Laporan  Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad

[pps.fisip.unpad.ac.id, 14/08/2023] Bandung – Senin, 14 Agustus 2023 (15.30),  Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang

yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Ilmu Administrasi Peminatan Ilmu Pemerintahan ,resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.

Promovendus dilahirkan di Kandangan pada tanggal 15 Nopember 1981 dari pasangan  Bapak H. Suleiman Nabhan (Alm) dan Ibu Hj. Masniah, sebagai anak ketiga dari tiga bersaudara. Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD diselesaikan pada tahun 1994 di SDN Pahlawan 2 Kandangan, MTsN diselesaikan pada tahun 1997 di MTsN Amawang Kiri Kandangan, SMA diselesaikan pada tahun 2000 di SMAN 1 Kandangan, Jenjang pendidikan Sarjana Perbandingan Hukum dan Mazhab lulus pada tahun 2004 di IAIN Antasari Banjarmasin,  Program Magister  diselesaikan tahun 2010  di Universitas Lanbung Mangkurat, dan pada semester ganjil tahun akademik 2017/2018 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung. Riwayat Jabatan/Pekerjaan, pada saat ini Promovendus menjabat sebagai Dosen Tetap di Prodi Hukum Tata Negara STAI Darul Ulum Kandangan..

Disertasi yang diujikan menurutv Muhammad Bahram Penelitian ini akan membahas kewenangan pemerintah dalam pengelolaan tanah terlantar di daerah Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Sebelum penelitian ini, ada beberapa penelitian terdahulu yang relevan. Terkait dengan penelitian tentang pertanahan yang menjadi obyek dalam penelitian disertasi ini, berikut adalah  penelitian-penelitian terdahulu tentang Pertanahan.

Pertama, penelitian yang berjudul “Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penanganan Tanah Terlantar di Kabupaten Minahasa” oleh Evert M.N. Poluan yang menyebutkan hasil penelitiannya bahwa; Mekanisme Penertiban Tanah Terlantar di Kabupaten Minahasa diawali dengan Inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi atas dasar hasil pemantauan, kemudian diadakan Identifikasi dan penelitian, dilanjutkan dengan pemberian peringatan pertama kepada pemegang hak, apabila pemegang hak tetap tidak melaksanakan peringatan yang dilaksanakan secara berturut 3 kali, Kepala BPN menetapkan tanah dimaksud sebagai tanah terlantar, dan  ditetapkan hapusnya hak atas tanah kemudian memutuskan hubungan hukum antara tanah dengan pemegang hak, dan tanah tersebut sebagai tanah Negara. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penanganan Tanah Terlantar di Kabupaten Minahasa dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN yang menugaskan Kepala Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai koordinator dan dibantu maksimum 3 (tiga) staf, menyiapkan data dan keterangan mengenai tanah terindikasi terlantar. Untuk pelaksanaan kegiatan penyiapan data dan informasi di lapangan (obyek tanah hak/dasar penguasaan atas tanah), Kepala Kantor Wilayah BPN memberitahukan secara tertulis kepada pemegang hak bahwa dalam waktu yang telah ditentukan akan dilaksanakan identifikasi dan penelitian sampai pada tahap penetapan tanah terlantar. Sehubungan dengan penetapan tanah terlantar diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dalam mendorong berfungsinya pengawasan, penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar oleh pemerintah desa dan masyarakat setempat. Adapun metode penelitiannya adalah Pendekatan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif/doktrinal yang bersifat preskriptif, dengan teori bahwa Pada prinsipnya, Hukum Agraria Indonesia tidak memperkenankan adanya tindakan penelantaran tanah oleh Pemiliknya (Pemegang Hak), sebab tindakan demikian dikuatirkan akan memicu tumbuhnya efek negatif yang akan merugikan banyak pihak, antara lain seperti: Kesenjangan sosialekonomi, menurunnya kualitas lingkungan dan bahkan Konflik horizontal.

Kedua, penelitian yang berjudul: Kebijakan Penerbitan dan Pendayagunaan Terlantar dalam Kerangka Reforma Agraria  oleh Ida Nurlinda, yang fokus membahas Implementasi Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Tertantar dan Pendayagunaan Tanah Terlantar melalui Reforma Agraria, dengan hasil penelitian bahwa, Penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar merupakan mekanisme penguatan asas hukum agraria yang utama, yaitu hak atas tanah harus berfungsi sosial.  Dengan teori bahwa Makna hakiki dari fungsi sosial itu adalah fungsi tanah sebagai sarana untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanah konstitusi.

