
Laporan Kusman Rusmana, Humas FISIP Unpad
(pps.fisip.unpad.ac.id, 10/01/2025) Bandung – Jumat, 10 Januari 2025 (09.00), Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran kembali melaksanakan sidang Promosi Doktor, pada kesempatan ini Sahruddin yang merupakan mahasiswa Doktoral Program Studi Hubungan Internasional peminatan Ilmu Politik resmi menyandang gelar Doktor di Universitas Padjadjaran, setelah menyelesaikan sidang promosi.
Promovendus dilahirkan di Mandailing Natal Sumatera Utara pada tanggal 3 Mei 1981 dari pasangan Bapak Ibrahim Saleh Lubis dan Ibu Nurhasanan Hasibuan, sebagai anak pertama dari 3 (tiga) bersaudara. Merupakan seorang suami dari Nuria Fitri. Mempunyai tiga anak yaitu Abdullah Yusuf Azzam Lubis, Abdurrahman Al Fatih Lubis dan Muhammad Lubis
Riwayat Pendidikan : Pendidikan SD, SMP diselesaikan di Mandailing Natal dan Pendidikan SMA diselesaikan di Kota Padangsidempuan pada tahun 1999. Pendidikan sarjana Ilmu Politik lulus pada 2005 di Universitas Nasional, Program Master di Bidang Development Studies lulus tahun 2008 di University of Rome La Sapienza, Italy dan Program Magister Ilmu Politik Lulus tahun 2013 dari Universitas Nasional. Pada semester ganjil tahun akademik 2019/2020 masuk kuliah Program Doktor Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Bandung.
Riwayat Jabatan/Pekerjaan, mulai tahun 2010 menjadi dosen tetap Program Studi Ilmu Politik Universitas Nasional, Sekretaris Program Studi Ilmu Politik Mulai tahun 2014- 2018 dan Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Politik mulai 2021sampai sekarang.
Disertasi yang diujikan menuru Sahrudin. Lahirnya Kesepakatan Helsinki ternyata tidak serta merta melahirkan kedamaian di Aceh. Muncul konflik horizontal antara sesama mantan elite Gerakan Aceh Merdeka. Antony Reid (2006) pernah mengatakan Aceh sebagai veranda of violence. Konflik yang terjadi sebelum dan setelah pasca MoU Helsinki. Konflik politik tersebut melahirkan banyak kekerasan dan menimbulkan korban, terutama kalangan masyarakat.
Kalau dilihat dari sejarahnya, Gerakan Aceh Merdeka di masa sebelum Kesepakatan Helsinki relatif bersatu dan berada dalam kesatuan komando di bawah kepemimpinan Hasan Tiro. Menurut Aspinall (2005), Gerakan Aceh Merdeka tidak seperti di banyak konflik internal seperti Kashmir dan Mindanao, di mana kekuatan pemberontak sangat terfragmentasi, bahkan pemberontankan yang ada saat ini di Papua terdapat banyak sekali faksi-faksi yang melakukan perlawanan, mereka memiliki organisasi, pemipin dan cara yang berbeda dalam memperjuangkan kemerdekaan Papua. Berbeda dengan Gerakan
Aceh Merdeka, semua komandan lapangan GAM mengaku setia kepada pemimpin yang berbasis di Swedia, di pimpinan Hasan Tiro, meskipun mereka memiliki otonomi operasional yang cukup besar. Kohesivitas tersebut disebabkan oleh karakter yang sangat ideologis dari gerakan tersebut. Memang ada faksi lain dalam tubuh GAM yang disebut dengan Majelis Pemerintahan GAM (MP GAM) yang dikomandoi Husaini Hasan, faksi ini juga bermukim di Swedia dan awalnya merupakan kelompok yang sama dengan Hasan Tiro, tetapi faksi ini tidak memiliki pengikut yang signifikan, sehingga dalam perjalanannnya tidak banyak berpengaruh terhadap perjuangan GAM di Aceh. Belakangan pada tahun 2020 muncul Gerakan lain yang bernama Pemerintahan Nanggroe Aceh Darussalam (PNAD) dengan Perdana Menteri Yusra Habib Abdul Gani. Gerakan ini dideklarasikan untuk mengisi kekosongan kekuasaan di Aceh sejak tahun 2010 sejak Wali Nanggroe bergabung dengan NKRI.
