Laporan Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
(pps.fisip.unpad.ac.id, 05/02/2024) Bandung – Senin, 05 Pebruari 2024 (12.30), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Irawati yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Hubungan Internasional peminatan Ilmu Politik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovenda dilahirkan di Padang pada tanggal 12 Oktober 1979 dari pasangan Bapak Dainir dan Ibu Syamsima, sebagai anak ketiga dari empat bersaudara. Riwayat Pendidikan: Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1992 di SD Inpres No. 1279 Padag Kunik, SMP diselesaikan pada tahun 1995 di SMPN 1 Kamang Mudiak, SMA diselesaikan pada tahun 1998 di SMAN 1 Tilatang Kamang, Jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Politik lulus pada tahun 2003 di Universitas Andalas, Program Magister diselesaikan tahun 2010 di Magister Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, dan pada semester ganjil tahun akademik 2017/2018 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Dosen Tetap di Prodi Ilmu Politik Universitas Andalas.
Disertasi yang diujikan menuru Irawati. Penerapan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disingkat UU Desa). Ada dua hal utama yang menjadi perhatian publik dalam UU Desa ini, Pertama, peluang untuk membentuk desa adat, kedua pemberian jaminan pendanaan melalui dana desa. UU Desa ini merefleksikan pengakuan dan penghormatan negara atas hak-hak tradisional dan asal usul desa sebagai sebuah sistem politik pada tataran akar rumput. UU desa ini mengatur tentang pemerintahan terendah dengan dimungkinkannya membentuk desa adat (pasal 6 dan pasal 96 UU Desa). Menurut Yasin et al. (2015), konstruksi dasar UU Desa yakni menggabungkan fungsi self-governing community dan local self-. Tujuan utama UU desa ini, membawa struktur sosial-politik masyarakat lokal ke dalam kebijakan publik untuk pengembangan kepentingan masyarakat lokal dan menjaga keberlanjutan budaya yang merupakan cerminan sistem identitas sosial masyarakat lokal (Eko et al., 2014). Penerapan kebijakan ini, “ terkait dengan aspek institusi sosial, sejarah, pranata adat, nilai-nilai kemasyarakatan dan identitas masyarakat lokal untuk melekatkannya ke dalam pemerintahan desa” (Eko, Barori, and Hastowiyono 2017:19). Menurut Zakaria (2015:170) “nomenklatur desa adat pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan hubungan negara dan masyarakat (hukum) adat yang memang sangat beragam itu”. Dalam konteks ini hal yang sangat penting adalah bagaimana desain kelembagaan Desa Adat yang dapat mengakamodir struktur sosial dan adat ke dalam struktur pemerintahan Desa. Namun berhasil atau tidaknya tujuan kebijakan ini sangat tergantung kepada Pemerintahan Daerah dalam merumuskan kebijakan di daerah sesuai dengan situasi sosial budaya masing-masing.
Kebijakan Negara melalui UU Desa ini mendapat konteks di Sumatera Barat, karena memiliki Nagari yang disebut-sebut sesuai dengan karakter desa adat yang dimaksud dalam UU Desa tersebut (Vel & Bedner, 2015; Zakaria, 2016). Pengesahan UU Desa menjadi peluang bagi Sumatera Barat untuk mengokohkan Nagari (Vel and Bedner, 2015:494). Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dihadapkan pada dua pilihan kebijakan, antara mempertahankan Nagari sebagai identitas lokal menurut kesatuan geneologis-teritori disatu sisi dengan kepentingan ekonomi untuk perolehan transfer dana dari pusat bagi kepentingan pembangunan Nagari disisi lain. Pengalaman sejarah kebijakan Nagari yang dbuat Pemerintah Daerah tahun 1980-an yang menyebabkan Sumatera Barat kehilangan Nagari sebagai karakteristik sosial-politiknya, mejadi perhatian khusus bagi pemerintah Provinsi dalam menindaklanjuti UU Desa.
