Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 13/02/2023] Bandung – Senin, 13 Februari 2023 (12.30), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Taudin Anwar yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus dilahirkan di Lebak pada tanggal 14 September 1981 dari pasangan H. Odih Iskandar dan Ratu Tatu Rohayah sebagai anak ke-.6 dari 7 bersaudara. Pernikahannya dengan Dinna Maylina, S.Pd. dikaruniai 3 orang anak yaitu 1. M. Dzikri Anwar 2. Arina Zahira 3. Tegar Wigandara Abasyi.
Riwayat Pendidikan: Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1993 di SDN 1 Panancangan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. SMP diselesaikan pada tahun 1996 di SMPN 1 Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak SMA diselesaikan pada tahun 1999 di STM Setia Budhi Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Sarjana Teknik Sipil lulus pada tahun 2006 di Universitas Jayabaya, Jakarta. Program Magister Teknik Sipil di Universitas Persada Indonesia Y.A.I Jakarta dan pada semester genap tahun akademik 2020/2021 masuk kuliah Program Doktor Administrasi Publik Universitas Padjadjaran.
Riwayat Jabatan/Pekerjaan: dari tahun 2009 s/d 2021 bekerja di Dinas PUPR Provinsi Banten. Pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Kasi Penatagunaan kawasan Pemukiman di Dinas Perkim Provinsi Banten.
Disertasi yang diujikan menurut Taudin Anwar, Kebijakan interkonektivitas jalan di Provinsi Banten mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, telah dibentuk UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten dan dibagi menjadi 4 (empat) wilayah, yaitu UPTD PJJ Wilayah Tangerang dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; UPTD PJJ Wilayah Serang dan Cilegon dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon; UPTD PJJ Wilayah Pandeglang dengan wilayah kerja Kabupaten Pandeglang; dan UPTD PJJ Wilayah Lebak dengan wilayah kerja Kabupaten Lebak. UPTD PJJ Dinas PUPR Provinsi Banten bertugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan.
Salah satu prioritas program pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan menuju jalan mantap, menyisakan ruas jalan Cipanas-Warung Banten yang ditargetkan selesai tahun 2020 dan selanjutnya akan dilakukan program penataan persimpangan dan pelebaran ruas-ruas jalan yang belum memenuhi standar teknis jalan provinsi dengan lebar minimal perkerasan 7,0 meter. Awal tahun 2020 terjadi bencana banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Lebak, serta wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang melanda sejak Maret 2020 lalu, menyebabkan target kinerja pembangunan menuju jalan dan jembatan kondisinya mantap serta memenuhi standar teknis lebar jalan provinsi menjadi tertunda. Hal tersebut disebabkan karena adanya kebijakan perubahan anggaran untuk refocusing penanganan Covid 19 (DUPR Provinsi Banten, 2020).
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Peraturan Presiden tersebut salah satunya membahas mengenai prioritas pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan menuju jalan mantap lainnya yaitu pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang. Jalan Tol Serang-Panimbang memiliki panjang 83,67 Km yang terbagi menjadi 3 (tiga) Seksi, yakni Seksi 1 Ruas Serang – Rangkasbitung (26,50 Km), kemudian Seksi 2 Ruas Rangkasbitung – Cileles (24,17 Km), dan Seksi 3 Ruas Cileles – Panimbang (33 Km). Pembangunannya dikerjakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan nilai investasi sebesar Rp 5,33 triliun terdiri dari Seksi 1 – 2 porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) oleh PT Wijaya Karya Serang Panimbang dan Seksi 3 porsi Pemerintah (KPPIP, 2020).
Secara keseluruhan Jalan Tol Serang-Panimbang ditargetkan dapat beroperasi pada 2022. Kehadiran tol ini menjadi akses pendukung menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung dan kawasan wisata Taman Nasional Ujung Kulon serta memberikan kemudahan dan efisiensi waktu perjalanan karena akan tersambung dengan Tol Jakarta-Merak. Perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Lesung yang sebelumnya ditempuh waktu sekitar 4 – 5 jam, nantinya hanya menjadi sekitar 2 – 3 jam dengan kecepatan rata-rata 80 km/jam (Kementrian PUPR, 2022).
