Laporan : Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
[pps.fisip.unpad.ac.id, 03-08-2023] Bandung – Kamis, 03 Agustus 2023 (11.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Ade Angga yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Konsentrasi Administrasi Publik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus dilahirkan di Tanjungpinang pada tanggal 5 Oktober 1981 dari pasangan Bapak Zakaria Nurdin dan Ibu Mardiana Pasaribu. Pernikahannya dengan Yesi Perdeawati, S.P. dikaruniai 4 (Empat) orang anak yaitu Ali Abdurrahman, Azizah Maghfirah, Maryam Nusaibah dan Ahmad Zubair. Riwayat Pendidikan: Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1993 di SDN 005 Tanjungpinang Barat, SMP diselesaikan pada tahun 1996 di SMPN 01 Tanjungpinang, SMA diselesaikan pada tahun 1999 di SMAN 01 Tanjungpinang, Jenjang Pendidikan Sarjana Ilmu Pemerintahan lulus pada tahun 2005 di Universitas Riau, Program Magister diselesaikan tahun 2015 di Universitas Internasional Batam. Promovendus sudah dua kali menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang. Riwayat jabatan /Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Ketua KADIN Kota Tanjungpinang.
Disertasi yang diujikan menurut Ade Angga, Wilayah maritim dalam pemahaman geografis maupun tata kelola memiliki kompleksitas yang berbeda dengan wilayah daratan. Wilayah maritim menjadi sangat kompleks dalam tata kelola, karena lebih dari 90 persen perdagangan global dilakukan melalui laut. Sebagai negara kepulauan, Indonesia sebenarnya memiliki peluang sebagai poros maritim dunia, namun kebijakan di sektor maritim belum mendukung hal tersebut seperti masih adanya kasus reklamasi yang tidak mendukung budaya bahari, pelabuhan domestik yang belum menjadi pelabuhan sub internasional, isu kemanan internasional, pencemaran lingkungan, illegal fishing, human trafficking hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang masih terabaikan.
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan lebih dari dua pertiga wilayah lautan, tentu menghadapi kompleksitas tata kelola di sektor maritim. Dalam tata kelola sektor maritim, Pemerintah Indonesia sebenarnya memiliki berbagai peran yang dapat dilihat dari kebijakan atau peraturan yang diberlakukan yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. UU tersebut dikeluarkan sebagai respon atas kebutuhan Pemerintah Indonesia untuk mengatur tata kelola sektor maritim. Namun, ternyata hal tersebut belum mampu menjawab berbagai masalah yang muncul.
Kompleksitas yang terjadi di level pemerintahan pusat, menjadi salah satu alasan penelitian ini diambil yang menunjukkan urgensi dari kebutuhan tata kelola sektor maritim di Indonesia. Lebih jauh lagi, setelah penerapan desentralisasi di Indonesia, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka tata kelola sektor maritim menjadi bertambah kompleks. Pemerintah Daerah terbagi menjadi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Otonomi daerah dijalankan melalui tiga asas utama yaitu: desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Penelitian ini dibangun dari upaya untuk memahami dan kemudian merumuskan kerangka konseptual yang terkait tata kelola sektor maritim dalam era otonomi daerah. Konsep tata kelola dapat dipahami sebagai rezim peraturan perundang-undangan, aturan-aturan, keputusan-keputusan yudisial, dan praktek-praktek administratif yang membatasi, mengatur, dan mendorong ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan publik.
Dalam konteks fokus penelitian ini, studi kasus yang diambil adalah daerah otonom Provinsi Kepulauan Riau. Provinsi Kepulauan Riau sendiri merupakan daerah provinsi berbasiskan kepulauan dimana kondisi sumber daya alam yang berada di wilayah laut dan perairan cukup melimpah namun masih banyak terdapat ketimpangan antar daerah. Fenomena ini perlu adanya perubahan dalam orientasi pembangunan khususnya bangsa Indonesia yang biasanya berorientasi daratan (land based orientation) berubah ke arah orientasi kelautan (ocean based orientation).
