahun akademik 2018/2019 masuk kuliah Program Doktor Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Dosen Tetap di Prodi sosiologi FISIP Universitas maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.
Disertasi yang diujikan menurut Suryanngsih. Kepulauan Riau merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki posisi strategis berbatasan dengan negara tetangga. Berdasarkan data batas wilayah Kepulauan Riau dimana sebelah utara Kepulauan yaitu Pulau Batam dan Bintan berbatasan dengan Negara Singapura dan Malaysia. Selain kedekatan secara geografis, antara Kepulauan Riau dan Malaysia memiliki kedekatan secara historis. Pada tahun 1992 dibuat perjanjian segitiga antara Pemerintah Singapura, Malaysia dan Indonesia yang dikenal dengan Kerjasama Singapura, Johor, Riau (SIJORI). Salah satunya isi dari kerjasama tersebut adalah diberikannya kemudahan urusan mobilitas Penduduk dari dan ke negara Singapura serta Malaysia. (Bunnell et al., 2007; Yani, 2018). Kebijakan bebas visa tersebut menjadikan Tanjungpinang dan Batam memiliki daya tarik tersendiri sebagai daerah transit untuk menyeberang ke negara tetangga. Dimana Tanjungpinang dan Batam sebagai daerah transit untuk menuju ke Singapura dan Malaysia untuk bekerja di kedua negara tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu sumber penerimaan devisa negara Indonesia bersumber dari tenaga kerja Indonesia di luar negeri yaitu sebesar Rp.160 Triliun pada tahun 2021 (Dita Angga, 2022). Dan ternyata jumlah terbesar Pekerja Indonesia ke luar negeri adalah Perempuan. Namun, banyak Pekerja Perempuan di luar negeri sering mengalami tindak kekerasan (Andrijasevic, 2010; Kusmanto, 2014; Piper, 2004; Silvey,
2004; Sukamdi, 2007; Susi Eja Yuarsi, 2002). Pada tahun 2015 dikeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Penggunaan Perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah. Dampak dari diberlakukannya moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri membuat Tanjungpinang dan Batam sepi dengan ”calon” dan “calo” tenaga Kerja Indonesia.
Penekanan kajian dalam penelitian ini kepada kegiatan mobilitas yang dilakukan oleh pekerja perempuan dari Kepulauan Riau dilakukan secara sirkuler dan mandiri atau ulang alik dalam jangka waktu tertentu. Di sisi lain minat penduduk lokal untuk bekerja keluar negeri terutama ke Malaysia dan Singapura tetap tinggi, dan mereka berangkat secara mandiri dan bekerja secara ilegal. Diantara sekian banyaknya pekerja Indonesia yang berangkat secara mandiri tersebut adalah kaum Perempuan. Dengan menggunakan paspor dan visa wisata, Pekerja Perempuan masuk ke Singapura dan Malaysia untuk bekerja tanpa memiliki izin untuk bekerja. Keadaan ini membuat status pekerjaan mereka juga adalah ilegal dan mereka hanya mendapatkan pekerjaan sebagai buruh kasar yang tidak terdaftar di kementerian tenaga kerja negara Indonesia, Singapura dan Malaysia.
Laporan-laporan dan kajian-kajian menunjukkan bahwa sebenarnya Pekerja Indonesia rentan terhadap tindak kekerasan baik di negara asal maupun di negara tujuan (Andrijasevic, 2010; Devasahayam et al., 2004; Kaur, 2010; Kusmanto, 2014; Muhajir Darwin, Anna Marie Wattie, Siti Rubaini Dzubayatin, 2005; Piper, 2004; Silvey, 2004). Menurut Kusmanto bahwa pada tahun 2013 korban traficking berjumlah 1.559 dan 64% dari orang korban trafficking tersebut adalah perempuan (Kusmanto, 2014).Dari berbagai persoalan trafficking yang dialami oleh Pekerja Perempuan, tidak pernah menyurutkan keinginan pekerja perempuan Indonesia untuk mengadu nasib ke negeri seberang.
Sejak tanggal 13 Juli 2022 Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja ke Negara Malaysia. Hal ini dilakukan imbas dari tidak dilaksanakannya MOU tentang penempatan Pekerja Indonesia oleh Pemerintah Malaysia sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Pada kenyataannya, daerah Kepulauan Riau sebagai daerah yang berbatasan dan hanya memiliki kedekatan jarak dengan Malaysia dan Singapura tidak tertutup kemungkinan untuk tetap terjadi arus Pekerja untuk mengadu nasib ke negara seberang.
