Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 08/06/2024] Bandung – Sabtu 08 Juni 2024 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Deden Nasihin  yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus di Cianjur, pada tanggal 5 Mei 1981 dari pasangan  Bapak H Sibli dan Ibu Hj Nurjanah, sebagai anak ke-7 dari 7 bersaudara. Pernikahannya dengan Tati Hadiyati dikaruniai 2 orang anak yaitu Kenzie Yafiq Hamizan dan Anindita Keisha Zahra.

Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1994 di SDN Jatimanggung Cijati Cianjur, SMP diselesaikan pada tahun 1997 di MTs Bojongjati Cijati Cianjur, SMA diselesaikan pada tahun 2000 di MA Ponpes Azzainiyyah Sukabumi, Sarjana Ilmu Komunikasi  lulus pada tahun 2005 di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah,  Program Magister Kebijakan publik  diselesaikan tahun 2014 di Universitas Padjadjaran, dan pada semester genap tahun akademik 2020/2021 masuk kuliah Program Doktor Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung.

Riwayat Jabatan/Pekerjaan :

2000-2005 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat

2000-2005 Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarifhidayatullah Jakarta

2005-2010 Presidium Kahmi Cianjur

2009-2014 Sarjana Pendamping PKH

2010-2015 Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur

2015-2020 Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Cianjur

2020-2022 Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Cianjur

2014-2019 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur

2019-2024 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur

2022-2025 Provinsi Jawa Barat Wakil Ketua DPD Partai Golkar

2023- Dosen Prodi PPKN FKIP Universitas Sekarang Suryakancana

Pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD di Kabupaten Cianjur   

      

Disertasi yang diujikan menurut Deden Nasihin, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Kontrak telah dikeluarkan sebagai respons terhadap maraknya praktik kawin kontrak yang menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan moral di masyarakat. Namun pada kenyataannya sampai saat ini fenomena kawin kontrak masih marak terjadi di Kabupaten Cianjur khususnya di kecamatan Cipanas. Dalam satu hari seorang mamasa (agen) bisa menikahkan tiga sampai empat wanita. Bahkan satu orang Wanita bisa menikah sebanyak dua sampai tiga kali dalam satu minggu. Kasus terbaru yang terjadi pada tahun 2024, ditangkapnya dua orang mamasa (Agen) yang menjajakan para gadis kepada pria asal Timur Tengah. Oleh karena itu, Rumusan masalah dalam penelitian yaitu: Bagaimana implementasi kebijakan pencegahan perkawinan kontrak di Kabupaten Cianjur (Studi Kasus di Kecamatan Cipanas)?

Untuk mengetahui implementasi Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan penelitian menggunakan model dari Teori Van Meter, dan Van Horn, (1975). Model kebijakan ini terdiri dari enam dimensi yang membentuk hubungan antara kebijakan dengan kinerja, yaitu, Standar Kebijakan, Sumber daya, Hubungan antar organisasi, karakteristik implementasi kebijakan meliputi ekonomi, sosial dan kondisi politik, dan disposisi.

Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif di dalamnya melibatkan peneliti sehingga akan paham mengenai konteks dengan situasi dan setting fenomena alami sesuai yang sedang diteliti. Dalam penelitian ini penentuan informan dilakukan dengan teknik Criterion Bassed selection (seleksi sumber informasi berdasarkan criteria).  Sebanyak 16 informan terlibat dalam penelitian ini, yang terdiri dari aparat pemerintah kabupaten cianjur dimulai dari bupati, OPD, LSM dan masyarakat.

Berdasarkan pembahasan tersebut diketahui bahwa Implementasi Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 terdapat hambatan dari faktor pemerintah dan faktor masyarakat. Namun hal tersebut dapat tertangani dikarenakan terdapat faktor standar operasi teknis yang jelas, faktor sumber daya manusia yang memadai, dan disposisi implementor yang jelas. Ketiga faktor ini mendukung dimensi dari Van Meter dan Van Horn. Standar operasi teknis yang jelas ditemukan pada dimensi standar dan sasaran kebijakan. Bahwa dalam implementasi Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tersebut sudah operasional dan implementor memahami perannya masing-masing. Kemudian dengan dukungan sumber daya manusia yang andal pada Perangkat Daerah mempermudah dalam memahami proses implementasi. Sedangkan disposisi merupakan penjelasan dari suatu kewenangan, dengan disposisi yang jelas akan mempermudah implementor untuk melakukan penanganan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021.

Adapun saran yang dapat diberikan terbagi menjadi dua yaitu saran praktis dan teoritis. secara praktis terdapat saran yang dapat diberikan kepada implementor kebijakan perlu adanya penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, Penguatan nilai kultural dan agamis, pemberdayaan ekonomi dari sisi masyarakat. Selanjutnya dari sisi pemerintah dapat dilakukan penegakan hukum yang kuat, Peningkatan Koordinasi Antar Instansi dengan menghadirkan Peraturan Daerah baru yang mengatur persoalan Kawin Kontrak. Selanjutnya, saran teoritis yang diberikan dalam riset ini dan dapat menjadi landasan untuk riset selanjutnya adalah melakukan riset dengan mengikutsertakan Teori Difusi Inovasi, Teori Kontrol Sosial serta Teori Konstruksi Sosial Realitas.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Ramadhan Pancasilawan, S.Sos., M.Si, Ketua Promotor. Dr. Drs. H. Heru Nurasa M.A. Anggota Tim Promotor , Dr. Drs. Herijanto Bekti, M.Si. Prof. Ida Widianingsih, SIP,M.A, Ph.D  serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Dr. Drs. Asep Sumaryana, M.Si, Dr. Sawitri Budi Utami,S.IP., M.Si, Dr. Ramadhan Pancasilawan, M.Si. Dr. Hj. Atalia Praratya, S.IP., M.I. Kom, selaku penguji eksternal.

 Representasi Guru Besar Professor. Dr. Dra. R. Nunung Nurwati, M.S. Disertasi yang disusun berjudul IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN KONTRAK DI KABUPATEN CIANJUR (STUDI KASUS DI KECAMATAN CIPANAS)”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Deden Nasihin,  Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.