Ketiga, penelitian yang berjudul : Evaluasi dampak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban Dan  Pendayagunaan Tanah Terlantar terhadap kebijakan pengelolaan tanah pertanian di kabupaten tasikmalaya oleh Ida Nurlinda, Yani Pujiwati, dan Marenda Ishak S. dengan hasil penelitian Mekanisme penetapan tanah terlantar kurang berkoordinasi dengan instansi lain , hanya berjenjang di instansi pertanahan dan prosedur sangat panjang menimbulkan penantian yang cukup panjang dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor No 11 Tahun 2010, sehingga terjadi ketidak pastian hukum Dampak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 kurang objektif dalam menilai kriteria produktivitas lahan khususnya berkaitan dengan menjaga keberadaan tanah pertanian di Kabupaten Tasikmalaya Direkomedasikan kepada instansi pertanahan agar melaksanakan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan di Daerah, Bappeda seharusnya berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya untuk menjalankan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW), implementasi Peraturan Pemerintah Nomor. 11 Tahun 2010 menjadi kunci untuk terwujudnya keadilan agraria sebagai tujuan akhir dari reforma agraria. terdapat teori bahwa :

  1. upaya penertiban tanah terlantar harus ditujukan untuk mendayagunakannya untuk tujuan negara yang hakiki, yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, dengan menjalankan program-program yang dapat membuka akses rakyat terhadap tanah dan sumber daya alam lainnya. Selain untuk mewujudkan kesejahteraan, pada akhirnya juga diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan keadilan, terutama keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
  2. keadilan agraria sebagai tujuan akhir dari reforma agraria.

 

Keempat, penelitian yang berjudul:  Formulasi Kebijakan Penertiban Tanah Terlantar Dan Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar Skala Besar Di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia oleh Benny. Adapun hasil dari penelitiannya menunjukan bahwa formulasi kebijakan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi kriteria fleksibilitas, kriteria kebijakan, niat baik para pembuat kebijakan, rasionalitas, partisipasi, efisiensi, dan penetapan dan kemampuan menyesuaikan diri. Formulasi kebijakan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar di Indonesia didasari oleh masalah yang nyata pada saat ini bahwa penelantaran tanah makin menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat serta menurunkan kualitas lingkungan, sehingga perlu pengaturan kembali penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Namun demikian penelitian yang penulis lakukan ini memberikan suatu konsep baru, yaitu bahwa formulasi kebijakan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar skala besar dilakukan pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia harus memenuhi pula kriteria formulasi kebijakan yang menyeluruh (komprehensif), sehingga kebijakan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar skala besar tersebut tidak memberikan lagi kesempatan untuk berbagai pihak yang memanfaatkan adanya kekosongan dalam proses implementasinya.

Adapun yang menjadi pembeda dengan peneliti terdahulu adalah peneliti lebih memfokuskan kepada bagaimana pemecahan masalahnya atau penanganannya terhadap kewenangan pemerintah dalam pengelolaan tanah terlantar, Sehingga penulis bisa menambahkan konsep yang sudah ada dalam penelitin-penelitian terdahulu. Adapun yang menjadi khususan dalam penelitian ini adalah lokus penelitian ini di wilayah Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.

.

Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, Sekretaris Sidang Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum, Ketua Promotor Prof. Dr. Drs. H. Samugyo Ibnu Redjo, M.A , sebagai .Anggota Tim Promotor Dr. Dra. Dede Sri Kartini, M.Si. , Dr. Neneng Yani Yuningsih, S.IP., M.Si. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum Prof. Drs. H. Utang Suwaryo Dr, Dr. Drs. Rahman Mulyawan, M.Si. Representasi Guru Besar Prof. Dr. Drs.  H. Budiman Rusli, M.S.Disertasi yang disusun berjudul “KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN TANAH TERLANTAR DI   KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2017”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Memuaskan”

 

Selamat atas diraihnya gelar Doktor  kepada Dr. Muhammad Bahram yang Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.