Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 04/04/2024] Bandung – Kamis, 04- April 2024 (13.00 WIB), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Yade Setiawan Ujung yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Disertasi yang diujikan menurut Yade Setiawan Ujung, Covid-19 terkonfirmasi pertama di Indonesia pada 2 Maret 2020, sebagaimana dinyatakan Presiden Joko Widodo, “Ada 2 pasien yang sudah positif terkena virus Covid-19, yang sekarang kita sebut sebagai Kasus 1 dan Kasus 2” (Sekretariat Kabinet, 2020). Menyusul pernyataan resmi tersebut pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, dari level pemerintah pusat, pemerintah provinsi, sampai pemerintah kota/kabupaten yang dimulai dengan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Keppres Nomor 7 Tahun 2020 (diubah menjadi Keppres Nomor 9 Tahun 2020). Meski demikian, respons pemerintah menangani pandemi Covid-19 dinilai terlambat, tidak serius, dan berkesan kurang pemahaman mengenai virus tersebut serta dampak-dampak yang ditimbulkannya (Mas’udi & Winanti, 2020). Ketika negara-negara lain sudah melakukan antisipasi penyebaran Covid-19, pemerintah masih menunda melakukan mitigasi (Djalante et al., 2020), bahkan muncul pernyataan sejumlah elite pemerintah berupa narasi-narasi negatif yang anti sains atau mengingkari data ilmiah (Agustino, 2020). Faktor politisasi dari para elit pemerintah pun mengakibatkan tumpulnya kemampuan koordinasi dan respons efektif antara para pemimpin daerah, antara pusat dan daerah, antara pemerintah dan kelompok masyarakat (Jaffrey, 2020); sehingga di level koordinasi pemerintahan dan kebijakan, organisasi atau pemimpin pemerintah daerah mengambil langkah sendiri-sendiri serta menimbulkan miskomunikasi (Agustino & Wicaksana, 2020).

Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah Kota Bandung mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung – yang kemudian berganti nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Bandung (selanjutnya disebut Satgas PP Covid-19). Lembaga yang merupakan koordinasi kegiatan antar-lembaga untuk mencegah dan menanggulangi pandemi Covid-19 di Kota Bandung itu dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/Kep.239- Dinkes/2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020. Sebagai kelanjutan kebijakan, pada 22 April 2020, melalui Perwal Nomor 14 Tahun 2020 yang menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020, Kota Bandung melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak awal pandemi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 untuk memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia; sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri, Pasal 2, ”Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.” Hal ini ditandai dengan keluarnya Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Kebijakan penanganan Covid-19 Polri diatur berdasarkan sistem organisasi Polri, centralized system of policing, di mana sistem komando terpusat pada pimpinan setiap unsur dengan pertanggungjawaban berjenjang. Sistem ini, sejalan dengan karakteristik organisasi, menurut Mintzberg (1979), menempatkan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) sebagai strategic apex di mana kebijakan-kebijakan dibuat dan distribusikan secara vertikal. Polres/Polresta/Polrestabes merupakan operating core yaitu pelaksana utama tugas kebijakan Polri yang merupakan penyelenggara fungsi manajemen dan fungsi organik.