Terselesaikannya Tol Serang-Panimbang, selain sebagai penghubung menuju daerah pariwisata di sekitar wilayah Banten, juga akan memperlancar konektivitas perekonomian masyarakat baik dari sektor industri, barang, dan jasa, khususnya 3 daerah di Provinsi Banten yang dilintasi jalan tol yakni Kabupaten Serang, Lebak, dan Pandeglang. Keberadaan jalan tol ini perlu didukung aksesibilitas dan interkonektivitas antara exit jalan tol baik dengan jalan jaringan jalan nasional, jalan kota/kabupaten maupun jaringan jalan pedesaan dalam rangka pengembangan suatu wilayah, terutama wilayah Kabupaten Pandeglang sebagai salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Banten.
Pengertian interkonektivitas mengacu pada negara atau kualitas yang terhubung bersama-sama; sebagai bagian dari suatu sistem yang berinteraksi satu sama lain dan tidak dapat dianalisis jika dianggap sendirian, serta sering dikaitkan dengan keterkaitan dan saling ketergantungan. Interkonektivitas ini dapat diartikan pula sebagai kemampuan untuk terhubung satu sama lain sehingga bisa berfungsi sebagaimana mestinya, termasuk dalam pengertian interkonektivitas adalah mencakup kemampuan interoperabilitas (Kamus Istilah Pengembangan Wilayah, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2016).
Pengembangan wilayah Kabupaten Pandeglang merupakan implementasi spasial (ruang) berdasarkan tujuan, kebijakan, dan strategi dalam mencapai visi dan misi pembangunan jangka panjang Kabupaten Pandeglang dengan pencapaian kondisi ideal tata ruang yang diinginkan di masa mendatang. Kebijakan Rencana Penataan Ruang Kabupaten Pandeglang tidak berdiri sendiri, namun memiliki keterikatan yang kuat dengan Kebijakan Rencana Penataan Ruang Provinsi Banten dan Kebijakan Rencana Tata Ruang Nasional.
Perwujudan penataan ruang yang sinergis, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka pengembangan wilayah Kabupaten Pandeglang, maka tujuan dan kebijakan penataan ruangnya harus memperhatikan RTRW Nasional dan Provinsi Banten. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Pandeglang merupakan arahan perwujudan ruang wilayah Kabupaten Pandeglang pada akhir masa perencanaan tata ruang pada tahun 2031.
Kabupaten Pandeglang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2011-2031, adalah: “Mewujudkan ruang wilayah kabupaten sebagai pusat agroindustri dan pariwisata di Provinsi Banten yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan”. Kebijakan yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan penataan ruang seperti di atas adalah:
- Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan sarana dan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air di seluruh wilayah kabupaten;
- Pengembangan pusat-pusat pelayanan secara berhierarki;
- Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian lingkungan hidup;
- Pengendalian secara ketat terhadap kawasan lindung;
- Perwujudan keterpaduan antar kegiatan budi daya;
- Pengembangan kawasan budi daya untuk mendukung pemantapan sistem agropolitan, minapolitan serta industri berbasis pertanian dan ekowisata; dan
- Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Pembangunan jalan tol Serang-Panimbang yang menjadi salah satu bentuk sistem jaringan jalan yaitu satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis. Sebagai bentuk interkonektivitas jalan, posisi jalan tol Serang-Panimbang sebagai jalan bebas hambatan dengan hierarkis jalan lainnya, terdiri dari sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan kota di tingkat nasional, dan sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan kawasan-kawasan/titik simpul di dalam kota. Berdasarkan perannya, jaringan jalan ini dapat dibagi lagi menjadi jalan arteri, kolektor dan lokal.
