Laporan Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
(pps.fisip.unpad.ac.id, 01/02/2024) Bandung – Kamis, 01 Pebruari 2024 (14.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Arwanto Harimas Ginting, yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan ,resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus dilahirkan di Berastagi pada tanggal 10 Maret 1978 dari pasangan Bapak Gelora Ginting dan Ibu Litmuli beru Sebayang, sebagai anak pertama dari empat bersaudara. Pernikahannya dengan drg.Riris Tri Herningsih dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Avrilienda Hartalentia beru Ginting dan Areyta Harimulia Ginting. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1990 di SD Negeri No. 3/ 040445 Kabanjahe, SMP diselesaikan pada tahun 1993 di SMPN 1 Kabanjahe, SMA diselesaikan pada tahun 1996 di SMAN 1 Kabanjahe, Jenjang pendidikan Sarjana/Diploma Pemerintahan lulus pada tahun 2000 di STPDN Jatinangor, Program Magister diselesaikan tahun 2015 di Magister Administrasi Pemerintahan Daerah (MAPD) IPDN Jatinangor, dan pada semester genap tahun akademik 2018/2019 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Administrasi Konsentrasi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Dosen Tetap di Prodi Politik Indonesia Terapan Fakultas Politik Pemerintahan IPDN.
Disertasi yang diujikan menurutv Arwanto Harimas Ginting Bahwa dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan di dalam organisasi akan menghadapi risiko. Bahkan berbagai risiko tidak dapat dihindari jika suatu organisasi ingin mencapai tujuannya. Organisasi yang lebih sadar akan risiko akan lebih aktif mengelola sehingga risiko tidak saja menjadi ancaman namun dapat sebagai peluang potensial yeng memberikan keunggulan. Pengelolaan dana desa tanpa mempertimbangkan faktor risiko tentu dapat mempengaruhi tujuan pemerintah desa sebagai pengelola dan masyarakat sebagai penerima manfaatnya. Pengelolaan dana desa dengan MR perlu dikembangkan untuk menambah nilai dalam mencapai tujuan organisasi.
Pengelolaan dana desa selama 5 tahun terakhir di Indonesia telah menunjukkan peningkatan yang signifikan. Banyak desa telah berhasil memanfaatkan dana desa secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa. Namun, masih ada beberapa permasalahan yang harus diatasi agar pengelolaan dana desa dapat lebih optimal. Beberapa permasalahan tersebut antara lain penyalahgunaan dana desa seperti di Jember (Supriadi, 2023), Skadau (Cipta, 2023), Garut (Hendy, 2021) dan daerah lainnya. Masalah lain seperti kurangnya partisipasi masyarakat (Tumbel, 2017; Zakariya, 2020), keterbatasan sumber daya manusia (Prasetyo & Muis, 2015; Saputra et al., 2019) dalam bidang akuntansi dan manajemen keuangan, tidak adanya sistem informasi dan monitoring (Magdalena et al., 2020)yang efektif, serta pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
MR sebelumnya diterapkan di sektor private, namun sektor publik juga menghadapi berbagai peristiwa yang kompleks (Ahmeti & Vladi, 2017), risiko juga dipengaruhi politik (Braig et al., 2011), dan risiko di sektor publik lebih bervariasi (Leung & Isaacs, 2008). Bahkan risiko yang dihadapi di sektor publik diakui lebih kompleks karena adanya birokrasi yang harus dilalui (Ene & Dobrea, 2006). Untuk itu ada berbagai prinsip-prinsip MR untuk sektor publik (Tworek, 2016). Dengan adanya prinsip-prinsip MR yang diterapkan di sektor publik, diharapkan dapat membantu mengelola risiko yang kompleks dan memastikan bahwa nilai publik yang dirasakan tetap terjaga. Terlepas dari kekurangannya, MR penting untuk sektor publik (Halachmi, 2003).
MR dapat membantu dalam mengatasi risiko penipuan di sektor publik (Jackson, 2013) dan mampu memperbaiki risiko kegagalan di sektor IT (Javani & Rwelamila, 2016). Palermo (2014) juga menekankan bahwa MR memiliki relevansi dalam perbaikan akuntabilitas, transparansi (Gephart et al., 2009), peningkatan pelayanan publik (Vincent, 1996), dan membantu dalam pengambilan keputusan (Bullock et al., 2018). MR membantu organisasi mencapai tujuan strategis dan menghindari kesalahan (Leung, 2008; Woods, 2009). Oleh karena itu, Kapuscinska & Matejun (2014) menganggap MR sangat penting dalam kegiatan organisasi sektor publik karena membantu mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, memantau, dan mengendalikan risiko. Tujuan MR bervariasi untuk setiap organisasi, namun pada umumnya adalah mengidentifikasi potensi masalah sebelum terjadi dan memiliki langkah-langkah dalam menanganinya serta mencapai pemahaman bersama antara unit dan menerima/mentolerir sesuatu (Klinke & Renn, 2012; Malik & Holt, 2013).
