Laporan  Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

(pps.fisip.unpad.ac.id, 19/08/20234 Bandung – Rabu, 19 Agustus 2024 , Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Handam yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan, resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus dilahirkan di Makassar pada tanggal 8 April 1975 dari pasangan Bapak Drs. Ramani Bin Tadja (alm) dan Ibu Yohana Binti kandia ( almarhumah), sebagai anak keenam dari 11 (sebelas) bersaudara. Merupakan seorang Suami dari Ibu Anne Mariona, SE. Yang belum dikaruniai anak.

Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1988 di SDN Lanto Daeng Pasewang Kota Makassar, SMP diselesaikan pada tahun 1991 di SMP Kartika Chandra Kirana Kota Makassar, SMA diselesaikan pada tahun 1994 di SMAN 14 Kota Makassar, Jenjang pendidikan Sarjana Ilmu Pemerintahan FISIP UNHAS lulus pada tahun 2003 di Universitas Hasanuddin Makassar, Program Magister Perencanaan Pembangunan Daerah diselesaikan tahun 2009 di Universitas Hasnuddin Makassar dan pada semester ganjil tahun akademik 2018/2019 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung.

Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada tahun 2011 menjadi Dosen pada programs studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Muhammadiyah Makassar.

Disertasi yang diujikan menuru Handam. Sebanyak 1493 desa adat di Provinsi Bali yang memiliki karakter lokalitas pemerintahannya masing-masing yang disebut sebagai desa mawicara (Perda No. 4 Tentang Desa Adat di Bali). Yang dimaksud desa mawicara adalah implementasi atau praktek tata kehidupan masyarakat desa adat di masing-masing wilayah desa adat yang dikelola oleh pemerintah desa adat yang dipimpin seorang bandesa sekaligus sebagai ketua adat. Dalam konteks demikian yang menjadi permasalahan adalah bagaimana menyelaraskan peran administratif pemerintah desa adat dan peran sebagai ketua adat yang menegakkan nilai-nilai adat di masyarakat dalam satu kekuasaan yang diperankan oleh seorang bandesa. Hal lain adalah wilayah administratif Desa Adat Tanjung Benoa/ Kelurahan Tanjung Benoa memiliki dua bentuk pemerintahan yakni pemerintahan konvensional yang dijalankan oleh pemerintah kelurahan dan di sisi lain terdapat pemerintahan lokal/adat yang menjalankan peran pemerintah desa adat, hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah dalam peran-peran kepemerintahan, khususnya dalam menjalankan kewenangan masing-masing pemerintahan.  Menurut pandangan MacIver (1947: 7) yang dimaksud pemerintahan adalah ketika kehidupan manusia terlembagakan melalui organisasi sekelompok manusia di bawah otoritas dan mitos (kepercayaan) mereka yang berubah-ubah pada dasarnya memiliki kedaulatan (berdaulat) yang sama atas yang memerintah maupun yang diperintah. Pada abad ke-19, bentuk pemerintahan di Bali berdasarkan bentuk kerajaan Hindu yang tentunya secara struktur praktek pemerintahan berdasarkan pada nilai Hindu yang ada di Bali, namun demikian rapuhnya struktur ini disebabkan oleh sistem kerajaan yang menjalankan ritual keagamaan hanya sebagai simbol-simbol ritual sebagai alat kuasa, sebagai tontonan dan bagian dari praktek kekuasaan oleh para raja yang disebut oleh Geerzt sebagai Negara Teater (1980). Tesis Geezt ini perlu ditinjau kembali untuk melahirkan adanya pembuktian baru tentang praktek pemerintahan adat di Bali zaman sekarang ini yang telah banyak mengalami  perubahan sosial dan pengelolaan/praktek pemerintahan hususnya desa adat Tanjung Benoa yang menjadi lokus riset ini. Lahirnya Undang-Undang (UU) No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No.72 Tahun 2005 tentang Desa, memperlihatkan dinamika perubahan dalam pengaturan tata pemerintahan pada level daerah sampai pada level desa. Dalam PP No.72 Tahun 2005 khususnya pada Bab I, Ketentuan Umum Pasal 1 (Ayat 5 dan 6), menjelaskan bahwa pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hubungan dalam kehidupan sosial dengan pelibatan pemerintahan adalah fenomena yang menarik untuk dikaji secara mendalam guna mendapatkan jawaban atas relasi atau hubungan yang berlangsung dalam tubuh atau struktur pemerintahan, baik dari sisi yang memerintah maupun yang diperintah, lalu relasi inter governmental (relasi antar institusi pemerintahan). Berdasar beberapa fakta yang telah disebutkan yang dikonsepsikan dengan pandangan ahli dan dukungan regulasi oleh negara, hal ini kemudian melatarbelakangi perlunya riset tentang desa adat Tanjung Benoa oleh peneliti.  