Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 31/01/2024] Bandung – Rabu, 31 Januari 2024 (10.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Rudy Alfian  yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus dilahirkan di Kupang pada tanggal 22 Mei 1978 dari pasangan Bapak AKBP (P) Paulus Kapitan dan Ibu Wehelmina S Kapitan Megoth, sebagai anak keempat dari empat bersaudara. Pernikahannya dengan Angelina Lumatauw dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu Vesyalora Senivie Kapitan (13 tahun), Velojsky Kashoji Kapitan (9 tahun) dan Venro Ravensky Kapitan (2 tahun). Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1991 di SDN 7 Comoro Dili Timor Timur, SMP diselesaikan pada tahun 1994 di SMP Advent Kupang, SMA diselesaikan pada tahun 1997 di SMA Advent Kupang, Jenjang pendidikan Akademi Keperawatan lulus tahun 2000 di Universitas Advent Indonesia, Sarjana Teknik Lingkungan lulus pada tahun 2014 di sekolah Tinggi Teknologi Pelita Bangsa, Program Magister Administrasi Publik diselesaikan tahun 2019 di Institut STIAMI, Profesi Insinyur Teknik Lingkungan lulus pada tahun 2023 di Institut Teknologi Bandung, dan pada semester genap tahun akademik 2019/2020 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Environment, Safety & Health Manager di PT Sulzer Indonesia..

Disertasi yang diujikan menurut Rudy Alfian, Memastikan para pekerja bisa pulang kerumah dengan aman dan selamat serta perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab pemilik usaha, pengurus atau manajemen perusahaan, petugas K3, seluruh pekerja dan juga pemerintah. Hal ini wajib dilakukan oleh pemilik usaha, pengurus atau manajemen perusahaan, petugas K3 dan seluruh pekerja bukan hanya untuk mematuhi aturan pemerintah saja, tetapi juga harus melindungi hak-hak dari para pekerjanya agar setiap kegiatan atau proses di dalam perusahaan dapat berjalan dengan baik. Masing-masing perusahaan memiliki metode yang berbeda-beda dalam pengendalian risiko dan pencegahan kecelakaan kerja.

Saat ini dunia industri di Indonesia berkembang sangat pesat seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemanfaatan teknologi di dalam dunia industri juga sangat bervariasi dari teknologi yang sederhana sampai dengan teknologi yang kompleks. McKinsey (2019) menyatakan bahwa kompleksnya peralatan kerja yang digunakan maka makin besar pula potensi bahaya yang mungkin saja akan terjadi dan makin besar pula kecelakaan kerja yang dapat ditimbulkan apabila tidak dilakukan penanganan secara benar, tepat dan sebaik mungkin.

Kecelakaan dalam bekerja di Purwakarta, menurut data BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta sangatlah tinggi. Hal itu terlihat dari kasus yang terjadi selama tahun 2019 sebanyak 1.582 kasus atau rata-rata 9 kasus per harinya. Sepanjang tahun 2019, pihak BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta telah mengeluarkan jaminan kecelakaan kerja sekitar Rp15,3 miliar untuk 1.582 kasus. Sedangkan untuk program jaminan kematian yang telah dikeluarkan sebanyak 290 kasus dengan nilai Rp7,9 miliar. Jika dilihat data kecelakaan kerja secara nasional tahun 2019 terdapat 114.000 kasus kecelakaan kerja, Januari sampai Oktober 2020 terdapat 177.000 kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, kerugian materi, kerugian moral, pencemaran lingkungan, penurunan produktifitas, penurunan kesejahteraan masyarakat, penurunan indeks pembangunan manusia serta penurunan pembangunan ketenagakerjaan (Sumber: data BPJS Ketenagakerjaan, 2020).

Penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini karena ditempat penulis bekerja sebelumnya pun perusahaan belum menerapkan SMK3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, dan penulis juga mendapat informasi secara lisan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta bahwa masih banyak perusahaan-perusahaan lain juga belum menerapkan SMK3 terutama di kawasan industri kota bukit indah Purwakarta.

