
[pps.fisip.unpad.ac.id,, 19/06/2024] Bandung – Rabu, 19 Juni 2024 (09.30), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Iqbal Ramadhan yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Disertasi yang diujikan menurut Iqbal Ramadhan, Perkembangan teknologi yang pesat saat ini telah mengubah berbagai macam dimensi kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan keamanan sebuah negara. Joseph S. Nye mengatakan bahwa kekuatan sebuah negara tidak lagi dipandang dari aspek politik, militer, maupun ekonomi semata (Nye Jr, 2011). Nye menjelaskan bahwa negara perlu mengembangkan kekuatan dalam bidang teknologi karena mereka tidak lagi menghadapi ancaman secara fisik saja, melainkan juga ancaman yang berasal dari ruang siber (Nye Jr, 2011). Melihat fenomena penggunaan teknologi yang digunakan oleh negara saat ini, perlindungan infrastruktur kritis maupun data adalah prioritas yang tidak boleh dilupakan. Hampir seluruh aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi, energi, dan militer yang dikelola oleh negara telah tersambung ke dalam dunia maya. Istilah ini dikenal dengan Internet of Things (IOT), yaitu sebuah kondisi ketika dimensi kehidupan manusia terhubung ke perangkat pintar yang bertujuan untuk memudahkan kegiatan sehari-hari (Abomhara & Koein, 2015). Namun demikian, kemudahan teknologi tersebut memunculkan ancaman baru yang dikenal sebagai ancaman siber. Ancaman ini berpotensi mendisrupsi kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan keamanan sebuah negara (Papp & Albert, 2001). Bentuk ancaman siber ini memiliki beberapa tipologi. Jonathan D. Aronson mengkategorikan ancaman siber ke dalam bentuk pengumpulan data intelijen, peretasan, dan perang siber (Aronson, 2005). Adapun Myriam Dunn-Cavelty mengklasifikasikan ancaman siber dalam bentuk kegiatan kejahatan siber, terorisme siber, dan perang siber (Dunn-Cavelty, 2010). Fokus utama dalam penelitian ini menitikberatkan pada ancaman siber dalam konteks kejahatan siber.
Pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Tenggara sejatinya ditopang oleh perdagangan digital (e-commerce) dan transportasi daring (Nengsi, 2019; Yuniar, 2017). Para ekonom memprediksi bahwa total perdagangan di kawasan Asia Tenggara akan mencapai 102 miliar dolar AS pada tahun 2025. Selain itu, ekonomi digital memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi sebesar 20 miliar dolar AS pada tahun 2018 (ASEAN-UP, 2019; E-Trade for All, 2018). Di samping itu, lebih dari 70% warga negara di Singapura, Malaysia, Thailand, Brunei, Indonesia, dan Filipina memiliki akses internet (Chang, 2017). Melihat kondisi Asia Tenggara yang bergantung pada pertumbuhan ekonomi digital, fenomena kejahatan siber dapat mendisrupsi kawasan tersebut. Fenomena tersebut perlu mendapatkan perhatian dari organisasi regional, Association of Southeast Asian Nation (ASEAN). Pada dokumen ASEAN ICT Masterplan 2012, ASEAN berkomitmen membentuk kerja sama keamanan informasi digital untuk menopang Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (Ramadhan, 2017). Namun hingga saat ini, ASEAN sendiri belum memiliki tata kelola keamanan siber yang ajeg khususnya dalam mengatasi kejahatan siber (Noor, 2020).
Ketiadaan tata kelola kejahatan siber menimbulkan permasalahan dalam bidang politik, keamanan, dan ekonomi. Pertama, pada bidang politik, ketiadaan tata kelola ini dapat mendisrupsi kestabilan geopolitik di sebuah kawasan. Penelitian yang ditulis oleh Nguyen dkk (2022) menjelaskan bahwa kejahatan siber bersifat lintas batas negara dan berpotensi untuk merusak tatanan sosial politik yang sudah disepakati baik secara regional maupun global. Lebih lanjut, penyalahgunaan perangkat teknologi memiliki implikasi politik lainnya seperti intervensi terhadap politik domestik sebuah negara yang berdampak terhadap hubungan bilateral antar negara (Nguyen et al., 2022). Kedua, pada bidang keamanan, kejahatan siber dapat berimplikasi pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada negara dan berkurangnya rasa aman. Individu yang menjadi korban kejahatan siber tidak hanya mengalami kerugian secara material, tetapi juga berdampak terhadap kejiwaan mereka. Masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber akan mengalami trauma, menurunnya rasa percaya diri, dan keengganan untuk menggunakan kembali perangkat teknologi (Bada & Nurse, 2020). Tidak hanya itu, kondisi dunia digital yang bersifat anonimitas, memungkin aktor non-negara seperti kelompok teroris menggunakan teknologi untuk mencapai kepentingannya. Ketiga, pada bidang ekonomi, bahwa negara dan perusahaan harus menanggung kerugian finansial dan reputasi akibat kejahatan siber. Berdasarkan data yang dirilis oleh IBM Security, kejahatan siber yang terjadi di Asia Tenggara pada umumnya berupa pencurian data kartu kredit ataupun data rekam medis pasien (IBM Security, 2019). Adapun negara yang paling sering mengalami kerugian adalah Singapura dengan persentase laporan kerugian akibat kejahatan siber ini mencapai 96 persen (Lago, 2020).