Jalan sebagai salah satu moda transportasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan percaya pada diri sendiri. Moda transportasi jalan adalah untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan moda transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Guna menunjang aktivitas pergerakan arus barang dan penumpang serta dalam rangka meningkatkan arus pelayanan dalam kota, serta mencegah lalulintas yang padat di dalam kota khususnya akibat angkutan antar kota (regional) masuk ke dalam kota yang akan memperparah kondisi kemacetan lalulintas, maka diperlukan studi tentang implementasi kebijakan interkonektivitas jalan dalam di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Interkonektivitas jalan tol Serang-Panimbang dengan jaringan jalan lainnya sampai ke pelosok jaringan jalan desa berkaitan dengan pelaksanaan interkonektivitas termasuk dalam hal pertimbangan kelayakan dari jalan baru yang dibutuhkan untuk menunjang pembangunan dan di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Permasalahan berkaitan dengan Interkonektivitas Jalan dalam Di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, di antaranya:
- Ketidaksesuaian sesuai kewenangan, pada organisasi salah penempatan pegawai atau pejabat-pejabat masih sering terjadi tidak sesuai keahlian/kompetensinya, Masih adanya perintah Pimpinan Kepala Daerah terhadap bawahan yang tidak sesuai SOP.
- Masih adanya pandangan pemerintah daerah dan masyarakat yang berbeda tentang dampak pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang. Kondisinya setelah dibangunnya jalan tol, respon pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak sigap melanjutkan dengan memperbaiki jalan-jalan pasca exit tol, sehingga hal ini tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat bahwa aksesibilitas jalan di Kabupaten Pandeglang akan lebih mudah dijangkau.
- Banyaknya pengaduan-pengaduan dari masyarakat/LSM tentang kerusakan jalan/kelas jalan. Hal ini juga sesuai dengan data yang disampaikan Dinas PUPR Provinsi Banten dan Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang, bahwa dari 233 ruas jalan yang ada di Kabupaen Pandeglang masih terdapat jalan yang termasuk kategori rusak berat sebesar 10,91%, rusak ringan sebesar 15,43%, sedang 20,58% dan yang termasuk kondisi baik sebesar 53,08%. Sehingga, data ini menunjukkan masih banyak jalan yang harus ditangani lebih lanjut dalam memenuhi kriteria kualitas jalan yang baik untuk memperkuat interkonektivitas antara exit jalan tol dengan jalan-jalan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Permasalahan infrastruktur transportasi khususnya berkaitan dengan interkonektivitas antara exit jalan tol dengan jalan kabupaten, jalan kecamatan sampai jalan desa ini menjadi perhatian utama dalam kajian terkait dengan implementasi kebijakan interkonektivitas exit jalan tol sebagai sarana di Kabupaten Pandeglang.
Terdapat beberapa kajian yang membahas mengenai implementasi kebijakan wilayah dari berbagai fokus. Adapun fokus-fokus dalam penelitian tersebut berkaitan dengan hubungan infrastruktur, strategi, pembangunan, keamanan, dampak dan tantangan dari implementasi kebijakan wilayah. (Charbit & Romano, 2017; Heryanto et al., 2019; Jakobsen et al., 2012; Kutkowska et al., 2019; Pugh, 2018)
Penambahan wawasan peneliti juga dikumpulkan beberapa penelitian terdahulu mengenai implementasi kebijakan pengembangan wilayah. Pertama, penelitian yang dilakukan oleh Elisabetta Vitale Brovarone dan Giancarlo Cotella pada tahun 2020 mengungkapkan bahwa upaya meningkatkan aksesibilitas merupakan prasyarat penting untuk pembangunan berkelanjutan di daerah pedesaan. Salah satunya dapat dilakukan dengan meningkatkan layanan transportasi yang responsif. Proses implementasinya lebih menantang daripada yang terlihat, karena hambatan potensial yang secara intrinsik terkait dengan perbedaan sosial ekonomi, budaya, dan kelembagaan fitur antara desa dan kota. Lebih jauh lagi, meningkatkan penawaran transportasi hanyalah satu sisi dari banyak segi aksesibilitas pedesaan. Selain itu, mekanisme kelembagaan tata kelola multi-level dan multi-sektor yang efektif juga merupakan prasyarat yang lebih komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan aksesibilitas daerah pedesaan. (Vitale Brovarone & Cotella, 2020)