Pasca MoU Helsinki, konflik berubah dari sifatnya vertikal ke horizontal, artinya konflik terjadi antara sesama mantan elite GAM yang memiliki entitas yang sama. Konflik antar elite GAM bermula dari ada perbedaan dukungan terhadap calon yang maju pada pilkada 2006. Pimpinan tradisional GAM di bawah komando Malik Mahmud mencalonkan pasangan Human Hamid dan Hasbi Abdullah (H2O), sementara kalangan kombatan menginginkan calon dari kalangan GAM, mereka mendukung Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar yang dikenal dengan “irna”. Pilkada 2006 dimenangkan oleh pasangan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar karena mendapat dukungan yang besar dari masyarakat terutama dari elemen mantan kombatan GAM. Selain memenangkan kursi gubernur dan wakil gubernur, mantan GAM yang maju lewat jalur independen juga meraih kursi bupati dan walikota (Nurhasim, 2012). Pada
Kemenangan Partai Aceh pada pemilu legislatif tahun 2009 dengan perolehan suara 47 persen menunjukkan bahwa partai ini memiliki akar yang kuat di masyarakat yang tercipta pada masa konflik masa lalu (Ikramatoun & Amin, 2018). Setelah selesai pemilihan legislatif 2009, konflik kembali muncul di Aceh menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dijadwalkan pada 2011, tetapi kemudian dijadwalkan ulang menjadi tahun 2012 karena konflik regulasi yang melahirkan jalan buntu. Konflik regulasi ini muncul karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon gubernur dari calon independen dan pada saat itu Irwandi Yusuf maju lagi sebagai calon gubernur dari jalur independen, sementara aturan dalam UUPA pasal 256 calon independen hanya diperbolehkan maju satu kali yaitu pada pilkada tahun 2006.
Diperbolehkannya calon independen untuk berkontestasi pada pilkada kedua Pasca Kesepakatan Helsinki mengakibatkan PA enggan untuk mengajukan calon pada pilkada yang dijadwalkan 10 Oktober 2011. Partai Aceh menolak untuk mendaftarkan calonnya karena menganggap pilkada cacat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Untuk mencegah konflik yang besar Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri melakukan langkah antisipasi dengan melakukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konsitusi agar dibuka kembali pendaftaran calon gubernur. Upaya tersebut dilakukan untuk mencari “payung” hukum agar Partai Aceh dapat mendaftarkan calonnya pada pilkada saat itu. Awalnya merupakan konflik regulasi, tetapi dalam perjalanannya menjadi konflik politik. Pencalonan gubernur sudah diatur di dalam UUPA, tetapi karena adanya yudicial review maka calon independen diperbolehkan kembali maju pada arena pilkada dan inilah yang tidak disetujui oleh Partai Aceh. Pada masa-masa ini konflik semakin menajam antara Irwandi Yusuf dengan Partai Aceh di bawah Malik Mahmud sebagai mantan Perdana Menteri GAM di masa lalu (International Crisis Group, 2012).
Konflik yang terjadi pada tahun 2006 di antara elite GAM ini tidak melahirkan benturan yang sangat serius. Walaupun tidak terjadi kekacauan politik saat itu, tetapi kelihatannya Hasan Tiro tidak lagi dapat mengontrol elemen-elemen GAM di lapangan dan termasuk KPA sebagai organisasi mantan GAM. Hasan Tiro kehilangan pengaruh karena usia yang sudah tua dan kesehatan yang menurun. Hasan Tiro masih bisa mengawal diplomasi perundingan antara pemerintah Indonesia dan GAM di Genewa Swiss tahun 2000-2002, tetapi saat perundingan Helsinki, Hasan Tiro tidak lagi terlibat karena kesehatannya (Gani, 2018). Pemilihan kepala daerah tahun 2006 melahirkan tensi konflik antara Irwandi Yusuf dan Malik Mahmud pada masa proses pemilihan gubernur.
Pada pemilihan gubernur 2017 diikuti oleh enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Perbedaan yang mencolok pada pilkada ini adalah bertarungnya 4 mantan petinggi GAM. Salah satu yang patut juga dicermati adalah bahwa dari empat mantan GAM ada tiga calon yang berasal dari partai yang sama yaitu Partai Aceh dan mereka memiliki kedudukan penting di Partai Aceh. Beberapa nama yang muncul seperti Zaini Abdullah (Abu Doto), Muzakir Manaf (Mualim), dan Zakaria Saman (Apa Karya) ada dalam struktur GAM di masa lalu. Sebelum pilkada 2017, baik Zaini Abdullah, Muzakir Manaf, maupun Zakaria Saman juga menduduki posisi sentral dalam kepengurusan Partai Aceh. Zaini Abdullah dan Zakaria Saman adalah Anggota Dewan Pertimbangan (Tuha Peut) Partai Aceh, sedangkan Muzakir Manaf adalah Ketua Partai Aceh (Hajad, 2016a).