Berbagai negara telah mengadopsi penggunaan MR di organisasi sektor publik, seperti di Negara Skotlandia (Hood & Kelly, 1999) yang mengacu pada standar The Association of Insurance and Risk Manager (AIRMIC) dan The Public Risk Management Association (ALARM), di United Kingdom (Asenova et al., 2015) untuk menangani risiko sosial seperti ancaman terhadap stabilitas masyarakat akibat kebijakan penghematan pada sektor publik, di Negara Lithuania (Kolisovas & Škarnulis, 2011) yang diikuti oleh seluruh sektor publik, di Negara Australia dan Negara Canada (Ahmed et al., 2007), Swedia (Boholm, 2019), Republik Ceko (Nekvapilova & Pitas, 2017; Raczkowski, 2016), Negara Afrika Selatan (Javani & Rwelamila, 2016), dan di Negara Italia (Hinna et al., 2018).
Namun penelitian MR untuk level desa masih jarang ditemukan. Secara normatif aktivitas proses pengelolaan dana desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah mendekati proses risk management yang dikemukakan oleh Fone & Young (2005:15) bahwa “risk management is the formal process by which individuals, organisation and societies and address risks in accordance with overall objectives”. Secara umum pemerintah desa dalam melakukan proses pelaksanan dana desa sejak awal mempertimbangkan risiko dalam menjalankannya. Seperti menghindari musim hujan untuk pembangunan di desa. Namun belum dijalankan secara tepat sehingga dampaknya masih menimbulkan permasalahan. MR organisasi adalah fungsi manajemen umum yang bertujuan untuk menilai dan mengatasi penyebab serta dampak ketidakpastian dan risiko dalam suatu organisasi. Hal ini melibatkan mengidentifikasi risiko potensial, menganalisis dampaknya, dan menerapkan strategi untuk mengurangi atau mengatasi risiko tersebut dengan efektif.
Pada prinsipnya, tujuan dari MR organisasi adalah untuk memungkinkan suatu entitas mencapai tujuannya dengan cara yang paling langsung, ekonomis, dan efektif (Young & Tomski ,2002). Dengan mengelola risiko dengan cermat, entitas dapat mengidentifikasi potensi hambatan atau gangguan dalam mencapai tujuan dan mengambil tindakan preventif atau korektif yang tepat. Melalui pendekatan yang terstruktur dan proaktif terhadap risiko, organisasi dapat mengoptimalkan peluang, mengurangi potensi kerugian, serta meningkatkan kinerja dan ketahanannya terhadap ketidakpastian eksternal. Dengan demikian, MR menjadi landasan penting dalam upaya mencapai kesuksesan jangka panjang dan keberlanjutan dalam operasi dan tujuan organisasi.
Dengan menggunakan konsep organisation risk management yang terdiri dari 5 (lima) elemen maka akan ditemukan risiko yang dihadapi dan bagaimana menanganinya, dengan melaksanakan kelima proses dimaksud, yakni:
Risk management mission identification (goal-and policy-setting);
Risk and uncertainty assessment (identification, analysis and measurement);
Risk control (eliminating, avoiding, reducing, preventing and otherwise managing risk);
Risk financing (measures to address the financial consequences of risk; and
Programme administration (implementation measures, including review and monitoring).
Kajian dengan tema risk management dalam pengelolaan Dana Desa merupakan obyek ilmu pemerintahan. Sebagaimana pendapat Suwaryo (2009 dan 2017:5-12), dalam proses manajemen tentu ditemukan gejala dan peristiwa pemerintahan dan hubungan (interaksi) pemerintah dan masyarakat. Dalam proses manajemen tersebut juga dapat diamati berbagai kegiatan interaksi antara pemerintah (yang diberi amanah), birokrasi yang berperan sebagai pelaksana, serta pihak yang diperintah sebagai pemberi amanah (Suwaryo, 2017:16-17). Interaksi tersebut melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) (Wasistiono, 2017:182). Kebijakan Dana Desa merupakan kebijakan yang masih berlanjut dari pemerintahan Joko Widodo sejak periode pertama hingga saat ini. Kebijakan ini menggunakan anggaran yang sangat besar dan melibatkan unsur pemerintah dari pusat sampai daerah dan juga seluruh desa yang ada di Indonesia. Karenanya kebijakan ini sangat perlu dikaji dari perspektif ilmu pemerintahan.