Kementerian Ketenagakerjaan sebagai leading sector atau pemegang kebijakan nasional tentang K3, sangat mengharapkan dukungan semua pihak untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3. Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, masyarakat industri berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terus menerus melakukan berbagai upaya dibidang K3. Apabila K3 terlaksana dengan baik maka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan, biaya-biaya yang tidak perlu dapat dihindari sehingga dapat tercapai suasana kerja yang aman, nyaman, sehat dan meningkatnya produktivitas kerja, pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing global.

 

Kabupaten Purwakarta sebagai salah satu kabupaten yang mempunyai kawasan industri terbesar di Jawa Barat yaitu Kawasan Industri Kota Bukit Indah yang terdiri dari 92 perusahaan besar yang berasal dari Amerika, Jepang, Jerman, Swiss, Belanda, Korea, Taiwan, Singapura, Italia dan Indonesia (PT. Besland Pertiwi, 2020).

Dari survei awal diperoleh informasi bahwa salah satu kendala penerapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja di kawasan industri kota bukit indah Purwakarta adalah masalah ketaatan pada penerapan kebijakan yang berlaku, kurangnya koordinasi, komitmen dan kesadaran pengurus perusahaan. Kendala perusahaan dalam penerapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja di kawasan industri kota bukit indah Purwakarta adalah ketaatan dalam penerapan SMK3 yang belum optimal. (Data primer hasil wawancara dengan Disnaker UPTD Wilayah II Karawang).

Fokus penelitian ini adalah analisis kebijakan SMK3 yang melibatkan multistakeholder di dalamnya, sehingga perusahaan-perusahaan ini bisa meraih penghargaan SMK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan bisa tetap mencapai 3N yaitu Nihil Kecelakaan Kerja, Nihil Pelanggaran Norma K3, dan Nihil Penindakan Hukum K3 hingga penelitian ini dilakukan.

Pada awal peneliti menelaah beberapa penelitian yang relevan dengan penelitian ini dan menjadikan penelitian ini berbeda dengan penelitian yang sudah ada.

Penelitian-penelitian sebelumnya melihat masalah penerapan kebijakan SMK3 sebagai masalah single organization, sehingga penelitian terdahulu cenderung fokus pada satu stakeholder saja, seperti penelitian yang ada di perusahaan tertentu saja. Padahal banyak stakeholder yang turut berperan dalam penerapan kebijakan SMK3 di perusahaan-perusahaan yang beroperasi dikawasan industi kota bukit indah Purwakarta.

Penelitian Fitriana (2017) tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) di PT. Ahmadaris menghasilkan penelitian bahwa di PT. Ahmadaris Tegal, perusahaan belum membentuk P2K3 Sesuai dengan peraturan perundang- undangan, perusahaan belum menyusun dokumen K3 dan yang terpenting adalah perusahaan belum memiliki personil K3 dan juga personil pendukung lainnya yang kompeten sehingga penerapan SMK3 bisa dilaksanakan. Agar persyaratan tersebut dapat dipenuhi dengan baik, maka perusahaan harus mempunyai sistem manajemen K3 untuk menjamin pemenuhan dan kepatuhan.

 

Penelitian lainnya adalah yang dilakukan oleh Rachim (2017) dengan judul Penerapan Peraturan dan Prosedur K3 PT Delta Dunia Sandang Tekstil. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penerapan Peraturan dan Prosedur K3 di PT Delta Dunia Sandang Tekstil belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang peran manajemen dan pekerja sebagai pelaksana dalam penerapan standar operasional prosedur. Standar Operasional Prosedur (SOP) juga masih terdapat beberapa kendala dalam penyusunannya. Sehingga pentingnya komunikasi internal serta peran top management, keterlibatan pekerja, dan konsistensi motivasi pekerja. Perlunya peningkatan pada top management, keterlibatan pekerja dan konsistensi motivasi pekerja agar peneliti selanjutnya dapat melakukan penelitian lebih mendalam mengenai Penerapan Peraturan dan Prosedur K3 tentang Standar Operasional Prosedur dengan menggunakan variabel yang berbeda dan peraturan yang terbaru.