Konflik elite menjadi kajian menarik di kalangan peneliti, akademisi dan praktisi sosial politik dari dulu hingga saat ini. Konflik antar elite politik lokal menjadi fenomena baru pada era reformasi (1998-sekarang), yang jarang terjadi pada periode-periode sebelumnya, baik pada masa Orde Lama (1959-1966) maupun Orde Baru (1966-1998). Berdasarkan penelitian sejarah, kajian dan analisis konflik elite politik lokal pada masa prakolonial, kolonial, dan era kemerdekaan Indonesia (1945-1950). Temuan kajian Jayadi Nas (2014) di Sulawesi Selatan menunjukkan adanya kontinuitas dan perubahan pola konflik elite dari setiap zaman. Perubahan model konflik terlihat dari transformasi konflik elite yang tadinya bersifat vertikal (kelompok bangsawan dan rakyat biasa) menjadi konflik horizontal.
Konflik elite politik lokal yang terjadi pada pilkada 2006 di Kabupaten Banyuwangi menurut kajian dari (Irtanto, 2006) terjadi karena adanya polarisasi kepentingan elite politik, intervensi politik dari elite nasional dan juga karena rendahknya kedewasaan politik dari elite politik lokal dan cenderung mementingkan kepentingan ekonomi politik.
Salah satu konflik elite politik lokal yang cukup fenomenal adalah konflik elite di Maluku Utara pada pilkada 2001 dan 2006. Konflik elite pada pilkada ini banyak mendapatkan perhatian insan akademik dan para peneliti. Nurhasim & dkk (2005) dari LIPI meneliti konflik pemilihan kepala daerah yang pertama di Maluku Utara tahun 2001. Pemilihan kepala daerah pada saat ini masih berlangsung lewat lembaga legislatif (DPRD), yang memilih kepala daerah (gubernur) adalah anggota legislatif. Pemilihan kepala daerah yang pertama di Maluku Utara ini dilaksanakan sampai 3 kali.
Menurut Nurhasim & dkk (2005), proses Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Maluku Utara mulai dari pemilihan pertama sampai ketiga terjadi karena banyak hal seperti adanya state intervention, lokalisme (primordialisme), konflik dan demokratisasi. Intervensi negara kelihatan dengan tidak adanya dukungan politik Presiden Megawati merupakan determinant factor yang mengakibatkan dibatalkannya kemenangan Abdul Gafur. State inverntion kelihatan dari pembatalan pemerintah pusat atas pemilihan pertama oleh DPRD yang dilakukan tanpa “restu’’ dari Departemen Dalam Negeri.
Menurut Zainal, (2016a) konflik antara Aceh dengan Pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan berlangsung dua kali, yang pertama adalah konflik Darul Islam-Tentara Islam Indonesia (DI/TII) pada tahun 1953-1962 dengan pemerintah Indonesia yang dilatarbelakangi tuntutan otonomi daerah dan konflik yang kedua adalah konflik pemerintah Indonesia dengan GAM pada tahun 1976-2005, konflik yang kedua ini adalah untuk menuntut kemerdekaan terlepas dari Indonesia, konflik ini berakhir pada tahun 2005 ketika adanya kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.
Berdasarkan kajian Utama (2019), walaupun telah tercipta resolusi konflik antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka melalui kesepakatan Helsinki, terjadi perubahan dinamika konflik dari konflik bersenjata ke konflik kepentingan antara elite GAM di tingkat lokal yang merupakan bagian dari dinamika politik elektoral. Hal ini kita bisa lihat munculnya konflik antara sesama eks elite GAM dari sejak awal memasuki era damai pada pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Aceh. Menurut Cahyono (2012), dinamika politik di Aceh menjadi rumit dengan munculnya friksi internal mantan GAM. Perpecahan sesama mantan GAM merupakan fenomena yang begitu menguras perhatian dan ketegangan terutama pada momentum pilkada yang terjadi di Aceh.