Kegiatan mobilitas dari Kepulauan Riau untuk bekerja ke Malaysia dan Singapura untuk bekerja di negeri jiran tersebut dilakukan menggunakan paspor wisata. Pekerja dari Kepulauan Riau hanya bermodal paspor wisata dan bekerja dalam jangka waktu beberapa hari kemudian pulang kembali melalui Tanjungpinang, Batam serta karimun, dan kegiatan ini telah berjalan selama bertahun-tahun serta di dominasi oleh tenaga kerja Perempuan. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya permintaan untuk mengisi pekerjaan sektor domestik seperti bersih-bersih rumah, memasak, membantu menjaga orang tua dan anak kecil serta kegiatan pesanan catering atau di rumah makan. Sejalan dengan pendapat beberapa penelitian yang menyatakan bahwa kegiatan mobilitas terjadi karena adanya daya Tarik dan daya dorong yeng membuat seseorang melakukan perjalanan (Lee, 2007). Salah satu daya dorong dan daya tarik meningkatnya Pekerja Perempuan untuk keluar negeri yaitu tingginya permintaan akan tenaga kerja perempuan Asia. Besarnya permintaan tenaga kerja perempuan karena konsep gender yang hidup dalam masyarakat. Seperti yang disebutkan dalam kajian Asis et al (2004), Devasahayam et al (2004) menyatakan bahwa ada kaitan konsep gender dalam masyarakat Asia dengan posisi pekerjaan perempuan. Perempuan Kepulauan Riau ke negara Singapura atau Malaysia terjadi karena adanya daya Tarik yaitu peluang kerja yang tersedia.
Keberadaan dari para Pekerja Indoneia tersebut adalah dengan memanfaatkan izin tinggal yang diberikan oleh petugas migrasi negeri jiran. Izin tinggal yang diberikan antara 6-14 hari, tetapi ada juga yang akan mendapat izin tinggal selama 30 hari. Pekerjaan yang akan dijalani oleh Pekerja dari Kepulauan Riau beragam tergantung ketrampilan dan kesempatan yang tersedia. Ada yang berpofesi sebagai tukang urut, pembersih rumah dan ada juga yang bekerja sebagai pengasuh anak dan menjaga orang tua serta bekerja di rumah makan dan usaha cateringan. Permintaan terbesar pekerja Perempuan dari Kepulauan Riau adalah sebagai pembersih rumah atau Masyarakat Singapura dan Malaysia menyebutnya dengan maid. Di negara tujuan kerja umumnya pekerja Perempuan asal Kepulauan Riau ini memiliki majikan lebih dari satu orang dan merupakan majikan mereka merupakan langganan tetap. Pekerja Perempuan asal Kepulauan Riau memahami risiko yang mereka hadapi karena bekerja sebagai pekerja ilegal di Singapura dan Malaysia. Diantara hukuman yang akan mereka hadapi bila mereka ditangkap migrasi negara jiran tersebut adalah ditanggap dan dimasukkan penjara atau dipulangkan ke negara asal. Namun kegiatan untuk bekerja sebagai pekerja migran ke Singapura dan Malaysia telah berjalan bertahun-tahun lamanya. Kegiatan pekerja Indonesia tersebut dilakukan secara mandiri tanpa melalui jasa pengirim tenaga kerja dan sirkuler (ulang-alik). Selain adanya daya dorong dan daya Tarik yang membuat kontiniunitas perjalanan sebagai pekerja migran, ada hal lain yang tidak bisa dipisahkan dari kegiatan mobilitas tersebut yaitu adanya jaringan sosial. Karena pekerja migran Perempuan tersebut bisa terus menerus memiliki majikan atau pasti akan memiliki pekerjaan apabila mereka masuk ke Malaysia atau ke Singapura. Maka penelitian ini lebih memfokuskan pada kegiatan mobilitas pekerja Perempuan asal kepulauan Riau yang bekerja secara mandiri dan bersifat sirkuler.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr, Dra. Bintarsih Sekarningrum, M.Si , Ketua Promotor . Dr. H. Soni A Nulhaqim , S.Sos., M.Si Anggota Tim Promotor Dr. Muhammad Fedryansyah, S.Sos., M.Si. Yogi Suprayogi Sugandi, Ph.D serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H.Opan S. Suwartapraja, M.Si, Dr. Drs. Budi Rajab, M.Si,Dr. Hj. Eva Nuriyah Hidayat, S.Sos., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Drs. Muhammad Fadhil Nurdin, M.A, Ph.D Disertasi yang disusun berjudul “MOBILITAS SIRKULER PEKERJA PEREMPUAN INDONESIA KE SINGAPURA DAN MALAYSIA (Studi tentang Jaringan sosial Pekerja perempuan)”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Suryaningsih Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.