Nagari dalam konteks Sumatera Barat merupakan institusi sosial-budaya dan identitas penting bagi etnis Minangkabau, yang menyebabkan struktur ini memunculkan berbagai wacana kebijakan oleh berbagai aktor dengan berbagai motivasinya. Perbedaan persepsi dan pandangan para akor tentang institusi adat menjadi konteks yang tidak mudah dalam proses perumusan kebijakan, apalagi institusi Nagari telah mengalami transformasi sepanjang lintasan sejarah masyarakat Minangkabau. Pengalaman masa lalu para pembuat kebijakan jelas akan mempengaruhi tindakan mereka dalam proses perumumusan kebijakan (Skocpal & Pierson, 2002). Institusi disekitar isu kebijakan menjadi salah satu dimensi penting yang harus dipahami betul oleh para pembuat kebijakan karena konteks juga akan mempengaruhi substansi dari kebijakan itu sendiri (Putra & Sanusi, 2019).
Dalam proses pembuatan kebijakan, menurut Nugroho, (2016:1) “dibutuhkan kemampuan pembuat kebijakan untuk mensinergikan tuntutan lingkungan eksternal dengan kepentingan lingkungan internalnya”. Apalagi seperti isu kebijakan nagari yang sarat dengan nilai budaya, norma sosial dan politik masyarakat dengan berbagai institusi yang kompleks. Nilai, norma, dan keyakinan prinsip pembuat kebijakan dapat mempengaruhi posisi mereka pada kebijakan publik dengan membantu mereka memutuskan kebijakan mana yang paling tepat (Campbell 2002:24). Menurut Ostrom ( 2015) struktur dan instisusi sosial memiliki pengaruh yang kuat terhadap berbagai isu, kepentingan dan tindakan para aktor dalam memperjuangkan kepentingan mereka terutama dalam proses pembuatan kebijakan publik yang sarat dengan nilai-nilai, norma sosial budaya komunitas lokal. Hal ini sangat sesuai dengan konteks dalam isu kebijakan tentang Nagari di Sumatera Barat.
Proses dialektika yang terjadi dalam upaya mentransformasi berbagai preferensi yang beragam ke dalam kebijakan-kebijakan dengan mengkoneksikan identitas nagari ke dalam pengaturan kelembagaan nagari sebagai pemerintahan maupun sebagai tatanan sosial-politik berdasarkan adat. Mengikuti pemikiran Benhabib (1997) dan Cerulo (1997), mereka menyebut dimensi sejarah tentang identitas menunjukkan bahwa identitas itu tidak kekal, tetapi kadang berubah sesuai dengan keadaan sejarah, situasi sosial politik dan kebijakan. Dalam dua konteks tersebut, maka penelitian ini fokus pada pemasalahan bagaimana kelompok-kelompok sosial-politik yang ada di Sumatera Barat merumuskan kembali identitas Nagari dalam proses perumusan kebijakan nagari berbasis adat. Dengan memfokuskan pada keterkaitan antara institusi-institusi sosial politik Nagari dengan pilihan-pilihan kebijakan yang dibuat.
Kajian terdahulu yang menghubungkan konsep institusi sosial dan pembuatan kebijakan publik telah banyak dilakukan yang dapat diklasifikasikan dalam tiga kategori tematik yaitu menempatkan institusi sebagai pusat analisis, berfokus pada proses perumusan kebijakan dan kajin dengan perspektif hukum.
Pertama, kajian yang menempatkan institusi sebagai pusat analisis. Kajian ini dilakukan Đurić 2011, Mols (2012), dan Béland (2016). Penelitian ini menunjukkan bahwa, dengan menempatkan identitas sebagai pusat analisis mereka tentang politik dan kebijakan publik, kita dapat memperoleh wawasan yang kuat tentang penjelasan kebijakan. Dengan kata lain, bagaimana aktor memahami diri mereka sendiri dan dilihat oleh orang lain adalah aspek kunci dari analisis kebijakan publik.
Kedua, kajian yang mengkaji proses perumusan kebijakan Ayeko-Kümmeth (2014) dan Hebel and Lenz (2015). Penelitian ini secara kuat telah menujukkan bagaimana proses politik dalam pengambilan kebijakan, namun penelitian ini melihat proses kebijakan secara umum, tidak melihat proses dalam satu kasus kebijakan publik secara spesifik.
Ketiga, kajian kebijakan dengan perspektif hukum. Kajian ini dilakukan oleh F. von Benda-Beckmann and Benda-Beckmann (2013) dan Yunaldi (2021). Penelitian yang dilakukan Yunaldi (2021) ini melihat kebijakan Nagari dari perspektif hukum adat dan dengan pendekatan hukum normatif. Sedangkan penelitian yang dilakukan F. Von Benda- Beckmann and Benda-Beckmann (2013) melihat bahwa peranan aktor Negara dalam hal ini pemerintah provinsi Sumatera Barat sangat besar dalam menentukan kebijakan tentang nagari pada periode tahun 2000-an, namun mereka tidak membahas lebih dalam tentang proses institusionalisasi Nagari dalam proses kebijakan tersebut.