Irwandi Yusuf selama menjabat sebagai gubernur dianggap menjaga jarak dengan sebagian pimpinan GAM dan tidak melibatkan mereka dalam pemerintahan sebagai imbas dari konflik yang terjadi pada pilkada 2006. Adanya konflik antara Zaini Abdullah-Muzakir Manaf dengan Irwandi Yusuf juga dianggap sebagai pertikaian ideologis. Irwandi Yusuf dianggap lebih prakmatis dan cenderung dekat dengan pemerintah pusat sementara Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf merupakan kelompok Malik Mahmud yang juga merupakan Wali Nanggroe yang dianggap lebih ideologis mempertahankan garis politik Hasan Tiro, tetapi dalam perkembangannya baik group Irwandi Yusuf dan Malik Mahmud juga bersifat pragmatis dan mengutamakan kelompoknya ketika berhubungan dengan kekuasaan politik (Cahyono, 2012b).. Konflik pada pilkada 2012 terjadi karena adanya rivalitas sesama mantan elite GAM maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang mengakibatkan tensi politik memanas di Provinsi Aceh (Alihar, 2012).
Menajamnya konflik internal GAM menurut Nurhasim (2012) terjadi karena pencopotan Sofyan Dawood, adanya afiliasi politik yang berbeda dan perbedaan pandangan di antara sesama mantan elit GAM. Selain itu transformasi yang terjadi di tubuh GAM tidak berjalan mulus karena Partai Aceh
sebagai kendaraan politik GAM sangat terbatas dalam menyerap dan merekrut GAM. Transformasi yang tersedia hanya pada lingkup terbatas seperti dunia politik dan ekonomi yang hanya sedikit orang yang bisa masuk kedalamnya, sementara untuk dunia birokrasi mantan GAM sulit diterima, pada saat yang bersamaan mereka membutuhkan pekerjaan untuk menyambung hidup.
Menurut Hajad (2016a) bahwa konflik yang timbul dalam tubuh Partai Aceh karena pelembagaan Partai Aceh masih lemah dan rentan yang mudah menimbulkan konflik yang berujung pada perpecahan partai. Sistem pelembagaan rekrutmen dalam partai dalam menseleksi kader-kader untuk kontestasi gubernur belum sepenuhnya terlembaga sehingga menimbulkan konflik internal.
Penelitian ini akan menganalisis anatomi konflik saat pilkada pasca MoU Helsinki yang terjadi sejak pilkada pertama di Aceh tahun 2006, kemudian pilkada 2012 dan yang terakhir adalah pilkada 2017. Rangkaian pilkada saling berkaitan satu sama lain dan berhubungan dengan konflik mantan elite Gerakan Aceh Merdeka.
Penelitian ini fokus ke mantan elite GAM, perpecahan mantan elite GAM, penelitian tidak hanya memotret satu waktu tetapi mulai dari pilkada pertama pasca damai tahun 2006, 2012 dan pilkada 2017. Kontestasi ini saling berhubungan dan juga dapat memberikan gambaran yang utuh terkait dengan konflik eks elite GAM pasca MoU Helsinki. Penelitian ini mengkaji penyebab konflik yang terjadi apakah ada hubungannya dengan tidak adanya central figure seperti Hasan Tiro, penelitian ini juga menganalisis terkait dengan apakah kalangan eks elite GAM terjebak pada disorientasi perjuangan kepentingan elite melalui penguasaan sumber-sumber ekonomi atau proyek-proyek pemerintah. Penelitian ini mengkaji keterlibatn state intervention yang membentuk polarisasi konflik. Penelitian ini menganalisis aktor/elite yang berkonflik terkait hilangnya common enemy, rendahnya komitmen mantan elite GAM dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dan pelembagaan Partai Aceh yang lemah.
Sidang Promosi Doktor dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Mohammad Benny Alexandri, S.E., M.M.,Sekretaris Sidang Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A., Ph.D, Ketua Promotor Dra. Mudiyati Rahmatunnisa, M.A., Ph.D, sebagai .Anggota Tim Promotor Prof. Muradi, SS., M.Si., M.Sc., Ph.D, Dr. Yusa Djuyandi, S.IP., M.Si. serta tim Oponen Ahli/Penguji yang terdiri dari. Dr. Arfin Sudirman, S.IP., MIR. Effendi Hasan, Ph.D. Dr. Windy Dermawan, S.IP., M.Si.Representasi Guru Besar Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata. .Disertasi yang disusun berjudul “KONFLIK ANTAR MANTAN ELITE GERAKAN ACEH MERDEKA (GAM) PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH PASCA MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI”. yang dinyatakan lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”
Selamat atas diraihnya gelar Doktor kepada Dr. Sahruddin. Semoga gelar dan ilmu yang didapatkan dapat berguna bagi dunia pendidikan, dan Intansi tempat bekerja.