Dalam fenomena empiris yang terjadi di Kepulauan Riau diantaranya tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan labuh jangkar, isu keamanan dan illegal fishing yang terjadi di perbatasan laut cina selatan, dan masih belum terbitnya regulasi yang mengatur pengelolaan daerah kepulauan dan pesisir di Provinsi Kepulauan Riau. Permasalahan lainnya yaitu belum terealisasi pungutan retribusi jasa labuh jangkar, kasus pertumpahan minyak hingga tewasnya Tenaga Kerja Indonesia di laut yang ingin menyeberang secara illegal.
Berbagai permasalahan yang terjadi adalah berkaitan dengan regulasi, tumpang tindih tata ruang laut, ketidakselarasan pendapat antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar institusi vertikal, permasalahan perizinan untuk nelayan, ekspor-impor di bidang perikanan, dan penyediaan infrastruktur laut. Selanjutnya, hal ini memperkuat dasar kebutuhan tata kelola maritim di Provinsi Kepulauan Riau.
Penelitian yang secara spesifik mengangkat fenomena tata kelola maritim di Provinsi Kepulauan Riau masih sangat terbatas. Setelah terbit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, baru berkembang pembahasan mengenai provinsi bercirikan kepulauan, dan muncul kebijakan Poros Maritim Dunia. Selanjutnya literatur penelitian terkait tata kelola maritim dalam konteks otonomi daerah di Indonesia mulai berkembang pesat. Misalnya penelitian Pratiwi, Arsana, & Sumaryo (2017) yang berjudul “Kajian Penegasan Batas Kewenangan Pengelolaan Laut Provinsi Berciri Kepulauan Pasca Berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 (Studi Kasus: Provinsi Nusa Tenggara Timur).” Kemudian penelitian Zainuri (2019) yang berjudul “Pembentukan Hukum dan Perlakuan Khusus Wilayah Provinsi Kepulauan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia.” Demikian pula dengan penelitian Tuhuteru (2016) yang berjudul “Pengaturan Maluku Sebagai Provinsi Kepulauan Setelah Lahirnya UU No. 23 Tahun 2014.”
Ketiga penelitian di atas, walaupun sudah memasukkan perkembangan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan kelahiran kebijakan Poros Maritim Dunia, namun masih terfokus pada aspek legal dan politik. Penelitian ini mencoba untuk keluar dari batasan legal dengan memperhatikan dinamika fenomena-fenomena empirik di Provinsi Kepuluan Riau sehingga menggambarkan dimensi tata kelola sektor maritim yang lebih kompleks dan saling terkait. Berikut adalah pemetaan studi literatur yang membahas mengenai tata kelola maritim di Kepulauan Riau.
Pada visualisasi kepadatan kata kunci terlihat bahwa terdapat kata kunci yang memiliki kepadatan warna yang terang dan yang gelap. Semakin terang warna kata kunci menandakan bahwa kata kunci tersebut telah sering digunakan dalam topik penelitian mengenai maritime governance. Sementara itu, semakin gelap warna kata kunci menandakan kata kunci tersebut masih jarang atau sedikit dilakukan. Kata kunci yang dominan adalah maritime governance sebanyak 23 artikel dan governance approach sebanyak 18 artikel. Sementara itu untuk kata kunci indonesia, regulation, legislation masih sedikit dibahas.