Terkait dengan penelitian terdahulu, peneliti mengumpulkan 27 jurnal ilmiah yang membahas tentang keamanan siber. Penulis menggunakan kata kunci keamanan dan kejahatan siber pada database Dimensions sebagai sumber rujukan ilmiah. Peneliti mengklasifikasikan topik dalam jurnal ilmiah tersebut yang sesuai dengan latar belakang keilmuan studi Hubungan Internasional. Selanjutnya, peneliti melakukan pemetaan terkait densitas penelitian melalui aplikasi VosViewer. Penelusuran penelitian terdahulu dalam konteks penelitian ini adalah mencari kebaruan dalam sebuah topik ilmiah. Creswell (2014) menjelaskan bahwa penelitian terdahulu merupakan salah satu cara ilmiah dalam melihat sudut pandang kebaruan pada karya ilmiah dengan cara melihat perbedaan pada konteks metodologi, teori, objek kajian, maupun lingkup penelitian. Berdasarkan hasil pemetaan VosViewer di atas, penelitian keamanan dan kejahatan siber masih banyak yang menitikberatkan pada konteks studi keamanan khususnya terminologi dan definisi ancaman siber (Choi & Lee, 2018).
Selain itu, penelitian terdahulu lainnya menjelaskan bagaimana keamanan siber dikategorikan sebagai salah satu isu dalam studi keamanan (Katzan Jr, 2016). Penelitian lainnya menganalisis pula posisi organisasi kejahatan sebagai ancaman dan implikasinya terhadap keamanan manusia dan negara sebagai objek yang terancam (Faga, 2017; Farid & Adhisty, 2019; Leukfeldt et al., 2017; Maurushat, 2013). Dalam konteks kawasan, terdapat penelitian terdahulu yang memfokuskan kerja sama mengatasi kejahatan siber di kawasan bekas negara Uni Soviet dan Uni Eropa (Christou, 2018; Ilbiz & Kaunert, 2021; Kshetri, 2013). Secara teoritis, beberapa penelitian menggunakan pendekatan konsep multilateralisme dalam mengatasi kejahatan siber (Cherniavskyi et al., 2021; Krisman, 2013; Shakhbazian, 2021; Van Der Meer, 2015). Salah satu luaran penelitian tersebut menyimpulkan bahwa kerja sama multilateralisme yang paling mudah diimplementasikan adalah kerja sama antara penegak hukum di setiap negara (Kopotun et al., 2020). Tidak hanya kerja sama antar negara, penelitian terdahulu lainnya menjelaskan kerja sama antara aktor negara dan non-negara dengan menggunakan konsep transnasionalisme (Jakobi, 2016). Beberapa penelitian lainnya menjelaskan bagaimana kejahatan siber memiliki irisan dengan kegiatan terorisme (Bloom, 2017; Gross et al., 2017).
Bagaimana dengan kawasan Asia Tenggara? Terdapat beberapa penelitian lainnya yang menjelaskan bagaimana pola kerja sama antara ASEAN dengan mitra strategis mereka di luar kawasan Asia Tenggara. Beberapa penelitian menjelaskan pentingnya membangun kerja sama keamanan siber antara ASEAN dengan India atau Jepang. Pembangunan kerja sama tersebut sangat diperlukan karena faktor anonimitas dan sifat ancaman siber yang lintas batas negara (Noor, 2015; Singh, 2016). Adapun penelitian lainnnya menjelaskan fenomena ancaman siber melalui konsep norma. Persoalan yang dihadapi oleh ASEAN adalah ketiadaan regulasi keamanan siber, sehingga diperlukan sebuah norma yang mengatur perilaku setiap negara (Ali, 2021a; Tran Dai & Gomez, 2018). Sedangkan penelitian lainnya menganalisis tentang strategi Indonesia membangun kebijakan keamanan siber serta mensinergikannya dengan kondisi kawasan Asia Tenggara (Rizal & Yani, 2016). Pada konteks teori Hubungan Internasional, penelitian lainnya berupaya menjelaskan permasalahan ancaman siber ini dari sudut pandang teori rezim internasional, organisasi internasional, maupun perspektif realisme, liberalisme dan konstruktivisme (Guarda, 2015; Isnarti, 2016; Ramadhan, 2020a). Fokus utama pada penelitian ini adalah mengkaji upaya ASEAN dalam membangun tata kelola keamanan siber untuk mengatasi kejahatan siber. Berdasarkan pemetaan penelitian terdahulu di atas, peneliti menitikberatkan pada teori tata kelola dalam menjelaskan pembangunan tata kelola keamanan siber. Selain itu, tingkat densitas penelitian siber di Asia Tenggara masih memfokuskan pada konsep norma keamanan siber. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya adalah fokus permasalahan dalam disertasi ini untuk membedah persoalan keamanan siber melalui konsep tata kelola kawasan. Peneliti menggunakan konsep tata kelola kawasan untuk menjelaskan pembentukan tata kelola keamanan siber tidak hanya dari aspek organisasi internasional seperti ASEAN, tetapi juga aktor negara dan non-negara seperti akademisi dan industri. Secara konsep, pembentukan tata kelola di sebuah kawasan perlu melibatkan kolaborasi dari sisi organisasi internasional, negara, dan aktor non-negara. Perbedaan inilah yang menjadi pembeda dibandingkan penelitian terdahulu.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Dr. Wawan Budi Darmawan, SIP.,M.Si , Ketua Promotor . Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata. Anggota Tim Promotor Prof. Dr. Darmansjah Djumala, S.E, M.A. Dr. Wawan Budi Darmawan, S.IP, M.Si serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Arry Bainus, M.A. Dr. Arfin Sudirman, S.IP., MIR, Dr. Windy Dermawan, S.IP, M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Mohammad Benny Alexandri, S.E., M.M. Disertasi yang disusun berjudul “UPAYA ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (ASEAN) DALAM MEMBANGUN TATA KELOLA KEAMANAN SIBER UNTUK MEMITIGASI ANCAMAN KEJAHATAN SIBER DI KAWASAN ASIA TENGGARA” yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Iqbal Ramadhan Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.