Riset yang secara khusus melihat relasi aktor/agen-struktur dalam pemerintahan Desa Adat Tanjung Benoa Kabupaten Badung di Provinsi Bali. Fenomena pemerintahan desa adat Tanjung Benoa yang bermula pada struktur sosial bercirikan kekerabatan masyarakat yang terbentuk oleh kesamaan darah (keturunan), kesamaan teritorial, kesamaan agama/kepercayaan dan kesamaan kepentingan lainnya. Berdasar atas kesamaan-kesamaan tersebut dapat diidentifikasi melalui kelompok-kelompok yang disebut soroh yang terus menerus berjalan hingga arus migrasi (hadirnya kelompok pendatang) yang membentuk soroh baru seperti; etnis cina (soroh cina), etnis bugis (soroh bugis), etnis jawa (soroh jawa), ‘soroh bule’. Hubungan  tersebut berlangsung hingga sekarang ini melalui interaksi atau relasi individu dengan nilai-nilai adat ( Tri Hita Karana) dan aturan (awig-awig)  yang berlaku dalam masyarakat desa adat, yang dikonsepsikan oleh Giddens (1984) relasi aktor/agen-struktur yang berlangsung secara terus menerus (duree) kemudian mereproduksi struktur dan sistem dalam kelembagaan masyarakat. Reproduksi sturktur dan sistem yang disebabkan oleh adanya siginifikasi, dominasi dan legitmasi  dalam struktur yang diperankan oleh agen bersama aktor lainnya dalam bertindak di mana aturan merupakan bentuk pengekangan(counstrining) sekaligus sebagai memberdayakan/membebaskan (enabling) bagi agen, tindakan dan kekuasaan (Giddens; 1984). Agen/aktor bertindak dalam bentuk signifikasi malalui sarana interpretasi terhadap nilai dalam struktur, bentuk dominasi melalui sarana kekuasaan/distributif (politik) penguasaan pengetahuan dan penguasaan terhadap orang dan alokatif (ekonomi), selanjutnya bentuk legitimasi melalui sarana aturan/norma dalam bertindak yang mana sarana ini disebut sebagai penggunaan  modalitas dalam lintasan ruag-waktu yang berlangsung secara bolak-balik dan terus menerus oleh Giddens (1984) sebut dualitas agen-struktur (teori strukturasi). Sementara sistem dilihat sebagai bentuk totalitas dalam interaksi aktor/agen dengan individu lainnya yang melibatkan berbagai aturan yang diberlakukan dalam lintasan ataupun perentangan ruang-waktu, oleh cohen (1989) sebut bentuk sistem penstrukturan. Setiap agen/aktor bertindak penstrukturan tersebut didasarkan pada berbagai kesadaran (praktis, refleksif, diskursif dan rekursif). Dari perspektif teori Giddens, penulis mengurai dominasi agen desa adat sebagai bentuk aturan dalam sistem pemerintahan desa adat tanjung Benoa, signifikasi oleh agen/aktor terhadap nilai adat sebagai sumber aturan dalam sistem pemerintahan desa adat Tanjung Benoa, dan proses legitimasi  agen/aktor sebagai penerapan aturan dalam sistem pemerintahan desa adat, dengan membatasi pada praktek pemerintahan desa adat dalam pengelolaan tanah adat, hutan adat, pengelolaan sumber-sumber air masyarakat adat serta pembangunan dan pemberdayaan masyrakat adat di desa adat Tanjung Benoa. Praktek pemerintahan dalam bentuk interaksi aktor/agen bersama warga desa adat dalam berbagai pengelolaan yang disebutkan sebelumnya membutuhkan pahaman makna setiap proses komunikasi dalam interaksi  di antara mereka dan pihak luar desa adat saling memberikan makna yang disebut oleh Giddens(1984) hermeneutik ganda.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah D., S.H., S.AP., M.Hum, Ketua Promotor Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A, sebagai .Anggota Tim Promotor Dr. Dra. Dede Sri Kartini, M.Si, Prof. Muradi, S.S., M.Si., M.Sc., Ph.D. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari. Dr. Neneng Yani Yuningsih, S.IP., M.Si, Dr. Drs. Wahju Gunawan, M.Si. Leo Agustino, M.Si., P.hD Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Opan Suhendi Suwartpradja, M.Si .Disertasi yang disusun berjudul “RELASI AKTOR/AGEN-STRUKTUR PEMERINTAHAN ADAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA ADAT TANJUNG BENOA DI KABUPATEN BADUNG, PROVINSI BALI”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Handam. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.