Konsep tata kelola maritim (maritime governance) merupakan konsep yang masih berkembang. Perkembangan ini sejalan dengan perkembangan konsep governance itu sendiri. Secara umum, konsep tata kelola maritim berangkat dari kerangka institusional terkait yurisdiksi yang berkaitan dengan laut di level internasional, nasional, wilayah, dan lokal (Mclaughlin, 2011). Tata kelola maritim di daerah kepulauan memiliki indikator pengukuran kinerja dalam tata kelola maritim, diantaranya adalah indikator input yang mengacu pada sumber daya yang digunakan dalam tata kelola maritim, indikator proses yang mengungkapkan siklus kebijakan dan indikator output yang menunjukkan produk ataupun layanan yang disampaikan dari indikator tata kelola maritim (Ehler, 2003). Penelitian ini melihat bagaimana tata kelola maritim di Kepulauan Riau dapat terintegrasi dengan baik dalam meningkatkan pengelolaan lingkungan pesisir yang berkelanjutan dan mengidentifikasi isu-isu strategis untuk reformasi tata kelola dalam mencapai pengelolaan pesisir terpadu di Provinsi Kepulauan Riau.
Pada penelitian ini, penulis membahas dari salah satu aspek yang menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau yaitu pada tahapan inisiasi. Saat ini masih belum terdapat aturan ataupun undang – undang yang mengatur secara khusus tata kelola maritim di Indonesia. Rancangan Undang – Undang Daerah Kepulauan selama hampir 20 tahun juga belum disahkan dimana RUU ini memuat gagasan kesetaraan dan perlakuan adil di daerah berciri kepulauan. Dengan dibahasnya tahap inisiasi ini diharapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kesiapan dalam Menyusun aturan yang mengatur tata kelola maritim di Provinsi Kepulauan Riau sehingga tata kelola maritim dapat berjalan secara terintegrasi dan dapat menyelesaikan permasalahan publik.
Dalam penelitian ini, peneliti melihat bahwa sebelum diterapkannya proses tata kelola perlu dilakukan inisiasi agar tata kelola maritim ini dapat berjalan dengan baik. inisiasi merupakan tahapan awal dalam indikator kinerja tata kelola maritim yaitu mengidentifikasi tujuan, strategi, dan indikator dampak terhadap pencapaian visi lembaga. Oleh karena itu peneliti membahas dari salah satu aspek yaitu tahapan pertama dari tata kelola maritim yaitu tahap inisiasi. Hal ini sejalan dengan kondisi empirik di Provinsi Kepulauan Riau dimana belum jelasnya kewenangan dan aturan yang mendukung proses tata kelola maritim dan daerah kepulauan di Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu tujuan dari penelitian ini adalah dapat terbentuknya inisiasi tata kelola maritim yang terintegrasi, dan dibentuknya aturan yang mengatur tata kelola maritim di Indonesia, khususnya Provinsi Kepulauan Riau sehingga tahap inisiasi dipilih oleh peneliti dalam menjawab rumusan masalah penelitian.
Oleh karena itu, penelitian ini menyajikan kerangka pemikiran yang disusun berdasarkan dengan preposisi utama yang diajukan yaitu otonomi daerah belum mampu mendorong pemerintah daerah, khususnya yang bercirikan maritim, untuk menjalankan tata kelola sektor maritim dengan baik. Provinsi Kepulauan Riau memiliki kompleksitas masalah diantaranya belum terdapat regulasi yang mengatur tata kelola sektor maritim dan tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan maritim, kawasan pesisir dan daerah kepulauan sehingga dibutuhkan inisiasi dalam proses tata kelola maritim di Provinsi Kepulauan Riau.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang. Dr. Drs. H. Heru Nurasa, M.A , Ketua Promotor. Prof.Ida Widianingsih, S.IP., M., Ph.D. Anggota Tim Promotor , Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata. Yogi Suprayogi Sugandi, Ph.D. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Dr.Drs. H. Heru Nurasa, M.A, Drs. Budhi Gunawan, M.A, Ph.D. Dr. Caroline Pascarina, S.IP., M.Si Representasi Guru Besar Prof. Dr. Arry Bainus M.A. Disertasi yang disusun berjudul” TATA KELOLA MARITIM PROVINSI KEPULAUAN RIAU ”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Ade Angga Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.


