Laporan Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id 07/02/2024] Bandung – Rabu, 07 Pebruari 2024 (14.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Sam’un Mukramin yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Sosiologi resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus dilahirkan di Lambai pada tanggal 16 Juni 1988 dari pasangan Bapak Amir Hamzah (Alm) dan Ibu Habibah S, sebagai anak keenam dari Sembilan bersaudara. Riwayat Pendidikan: Pendidikan Sekolah Dasar diselesaikan pada tahun 1998 di SDN 2 Lambai Kolaka Utara, SLTP diselesaikan pada tahun 2004 di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Kolaka Utara, SLTA diselesaikan pada tahun 2007 di MA Usma Lambai, Kolaka Utara, Jenjang pendidikan Sarjana lulus pada tahun 2011 di Universitas Muhammadiyah Makassar, Program Magister diselesaikan tahun 2011 di Universitas Negeri Makassar, dan pada semester ganjil tahun akademik 2018/2019 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Pengajar di Prodi Pendidikan Sosiologi, FKIP Universitas Muhammadiyah Makassar.
Disertasi yang diujikan menurut Sam’un Mukramin Istilah disparitas identik dengan kesenjangan atau ketimpangan yang meliputi, etnis, gender, pekerjaan dan kesehatan: agama, pendidikan dan nilai sosial yang dianut oleh masyarakat (Bourdieu, 1986; Putnam, 2000; Stillwell, J. et al., 2010). Kemudian bisa dipahami menjadi menghambat kohesi sosial (Davis, L., & Esposito, J., 2023). Disparitas sosial dihasilkan dari masyarakat yang diorganisir oleh hierarki kelas, ras, dan gender yang menjadi perantara akses ke sumber daya dan hak dengan cara distribusi yang tidak setara. Bermanifestasi dalam berbagai cara, seperti ketidaksetaraan pendapatan dan kekayaan, akses yang tidak setara terhadap pendidikan dan sumber daya budaya, ketimpangan sosial berjalan seiring dengan stratifikasi sosial (Crossman, A., 2021).
Fenomena disparitas bagi para nelayan merupakan masalah sosial yang tidak akan pernah teratasi secara sempurna, tetapi masalah tersebut tidak berarti harus dibiarkan terjadi secara terus-menerus. Sebagaimana Bourdieu (1986) dan Putnam (2000), disparitas sosial dapat mengakibatkan terbentuknya ikatan sosial yang sempit yang memperburuk perpecahan sosial yang ada dan menghambat tindakan kolektif. Sedangkan Maipita, I. (2013), mengabaikan disparitas akibat kemiskinan dapat mengakibatkan dampak sosial lain seperti tindakan kriminal (Dulkhan & Nurjanah, 2018; Mardinsyah & Sukartini, 2020), sehingga perlu ditangani. Daulay, M. T. (2017) menunjukkan peningkatan pendapatan lokal dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan yang umumnya terjadi pada ketimpangan sosial. Dengan dasar ini, masalah sosial perbedaan dalam kemiskinan dapat dikurangi dengan melihat unit-unit sosial sebagai dasar kebijakan.
Melimpahnya sumber daya laut, seharusnya dapat meningkatkan pendapatan para nelayan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, namun pada realitas yang terjadi tidaklah demikian. Standar hidup dan tingkat kesejahteraan para nelayan masih terkait erat dengan kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk yang hidup dalam kemiskinan pada bulan Maret 2021 mencapai 27,54 juta. Jumlah ini setara dengan tingkat kemiskinan sebesar 10,14 persen dari total populasi nasional. Jika dibandingkan dengan bulan Maret 2020, terjadi peningkatan sebesar 0,36 persen atau sekitar 1,12 juta orang yang hidup dalam kemiskinan (BPS: Maret 2021). Nelayan merupakan kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin (Mubyarto, 1984; Imron, 2001; Masyhuri, 1999; Kusnadi, 2002). Bahkan menurut Retno dan Santiasih (1993: 137), jika dibandingkan dengan kelompok masyarakat lain di sektor pertanian, nelayan (terutama buruh nelayan dan nelayan tradisional) dapat dianggap sebagai lapisan sosial yang paling miskin, meskipun tidak semua nelayan berada dalam kondisi miskin (Kusumajanti, K., Widiastuti, N. P. E., & Nashir, A. K., 2018).
Terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan disparitas sosial, baik secara kultural (internal) maupun struktural (eksternal) diantaranya yang pertama, permasalahan sos-ekonomi (kesejahteraan) yaitu, keterbatasan penghasilan di bawah rata-rata menghambat para nelayan dalam meningkatkan taraf hidup dan kegiatan ekonomi sehingga terkadang lebih banyak pengeluaran dari pendapatan; kedua, rendahnya pendidikan yaitu keterbatasan aksesbilitas dan rendahnya animo kesadaran pentingnya pendidikan dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM); dan ketiga, ketidakmerataan kebijakan pemerintah yang berdampak signifikan terhadap implementasi pembangunan di daerah pesisir sehingga kurangnya kualitas produksi di sektor perikanan dan rendahnya penguasaan teknolgi, diskriminasi dan perlakuan disosiatif (Ananda, 2022; Anggi Rantau P, 2018; Hakim, 2019; Surya & Nasution, 2018; Wa Ode Ela Olanda; Bahtiar; Ambo Upe, 2019). Dari berbagai faktor tersebut Crossman, A. (2021) mengistilahkan sebagai kesenjangan kondisi dan kesenjangan kesempatan.
