SEJARAH
Program Magister dan Doktor di lingkungan Universitas Padjadjaran dimulai sejak keluarnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 549/DIKTI/Kep/1993 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Magister dan Doktor di Universitas Padjadjaran yang salah satunya memberikan ijin penyelenggaraan program studi Ilmu Sosial sebagai Program Magister (S2) pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran dan Sosiologi sebagai Program Doktor (S3) pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran.
Program Magister yang dibawah pengelolaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berkampus di Jl. Bukit Dago Utara No. 25 Bandung 40135, mulai mengadakan Program Magister untuk Bidang Kajian Utama (BKU) Magister Administrasi Bisnis pada tahun 2002-2003 melalui Keputusan Direktur Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran No. 1300/J06.10.PPs/Kep/PP/2002 di bawah naungan Program Studi Magister Ilmu Sosial. Selanjutnya, pada tahun 2003 dibentuklah Bidang Kajian Utama (BKU) Magister Ilmu Politik melalui Keputusan Direktur Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran No. 1129a/J06.10.PPs/Kep/PP/2003 di bawah naungan Program Studi Magister Ilmu Sosial.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran No. 1221b/J06/Kep/PP/04 tentang Pengalihan Secara Bertahap Serempak Pengelolaan Pendidikan Pascasarjana dari Program Pascasarjana kepada Fakultas di Lingkungan Universitas Padjadjaran memutuskan pengelolaan administrasi akademik pendidikan Pascasarjana diserahkan kepada Fakultas yang bersangkutan dimulai dari dikeluarkannya surat ini, sehingga terjadi perubahan kebijakan dimana pengelolaan Program Magister Ilmu Sosial yang tadinya di bawah tanggung jawab Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran dialihkan pengelolaannya ke Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Dengan demikian, kelas reguler Bidang Kajian Utama (BKU) yang berada di bawah naungan Magister Ilmu Sosial, yaitu Ilmu Administrasi, berubah menjadi Konsentrasi Administrasi Bisnis dan Konsentrasi Administrasi Publik. Sedangkan Antropologi-Sosiologi berubah menjadi Konsentrasi Antropologi dan Konsentrasi Sosiologi, yang ditambah dengan Konsentrasi Kebijakan Publik serta Konsentrasi Studi Pemerintahan. Pada kelas reguler ini kemudian dibentuk 2 Konsentrasi tambahan, yaitu Konsentrasi Hubungan Internasional dan Konsentrasi Kesejahteraan Sosial. Sedangkan pada kelas non-reguler Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, hingga saat ini hanya menyelenggarakan 4 Konsentrasi yaitu: Administrasi Bisnis, Administrasi Publik, Studi Pemerintahan, dan Ilmu Politik.
Kemudian pada tahun 2009 berdasarkan surat dari Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No. 1500/D/T/2009 tentang Ijin Penyelenggaraan Program-program Studi Baru pada Universitas Padjadjaran di Bandung menetapkan ijin penyelenggaraan beberapa program studi Pascasarjana (S2) yaitu Ilmu Antropologi, Administrasi Publik, Administrasi Bisnis, Sosiologi, dan Ilmu Politik di Universitas Padjadjaran.