
Laporan Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
(pps.fisip.unpad.ac.id, 03/07/2024) Bandung – Rabu, 03 Juli 2024 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Sylvina Rusadi yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan, resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovenda dilahirkan di Duri pada tanggal 29 Januari 1990 dari pasangan Bapak H. Muhammad Saidi (Alm) dan Ibu Hj. Syamsiah S.E, sebagai anak kedua dari empat bersaudara. Pernikahannya dengan Wan Rizki Ikhsan, S.Sos. M.IP dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu Wan Syauqi Azzaim, Wan Syathir Razzan dan Wan Syahzan Hazzim. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 2001 di SDN 10 Mandau, SMP diselesaikan pada tahun 2004 di SMPN 3 Mandau, SMA diselesaikan pada tahun 2007 di SMAN 2 Mandau, Jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Pemerintahan lulus pada tahun 2011 di Universitas Islam Riau, Program Magister diselesaikan tahun 2015 di Universitas Islam Riau, dan pada semester ganjil tahun akademik 2021/2022 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovenda menjabat sebagai Dosen Tetap di Prodi Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Islam Riau.
Disertasi yang diujikan menuru Sylvina Rusadi. Environmental governance merupakan paradigma baru di bidang lingkungan hidup dimana menjadi bagian penting dari pencapaian good governance. Selain itu elemen enviromental governance diharapkan dapat menjadikan aspek lingkungan sebagai hal utama pembangunan di Indonesia yang sama-sama menjalankan aspek ekonomi dan sosial.
Evironmental governance menyediakan sebuah kerangka kerja konseptual dimana tingkah laku publik dan swasta diatur dalam mendukung pengaturan yang lebih berorientasi pada ekologis. Kerangka kerja tersebut membentuk hubungan yang timbal balik antara masyarakat (global, regional, nasional dan lokal) dalam hubungannya dengan akses dan penggunaan barang dan jasa lingkungan serta mengikat mereka (dalam tingkatan apapun) dengan etika-etika lingkungan spesifik tertentu. Kemudian sebagai sistem, environmental governance terdiri atas aspek sosial budaya, interaksi politik dan ekonomi diantara banyak aktor dalam masyarakat madani.
Pelaksanaan dari elemen good environmental governance banyak dijadikan sebagai solusi bagi pemerintah untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan lingkungan hidup. Belbase (2010) dalam teorinya good environmental governance memberikan solusi dalam pengelolaan lingkungan yang baik melalui 7 elemen yang dapat mendukung pengelolaan tersebut. Ketujuh elemen tersebut mencakup aturan hukum (the rule of law), partisipasi dan representasi (participation and representation), akses terhadap informasi (acces to information), transparansi dan akuntabilitas (transparency and accountability), desentralisasi (decentralitation), lembaga dan institusi (agencies and institutions) serta akses untuk memperoleh keadilan (acces to justice).
Sebagai negara kepulauan, tentunya Indonesia memiliki banyak wilayah pesisir sebagai bagian dari kedaulatan negaranya. Dalam hal ini, wilayah pesisir mempunyai potensi yang signifikan dalam kerangka pengelolaan sumberdaya nasional. Konsep wawasan nusantara menganggap seluruh wilayah baik darat, laut serta udara sebagai suatu kesatuan yang utuh, termasuk di dalamnya wilayah pesisir yang diantaranya menjadi wilayah perbatasan dengan negara lain. Tentunya hal ini menyangkut sistem pertahanan dan keamanan wilayah, terutama dalam hal pengelolaan sumberdaya, baik sumberdaya alam, sumberdaya manusia maupun sumberdaya buatan.
Sistem juga sangat diperlukan dalam dalam mencegah kepunahan- kepunahan keanekaragaman hayati, sumber daya alam hayati akan terus menerus menurun hingga mengalami kepunahan, sehingga menghilangkan nilai potensinya. Sistem hukum yang memadai, termasuk pelaksanaan dan penegakannya secara efektif di lapangan, untuk menyelamatkan dan menjamin kelestarian sumber daya alam yang ada di pesisir dalam jangka panjang bagi generasi masa kini dan masa depan.
Negara Indonesia merupakan daerah kepulauan yang memiliki keindahan alam, namun sayangnya wilayah-wilayah pesisir di Indonesia banyak mengalami kerusakan akibat hari demi hari tergerus ombak sehingga terjadinya abrasi laut. Salah satu kerusakan garis pantai ini dapat dipicu karena terganggu keseimbangan alam di daerah pantai tersebut. Sederhananya abrasi adalah pengikisan di daerah pantai akibat gelombang dan arus laut yang sifatnya destruktif atau merusak bagi lingkungan tepian pantai. Hal ini menyebabkan berkurangnya daerah pantai di mana wilayah yang paling dekat dengan air laut menjadi sasaran pengikisan sehingga dapat merusak lingkungan. Oleh karenanya apabila dibiarkan abrasi akan terus mengikis bagian pantai dan air laut bisa membanjiri daerah di sekitar pantai tersebut dan mengganggu kehidupan masyarakat di pesisir pantai.