Berdasarkan pernyataan yang telah disebutkan menunjukkan bahwa disparitas sosial merupakan fakta sosial yang ada sejak lama. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai peran penting melalui kebijakan struktural untuk mengatasi permasalahan tersebut yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan. Penelitian ini mencoba untuk menjawab permasalahan yang ada bagaimana bentuk disparitas dan kemiskinan serta fungsi struktur terhadap suku Bajo.
Penelitian oleh Nurhaliza, W. O. S., & Suciati, T. N. (2019) bahwa Suku Bajo memiliki kebiasaan dan ketergantungan dengan laut dan memiliki tradisi/keyakinan/ritual kelahiran, pengobatan hingga roh-roh leluhur di laut dan lepa/katinting sebagai alat trasnportasi, juga untuk menunjang perekonomian suku Bajo Sampela. Selanjutnya Upe, A. (2019) menjelaskan bentuk kemiskinan kultural dan kemiskinan struktural sebagai faktor penyebab miskinan. Adapun pada penelitian Kobi, W., & Hendra, H. (2020) melihat masyarakat Bajo di Kec. Popayato, Gorontalo membandingkan tiga desa yaitu desa Torosiaje, Torosiaje Jaya dan Bumi Bahari bahwa ketiga desa tersebut memiliki mata pencaharian sama sebagai nelayan, namun desa Torosiaje Jaya dan desa Bumi Bahari memiliki tingkat kesehatan dan Pendidikan masih rendah, kesadaran lingkungan juga masih kurang. Desa Torosiaje dari segi pendapatan sedikit lebih tinggi dibandingkan desa Torosiaje Jaya maupun desa Bumi Bahari. Karena desa Torosiaje memiliki pekerjaan lain, kemudian pola interaksi sosialnya terbuka.
Berbeda dengan penelitian yang telah ada sebelumnya yang hanya menyoroti dari salah satu elemen fungsi antara lingkungan internal atau ektsernal, namun pada penelitian ini melihat persoalan disparitas atas kemiskinan yang terjadi pada masyarakat nelayan bersumber dari pertalian dua lingkungan tersebut. Sehingga fungsi lingkungan eksternal dianggap tidak cukup kuat dalam melakukan perubahan sosial (pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan), kebijakan eksternal tersebut harus didukung dengan elemen lainya yaitu fungsi internal sebagai ruang baru kesadaran perubahan atas disparitas atas kemiskinan. Maka untuk pengentasan disparitas atas kemiskinan, konektivitas kedunya harus erat, konsisten serta berkelanjutan.
Kebaruan dari penelitian ini disebut Akumulasi Fungsi (AF) dalam mewujudkan rekayasa perubahan sosial yang dapat diwujudkan dengan mengakumulasikan fungsi-fungsi yang ada dan sangat berpengaruh dalam lingkungan sosial dimana perubahan di lakukan. Akumulasi Fungsi akan mendorong percepatan perubahan sosial dengan berbagi rekayasa perubahan. Akumulasi Fungsi dalam teori fungsional struktural yang dimaksud adalah fungsi internal terhadap disparitas kemiskinan meliputi akumulasi fungsi kesadaran, hubungan kolektifitas ruang pecerahan, keseimbangan antar relasi (seperti; tokoh masyarakat, agama, adat, dan penggerak sosial/pemuda) dan fungsi eksternal yaitu akumulasi fungsi struktur kebijakan, pengembangan SDM, rekayasa perubahan (seperti; kebijakan pemerintah, Dinas sebagai ruang eksekusi kebijakan, sektor kepala desa dan Lembaga sosial) karena perubahan sosial dapat dilakukan berdasarkan peran dan fungsi dalam arena sosial dimana masyarakat berada dan dapat diarahkan.
Akumulasi fungsi merujuk pada konsep yang menggambarkan berbagai fungsi yang dimiliki oleh kelompok masyarakat dan pemerintah dengan relasi peran struktur dan kultur sebagai entitas sosial yang memiliki power dalam melakukan tindakan-tindakan solutif atau preventif, serta dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat nelayan melalui rekayasa perubahan dalam penanganan disparitas sosial atas kemiskinan. Kedua elemen ini menghasilkan perubahan sosial yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Unsur fungsi internal membantu meningkatkan kesadaran dan motivasi masyarakat untuk berubah, sedangkan unsur fungsi eksternal memberikan sumber daya dan dukungan yang diperlukan untuk mewujudkan perubahan sosial pada masyarakat nelayan suku Bajo. Maka secara keseluruhan, proses akumulasi fungsi sebagai entitas sosial dapat memainkan peran kunci dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat nelayan di Kolaka Utara. Namun, proses ini harus dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Dra. Bintarsih Sekarningrum, M.Si , Ketua Promotor . Dr. Soni Akhmad Nulhaqim, S Sos., M.Si. Anggota Tim Promotor Dr. Drs. Wahju Gunawan, M.Si, Prof. Dr. Drs. Ir. H. Munandar Sulaeman, M.S. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Drs. Muhammad Fadhil Nurdin, MA., Ph.D, Dr. Drs. Budi Rajab, M.Si. Dr. Rudi S. Darwis, S.Sos., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Nunung Nurwati, MS.,Disertasi yang disusun berjudul “DISPARITAS SOSIAL MASYARAKAT NELAYAN (KASUS ATAS KEMISKINAN PADA SUKU BAJO DI KOLAKA UATARA)”. yang dinyatakan lulus dengan predikat“Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Sam’un Mukramin Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.
