
Laporan Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
(pps.fisip.unpad.ac.id, 11/07/2025) Bandung – Jumat, 11 Juli 2025 , Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Parbowo yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan, resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus dilahirkan di Bandung pada tanggal 30 Juli 1966 dari pasangan Bapak Soeparno (alm) dan Ibu Siti Rubaeah (almh), sebagai anak kelima dari 4 (empat) bersaudara. Merupakan seorang suami dari Ibu Hj Yati Hendayati. Mempunyai 4 (empat) anak yaitu Indhira Azmi Musyaffa S.Ds, Nadhira Rachmi Musyaffa, SP; Naurah Maulidyanti Musyaffa dan Muhammad Abiyasa Dhiaurahman.
Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1979 di SD Dwisakti Kota Bandung, SMP diselesaikan pada tahun 1982 di SMPN 9 Kota Bandung, SMA diselesaikan pada tahun 1985 di SMAN 4 Kota Bandung, kemudian dilanjutkan di Pengembangan Wilayah Dan Kota Universitas Indonesia sampai mendapatkan magister, kemudian pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung.
Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada tahun 1997 menjadi PNS pada Pemerintah Daerah Kota Jambi Provinsi Jambi, kemudian di Kabupaten Serang Provinsi Banten, kemudian di Pemda Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat menjadi Kepala Seksi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi, serta kemudian Kepala Seksi Monitoring Dan Evaluasi Dinas Perhubungan Kota Cimahi, dan saat ini sebagai Fungsional Perekayasa Ahli Madya pada Balai Sistem Jaringan Dan Lingkungan Jalan Diretktorat Jenderal Bina Teknik Jalan Dan Jembatan (Bintekjatan) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2013 sampai sekarang dengan beberapa kegiatan yang telah dikerjakan yaitu Ketua Tim Kajian Teknis Jalan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021, kemudian Ketua Tim Manual Manajemen Proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) Available Payment (AP) Preservasi Jalan Tahun 2022, serta Ketua Tim Kajian Kebijakan Penghapusan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Lebih Berat Dan Lebih Dimensi (zero over loading and over dimension) di Bintekjatan sampai dengan saat ini.
Disertasi yang diujikan menuru Parbowo. Jalan harus dapat memberikan pelayanan yang andal atau prima yaitu pelayanan jalan yang memenuhi standar pelayanan minimal yaitu standar teknis yang harus diwujudkan oleh penyelenggara jalan agar jalan dapat beroperasi, yang meliputi aspek aksesibilitas (kemudahan pencapaian), mobilitas, kondisi jalan, keselamatan, dan kecepatan tempuh rata-rata. Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan. Untuk itu itu diperlukan keterpaduan penyelengaraan jalan antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat struktur ekonomi daerah, mempercepat pertumbuhannya, memperluas ragam untuk kesempatan kerja, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian jalan nasional yang memasuki atau berada pada suatu wilayah administrasi pemerintahan di tingkat daerah, yang dalam penelitian ini adalah jalan (antara Ujungberung-Cimindi) berada di dalam wilayah Kota Bandung, dimana Bandung adalah sebagai wilayah inti pembangunan (core region) Bandung Metropolitan Area yang tentu keberadaannya akan berpengaruh bagi wilayah pinggirannya (pheripery), seperti Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, serta Kabupaten Sumedang yang merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat.
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan keberadaan Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan dinyatakan bahwa sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki, maka keberadaan jalan haruslah dapat melayani arus pergerakan lalu lintas secara lancar dan aman. Jalan terbagi menjadi jalan umum yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan; kemudian jalan tol dan jalan khusus. Dimana ketentuan jalan tersebut dimana jalan arteri dalam sistem jaringan primer adalah jalan berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien; kemudian jalan kolektor adalah dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah Jalan masuk dibatasi. Dimana berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 430/KPTS/M/2022 bahwa jalan nasional yang masuk Kota Bandung adalah jalan Arteri Primer (AP) dan Kolektor Primer 1 (KP 1), dan jalan yang menjadi wilayah penelitian adalah jalan dengan fungsi Arteri Primer.
Jalan-jalan nasional di Kota Bandung saat ini telah memiliki kapasitas jalan yang berlebih (over load) dengan Volume Capacity Ratio (VCR) telah mencapai tingkat D (bergerak padat merayap) bahkan tingkat E (padat berhenti) pada jam-jam sibuk harian (peak hour), mingguan (week end), bulanan (awal dan akhir bulan), serta tahunan (awal dan akhir tahun, dan libur hari keagamaan), dimana hal itu terjadi searah dengan perubahan lahan menjadi lahan terbangun di sepanjang jalan tersebut, seperti menjadi peruntukkan pusat perdagangan, perkantoran, permukiman dan lainnya, dengan kontak persil peruntukkan lahannya langsung terakses dengan jalan nasional tersebut. Hal ini tentu menimbulkan permasalahan, sehingga persyaratan jalan nasional wilayah studi dengan fungsi Arteri Primer sebagai jalan jarak jauh sudah tidak tercapai.
Saat ini implementasi penyelenggaraan jalan belum seperti yang diharapkan dimana jalan berfungsi belum sesuai dengan hirarkhi fungnsi jalan, karena keberadaan jalan nasional yang memasuki wilayah otonom terjadi kemacetan, biaya tempuh rendah sehingga biaya logistik meningkat dan lain sebagainya yang sangat berpengaruh kepada penduduk Kota Bandung dan sekitarnya. Kondisi ini dapat dilihat belum terjalinnya hubungan yang harmonis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam penyelenggaraan jalan. Permasalahan hubungan ini diantaranya mengenai pemanfaatan ruang disepanjang jalan nasional, walau Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Dan Wilayah (RTRW), namun dalam implementasinya banyak tumbuhnya lahan terbangun, seperti fasilitas perumahan baru, fasilitas perdagangan, pendidikan yang menetapkan lokasi di wilayah pinggir jalan nasional yang memiliki akses persil langsung ke jalan nasional arteri primer. Adapun secara sumber daya pemerintahan, yaitu begitu mudah keluarnya perizinan penggunaan ruang di tepi jalan dengan tidak melihat kepada fungsi ruang, dimana hal ini salah satunya diakibatkan oleh kurangnya pemahaman para pemangku kepentingan dalam mengeluarkan izin pembangunan.
