Laporan Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
(pps.fisip.unpad.ac.id, 29/01/20234 Bandung – Senin, 29 Januari 2024 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Mudzakkar yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan, resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus dilahirkan di Suli, Kecamatan Suli Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan Pada tanggal 12 Juni pada 1970 dari pasangan Bapak Bahrum Baco dan Ibu Nursiah, sebagai anak kedua dari lima bersaudara. Pernikahannya dengan Eneng Kurniasuh, SE., dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yaitu Muthia Putri Mudzakkar. Riwayat Pendidikan: Pendidikan SD Negeri 17 Lempokasi lulus pada tahun 1980 di Suli, Kabupaten Luwu; SMP Negeri Suli lulus pada tahun 1983 di Suli, Kabupaten Luwu; SMA PGRI Belopa lulus tahun 1986 di Belopa, Kabupaten Luwu; Jenjang Sarjana Ilmu Administrasi Negara lulus pada tahun 2007 di Universitas 45 Makassar; Program Magister Administrasi Pembangunan diselesaikan tahun 2013 di Universitas Hasanuddin Makassar; dan pada semester ganjil tahun akademik 2018/2019 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Administrasi dengan Peminatan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Pekerjaan, sebelumnya Promovendus sebagai Wirausaha di Bidang Perdagangan Umum pada tahun 1999-2011, dan pada saat ini Promovendus sebagai Dosen Tetap sejak tahun 2012-sekarang di Program Studi S1 Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andi Djemma Palopo.
Disertasi yang diujikan menuru Mudzakkar. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 34 menjelaskan bahwa Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam penyelenggaraan Pilkades Pemerintah Kabupaten sebagai penyelenggara harus memahami proses demokrasi pada tingkat Desa, apalagi Pemilihan Kepala Desa sesuai tuntutan Undang-undang No. 6 tahun 2014 bahwa pemilihan harus dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten. Bukan hal yang mudah tentunya bagi kabupaten karena tidak hanya sebagai pengawas jalannya pemilihan sebagaimana ditegaskan dalam undang-undang No.6 tahun 2014 pasal 31 ayat (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota; dan ayat (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan daerah Kabupaten/Kota (Kadisihe dkk, 2018: 2).
Studi Pemilihan Kepala Desa di Sulawesi Selatan pada umumnya termasuk yang terjadi di beberapa Desa di Kabupaten Luwu dilihat dari ketidak terwakilan hak pemilih dalam kegiatan pemilihan kepala desa juga berdampak pada terjadinya konflik sosial masyarakat. Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya konflik tersebut antara lain, faktor psikologi dan faktor sosial ekonomi. Faktor psikologi dilihat dari orang masih kurang percaya dan factor sosial ekonomi dilihat dari kebijakan yang diberikan kurang memberikan realisasi secara nyata yang berdampak pada sikap ketidak percayaan masyarakat dan berujung pada terjadinya konflik di tengah masyarakat masyarakat (Elwan, 2019: 11).
Kasus konflik yang timbul di saat pemilihan kepala desa di Luwu dilatari oleh relasi antar etnis sebagai usaha-usaha di Masa Lampau untuk membangun sebuah Provinsi yang menunjukkan peranan identifikasi-identifikasi etno-religius. Pada tahun 1950-an muncul ketegangan-ketegangan meningkat sebagai akibat dari dekolonisasi dan gerakan Kahar Mudzakkar, ketika friksi- friksi etnis dan religius menetapkan garis-garis pembatas menimbulkan konflik- konflik (Nordholt & Klinken, 2014: 78). Selain itu, di bawah pemerintahan Orde Baru menunjukkan ketegangan-ketegangan itu tidak pernah menghilang dan seringkali memainkan peranan pengerahan massa dalam konflik-konflik penuh kekerasan antara para pendatang dari Tanah Toraja dan penduduk setempat di
dataran rendah Luwu (Hafid, 2016: 257).