Maka, seturut dengan sistem organisasi Polri, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, sebagai penanggung jawab satuan wilayah Kota Bandung, bertanggung jawab melaksanakan kebijakan Polri terkait penanganan Covid-19 di Kota Bandung. Pada 19 Maret 2020, Polrestabes Bandung mulai melaksanakan kebijakan Polri berupa operasi kontijensi yang diberi sandi “Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19”; yang didasari oleh Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/125/III/OPS.2./2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Direktif pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat “Aman Nusa II- Penanganan Covid-19 Tahun 2020” dan Surat Telegram Rahasia (STR) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Nomor 117/III/OPS.2./2020 (Polrestabes Bandung, 2020). Upaya-upaya – dalam istilah kepolisian disebut Cara Bertindak – Operasi Aman Nusa II dilakukan dengan 4 cara. Pertama, Cara Bertindak preemtif yaitu (i) melaksanakan mapping wilayah rawan penyebaran virus Covid-19; (ii) melaksanakan himbauan agar masyarakat membatasi diri dari kegiatan interaksi sosial (social distancing), menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar-manusia, menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang/massa; (iii) melaksanakan himbauan agar masyarakat melakukan upaya hidup sehat. Kedua, Cara Bertindak preventif yaitu (i) melaksanakan patroli di wilayah yang rawan penyebaran virus Covid-19 dan lakukan kegiatan pengawasan dengan menggunakan alat pengukur suhu panas tubuh; (ii) melaksanakan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di lokasi keramaian, ekonomi, perkantoran dan tempat ibadah maupun tempat lainnya; (iii) melaksanakan pengamanan di lokasi rawan aksi kejahatan. Ketiga, Cara Bertindak penegakan hukum berupa (i) melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, penjarahan, perampokan, pencurian dan lain sebagainya; (ii) melaksanakan penindakan pelaku penimbun bahan makanan dan alat kesehatan. Keempat, Cara Bertindak Rehabilitasi dan Kesehatan yaitu: (i) melaksanakan pendampingan dan konseling keluarga suspect virus Covid-19; (ii) penyiapan ruang isolasi untuk pasien Covid-19; (iii) penyiapan sarana prasarana kesehatan dan personel kesehatan untuk menanggulangi virus Covid-19 (Rencana Operasi Kontinjensi “Aman Nusa II Lodaya-2020” Polrestabes Bandung, 2020).

Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kebijakan Operasi Aman Nusa II dalam penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Polrestabes Bandung dengan mengelaborasi teori evaluasi kebijakan. Teori kebijakan memiliki keunggulan untuk memahami permasalahan, kendala, ataupun hambatan yang terjadi pada evaluasi kebijakan penanganan Covid-19 oleh Polrestabes Bandung yang dipimpin oleh Kapolrestabes (Kepala Kepolisian Resort Kota Besar) selaku Kepala Operasi Resort (Kaopsres), Kabagops (Kepala Bagian Operasi) selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalopsres), dan Bhayangkara Pelaksana Operasi Propam selaku Kepala Analisis dan Evaluasi Operasi (Kaanevopspres). Sementara itu, Peneliti memilih Polrestabes Bandung sebagai kasus penelitian dengan argumentasi sebagai berikut: (i) peran strategis Polrestabes Bandung yang wilayah kerjanya menyebar di 151 kelurahan yang meliputi ke unit masyarakat terkecil; (ii) terkait organisasi-organisasi kepolisian, di mana kebijakan- kebijakan penanganan Covid-19 di setiap Polres/Polresta/Polrestabes berpanduan (relatif) sama, maka evaluasi kebijakan di Polrestabes Bandung dapat dijadikan untuk penelitian lintas kasus di tempat lainnya; (iii) peneliti adalah middle manager dan unsur pimpinan satuan kewilayahan kepolisian dalam kebijakan penanganan Covid-19 di Polrestabes Bandung, sehingga peneliti dapat dengan mudah memperoleh akses data dan informasi yang sangat mungkin tidak dimiliki oleh peneliti lain; dan (iv) peneliti dengan cepat memahami locus kajian (berbanding peneliti lain) karena secara langsung peneliti telah menjadi partisipan aktif dalam penelitian ini.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Ramadhan Pancasilawan, M.Si., Ketua Promotor. Prof. Muradi, SS., M.Si., M.Sc., Ph.D.. Anggota Tim Promotor. Dr. Drs. Asep Sumaryana, M.Si.,  Dr. Dedi Sukarno, S.IP., M.Si.  serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si.,  Prof. Ida Widianingsih, S.IP., M.A., Ph.D.Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A Disertasi yang disusun berjudul EVALUASI KEBIJAKAN OPERASI AMAN NUSA II DALAM PENANGANAN COVID-19 OLEH POLRESTABES BANDUNGyang dinyatakan lulus dengan predikatPujian”.

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Yade Setiawan Ujung, S.H., S.I.K., M.Si.  Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.