.
Salah satu wilayah pesisir Indonesia yang mengalami abrasi adalah pulau Bengkalis yang berada di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Salah satu daerah yang terparah adalah pulau Bengkalis Utara karena daerah tersebut berbatasan langsung dengan Selat Malaka sehingga hantaman gelombang dalam upaya proses abrasi laut pun semakin meningkat, sedangkan bagian selatannya mengalami sedimentasi. Hal ini tentunya memiliki dampak negatif dalam banyak faktor bagi pemerintah terlebih bagi masyarakat pesisir pantai yang sebagian besar menggantungkan kehidupan terhadap hasil laut. Penanganan yang tepat tentunya sangat diperlukan dalam upaya pencegahan kerusakan yang lebih besar.
Kabupaten Bengkalis memiliki kerentanan yang sangat beragam mengenai tingkatan kerusakan di pesisir pantai yang dapat dilihat dari 3 (tiga) level tingkatan yakni mulai dari tingkat rendah,sedang dan tinggi. Level rendah ditandai dengan laju abrasi kurang dari 3 meter per tahun, level sedang untuk laju abrasi 3 meter hingga kurang dari 5 meter per tahun, dan untuk level tinggi untuk laju abrasi per tahunnya di atas 5 meter per tahun. Level kerusakan ini tentunya sangat menentukan daerah-daerah prioritas yang paling cepat harus diberikan tindakan oleh pemerintah setempat agar kerusakan tidak semakin memberikan dampak besar bagi lingkungan pesisir pantai.
Pantai utara Bengkalis merupakan garis pantai yang paling banyak mengalami kerusakan karena secara geografis berhadapan langsung dengan Selat Malaka yang menjadi garis pantai perbatasan terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. Dari data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis tahun 2022, terlihat berbagai tingkatan keparahan kerusakan garis pesisir pantai Kabupten Bengkalis. Terlihat laju abrasi tercepat terletak pada 3 desa yakni Desa Muntai Kecamatan Bantan, Desa Simpang Ayam Kecamatan Bengkalis, Desa Pambang Kecamatan Bantan yakni 7 meter per tahun. Dan yang paling terendah laju abrasi terletak pada 4 desa yakni Desa Makeruh Kecamatan Rupat, Desa Pangkalan Nyerih Kecamatan Rupat, Desa Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara, serta Desa Tanjung Punak Kecamatan Rupat Utara yakni 2 meter pertahun.
Permasalahan abrasi yang terjadi pada pantai laut Pulau Bengkalis menjadi permasalahan krusial yang tentunya harus segera ditindak lanjuti. Untuk itu peneliti akan melakukan penelitian dengan memecahkan permasalahan menggunakan elemen good environmental governace menurut Belbase (2010) yang memberikan solusi dalam pengelolaan lingkungan yang baik melalui 7 elemen yang dapat mendukung pengelolaan tersebut. Berdasarkan elemen pengelolaan kebijakan yang dikemukakan oleh Bebalse (2010) tersebut sebagai bentuk isu teoritis, maka peneliti menghubungkan elemen Good Environmental Governace dengan isu praktis yang terjadi dilapangan berdasarkan observasi lapangan prariset yang telah dilakukan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini melakukan analisis terhadap tujuh elemen good environmental governance menurut Belbase (2010). Ketujuh elemen tersebut mencakup aturan hukum (the rule of law), partisipasi dan representasi (participation and representation), akses terhadap informasi (acces to information), transparansi dan akuntabilitas (transparency and accountability), desentralisasi (decentralitation), lembaga dan institusi (agencies and institutions) serta akses untuk memperoleh keadilan (acces to justice). Informan dalam penelitian ini adalah para informan yang terkait dengan perumusan, pelaksanaan maupun pengamat kebijakan mengenai abrasi yang terjadi pada Kabupaten Bengkalis.
Penanganan abrasi di pesisir Kabupaten Bengkalis dilakukan dengan menggunakan 7 elemen yang dikemukakan oleh Belbase (2010) yakni aturan hukum (the rule of law), partisipasi dan representasi (participation andrepresentation), akses terhadap informasi), (acces to information transparansi dan akuntabilitas (transparency and accountability), desentralisasi (decentralitation), lembaga dan institusi (agencies and institutions) serta akses untuk memperoleh keadilan (acces to justice)
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., S.AP., M.Hum, Ketua Promotor Dr.Dr.Drs. Rahman Mulyawan., M.Si, sebagai .Anggota Tim Promotor Prof. Dr. H. Utang Sunaryo, M.A. Dr. Neneng Yani Yuningsih, S.IP., M.Si. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari. Prof.Dr.Drs.H.Samugyo Ibnu Redjo, M.A . Prof. Dr.H.Nandang Alamsah D., S.H.,S.AP., M.Hum. Dr. Dra.Dede Sri Kartini., M.Si Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M.S . Disertasi yang disusun berjudul “GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE DI KABUPATEN BENGKALIS (Studi Pada Penangananan Abrasi Pantai) TAHUN 2022.”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Pujian”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Sylvina Rusadi. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.