Penelitian yang dilakukan oleh Yuliani (2015) tentang Analisis Pendokumentasian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2012 di PT Angkasa Pura II (Persero) Bandung menghasilkan penelitian bahwa 1) Pelaporan Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT Angkasa Pura II (Persero) Bandung sudah dilaksanakan namun belum secara maksimal karena belum adanya sistem pelaporan secara tertulis ke koordinator K3. 2) Masih terdapat ketidaksesuaian dalam pendokumentasian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT Angkasa Pura II (Persero) Bandung pada aspek pembuatan rekaman pelaksanaan program K3 belum dilakukan secara maksimal walaupun sudah ada manual, prosedur dan instruksi kerja. Hal ini juga dipengaruhi karena perusahaan tidak mengacu pada peraturan tentang K3 tetapi peraturan keselamatan penerbangan baik internasional maupun nasional. 3) Pengendalian dokumen di PT Angkasa Pura II (Persero) Bandung dilakukan dengan pemeliharaan dan penataan dokumen terkait SMK3 serta adanya prosedur tentang alur pembuatan dan persetujuan dokumen serta untuk penanganan dokumen yang digunakan 4) Pencatatan dan manajemen informasi mengenai Sistem Manajemen dan Keselamatan Kerja di PT Angkasa Pura II (Persero) Bandung untuk pekerja dilakukan dengan cara sosialisasi koordinator K3 ke setiap unit yang ada di bandara, pada saat rapat manajemen selain itu koordinator K3 juga memberikan selebaran terkait informasi K3. Penyediaan informasi untuk orang yang berasal dari perusahaan langsung melalui koordinator K3.

Perbedaan dengan penelitian yang penulis lakukan adalah kebaruan atau novelthy pada

penelitian ini yaitu belum ada yang pernah meneliti sebelumnya mengapa perusahaan tidak taat dalam menerapkan SMK3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2012. Padahal Peraturan Pemerintah ini bersifat kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, baik itu perusahaan lokal maupun perusahaan asing.

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif bermaksud mendeskripsikan berbagai hal terkait Analisis Kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Purwakarta.

Penelitian ini tidak berusaha menilai kendala masalah komitmen dan kesadaran pengurus perusahaan dalam penerapan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kawasan industri kota bukit indah Purwakarta tetapi berupaya mencari jawaban mengapa Peraturan Pemerintah tersebut tidak ditaati dan belum diterapkan perusahaan-perusahaan agar kegiatan perusahaan dapat berlangsung dengan baik tanpa ada kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai rekomendasi bagi perusahaan- perusahaan di kawasan industri kota bukit indah Purwakarta, UPTD II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, khususnya bagi jajaran pimpinan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sehingga dapat menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan kebijakan dan penerapan K3 di masa-masa yang akan datang.

Informan dalam penelitian ini adalah para informan yang yang memiliki pengetahuan terkait setting dan menyampaikan pengetahuannya jadi merupakan orang-orang yang sangat tahu tentang regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 yang dilaksanakan di kawasan industri kota bukit indah Purwakarta, memiliki kemampuan untuk menggambarkan aktivitas penerapan SMK3 di kawasan industri kota bukit indah Purwakarta sesuai dengan fungsi dan peranannya, sehingga peneliti bisa memperoleh informasi dengan mudah, yang benar-benar terlibat langsung dalam peristiwa dan aktivitas penerapan SMK3 di kawasan industri kota bukit indah Purwakarta sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga mampu dalam membantu dan memahami apa yang terjadi dan mengapa. Dan juga merupakan wakil dari kelompok yang diteliti, dimana yang bersangkutan telah menjadi pelaku langsung serta ahli dari objek penelitian yang dikaji dalam penelitian.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Ramadhan Pancasilawan, S.Sos., M.Si, Ketua Promotor. Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si. Anggota Tim Promotor , Prof. Ida Widianingsih, S.IP., M.A., Ph.D, Dr. Elisa Susanti, S.IP., M.Si.  serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H. Entang Adhy Muhtar, M.S, Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A, Dr. Candradewini, S.IP., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum Disertasi yang disusun berjudul ANALISIS KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) DI KAWASAN INDUSTRI KOTA BUKIT INDAH PURWAKARTA”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Rudy Alfian  Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.