Doktor Sosiologi (DS)

Profil

Sejak didirikan pada tahun 1982, yang pengesahannya secara resmi diberikan oleh pemerintah pada tahun 1993 dengan Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 649/DIKTI/KEP/1993, hingga bulan Januari 2009, Program Studi Doktor Ilmu Sosiologi berada di bawah pengelolaan Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran. Surat ijin operasional yang dimiliki adalah Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 146/DIKTI/KEP/2007. Pada saat itu, Program Studi Sosiologi (S-2 dan S-3) disatukan pengelolaannya dengan Program Studi Antropologi.

Pada Bulan Februari 2009, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unpad No. 1221b/J06/Kep/PP/04 tanggal 31 Agustus 2004 tentang Pengalihan Secara Bertahap Pengelolaan Pendidikan Pascasarjana dari Program Pascasarjana kepada Fakultas di Lingkungan Universitas Padjadjaran,  Rektor Unpad menetapkan bahwa Program Studi Doktor Ilmu Sosiologi dialihkan pengelolaannya ke Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Setelah dialihkan ke FISIP Unpad, Program Studi Doktor Ilmu Sosiologi secara khusus memperoleh ijin operasional terbaru melalui Surat Rektor Universitas Padjadjaran yang ditandatangani oleh Rektor Unpad atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi  No. 8255/D/T/K-N/2011, tanggal 5 Agustus 2011.

Visi & Misi

VISI

“Pada Tahun 2024 Menjadi Penyelenggara Pendidikan Bidang Sosiologi yang Memiliki Komitmen Terhadap Keunggulan dalam Pembangunan Dan Lingkungan yang Diakui Secara Internasional.”

MISI

    1. Menyelenggarakan pendidikan bidang sosiologi untuk mengelola lulusan Doktor Ilmu Sosiologi yang memiliki daya saing secara moral maupun akademis di tingkat lokal, nasional maupun internasional.
    2. Mengembangkan penelitian yang menitikberatkan pada isu-isu perkembangan masyarakat dalam lingkup lokal, nasional dan internasional.
    3. Mengembangkan pengabdian kepada masyarakat guna menapong pendidikan dan kemajuan sosiologi bagi komunitas akademik, pemerintah, industri dan masyarakat umum.
    4. Melaksanakan manajemen pendidikan bidang sosiologi dengan menerapkan prinsip penjaminan mutu dengan menerapkan sistem manajemen pendidikan profesional bidang sosiologi yang berbasis transparansi dan akuntabilitas yang bertarap lokal, nasional maupun internasional.
    5. Menjalin hubungan kerjasama secara berkesinambungan dengan lembaga akademik maupun pemerintah baik lokal, nasional maupun internasional dengan menerapkan prinsip kesetaraan dan kemitraan dalam bidang sosiologi.
    6. penjaminan mutu (quality assurance) dengan menerapkan sistem manajemen pendidikan profesional bidang sosiologi yang berbasis transparansi dan akuntabilitas yang bertaraf lokal, nasional, maupun internasional.