Beberapa faktor penyebab terjadinya konflik pilkades diantaranya, adanya dugaan money politic atau politik uang dengan kisaran harga suara mencapai Rp. 1 juta persuara sebagaimana yang terjadi di Desa Belopa Kecamatan Belopa dan di Desa Mapetajang Kecamatan Bastem Utara. Hal tersebut terjadi juga dibeberapa Desa lainnya di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan (makassar.sindonews.com, 20 September 2019). Kurangnya sosialisasi dari panitia penyelenggara pemilihan kepala desa, menyebabkan beberapa kandidat yang tidak terakomodir dalam kontestasi pemilihan kepala desa. Hal tersebut dapat mengundang aksi protes dari masyarakat yang ujung-ujungnya menyebabkan terjadinya konflik.
Penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena kekuasaan kekerabatan paling kuat terjadi di Provinsi Banten dan Provinsi Sulawesi Selatan. Terjadinya fenomena kekuasaan kekerabatan di desa juga berdampak pada terjadinya konflik, karena demokrasi tidak berjalan secara maksimal di tengah- tengah masyarakat. Sementara kajian Snyder (2000: 45) mengungkap ada tiga aspek yang melatari pemilihan kepala desa berujung pada konflik yakni adanya relasi antar etnis, tingkat kematangan dalam komunikasi politik dan sosialisasi calon pemimpin, serta adanya praktik demokrasi yang dipaksakan melalui saluran-saluran politik, sebagaimana halnya konflik dalam penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.
Konflik pilkades telah merubah kepribadian individu dari masyarakat yang tadinya pendiam menjadi agresif. Penghancuran nilai dan norma sosial yang ada. Di antara nilai-nilai sosial dan norma-norma dan konflik, ada hubungan korelasional, yang menunjukkan bahwa perselisihan dapat muncul yang mengakibatkan hilangnya nilai-nilai sosial dan norma-norma karena ketidak patuhan anggota masyarakat sebagai akibat dari konflik. Menurut Mindes dalam Mahruddin (2019:207) penyelesaian perselisihan adalah fitur penting dari pertumbuhan sosial dan moral yang melibatkan kedewasaan dan penilaian untuk bernegosiasi, berkompromi dan menumbuhkan rasa keadilan, dan mampu mengatasi ketidak sepakatan dari orang lain. Menurut Mary Parker Follett, konflik adalah suatu fenomena alami dalam setiap organisasi atau kelompok sosial dan tidak selalu
bersifat negatif. Ia menyatakan bahwa konflik dapat menghasilkan energi positif dan inovasi jika dikelola dengan baik. Follett menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam manajemen konflik, di mana pihak-pihak yang terlibat bekerja sama untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
Mengacu dari permasalahan yang diajukan, penelitian ini memfokuskan diri pada pendekatan kualitatif. Creswell (2010: 177) menyebutkan bahwa Pendekatan Kualitatif adalah salah satu pendekatan penelitian yang digunakan untuk melihat realitas di lapangan dengan menggunakan metode dan cara pengumpulan data serta analisis data secara kualitatif. Unit analisis dalam penelitian ini yakni meliputi organisasi dalam hal ini pemerintah desa dan pemerintahan Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, serta aktor yang terlibat dan mengetahui persoalan yang terkait konflik pemilihan kepala desa. Dalam hal ini komponen yang dimaksud terdiri dari kelompok, masyarakat, individu, ataupun lembaga (organisasi). Informan dalam penelitian ini yakni aktor-aktor dan pihak-pihak yang terkait konflik pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, Ketua Promotor Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A, sebagai .Anggota Tim Promotor Dr. Neneng Yani Yuningsih, S.IP, M.Si, Prof. Muradi, SS., M.Si.,M.Sc.,Ph.D. Dr. Novie Indrawati Sagita, S.IP., M.Si serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari. Dr. Dra. Dede Sri Kartini, M.Si. Dr, Dr. Drs. Rahman Mulyawan, M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli., M.S. Disertasi yang disusun berjudul “MANAJEMEN KONFLIK OLEH PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PILKADES DI KABUPATEN LUWU SULAWESI SELATAN TAHUN 2019”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Memuaskan”.
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Mudzakkar. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.