Kedua, penelitan dari Ani Melkonyan dan kawan-kawan pada tahun 2020 membahas bahwa sistem perkotaan saat ini telah memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Secara khusus, tren urbanisasi dan peningkatan tuntutan mobilitas perkotaan memberikan tekanan tambahan pada infrastruktur transportasi yang ada dan menciptakan tantangan baru bagi perencana kota dalam hal pengembangan kebijakan mobilitas perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Peneliti mengambil pendekatan baru dan holistik untuk menganalisis jalur transformatif menuju mobilitas perkotaan secara berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dinamika kompleks di wilayah metropolitan. Sebuah studi kasus yang berkaitan dengan wilayah metropolitan Rhine-Rhine-Ruhr di Jerman diterapkan untuk mensimulasikan empat skenario yang dibuat bersama dengan stakeholders yang terlibat dalam penelitian yaitu Smart City, Sustainable/Healthy City, Deurbanisation dan Business-as-Usual (BaU) yang berfungsi sebagai dasar kuat untuk mengukur dependensi jalur dalam hal implementasi kebijakan. Kemudian, hasil rekomendasi juga diturunkan untuk transformasi mobilitas berkelanjutan di wilayah metropolitan. (Melkonyan et al., 2020)
Penelitian yang dilakukan terkait implementasi kebijakan yang spesifik dengan kata kunci interkonektivitas jalan tol dan pengembangan wilayah dalam rentang waktu enam tahun terakhir masih sedikit dan di Indonesia belum ada penelitian yang berfokus pada implementasi kebijakan interkonektivitas exit jalan tol di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, sehingga proses penelitian terkait implementasi kebijakan interkonektivitas exit jalan tol dimulai pada saat proses pembangunan jalan tol serang-panimbang tahun 2020 hingga saat ini.
Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini berlandaskan fenomenologi yang diartikan sebagai sebuah studi yang berupaya untuk menganalisis secara deskriptif dan introspektif tentang segala kesadaran bentuk manusia dan pengalamannya baik dalam aspek inderawi, konseptual, moral, estetis, dan religius yang berupaya menangkap berbagai persoalan interkonektivitas exit jalan tol dengan mengungkap pengimplementasian kebijakan dalam di Kabupaten Pandeglang berkaitan dengan keberadaan infrastruktur jaringan jalan tol yang terkoneksi dengan wilayah pelosok pedesaan.
Dalam penelitian kualitatif ini, peneliti merupakan intrumen utama (key instrumen) dalam pengumpulan data dan menginterpretasi data dengan menggunakan pedoman wawancara dan pedoman observasi. Hal tersebut senada dengan Moleong (2000) yang mengemukakan bahwa dalam peneliti kualitatif, peneliti sendiri atau dengan bantuan orang lain merupakan alat pengumpul data utama. Hal itu dilakukan karena jika memanfaatkan alat bantu bukan manusia dan mempersiapkan dirinya terlebih dahulu sebagai yang lazim digunakan dalam penelitian klasik, maka sangat tidak mungkin untuk mengadakan penyesuaian terhadap kenyataan-kenyatan.
Peneliti lebih leluasa dalam mencari informasi dan data yang terperinci dari subjek penelitian tentang berbagai hal yang diperlukan dalam penelitian yang sedang dilaksanakan, peneliti mengadakan observasi dan wawancara mendalam (in-depth interview). Peneliti sendiri sebagai pengkontruksi realitas atas dasar pengamatan dan pengalamannya di lapangan.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Ida Widianingsih, S.IP., M.A., Ph.D, Sekretaris Sidang Dr. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Dr. Drs. H. Entang Adhy Muhtar, M.S. Anggota Tim Promotor , Prof. Ida Widianingsih, S.IP., M.A., Ph.D. Dr. Caroline Paskarina, S.IP., M.Si serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Drs. H. Budiman Rusli, M.S, Dr. Heru Nurasa, M.A,Prof. Dr. H. Didin Muhafidin, S.IP., M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah D, S.H.,M.Hum. Disertasi yang disusun berjudul” IMPLEMENTASI KEBIJAKAN INTERKONEKTIVITAS EXIT JALAN TOL DI KABUPATEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN. ”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “ Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Taudin Anwar Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.