Melalui Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa klasifikasi urusan pemerintahan dibagi dalam 3 (tiga) urusan absolut, konkuren dan umum. Untuk urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah kabupaten/kota dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, dimana penyelenggaraan jalan sebagi bagian dari pekerjaan umum dan penataan ruang adalah urusan pemerintahan yang wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pembagian kewenangan pusat dan daerah merupakan suatu sistem yang mengatur bagaimana caranya urusan dibagi antar berbagai tingkat pemerintah, serta bagaimana cara mencari sumber-sumber keuangan daerah untuk membiayai urusan-urusan tersebut (Devas, 1989). Kriteria yang perlu diperhatikan untuk menjamin adanya sistem hubungan pusat dan daerah, yaitu:
1. Memberikan kontribusi kekuasaan yang rasional diantara tingkat pemerintahan
2. Menyajikan suatu bagian yang memadai dari sumber-sumber dana masyarakat secara keseluruhan
3. Mendistribusikan pengeluaran pemerintah secara adil diantara daerah – daerah atau sekurang -kurangnya memberikan prioritas pada pemerataan pelayanan kebutuhan dasar dan pembangunan daerah.
4. Pajak atau retribusi yang dikenakan oleh pemerintah daerah harus sejalan dengan distribusi yang adil atas beban keseluruhan dari pengeluaran pemerintah dalam masyarakat.
Dalam Hubungan Kewenangan Menurut Hartley (1971: 439) terdapat dua tradisi yang menggambarkan hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
A. Agency Model (model pelaksana). Dalam model ini, pemerintah daerah semata-mata dianggap sebagai pelaksana oleh pemerintah pusat.
B. Partnership model (model kemitraan). Pada model ini, pemerintah daerah tidak lagi dipandang sebagai pelaksana, melainkan sebagai mitra kerja pemerintah pusat.
Berdasarkan fenomena tersebut yang telah dijelaskan diatas, maka diperlukan penelitian tentang penyelenggaraan jalan dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung konektivitas jalan nasional dengan studi kasus di Kota Bandung.
Permasalahan hubungan pemerintah pusat dan daerah sampai saat ini masih belum mengatur model hubungannya, namun model yang telah ada adalah 1) Partnership or Overlapping-Authority Model (Model Kemitraan atau Kewenangan yang Tumpang Tindih); 2) The Principal/Agent or Inclusive-Authority Model (model kewenangan inklusif atau kewenangan agen-principal); atau 3) The Functional Dualism or Coordinate Authority Model (model dualisme fungsional atau kewenangan koordinasi), Wright yang dikutip oleh Bello (2014). Dari ke 3 (tiga) model tersebut hubungan model dualisme fungsional atau kewenangan koordinasi yang paling mendekati untuk Indonesia, karena hal ini dapat dilihat hubungan antara kabupaten/ kota dengan provinsi adalah hubungan koordinasi, karena kabupaten/kota tidak merasa bagian provinsi, karena merupakan daerah otonom.
Untuk keberhasilan hubungan penyelenggaraan jalan pusa dan daerah yang harmonis, maka jalan masuknya melalui teori Grindel dalam kebijakan Turbibangwas (Pengaturan, Pembinaan, Pembangunan dan Pengawasan), yaitu proses pelaksanaan kebijakan dipengaruhi oleh konten yaitu isi kebijakan (the content of plolicy) dan konteks yaitu lingkungan kebijakan (the context of policy implementation). Dimana unsur-unsur isi kebijakan (the content of plolicy) adalah 1) kepentingan-kepentingan yang dipengaruhi oleh kebijakan (interest affected); 2) Tipe keuntungan/ manfaat dapat terbagi/tidak terbagi, jangka pendek/panjang (type of benefits); 3) Tingkat perubahan perilaku / perubahan yang diinginkan (extent of change envisioned); 4) Lokasi dari implementasi atau kedudukan pembuat kebijakan; secara geografi dan organisasional (site of decision making); 5) Pelaksanaan program yang ditunjuk; kapasitas mengelola program (program implementers); 6) sumber daya (resources commited). Adapun konteks kebijakan (context of policy) meliputi 3 (tiga) hal, yaitu 1) Kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor-aktor yang terlibat (power, interests, and strategies of actors involved); 2) Karakteristik institusi dan regim (institution and regime characteristics), dan 3) Kerelaan/kesediaan (Compliance and responsiveness).
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Mohammad Benny Alexandri, S.E., M.M, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, Ketua Promotor Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A. (Alm.), sebagai .Anggota Tim Promotor Prof. Dr. Dr. Drs. Rahman Mulyawan, M.Si., Dr. Neneng Yani Yuningsih, S.IP., M.Si.. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari. Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., S.AP. M.Hum. Dr. Dra. Dede Sri Kartini, M.Si . Dr. Drs. Affan Sulaeman, M.A Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M.S . .Disertasi yang disusun berjudul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN JALAN DALAM HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH UNTUK MENDUKUNG KONEKTIVITAS JALAN NASIONAL (STUDI KASUS KOTA BANDUNG) TAHUN 2019-2023”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Parbowo. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.