Mengkaji pelaksanaan kebijakan Dana Desa dengan pendekatan risk management dari perspektif ilmu pemerintahan menarik dilakukan, sebab dalam memotret pelaksanaan kebijakan tersebut tidak hanya dari publikasi infografis keberhasilan kebijakan Dana Desa, tetapi perlu melalui kajian ilmiah untuk menjelaskan, memprediksi dan mengantisipasi hal yang tidak diharapkan dari gejala dan peristiwa pemerintahan yang merupakan fungsi (aksiologi) ilmu pemerintahan (Wasistiono dan Fernandes, 2017: 45). Selain itu desa yang dikenal saat ini merupakan desa hibrida yakni perpaduan antara komunitas mandiri dan pemerintahan lokal mandiri (self-governing community dan local self-government) yang ditetapkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sehingga kedudukannya yang ambivalen dimana di satu sisi harus mengikuti sistem pemerintahan supra desa sementara disisi lain harus mengikuti sistem yang ada di masyarakat (Wasistiono, 2019). Istilah hibrida ini oleh Solekhan (2014:45) disebutkan desa otonom dengan syarat integrated village yang memungkinkan dilaksanakan diseluruh daerah kecuali Bali. Pada titik inilah diperlukan risk management sebagai alat (tools) untuk mensinkronkan keinginan pemerintah supra desa dengan kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan dana desa yang diberikan. Sehingga ditemukan risiko dan bagaimana pengelolaannya dengan memotret praktek MR di dalamnya.
Kajian risk management ini dilakukan 2 (dua) desa di Kabupaten Bandung dengan memperhatikan kondisi besaran dana desa, kualitas SDM, sistem pengawasan, hingga melihat kondisi lainnya seperti kondisi geografis. Dimana secara geografis Kabupaten Bandung yang berada di wilayah hulu Sungai Citarum. Sungai Citarum sejak tahun 1980 memiliki multiple issues seperti perubahan fungsi lahan, hilangnya hutan, isu tata kelola sampah, percepatan industrialisasi yang harus dihadapi juga oleh pemerintah desa. Kondisi itu menjadi pembeda dalam pengelolaan dana desa dengan daerah lain.
Peneliti menarasikan dan menganalisis dengan menggunakan theory Fone and Young untuk melihat pengelolaan dana desa. Merujuk proses manajemen risiko Fone and Young serta memperhatikan kondisi penelitian didapati temuan lapangan yang memiliki pengaruh dapat diuraikan sebagai berikut :
Proses manajemen risiko sudah berjalan secara sederhana. Hal ini ditunjukkan dari beberapa hal sebagai berikut:
Kedua pemerintah desa sudah mempertimbangkan potensi risiko yang terjadi, namun belum dilaksanakan secara teratur. Setidaknya ada 8 risiko yang dihadapi pemerintah desa yakni Risiko kegagalan, Risiko Korupsi, Risiko Keberlanjutan, Risiko Teknologi, Risiko Sumber Daya Manusia, Risiko Akuntabilitas, Risiko Bencana Alam, dan Risiko Kebijakan.
Pemerintah desa belum memiliki kemampuan yang cukup dalam mengukur dan menganalisis risiko-risiko yang teridentifikasi beserta dampak yang ditimbulkan dari setiap risiko.
Dalam mengontrol risiko-risiko yang teridentifikasi tidak sepenuhnya dapat dilakukan pemerintah desa baik desa Cibeureum dan Desa Sukapura. Masih diperlukan keterlibatan pemerintah supra desa untuk mengontrol risiko yang ada. Pemerintah desa melakukan pelatihan kepada para pengelola dana desa untuk mengatasi risiko sumber daya.
Pemerintah desa tidak memiliki anggaran yang cukup apabila risiko yang teridentifikasi gagal ditangani. Untuk mengatasi risiko kegagalan pembangunam dilakukan dengan swadaya masyarakat.
Dalam pelaksanaan keseluruhan proses manajemen risiko ditahap monitoring dan review diperlukan keterlibatan pemerintah kecamatan (supra desa), masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa.
Tantangan yang dihadapi pemerintah desa dalam menjalankan manajemen risiko terletak pada tujuan pemerintah desa yang masih merupakan tujuan kepala desa terpilih, dimana belum mampu mengakomodir kebutuhan desa sehingga menemukan kendala dalam perjalanannya, disamping itu perubahan kepemimpinan sebagaimana masa jabatan kepala desa yang sering diikuti dengan perubahan perangkat desa, keterbatasan pengetahuan yang ditemukan dari data latar belakang Pendidikan dan pekerjaan sebelum menjadi pengelola dana desa cukup berpengaruh dilihat dari proses identifikasi risiko yang belum rapi, belum ada ketentuan yang menetapkan untuk alokasi anggaran dalam hal operasional terkait pengelolaan risiko, disamping itu konsep manajemen risiko yang ada saat ini masih kompleks, serta budaya risiko masih sebatas taat pada regulasi yang ada.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, Ketua Promotor Prof. Ida Widianingsih, S.IP., M.A., Ph.D, sebagai .Anggota Tim Promotor Dr.Dr.Drs. Rahman Mulyawan, M.Si, Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A., Ph.D. Dr. Caroline Paskarina, S.IP., M.Si . Dr. Neneng Yani Yuningsih, S.IP., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Mohammad Benny Alexandri, S.E., M.M .Disertasi yang disusun berjudul “MANAJEMEN RISIKO DALAM PENGELOLAAN DANA DESA (Studi pada Desa Cibeureum dan Desa SukapuraKecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung)”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Arwanto Harimas Ginting yang Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.