Selain tiga kajian tematik yang menggunakan konsep institusi sosial dan pembuatan kebijakan publik sebagaimana diuraikan di atas, beberapa kajian lainnya terkait dengan lokus penelitian yakni Nagari, literatur yang membahas kajian-kajian tentang nagari dapat diidentifikasi dalam empat klasifikasi. pertama, tulisan yang menggambarkan kekhasan nilai- nilai dan tradisi yang berkembang dalam masyarakat. Tulisan dan penelitian seperti ini lebih banyak berbentuk gambaran etnografi Minangkabau secara lebih luas, sebagaimana terlihat dalam tulisan-tulisan seperti Radjab (1969), Navis (1983), Yakub (1995), Diradjo (1987) dan Amir (1999). Kedua, tulisan dan kajian-kajian tentang Minangkabau yang melihat pada sisi aktifitas dan fenomena khusus dalam masyarakatnya sebagai produk unik dari struktur sosial dan sistem kekerabatan yang dimiliki masyarakatnya dengan segala perubahannya. Tulisan Jong (1980), (Mansoer et al. (1970), Naim (1979), Kato (1989) dan Sairin (1995), Amran (1985) dan Manan (1995), mereka memaparkan bagaimana pola hubungan sosial yang dikembangkan antar anggota masyarakatnya Minangkabau dan perubahan sosial yang terjadi. Ketiga, tulisan yang melihat dari aspek hukum adat yang ditulis oleh Sjahmunir (2006), K. von Benda-Beckmann (2000) dan F. von Benda-Beckmann and Benda-Beckmann (2007), dan Biezeveld (2007). Tulisan ini cenderung melihat bahwa hukum adat terutama tentang hak waris menentukan struktur sosial dalam masyarakat Minangkabau. Keempat, menganalisis Nagari sebagai kelembagaan lokal Zakaria (2000), Zenwen Pador (2002), F. von Benda- Beckmann and Benda-Beckmann (2013), Asrinaldi, Yoserizal, and M A Dalmenda (2019). Penelitian-penelitian ini umumnya berkisar pada pemaparan tentang kelembagaan lokal nagari ketika muncul kembali sebagai sebuah struktur pemerintahan terendah pada pasca reformasi. Namun penelitian ini lebih banyak mengulas tentang kelembagaan dan bagaimana kelembagaan itu dijalankan dalam sistem pemerintahan. Kelima, tulisan yang melihat pada dinamika politik dan pola kekuasaan yang berkembang dalam masyarakat, misalnya terlihat dalam tulisan Kahn (1993), Franz von dam Keebet Benda-Beckmann (2007; 2013), Jeffrey Hadler (2010), Valentina (2017).
Peneliti melihat masih sangat sedikit penelitian yang mengkaji proses perumusan kebijakan publik di tingkat lokal yang menghasilkan perubahan sistem nagari baik sebagai pemerintahan maupun sebagai kesatuan sosial budaya. Merujuk berbagai hasil studi terdahulu, maka kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada fokus penelitian relasi-relasi interaksi yang terbentuk antara struktur sosial dengan aktor merupakan proses penting dalam pembentukan dan perubahan identitas kelembagaan Nagari sebagai hasil dari proses kebijakan yang dibuat oleh para pemilik identitas itu sendiri.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A., Ph.D, Ketua Promotor Prof. Dr. H. Utang Sunaryo, M.A, sebagai .Anggota Tim Promotor Dr. Drs. Affan Sulaeman, M.A, Dr. Neneng Yani Yuningsih, S.IP., M.Si. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari. Prof. Muradi, S.S., M.Si., M.Sc., Ph.D. Dr. Caroline Paskarina, S.IP., M.Si. Ari Ganjar Herdiansah, Ph.D Representasi Guru Besar Prof. Dr. H. Nandang Alamsah D., S.H., S.AP., M. Hum. .Disertasi yang disusun berjudul “NEO-INSTITUSIONALISASI IDENTITAS NAGARI DALAM PROSES PERUMUSAN PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 7 TAHUN 2018 TENTANG NAGARI DI SUMATERA BARAT.”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Irawati. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.
