Doktor Hubungan Internasional (DHI)

Kompetensi Lulusan

Kompetensi lulusan Program Doktor Studi Hubungan Internasional FISIP Unpad (baik kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya) merupakan uraian yang mengacu pada Visi Program Studi Doktor Hubungan Internasional FISIP Unpad yang berorientasi ke masa depan, dengan menekankan pada tujuan menjadikan Program Doktor Studi Hubungan Internasional yang Unggul secara Transdisipliner Memajukan Konektivitas Lokal dan Nasional serta Transnasional dan Diakui secara Regional. 

Kompetensi Utama  Sebagai penjabaran dari visi dan misi Program Studi, kompetensi utama dari lulusan Program Studi Doktor Hubungan Internasional FISIP Unpad adalah:

    1. Doktor Hubungan Internasional yang menguasai filosofi keilmuan dan metodologi Hubungan Internasional
    2. Doktor Hubungan Internasional yang mampu menguasai aspek-aspek Politik, Keamanan, ekonomi dan sosial-budaya dalam fenomena hubungan internasional secara interdisipliner atau multidisipliner
    3. Mampu mengembangkan riset yang berbasis perspektif baru dalam studi Hubungan Internasional, baik secara interdisipliner maupun multidisipliner yang mampu memberikan pemahaman dan temuan-temuan baru bagi permasalahan hubungan internasional
    4. Doktor Hubungan Internasional yang mampu memformulasikan dan mengartikulasikan argumen secara efektif dalam aspek-aspek hubungan internasional;

Doktor Hubungan Internasional mampu mengevaluasi produk kebijakan dan kebutuhan kebijakan berdasarkan analisis aspek-aspek hubungan internasional

Kompetensi Pendukung

Selain kompetensi utama, kompetensi pendukung yang akan dimiliki oleh lulusan Program Studi Doktor Hubungan Internasional FISIP Unpad adalah: 

1) Doktor Hubungan Internasional mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah, dalam bidang Hubungan Internasional 

2) Doktor Hubungan Internasional mampu menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajian berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk Disertasi serta mempublikasikannya jurnal ilmiah terakreditasi atau diterima di jurnal internasional bereputasi;

3) Doktor Hubungan Internasional yang mampu mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang keahliannya dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan dan keahliannya;

4) Doktor Hubungan Internasional mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas;

5) Doktor Hubungan Internasional mampu mengidentifikasi bidang keilmuan yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin;

6) Doktor Hubungan Internasional mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data;

7) Doktor Hubungan Internasional mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas;

8) Doktor Hubungan Internasional mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri; dan

9) Doktor Hubungan Internasional mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

10) Doktor Hubungan Internasional mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/gagasan ilmiah, dan memberikan kontribusi pada pengembangan, serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodolog ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif; 

11) Doktor Hubungan Internasional mampu menyusun penelitian interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin, termasuk kajian teoritis dan/atau eksperimen pada bidang keilmuan, teknologi, seni, dan inovasi yang dihasilkannya dalam bentuk desertasi, serta mempublikasikan 2 tulisan pada jurnal ilmiah internasional terindeks. 

12) Doktor Hubungan Internasional mampu memilih penelitian yang tepat guna, terkini dan termaju dan memberikan kemaslahatan pada umat manusia melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisipliner, dalam rangkamengembangkan dan/atau menghasilkan penyelesaian masalah di bidang keilmuan, teknologi, seni, atau kemasyarakatan, berdasarkan hasil kajian tentang ketersediaan sumberdaya internal maupun eksternal. 

13) Doktor Hubungan Internasional mampu mengembangkan peta jalan penelitian dengan pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisipliner, berdasarkan kajian tentang sasaran pokok penelitian serta kontelasinya pada sasaran yang lebih luas 

14) Doktor Hubungan Internasional mampu menyusun argumen dan solusi keilmuan, teknologi atau seni berdasarkan pandangan kritis atas fakta, konsep, prinsip, atau teori yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media masa atau langsung kepada masyarakat 

15) Doktor Hubungan Internasional mampu menunjukkan kepemimpinan akademik dalam pengelolaan, pengembangan dan pembinaan sumberdaya serta organisasi yang berada dibawah tanggung jawabnya. 

16) Doktor Hubungan Internasional mampu mengelola, termasuk menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi hasilpenelitian yang berada dibawah tanggung jawabnya. 

17) Doktor Hubungan Internasional mampu mengembangkan dan memelihara hubungan kolegial dan kesejawatan didalam lingkungan sendiri atau melalui jejaringan kerja sama dengan komunitas peneliti diluar lembaga.